Website counter
Showing posts with label pemantau pemilu. Show all posts
Showing posts with label pemantau pemilu. Show all posts

Thursday, July 11, 2013

Buku tentang Teknik Memantau Hari Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara

Latar Belakang
Latar belakang penulisan buku ini adalah Peraturan KPU no. 10/2012 tentang Pemantau Pemilu memungkinkan siapapun untuk melakukan pemantauan pemilu legislatif di tahun 2014, tentu saja dengan sejumlah persyaratan antara lain pemahaman dan pengamatan pemilu yang sesuai dengan standar pemantauan pemilu internasional. 


Cover buku sementara, karena masih didesain oleh desainernya. 

Tujuan Penulisan Buku
Tujuan penulisan buku adalah untuk membantu dan memudahkan setiap orang, siapapun dia, yang bermaksud mempersiapkan dirinya sendiri atau sejumlah pemantau pemilu yang bergabung dalam sebuah lembaga untuk memantau pelaksanaan pemilu legislatif, pemilu presiden maupun pemilukada, bahkan untuk pemilu di luar negeri. 

Pembatasan pembahasan buku untuk teknik pemantauan pada pemungutan dan penghitungan suara saja. Sementara bidang-bidang pemantauan pemilu di tahapan lainnya akan menyusul, karena pemantauan pemilu merupakan suatu ranah yang sangat luas.

Pengguna Buku
Pengguna buku ini tidak hanya bagi perseorangan atau organisasi pemantau pemilu saja, tapi bisa digunakan secara luas bagi saksi partai politik dan saksi kandidat atau masyarakat luas dalam memahami pemilu dan hak politiknya sebagai warga negara.

Isi buku
Isi buku menjelaskan mengenai
1.  Dasar-dasar hukum pemantauan pemilu baik nasional maupun internasional
2.  Penerapan standar pemantauan pemilu internasional
3.  Pengetahuan apa saja yang diperlukan untuk menjadi seorang pemantau pemilu (teknik pemantauan pemilu, teknik pelaporan dsb)
4.  Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemantau pemilu di lapangan (kode etik pemantau)
5. Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh organisasi pemantau pemilu (teknik pengorganisasian pemantau, dll)
6.  Pengetahuan mengenai lembaga yang terkait dengan pemantau pemilu dan organisasinya
7.  Prosedur singkat mengenai pelaporan pelanggaran pemilu

Penulis buku
Last but not least, buku ini ditulis oleh saya berdasarkan pengalaman memantau pemilu dan mengorganisir pemantau sejak tahun 1999 dan digabungkan dengan pengalaman memantau pemilu di beberapa negara di Asia serta training kepemiluan di Austria musim gugur 2012 lalu.

Spesifikasi buku
Ukuran : 14 x 21 cm
Tebal : 160 halaman

Harga buku
Buku ini direncanakan akan terbit akhir Agustus 2013. Harga jual di pasaran Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
Pembelian di awal atau sebelum buku terbit (pre order) sebelum tanggal 17 Agustus 2013 mendapatkan diskon 50% atau Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di luar ongkos kirim. 
Pembelian setelah tanggal 17 Agustus 2013 mendapatkan diskon 30% atau Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah di luar ongkos kirim. 
Pembelian dalam jumlah banyak (minimal 20 buku) akan mendapat diskon tambahan.
Saya bisa dihubungi di 0858 1122 7868, pin BB 27ec901c.

Cuplikan Kata Pengantar dari komisioner KPU, ibu Ida Budhiarty untuk buku ini

"Saya sangat mengapresiasi terbitnya buku ini, karena secara tidak langsung telah membantu dalam mensosialisasikan segala aturan hukum tentang pemantauan kepada masyarakat. Buku ini juga dapat dijadikan sebagai rujukan dan panduan bagi setiap orang atau siapapun saja baik yang tergabung di dalam sebuah organisasi/ lembaga yang bergerak dalam bidang pemantauan pelaksanaan pemilu, atau bagi para saksi partai politik, para saksi kandidat, bahkan kalangan masyarakat umum yang hendak melibatkan dirinya menjadi pemantau pelaksanaan pemilu."

Sunday, December 30, 2012

Larangan bagi pemantau pemilu


Pemantau Pemilu dilarang : 
  1. melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;
  2. mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
  3. mencampuri tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu; 
  4. memihak kepada peserta Pemilu tertentu; 
  5. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu; 
  6. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu; 
  7. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia; 
  8. membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan; 
  9. masuk ke dalam area TPS; 
  10. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.
Seorang anak sedang memperhatikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipasang di depan TPS.
A boy  is watching  voter registration list displayed in the front of a polling station.
Observers are not allowed:

  1. to do activities can disturb election process
  2. to influence voters when they cast their votes
  3. to intervene tasks and authority of election management bodies officers
  4. to identify with a contesting party
  5. to wear a uniform, a certain color, or other attribute that can give impression impartiality
  6. to have and to give any gift or any facility from any contesting party
  7. to intervene politics and internal affairs in Indonesia with any reason  
  8. to bring weapons, explosive material, or other dangerous material during observation 
  9. to enter polling station area
  10. to do another activities that’s not part of election observers’ tasks


Kewajiban Pemantau Pemilu


Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban :
  1. mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. mematuhi Kode Etik Pemantau Pemilu; 
  3. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; 
  4. melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah sebelum melaksanakan pemantauan; 
  5. menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan; 
  6. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; 
  7. melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan; 
  8. menghormati peran, kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu; 
  9. menghormati adat istiadat dan budaya setempat; 
  10. bersikap netral dan obyektif dalam melaksanakan pemantauan; 
  11. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui kelompok kerja Pemantau Pemilu; 
  12. melaporkan hasil akhir pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan format laporan yang berisikan Pendahuluan, Latar Belakang, Tujuan, Pelaksanaan Kegiatan, Temuan Hasil Pemantauan, dan Rekomendasi.
Kotak Suara sebelum hari H, lokasi Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ballot boxes, distribution of material both sensitive and non sensitive materials. Location : Kebon Jeruk, West Jakarta.

Saturday, December 29, 2012

Pemberian Akreditasi kepada Pemantau Pemilu


Setelah pemantau pemilu memberikan sejumlah persyaratan yang diminta, maka, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu dan memberikan persetujuan kepada pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri yang memenuhi persyaratan dengan memberikan sertifikat akreditasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPU, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota membentuk panitia akreditasi.

