Website counter
Showing posts with label Penghitungan Suara. Show all posts
Showing posts with label Penghitungan Suara. Show all posts

Thursday, July 11, 2013

Buku tentang Teknik Memantau Hari Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara

Latar Belakang
Latar belakang penulisan buku ini adalah Peraturan KPU no. 10/2012 tentang Pemantau Pemilu memungkinkan siapapun untuk melakukan pemantauan pemilu legislatif di tahun 2014, tentu saja dengan sejumlah persyaratan antara lain pemahaman dan pengamatan pemilu yang sesuai dengan standar pemantauan pemilu internasional


Cover buku sementara, karena masih didesain oleh desainernya. 

Tujuan Penulisan Buku
Tujuan penulisan buku adalah untuk membantu dan memudahkan setiap orang, siapapun dia, yang bermaksud mempersiapkan dirinya sendiri atau sejumlah pemantau pemilu yang bergabung dalam sebuah lembaga untuk memantau pelaksanaan pemilu legislatif, pemilu presiden maupun pemilukada, bahkan untuk pemilu di luar negeri. 

Pembatasan pembahasan buku untuk teknik pemantauan pada pemungutan dan penghitungan suara saja. Sementara bidang-bidang pemantauan pemilu di tahapan lainnya akan menyusul, karena pemantauan pemilu merupakan suatu ranah yang sangat luas.

Pengguna Buku
Pengguna buku ini tidak hanya bagi perseorangan atau organisasi pemantau pemilu saja, tapi bisa digunakan secara luas bagi saksi partai politik dan saksi kandidat atau masyarakat luas dalam memahami pemilu dan hak politiknya sebagai warga negara.

Isi buku
Isi buku menjelaskan mengenai
1.  Dasar-dasar hukum pemantauan pemilu baik nasional maupun internasional
2.  Penerapan standar pemantauan pemilu internasional
3.  Pengetahuan apa saja yang diperlukan untuk menjadi seorang pemantau pemilu (teknik pemantauan pemilu, teknik pelaporan dsb)
4.  Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemantau pemilu di lapangan (kode etik pemantau)
5. Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh organisasi pemantau pemilu (teknik pengorganisasian pemantau, dll)
6.  Pengetahuan mengenai lembaga yang terkait dengan pemantau pemilu dan organisasinya
7.  Prosedur singkat mengenai pelaporan pelanggaran pemilu

Penulis buku
Last but not least, buku ini ditulis oleh saya berdasarkan pengalaman memantau pemilu dan mengorganisir pemantau sejak tahun 1999 dan digabungkan dengan pengalaman memantau pemilu di beberapa negara di Asia serta training kepemiluan di Austria musim gugur 2012 lalu.

Spesifikasi buku
Ukuran : 14 x 21 cm
Tebal : 160 halaman

Harga buku
Buku ini direncanakan akan terbit akhir Agustus 2013. Harga jual di pasaran Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
Pembelian di awal atau sebelum buku terbit (pre order) sebelum tanggal 17 Agustus 2013 mendapatkan diskon 50% atau Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di luar ongkos kirim. 
Pembelian setelah tanggal 17 Agustus 2013 mendapatkan diskon 30% atau Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah di luar ongkos kirim. 
Pembelian dalam jumlah banyak (minimal 20 buku) akan mendapat diskon tambahan.
Saya bisa dihubungi di 0858 1122 7868, pin BB 27ec901c.

Cuplikan Kata Pengantar dari komisioner KPU, ibu Ida Budhiarty untuk buku ini

"Saya sangat mengapresiasi terbitnya buku ini, karena secara tidak langsung telah membantu dalam mensosialisasikan segala aturan hukum tentang pemantauan kepada masyarakat. Buku ini juga dapat dijadikan sebagai rujukan dan panduan bagi setiap orang atau siapapun saja baik yang tergabung di dalam sebuah organisasi/ lembaga yang bergerak dalam bidang pemantauan pelaksanaan pemilu, atau bagi para saksi partai politik, para saksi kandidat, bahkan kalangan masyarakat umum yang hendak melibatkan dirinya menjadi pemantau pelaksanaan pemilu."

Saturday, July 14, 2012

Penghitungan suara


Penonton yang menyaksikan penghitungan suara. Kalau di Indonesia selalu rame kayak begini. Di Thailand, yang menyaksikan cuma gue sebagai pemantau dan saksi partai, itupun cuma satu orang. Di Sri Lanka, penghitungan suara di kelurahan, namanya Counting Centre, dan jangankan umum, saksi partai aja cuma boleh 5 partai saja yang hadir. Segitu aja udah bagus, karena waktu Pemilu Presiden, Januari 2010, gak boleh ada yang menyaksikan. Di Afghanistan, rameee boww, semua kandidat menurunkan saksi. Satu TPS bisa ada 80 orang, saksinya aja.