KIPP Indonesia menyerahkan berkas pendaftaran pemantau kepada Komisioner KPU yaitu mas Ferry. KIPP Indonesia gives the registration documents to one of commissioners of KPU, Hon. Ferry


Akreditasi pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi sampai dengan tahap penetapan calon terpilih Anggota DPR dan DPD, apabila pemantauan diajukan untuk seluruh tahapan Pemilu.

Akreditasi pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya sertifikat akreditasi dan berlaku secara efektif mulai tahapan tertentu, apabila pemantauan diajukan tidak seluruh tahapan Pemilu. Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan, Pemantau Pemilu yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, tidak diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu.

KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama dan jumlah pemantau Pemilu, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, kepada Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.

Sebelum melaksanakan pemantauan, Pemantau Pemilu wajib melapor kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat yang membawahi wilayah hukum daerah yang dipantau.

Tata Cara Akreditasi Pemantau Pemilu


Pemantauan pemilu merupakan hak warga negara. Meski demikian, penyelenggara pemilu memberikan sejumlah persyaratan dan prosedur pendaftaran bagi siapapun yang berminat menjadi pemantau pemilu.  

1. Pemantau Pemilu dari dalam negeri mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Pemantau Pemilu yang berasal dari luar negeri mengisi formulir yang dapat diperoleh dari kantor KPU atau Kedutaan Besar/Konsulat Republik Indonesia di negara asal pemantau.
3. Pemantau Pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.
4. Pendaftaran pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (hari) sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk pemilu legislatif 2014, pendaftaran pemantau pemilu dilaksanakan sejak tanggal 14 Agustus 2012 – 2 April 2014.

Seminar "Evaluasi Pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2012. Saya berada di tengah, sebelah Mulyana W. Kusumah.  I was in the centre on the stage. 


Kelengkapan administrasi Pemantau Pemilu dari dalam negeri dan luar negeri mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:


a.   profil organisasi/lembaga;
b.   nama dan jumlah anggota pemantau;
c.   alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
d.   rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau;
e. nama, alamat dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri 2 (dua) buah pas foto diri terbaru 4x6 berwarna;
f.  surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu;
g. surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu;
h. surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi pemantau pemilu luar negeri;
i. surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari pemantau perseorangan yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi pemantau pemilu perseorangan yang berasal dari luar negeri;
j. surat pernyataan mengenai independensi pemantau Pemilu perseorangan yang ditandatangani oleh pemantau Pemilu yang bersangkutan;
k.   Surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia bagi pemantau pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat.

Penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dilaporkan kepada pemberi akreditasi. 

Friday, December 28, 2012

Mari Efektifkan Pemantauan!


oleh : Eep Syaifulloh Fatah
Madani, 22-28 April 1999

Setiap kali datang ke satu daerah untuk berdiskusi, saya selalu bertemu dengan peserta diskusi yang mengaku berasal dari lembaga pemantau pemilu. Nama lembaga yang disebut bukan saja KIPP, Forum Rektor, atau Unfrel - lembaga-lembaga pemantau pemilu yang paling beken - namun juga nama-nama baru yang asing bagi saya.

Every time I am invited to be speaker in a seminar in a certain place, I always meet discussion participants who come from election observation organization. The names of the organization were not only KIPP, Forum Rektor or Unfrel – famous and familiar names related on election monitoring organization – but new names for me.

Rupanya, sangat banyak lembaga pemantau pemilu yang berdiri di mana-mana dan sebagian besar di antaranya berskala lokal, memfokuskan diri pada kegiatan pemantauan di tingkat lokal. Saya menduga jumlah lembaga pemantau yang berdiri menjelang Pemilu 1999 lebih banyak dibandingkan dengan jumlah partai politik peserta pemilu, atau setidak-tidaknya hampir sama banyak.





Seems, there were so many election monitoring organization grew everywhere and most of them were local, focused on local level observation. I assumed that the election monitoring organization were more than political parties who run for elections or at least almost the same. (Note: political parties who contested in election 1999 were 48.)

Maraknya lembaga pemantau pemilu itu merupakan sebuah gejala positif yang amat menggembirakan, baik lantaran alasan pengalaman negara lain maupun karena pertimbangan keharusan normatif demokrasi.


The growing number of election monitoring organization was a positive sign because of experience of other countries and because it is a normative rule of democracy. 

Dalam pengalaman banyak negara, kegiatan pemantauan telah menjadi salah satu pendorong peningkatan kualitas pemilu. Setidaknya itulah yang digambarkan dengan gamblang oleh buku Membuat Setiap Suara Punya Arti: Pemantauan Pemilihan Umum di Asia yang diterbitkan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM (1997).


According to other countries experience, election observation is one tool to enhance the quality of election. This was the summary from the book Membuat Setiap Suara Punya Arti: Pemantauan Pemilihan Umum di Asia yang diterbitkan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM (1997). Note : The book was translation from ‘Making Every Vote Count: Domestic Election Monitoring in Asia, NDI and NAMFREL (1996).

Pemantauan pemilu telah menjadikan pemilu di Bangladesh (1991), Filipina (1993), Korea Selatan (1993), dan Sri Lanka (1994) mengalami peningkatan kualitas yang bermakna, sekalipun cacat politik masih terjadi di sana-sini. Tentu saja orang masih ingat bahwa di balik penjungkiran Marcos di Filipina (1986) ada sumbangan yang sangat besar dari Namfrel, sebuah lembaga pemantau pemilu independen.


Election observation made the elections in Bangladesh (1991), The Philippines (1993), South Korea (1993), and Sri Lanka (1994) improved its quality, though the elections flawed everywhere. Of course, ever body still remembered, NAMFREL as an independent election monitoring organization, was behind the lost of Marcos.


Secara normatif, pemantauan pemilu bukan saja sesuatu yang penting melainkan harus. Pemilu yang demokratis sangat tidak mungkin bisa berjalan di satu negara yang masih tertatih-tatih mempelajari demokrasi tanpa adanya pemantauan atas seluruh prosesi pemilu. Boleh jadi hanya negara-negara yang sudah mapan tingkat demokrasinya saja - seperti Finlandia yang Pemilu Parlemennya (21 Maret 1999) sempat saya lihat langsung - yang tidak membutuhkan institusi dan kegiatan pemantau pemilu.

As normative principle, election observation is not only important but a must. It is not possible to have a democratic election without election observation in a learning-democratic country like Indonesia. In an established democratic country like Finland, I myself attended its Parliamentary Election on 21st March 1999, they need neither any election observation institution nor the activities.    

Bahkan menurut Guy S. Goodwin-Gill dalam Free and Fair Election: International Law and Practices(1994) - sekarang (1999) sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh PIRAC dan The Asia Foundation -  pada hakikatnya semua negara tanpa kecuali harus menjamin transparansi seluruh proses pemilu melalui antara lain pemantau pemilu.

Guy S. Goodwin-Gill in Free and Fair Election: International Law and Practices(1994) – translated into Indonesian language by PIRAC and The Asia Foundation mentioned, every country should guarantee the transparency of the whole election process, one of them through election observers. 

Atas pertimbangan pengalaman empirik dan keharusan normatif itulah kehadiran dan kiprah lembaga-lembaga pemantau dalam Pemilu 1999 layak disambut gembira. Apalagi, inilah untuk pertama kalinya sepanjang sejarah Indonesia merdeka, pemantauan pemilu menjadi bagian dari prosesi pemilu.

Based on empirical experience and the normative principle, the existence of election monitoring organizations in election 1999 should be appreciated and welcomed. This is the first time in Indonesia history that election observation is part of election process. 

Sebetulnya pada Pemilu 1997 juga sudah ada kegiatan pemantauan oleh KIPP, namun skala pemantauannya sangat terbatas dan kegiatannya sendiri ditolak sebagai bagian yang resmi dan sah dari Pemilu 1997. Bahkan waktu itu Orde Baru dengan terburu-buru mengeluarkan UU Statistik yang seolah-olah tidak berkait langsung dengan kegiatan pemilu namun memiliki substansi pengekangan atas "perhitungan kaki lima" - yakni pendataan alternatif dan independen yang tidak dilakukan oleh lembaga resmi pemerintah - atas banyak hal yang bersifat resmi. Dan pemilu tentu saja dengan mudah masuk ke dalam kategori terakhir ini.

Actually in 1997, KIPP already did election observation, though the scope of observation was very limited and this activity was denied as part of election 1997. Even the New Order Regime launched Law on Statistics. This Law seems has no direct link with election activity, but its spirit to restraint a kind of “street survey” – alternative and independent way of data collecting.      

Saat ini, di tengah proses Pemilu 1999 yang sudah berjalan semenjak tahun lalu, kendala bagi pemantauan pemilu tidak lagi datang dari level perundang-undangan. UU No 3/1999 tentang Pemilu telah mengakomodasi lembaga dan kegiatan pemantauan sebagai bagian yang sah dari Pemilu 1999. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa kegiatan pemantauan akan berjalan secara efektif dalam Pemilu 1999. Saya memiliki beberapa argumen di balik pernyataan yang kelihatannya pesimistik ini.

For election 1999, there are no more obstacles for election observation. The Law 3/1999 on Election mentions that election observation and its institution are parts of election. However, there is no guarantee that the observation will work effectively in election 1999. I have some arguments for that.

Pertama, wilayah pemilihan yang luas dan jumlah pemilih yang sangat besar akan membuat kegiatan pemantauan pemilu sulit menjangkau seluruh wilayah. Eefektivitas pemantauan pemilu akan terkendala secara geografis. Makin ke pelosok kegiatan pemantauan yang efektif semakin sulit dilakukan; padahal kantong-kantong pelanggaran yang paling besar bukanlah di perkotaan melainkan di pelosok-pelosok desa.

First, it is difficult to observe the whole Indonesia due to geographic, because of broad and wide constituencies and big number of voters. The more remote an area, the more difficult the observation. And the most frauds happened in remote areas like villages than in cities or suburb.   

Kedua, lembaga-lembaga pemantau pemilu melakukan aktivitasnya secara sangat terlambat. Ini tentu bukan semata kekeliruan mereka mengingat keterlambatan itu banyak dilatari sangat terlambatnya kucuran bantuan dana untuk mereka. Keterlambatan ini berpengaruh secara signifikan terhadap efektivitas pemantauan. Ketika prosesi Pemilu 1999 sudah masuk ke tahap pendaftaran pemilih, lembaga-lembaga pemantau baru saja memulai pelatihan-pelatihan tingkat elementer untuk para relawannya.


Second, most of the election observation organizations were late to conduct their activities. It was not their own mistakes, but it was caused by the late of funds they got. And it related significantly into the effectively observation. While election process passed some steps, the organizations just started to train their volunteers.

Bahkan ketika pendaftaran calon anggota parlemen sudah usai nanti pada awal Mei, mereka masih tetap sibuk oleh pelatihan dan konsolidasi yang sangat awal. Boleh jadi baru pada pertengahan masa kampanye, lembaga-lembaga pemantau akan siap melakukan aktivitas pemantauan secara efektif. Dan pada tahap pemungutan suara mereka baru benar-benar siap.


E.g. the registration of parliamentary candidates would be already finished in the beginning of May, the organizations were still be busy with trainings and consolidation. It was possible that they would be ready to conduct their observation activities just in the middle of campaign period and on election day. 

Ketiga, efektivitas pemantauan juga potensial terkendala oleh banyaknya lembaga pemantau yang melakukan kegiatan pemantauan namun dengan koordinasi yang minim. Sebagian besar dari lembaga-lembaga pemantau itu tidak memperoleh kucuran dana yang cukup -- bahkan beberapa di antaranya tidak memperoleh sama sekali -- yang memungkinkan mereka melakukan kegiatan sejalan dengan standar pemantauan yang lazim digunakan secara internasional.


Third, some of the organizations had minimum coordination. Most of them were lack of funds, some of them didn’t have fund at all to conduct proper observation according to international standards.  


Pada saat yang sama komunikasi antarlembaga pemantau sangat sulit dilakukan dengan menjangkau seluruh lembaga pemantau yang ada. Selain itu, ada juga lembaga-lembaga pemantau yang berindikasi tidak bersedia melalui prosedur pendaftaran atau akreditasi ke KPU. Maka makin banyaklah kemungkinan ketidaksinkronan koordinasi atau setidaknya komunikasi lintaslembaga pemantau. Ini bisa mengurangi kredibilitas hasil dan efektivitas pemantauan.