The counting in Indonesia is always attended by many people like this. When I was in Thailand, the audience were only me as observer and 1 party agent. In Sri Lanka the counting was never held in Poll Station, but in the Sub-District Office cq Returning and Counting Office, and no one except the officers may attend the counting. In Afghanistan the audience could be more than 80 persons, because every candidate sent at least 1 representative.





Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  



Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

Saturday, April 7, 2012

Teknik penghitungan suara di Sri Lanka

Ketika pemungutan suara selesai pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya, katakanlah jam 13.00 atau jam 15.00 waktu setempat, maka penghitungan suara sudah bisa dilakukan oleh KPPS di TPS masing-masing. Hal tersebut merupakan hal dan pemandangan biasa di Indonesia, di Thailand, bahkan di Afghanistan. Tetapi hal tersebut tidak akan terjadi di Sri Lanka.

Di Sri Lanka, setelah waktu pemungutan suara dilakukan yaitu jam 16.00, petugas TPS akan membungkus kotak suara yang terbuat dari kayu dengan sejumlah plastik dan pita berwarna pink. Pemantau pemilu lokal seperti dari PAFFREL dan CMEV serta saksi partai boleh ikut menempelkan label mereka untuk ‚mengamankan‘ surat suara yang berada di kotak suara tersebut.

PAFFREL dan CMEV adalah organisasi pemantau pemilu di Sri Lanka, semacam KIPP. Hanya dua organisasi ini yang mendapatkan izin memantau hingga ke dalam TPS.

Kotak suara kemudian dibawa ke Counting Center yang biasanya berada di kantor kelurahan. Di sana, kotak suara dari seluruh TPS yang berada di distrik tersebut dibuka dan dihitung bersama-sama. Penghitungan suara di Sri Lanka cukup rumit, karena sistem pemilunya menggunakan sistem preferensial, sebuah sistem turunan dari sistem perwakilan proporsional.

Seorang pemilih bisa memilih lebih dari satu kandidat yang disukainya dengan memberikan angka di dalam kotak di samping nama kandidat. Misalnya kandidat A diberi angka 3, kandidat F diberi angka 1, kandidat C diberi angka 2. Artinya, dari sekian banyak kandidat yang ada, si pemilih lebih suka pada kandidat F, tapi diapun menyukai dan menganggap kandidat A dan C juga layak dipertimbangkan, tetapi di matanya „pesona“ mereka kalah dengan kandidat F.

Petugas penghitungan mula-mula akan menghitung suara yang diperoleh kandidat dengan angka referensi 1, lalu kandidat dengan angka referensi 2 dan seterusnya. Cukup memakan waktu dan melelahkan. Belum lagi kalau hitung-hitungannya kemudian sudah masuk ke dalam perolehan kursi.

Tak seorangpun di luar anggota Returning Officer dan Counting Officer (keduanya setara dengan KPU lokal) boleh memasuki ruangan penghitungan suara. Ruangan ditutup rapat, bahkan jendela ditutup dengan tirai dan kertas gelap. Ini membuat masyarakat, terutama pemantau pemilu baik lokal maupun internasional, curiga akan adanya permainan dalam penghitungan suara. Hal ini terjadi pada pemilu Presiden Januari 2010.

Ketika pemilu parlemen April 2010 ada sedikit perubahan yaitu observer dan saksi partai diperbolehkan masuk, walaupun dibatasi hanya 5 orang saja dan ini pun tidak terjadi di semua Counting Center.

Karena itu, ketika sebulan kemudian saya kembali ke Indonesia dan memantau pemilukada Kabupaten Sukabumi, saya mengirimkan foto-foto pelaksanaan penghitungan suara di Sukabumi kepada teman-teman di PAFFREL untuk menunjukkan betapa terbukanya penghitungan suara dan banyaknya masyarakat sekitar bahkan anak-anak berkumpul di TPS dan antusias menonton penghitungan suara.



Penulis adalah Pengurus Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Divisi Hubungan Luar Negeri dan Pemantau Pemilu Internasional dalam Pemilu Presiden Sri Lanka, Januari 2010 dan Pemilu Parlemen Sri Lanka, April 2010