At the same time, some of those organizations do not want to register themselves to have accreditation to the KPU (Election Commission Office). There is not synchronized coordination or at least not enough communication among election observation organizations. It can lessen the credibility of election observation result and effectiveness.  

Keempat, kegiatan dan lembaga pemantauan masih mungkin terkekang oleh aturan operasional yang telah dibuat KPU (Keputusan No 12/1999 tentang Lembaga Pemantau Pemilihan Umum dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum - untuk mudahnya saya sebut K-12). Keputusan ini mengidap sejumlah persoalan serius yang bisa mengganggu efektivitas pemantauan Pemilu 1999.


Fourth, the election observation organizations and its activity still face barriers of KPU regulation, Regulation Nr. 12/1999 on election observation organizations and Code of Conduct of Election Observers. Here I will short the regulation as K-12. This regulation has some serious problems that restrain the election observation.     

Ketika mengatur tentang hak lembaga pemantau (Pasal 3), K-12 tidak mencantumkan sebuah hak yang sangat fundamental: mempublikasikan hasil-hasil pemantauan secara independen dan bertanggungjawab. Sebaliknya, menurut aturan tentang kewajiban, pemantau harus melaporkan hasil pemantauannya ke KPU -- melalui berbagai tingkat kepanitiaan pemilu -- sebelum pengumuman hasil perolehan suara (Pasal 4 ayat 4).


K-12 does not mention a basic fundamental right of election observation organization (Article 3) : to publish the observation results independently with responsibility. In the opposite, the organizations should report its observation into KPU before the tallying result announced (Article 4 (4)).

K-12 juga mengatur adanya hak memperoleh pelindungan dari pemerintah bagi pemantau pemilu (Pasal 3 ayat 3) namun menegaskan bahwa setiap musibah -- tanpa penjelasan apa pun tentang apa yang dimaksud musibah ini -- menjadi tanggung jawab pemantau sendiri (Pasal 7 ayat 2).


K-12 mentioned that observers have rights to have protection from the government (Article 3 (3)), however, any accident, no further explanation for the type of accident, should be observers’ own risks. (Article 7 (2).

Selain itu, K-12 menyebutkan beberapa istilah - jangan lupa ketika ia dipakai dalam sebuah Keputusan maka istilah sudah memiliki konsekuensi politik dan hukum - yang "berbahaya" karena tidak diklarifikasi. Beberapa di antaranya dalam larangan (Pasal 5) untuk melakukan "provokasi" (ayat 1), dan "mengganggu" (ayat 2 dan 5) jalannya pemilu. Munculnya larangan "mengganggu" sampai dua kali bahkan mengesankan bahwa K-12 dibuat dengan asumsi pemantau pemilu adalah "pengganggu potensial" -- sebagaimana dulu Orde Baru mendefinisikannya.


K-12 is a product of law, it means this regulation has punishment impacts. Some article mention some terms that their meaning can be “dangerous” because they are no further clearly clarified. Some of them are “the observers are prohibited (article 5) “to provoke” (art. 5 (1)), and “to disturb” the election process, even it is mentioned two times. It seems that K-12 assumed that election observers are ‘potential intruders’, as similar as the assumption of The New Order Regime.

Dengan mencermati K-12 beserta lampirannya saya juga menangkap kesan bahwa pertanggungjawaban pemantau lebih banyak dibebankan secara individual ke para "pemohon kegiatan pemantauan", bukan ke lembaga secara individual, yakni dengan mengetahui hak-haknya secara persis lalu melakukan perlawanan ketika haknya dilanggar.

When I observed K-12 with its attachment, I got impression that the observers have more responsibility than its organization. It means, that any observer should know his or her rights precisely and then to fight, once his or her rights are violated.   

Inilah benteng terakhir pemantauan pemilu yang boleh jadi justru lebih efektif mendorong Pemilu 1999 menjadi lebih jurdil dan demokratis. Maka inilah salah satu kampanye yang sangat perlu kita suarakan secara keras dan terus menerus: Mari Efektifkan Pemantauan!

This is the strongest reason to campaign and conduct election observation in making election 1999 be free and democratic. Let’s observe election!!! 
   
Source:
http://eep.saefulloh.fatah.tripod.com/id145.htm
Mas Eep Saefulloh Fatah adalah dosen, penulis, akademisi dan penulis. 

Thursday, December 27, 2012

Persyaratan Menjadi Pemantau Pemilu


Proses pemilu yang transparan merupakan standar internasional yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis. Pemantauan pemilu berguna untuk mencegah kecurangan dalam pemilu, khususnya pada saat pemungutan suara. KIPP Indonesia hadir dalam suasana represif, di mana pemantauan pemilu merupakan hal yang dilarang.

Kotak suara dalam keadaan terkunci di kantor kelurahan. The locked ballot paper in Sub District Office in West Jakarta, 2012. 

Kini, kehadiran para pemantau pemilu dari dalam maupun luar negeri di negara-negara yang demokrasinya sedang berkembang, termasuk Indonesia, justru menambah kredibilitas dan legitimasi terhadap proses pemilu yang dipantau.

Undang-undang pemilu Indonesia sudah mengatur keberadaan para pemantau, dan Peraturan KPU mengatur detil dan teknis keberadaan pemantau pemilu.

Pemantau Pemilu meliputi :
a.  Lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam negeri;
b.  Pemantau Pemilu berbadan hukum dalam negeri;
c.  Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
d.  Lembaga pemilihan luar negeri; dan
e.  Pemantau Pemilu dari perwakilan negara lain.

Selain pemantau Pemilu dari lembaga, pemantau Pemilu dapat berasal dari perseorangan dalam negeri yang tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, serta perseorangan dari luar negeri.

Pemantau Pemilu wajib memenuhi syarat :
a.  bersifat independen;
b.  mempunyai sumber dana yang jelas, dan
c.  terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Pemantau Pemilu luar negeri baik lembaga mapun perseorangan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memenuhi persyaratan khusus:
a.  mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilu di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan, atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
b.  memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilu dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
c.  memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantau Pemilu dapat melaksanakan pemantauan setelah memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

Wednesday, December 26, 2012

Pemantau Pemilu dalam Undang-undang Pemilu


Untuk menjamin transparansi dan meningkatkan kredibilitas, kerangka hukum harus menetapkan bahwa para pemantau pemilu dapat memantau semua tahapan pemilu.


Proses pemilu yang transparan merupakan standar internasional yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis. Kehadiran para pemantau pemilu dari dalam maupun luar negeri di negara-negara yang demokrasinya sedang berkembang cenderung menambah kredibilitas dan legitimasi terhadap proses pemilu yang dipantau.

Pawai KIPP Indonesia tahun 1999. KIPP adalah organisasi pemantau pemilu pertama dan terbesar di Indonesia.

Pemantauan pemilu juga berguna untuk mencegah kecurangan dalam pemilu, khususnya pada saat pemungutan suara. Akan tetapi, beberapa negara yang demokrasinya telah maju, di mana masyarakat percaya akan keadilan dan ketidakberpihakan penyelenggara pemilu, pemantauan pemilu mungkin tidak ada.

Banyak kerangka hukum mengatur keberadaan para pemantau, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selain perwakilan dari media, partai
politik, dan para kandidat.

Pada dasarnya, pemantauan pemilu berarti pengumpulan informasi tentang proses pemilu dan pemberian penilaian yang beralasan mengenai pelaksanaan proses tersebut berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan yang dilakukan oleh orang-orang yang sebenarnya tidak berwenang untuk mencampuri proses tersebut. Keterlibatan pemantau pemilu dalam kegiatan-kegiatan mediasi atau bantuan teknis tidak boleh merusak tugas utama mereka dalam melakukan pemantauan.

Pemantau Pemilu dalam Negeri
Saat ini terdapat kecenderungan yang meningkat dari lembaga penyelenggara pemilu atau negara untuk mengizinkan pemantau pemilu dari dalam negeri. Pemantau pemilu dari kelompok-kelompok masyarakat sipil seperti kelompok masyarakat dari lembaga keagamaan, organisasi perempuan dan pemuda, serta LSM dapat memainkan peran yang penting, dan seharusnya diizinkan untuk melakukan pemantauan. Semua fasilitas harus disediakan untuk para pemantau dari dalam negeri ini untuk menjalankan tugas-tugas mereka.

Setiap undang-undang tentang LSM dan perhimpunan-perhimpunan umum harus dikaji ulang untuk memastikan bahwa undang-undang itu tidak menghalangi secara tidak wajar status hukum dan akreditasi yang diperlukan sebagai lembaga pemantau pemilu dalam negeri. Kerangka hukum itu harus memberikan kriteria yang jelas dan obyektif tentang pendaftaran dan pengesahan pemantau. Karena pihak yang berwenang memberi pengesahan kepada para pemantau, syarat-syarat untuk mendapatkan status pemantau dan keadaan-keadaan di mana status pemantau dapat dicabut juga harus jelas.

Undang-undang itu juga harus memuat ketentuan-ketentuan yang jelas dan tepat untuk menjamin hak-hak para pemantau memeriksa dokumen-dokumen, menghadiri rapat, memantau kegiatan-kegiatan pemilu pada semua tingkatan dan setiap waktu, termasuk penghitungan dan pembuatan tabulasi, serta untuk mendapatkan salinan resmi dari dokumen-dokumen pada semua tingkatan. Apabila sebuah lembaga penyelenggara pemilu menolak untuk mengesahkan seorang pemantau atau kelompok pemantau, maka undang-undang itu juga harus menjamin kecepatan proses bagi para
pemantau untuk mendapatkan penyelesaian.

Kerangka hukum itu juga harus jelas dan tepat menerangkan apa yang tidak boleh dilakukan oleh pemantau dalam negeri. Larangan untuk mereka, misalnya, mencampuri pemungutan suara, berperan langsung dalam proses pemungutan suara atau penghitungan, atau mencoba untuk menentukan bagaimana seorang pemilih akan memberikan suaranya atau telah memberikan suaranya.

Undang-undang itu harus menyeimbangkan antara hak-hak para pemantau dan penyelenggaraan proses pemilu yang tertib. Tetapi undang-undang itu tidak boleh menghambat pemantauan yang sah, “membungkam” para pemantau, atau mencegah mereka untuk tidak melapor atau memberikan informasi yang telah mereka dapatkan melalui pemantauan.

Pemantau Pemilu Internasional
Pemantauan pemilu oleh pihak asing bukan suatu hak, dan juga belum menjadi standar internasional yang diakui. Kedaulatan negara masih mengharuskan bahwa harus ada undangan resmi kepada para pemantau pemilu asing, dan harus ada persyaratan yang lebih ketat untuk akreditasi pemantau pemilu asing dibandingkan persyaratan untuk pemantau pemilu dalam negeri.

Akan tetapi, perjanjian regional dan perjanjian internasional yang serupa dapat mengharuskan negara-negara untuk membuka diri bagi para pengamat internasional. Misalnya di negara-negara anggota Organisasi Keamanan dan Kerja Sama Negara-negara Eropa atau OSCE).

Apabila memang demikian halnya, undang-undang itu harus memuat ketentuan-ketentuan yang sesuai untuk para pemantau asing. Undang-undang itu harus juga menyatakan kapan dan oleh siapa para pemantau pemilu tersebut diundang.

Pemantau pemilu internasional kadangkala muncul sebagai bagian dari proses pemantauan hak asasi manusia yang lebih luas yang berkaitan dengan hak-hak minoritas atau hak-hak dari kelompok-kelompok tertindas. Tugas-tugas pemantauan hak asasi manusia seperti ini biasanya tanpa undangan resmi atau akreditasi.


Sumber : International Electoral Standards: Guidelines for reviewing the legal framework of elections, IDEA International

Tuesday, December 25, 2012

Peacekeeping, Peacemaking dan Peacebuilding


Peacekeeping, Peacemaking, dan Peacebuilding merupakan tiga istilah yang berbeda tetapi saling terkait satu sama lain. Ketiga istilah ini dalam bahasa Indonesia sering dimaknai secara bersama-sama sebagai “Penjaga Perdamaian”. Padahal sebenarnya tujuan dan aktornya berbeda-beda. Istilah-istilah ini digunakan oleh PBB di daerah atau negara yang sedang konflik dan diusahakan perdamaian di antara pihak-pihak yang sedang bertikai.

Pemantauan Pemilu adalah bagian dari Peacebuilding. Saya berkaos merah jambu.

  
Peacekeeping adalah intervensi pihak ketiga, sering kali dilakukan oleh militer, tapi tidak selalu, untuk membantu pihak-pihak di negara atau daerah yang sedang berada dalam keadaan transisi, yaitu dari kelompok yang bertikai dan mencoba berdamai atau didamaikan. Misalnya dengan memisahkan pihak-pihak yang berseteru dan menjaga agar mereka terpisah. Operasi peacekeeping ini tidak hanya menyediakan keamanan, tapi juga inisiatif non militer. 

Peacemaking adalah upaya diplomatik untuk mengakhiri kekerasan antara pihak-pihak yang bertikai, mengajak mereka untuk berdialog tanpa kekerasan dan jika memungkinkan ke arah perjanjian damai. 
Kegiatan peacebuilding baru bisa dilakukan setelah fase proses perdamaian terjadi, setelah konflik kekerasan mereda atau berhenti, atau setelah fase peacemaking dan peacekeeping. 

Peacebuilding membuat tata kerja untuk menghindari munculnya konflik  muncul kembali. Antara lain dengan pembuatan mekanisme peningkatan kerja sama dan dialog antara kelompok yang berbeda tersebut. 

Mekanisme ini membantu me-manage konflik yang terjadi melalui cara-cara damai. Bisa juga dengan membentuk lembaga yang menyediakan prosedur dan mekanisme untuk menangani dan memecahkan konflik. 

Peacebuilding terdiri dari sejumlah kegiatan yang terkait dengan capacity building (penguatan kapasitas masyarakat), rekonsiliasi, dan transformasi atau perubahan dalam masyarakat dan merupakan proses jangka panjang. 

Aktor peacekeeping dan peacemaking biasanya militer atau diplomat yang ditunjuk. Seperti misalnya pasukan penjaga perdamaian PBB, di mana Indonesia sering kali mengirimkan pasukan ke negara konflik atau pasca konflik. Sedangkan aktor peacebuilding bisa jadi LSM khususnya LSM yang bergerak di bidang HAM antara lain kepemiluan.

Saya sendiri sudah beberapa kali mengikuti misi pemantauan pemilu di beberapa negara post-conflict, sebagai bagian dari peacebuilding activity.

Saturday, December 15, 2012

Bagaimana memilih TPS untuk dipantau?

Bagi pemantau pemula dan lokal, TPS yang paling ideal untuk dipantau adalah TPS yang dekat di rumahnya. Dekat dari rumah berarti hemat biaya,  cukup berjalan kaki saja dari rumah ke TPS tersebut. Kedua, pemantau sudah kenal dengan petugas TPS di daerah tersebut sehingga kemungkinan tidak ada penolakan. 

For local and beginner observers, the ideal poll station to be observed is the closest poll station from their house. They need not any kind of transport, just walk. Secondly, observers know all the poll officers, which is their own neighbors. So the possibility to be denied to enter the poll station is zero.

Penterjemah saya, Mustafa, sedang berdiskusi mengenai TPS yang aman dan tidak aman untuk dikunjungi. Lokasi, kantor penyelenggara pemilu prov. Baghlan, Afghanistan, Agustus 2009.  My interpreter, Mustafa, discussed about the safe polling stations we can visit. Location: Election commission office of prov. Baghlan, North East Afghanistan, August 2009.

Kadang-kadang ada juga, lho, KPPS yang menolak pemantau. Walaupun saya belum pernah ditolak,  bahkan selalu disambut ramah sampai disediakan makanan dan minuman segala (saya menolaknya dengan cara halus), baik di Jakarta, di luar Jakarta sampai di luar negeri meski di daerah pasca konflik. Tentu ini tergantung dari sikap dan pendekatan kita kepada mereka. 

Even though seldom, but it sometimes happened that poll officers deny an observer. However, I never have experience that. Mostly they welcomed me and even provided me food and some drinks (I denied this politely), in Jakarta, outside Jakarta, even abroad. I think it depends on our appearance, attitude and approach to them. 

Ketiga, pemantau mengenal daerah tersebut, sehingga bisa mendeteksi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi tanpa perlu terlalu bersusah payah. Misalnya pemilih ganda, politik uang, dan sebagainya. Keempat, pemantau tetap dapat melaksanakan hak politiknya, yaitu memberikan suara di TPS tersebut. Pemantau memang harus netral, tapi bukan berarti menjadi tidak boleh memilih atau golput. Kecuali kalau memang itu sudah pilihan hatinya untuk tidak memilih.

Third, observers know they own area well, so they can detect electoral frauds easier. The possible frauds are multiple voting, money politics, etc. Fourth, observers can still exercise their political rights to cast a vote in that election. Observers should be neutral and impartial, but it doesn't mean that observer can't or may not cast a vote, except it is their own choice not to cast a vote. 

Untuk pemantau yang sudah berpengalaman, pemantau pemilu internasional, dan pemantau yang bertugas sebagai pengumpul data, bekerja sebagai mobile observer. Pemantau pengumpul data  harus berkeliling ke TPS-TPS di mana station observer berada untuk mengumpulkan data dan juga untuk hal-hal lain terkait pelaporan. Mereka harus cermat memilih  TPS yang akan dipantau, sehingga tujuan pemantauan pemilu yaitu untuk mengetahui situasi secara keseluruhan bisa tercapai. Sebagai pemantau yang sudah memiliki jam terbang yang sudah cukup lumayan, dan sebagai pemantau internasional, saya akan berbagi pengalaman sebagai mobile observer.

Experience observers, international observers and observers whose task collecting data from station observers in polling stations work as mobile observers. They have to be careful and with fully consideration when they pick up polling stations to be observed in order to achieve the goal of election observation. As an experienced observer (I still learn) and as an international observer I would like to share my experience as mobile observer.

Pertama-tama, pemantau harus memiliki data TPS di daerah yang akan dipantau. Jika team core tidak menyediakan, pemantau harus mendapatkannya dengan meminta kepada KPU atau KPUD setempat. 

At first, observers should have polling station list of their respective Area of Responsibilities. If Team Core doesn't afford it, observers can go to local election office and ask for that. 

Setelah itu barulah memilah-milah TPS mana yang akan dipantau pada hari pemungutan suara. Lakukan ini beberapa hari sebelumnya. Perhitungkan waktu buka dan tutup TPS. Usahakan, kita berada di TPS sebelum TPS buka, untuk melihat persiapan pembukaan, menyaksikan pembukaan dan mengamati suasana di awal pemungutan suara. 

Next, choose which polling stations will be observed. Do this a couple days before election day. Be aware of opening and closing voting time. We have to be in the first poll station before opening to see the preparation of poll officers, "the opening ceremony" and the atmosphere of opening.

Perhatikan jarak dan waktu antara satu TPS dan TPS berikutnya. Kita harus mengusahakan bahwa kita berada di sebuah TPS sebelum penutupan, sehingga kita bisa menyaksikan suasana menjelang penutupan, proses penutupan dan kalau bisa penghitungan. 

We have to take a note, the distance of the next poll station (sequence) and how long the trip to each poll station. We have to be in the last poll station before the closing, to see the atmosphere of closing, closing ceremony and if it possible counting process.

Catatan : tidak semua negara memungkinkan penghitungan di TPS tersebut, tetapi harus dikumpulkan di suatu tempat, misalnya Sri Lanka. Silahkan lihat artikel saya mengenai penghitungan suara di Sri Lanka di dalam blog ini juga. 

Note: Not every country conducts counting in the location of voting or poll station, but should be in counting center, like Sri Lanka. You can see my article about counting in Sri Lanka in my blog here. 

Media massa biasanya meliput TPS di mana kandidat utama bertempat tinggal. Tetapi saya tidak tertarik untuk memilih TPS seperti ini, karena potensi pelanggaran sangat rendah karena sudah banyak yang memantau. Pengecualian ketika memantau pemilu parlemen Afghanistan 2010. Tim saya mengunjungi sebuah sekolah yang besar sekali yang memiliki beberapa TPS untuk pria dan beberapa TPS untuk wanita. Lokasi sekolah tersebut adalah di daerah utama di ibukota provinsi itu. Jadi sejumlah kandidat utama, baik pria dan wanita akan memberikan suara di tempat tersebut. Tim saya menduga akan ada pelanggaran, khususnya kekerasan antar pendukung. Dan itu memang terjadi satu jam setelah pembukaan.

Media is usually interested to cover the polling station where (main) candidate will cast a vote. However, I am not interested to choose that polling station, because electoral frauds will be low or perhaps there is nothing happened, because so many people observe that poll station. One exception was when I observed Afghanistan Parliamentary Election 2010. 

My team visited a big school in Puli Khumri that had several poll stations for male, and several poll stations for female. That school was located in main and important area in that capital, where some main and influenced candidates both male and female live and cast a vote. We predicted that would be electoral frauds or at least violence or conflict among supporters. And it happened 1 hour after opening.

Pada pemilu gubernur Jakarta 2012, putaran pertama, saya memulai dari TPS tempat saya memilih di Jakarta Barat, lalu ke beberapa TPS di sekitar rumah lalu menuju daerah Jakarta Selatan. Tadinya saya mau memantau juga di daerah Jakarta Pusat, tapi ternyata waktunya tidak cukup. Padahal rencana saya memantau di 3 kotamadya di Jakarta. Jakarta memiliki 5 kotamadya dan 1 kabupaten. Sehingga cukup terwakili. 

At Jakarta Gubernatorial election 2012, First Round, I planned to start from my own polling station in West Jakarta, then I will cover some polling station in Central Jakarta and ended in South Jakarta, where my office located. I would give a report for observation.  

Nama saya sekeluarga (5 orang) ternyata tidak tercantum sebagai pemilih di TPS tersebut, sehingga saya harus melapor ke kelurahan. Hal ini cukup membuat saya murka, selain kehilangan waktu yang cukup berharga di hari pemungutan suara yaitu kehilangan waktu untuk memantau beberapa TPS di rencana awal, juga karena nama saya sekeluarga sudah ada di DP4, jadi harusnya otomatis nama saya sekeluarga tercantum di DPS dan DPT. Lagipula keluarga saya tinggal di daerah Kedoya sudah lebih dari 20 tahun. Mengenai hal ini akan saya tulis dalam artikel yang lain. 

However, may name and my family member (5 persons) were not on the voter list. So I have to complain to Kelurahan (sub-district office). This made me so angry, because we live there more than 20 years and our names were already on DP4, so it should be automatically on DPS and DPT, except if that the voter registration officer deleted our names, and he did it, allegedly with purpose !!!! I will write about it in another post. This wasted my precious time on election day and changed my plan.

Pemilu gubernur putaran kedua, saya memulai pemantauan di TPS dekat rumah saya di Kedoya Selatan, kali ini saya memiliki hak suara. (Catatan: Petugas pendaftarannya ketakutan setelah tahu saya pemantau pemilu dan kenal banyak pihak di kepemiluan). Lalu, saya memantau di daerah sekitar. Saya memilih dua kelurahan yaitu Kedoya Selatan dan kedoya Utara. TPS terakhir yang saya pilih terletak di kompleks Sunrise Garden. TPS ini merupakan polling center karena dalam satu lokasi TPS tersebut terdapat sekaligus 6 TPS. 

On the second Round of Jakarta Gubernatorial Election, I started from my own poll station again. This time, my name and my family were on the list. (Note: the voter registration officer was afraid after he found out that I am election observer and I know many people in election field, his superior as well). I chose to observer poll stations that located in 2 sub districts, Kedoya Selatan and Kedoya Utara. The last polling stations or polling center I visited located in Sunrise Garden Complex. It was called Polling center because in that location there were 6 polling stations.   

Hal yang menarik lainnya adalah lokasi tersebut adalah lokasi keturunan orang Chinese. Hal ini menarik, bukan karena masalah SARA, ya, tetapi untuk melihat partisipasi masyarakat Chinese dalam pemilukada. Selama ini, masyarakat Chinese tidak atau kurang tertarik untuk mengikuti masalah politik, tetapi dalam pemilukada kali ini, terlihat gairah yang cukup tinggi untuk datang ke TPS dan memberikan suara. Sebagai pemantau pemilu, kita harus memperhatikan point ini ketika menentukan TPS yang akan dipantau. Kita memilih TPS dengan etnis, sosial politik, agama dan sebagainya yang berbeda. Sekali lagi, ini bukan masalah SARA, tapi keragaman dan ketidakberpihakan.

What interesting is that most inhabitants of that complex are Chinese. I don't talk about SARA (Suku (Ethinicity), Agama (Religion), Ras (Race) and Aliran (Faith)), but to see the participation of Chinese in this local election. 

Usually Chinese is not interested in politics, but this time they showed high enthusiasm. As an observer, we have to be aware and care about this point when we choose the polling station we will observe. It's better to choose poll stations with different ethnic, social politics, religions etc. We can have a whole picture and show our impartiality.      

Di Afghanistan, point pertama yang tim saya perhatikan adalah faktor keamanan. Pihak keamanan baik dari ISAF maupun keamanan lokal hanya mengizinkan kami bergerak di ibukota provinsi Baghlan saja yaitu Puli Khumri. Kedua, kami hanya bisa keluar dari Guest House kami setelah matahari terbit dan harus berada  kembali di Guest House tersebut sebelum matahari terbit. Karena Afghanistan tidak memiliki listrik untuk menerangi jalan raya. 

In Afghanistan, the first priority of my team was security. ISAF and local security allowed us to move only inside Puli Khumri, the capital. Secondly, we could go out  after the sun shone and should be in guest house before dark. Because Puli Khumri had not enough electricity for the streets.    

Jadi kami memilih dua TPS terdekat dari Guest House kami sebagai start point dan end point TPS yang kami pantau. Sisanya, adalah Polling Centre yang memiliki beberapa polling station (TPS) dan cukup menarik. Betul juga, karena setelah penutupan dan penghitungan suara selesai, kami bisa berjalan kaki karena cukup dekat dari Guest House kami, meski kami jalan tersaruk-saruk karena kondisi jalan yang tidak bagus dan tidak ada penerangan jalan. 

We chose 2 closest poll stations from our guest house as start point and end point. The rest were some poll centers. And that plan worked well, because after closing and counting, we just walked back to our guest house, though we walked  with dragging feet, because of street condition. But it's okay, we were safe back home.    

Di Thailand, saya ditempatkan di 4 provinsi di selatan Thailand yaitu Songkhla, Patthalung, Trang dan Satun. Saya merencanakan untuk memantau perbatasan di beberapa provinsi sehingga bisa memantau sekaligus beberapa provinsi. Tetapi distrik yang menarik untuk dipantau karena isu keamanan adalah 3 distrik di Songkhla yang berbatasan dengan provinsi Pattani. Lokasinya cukup jauh dari hotel kami di kota Hat Yai sekitar 1 jam. 

In Thailand, it was single team or just I myself was deployed in 4 provinces in southern Thailand: Songkhla, Patthalung, Trang and Satun. I would like to observe the border  of the provinces, so I could observe some provinces on E-Day. But, the interesting districts to observe were actually 3 districts 1 hour from our hotel in Hat Yai and bordered with Pattani. Pattani is known for insurgency in high level.         

Satun dan Trang cukup menarik untuk dipantau. Satun merupakan provinsi yang mbalelo dan nyleneh dari pola politik Thailand Selatan. Thailand selatan merupakan basis utama Partai Demokrat, tetapi Satun selalu tampil beda, karena mereka selalu menginginkan perubahan. Singkatnya, mereka adalah massa mengambang. 

Satun and Trang are also good to be observed. Satun is a 'naughty' province, because Satun always shows something different from other provinces in southern Thailand. Southern Thailand is stronghold of Democrat Party (Prachatiphat), but Satun people are swinging voters.      

Trang merupakan provinsi tempat Mr. Chuan Leck Pai, mantan PM Thailand dan sekarang penasehat Partai Demokrat. Patthalung tidak menarik untuk dipantau, karena adem-adem saja. Tetapi masalahnya, penterjemah saya berasal dari Patthalung, lokasi desanya di tengah provinsi pula, kalau di pinggir atau perbatasan dengan provinsi lain, saya bisa memantau provinsi lain pula. Sebagai pemantau pemilu internasional kita harus menghormati hak politik tim kita termasuk penterjemah, supir bahkan pengawal keamanan kita (jika ada). Tanyalah kepada mereka, jauh-jauh hari, di mana mereka akan memberikan suara. 

Trang is a province where Mr. Chuan Leck Pai, ex PM Thailand and now advisor of Democrat Party, live and grown up. Pathalung is just a quiet province. But my interpreter came from that province, and her village was in the middle. If her village was in border, I still could cover other part of border area. As international election observer, we have to respect the political rights of our member team such as interpreter, driver and security guards, if we have. Ask them, where they want to exercise their rights.

Jadi saya menyusun TPS yang akan dipantau sebagai berikut : TPS di distrik Chana, Nathawi dan Thepa di prov. Songkhla, lalu menyusuri Hat Yai (beda distrik), lalu ke Phatthalung (2 distrik). Ringkasnya, saya merencanakan memantau 2 provinsi dan beberapa distrik. 

So my plan was to visit and observe polling stations in 3 district of Songkhla: District Chana, Nathawi and Thepa. And then when I went through Hat Yai (different districts) and then to Patthalung (2 districts). In short, I observed 2 provinces (out of 4) and some districts.  

Di Sri Lanka, tim kami memantau beberapa TPS berdasarkan lokasi etnik. Jadi tim kami  memantau di daerah yang merupakan wilayah etnis Islam, yaitu Kattankuddy yang diisukan akan terjadi pelanggaran besar-besaran. Begitu sampai di sana, polisi sudah berjaga-jaga di hampir semua TPS, bahkan kami tidak bisa masuk. Lalu kami ke TPS dengan etnis campuran, lalu ke TPS dengan etnis Tamil Hindu. Cukup menarik, karena gairah dan atmosfir pemilih berbeda-beda di setiap TPS tersebut. 

In Sri Lanka, my team observed some poll stations according to the ethnic location. We went to Kattankudy, Islam population area, which rumors that would be big electoral frauds. When we arrived there, police officers were every where, even we could not enter poll station to observe. Then we went to area, where many ethnics live: Singhalese, Tamil and Islam.  Next we went to Hindu Tamil area. It is interesting to see because the enthusiasm and atmosphere are different each other.