Website counter
Showing posts with label Pemilukada DKI 2012. Show all posts
Showing posts with label Pemilukada DKI 2012. Show all posts

Sunday, September 23, 2012

PRESS RELEASE: Gubernatorial Election of DKI Jakarta Second Round


PRESS RELEASE 
KOMITE INDEPENDEN PEMANTAU PEMILU
INDEPENDENT COMMITTEE FOR ELECTION MONITORING
(KIPP) JAKARTA

Prior to Gubernatorial Election of DKI Jakarta Second Round 

Less than in 48 hours, people of DKI Jakarta will decide who will be their upcoming leader for the next 5 year. There are many interesting things to study in order to improve democracy in Indonesia, especially in Jakarta.  

The political tension is recently getting higher and fiercely prior to second round voting day. It needs the maturity of all stakeholders in this situation: the commitment to win, as well to loose, not only among the candidates, but also to the winning teams and their supporters. The election shall conduct free and fair and in the conducive situation. If there is dispute on election results, it shall be determined through constitutional way in Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi).        

Some concerns of KIPP Jakarta :

1. Prior to Voting Day:

The voters should have the invitation letters (Form C6-KWK.KPU) to cast vote maximum 1 day before voting day (19th September). On the First Round election, the letters arrived in the hand of voters just on voting day!

The voters were not confident to go to poll stations without invitation letters, even they asked themselves, whether they have rights to cast vote. Some voters didn’t go at all. 

Voters who didn’t get the invitation letter, they have the rights to vote, as long as their names are on the list of DPS  and DPT . Invitation letter is not the absolute requirement to cast vote. 

Money politics close to voting day can vary in some forms: cash, in kind, or promises of facilities. Due to that matter, KIPP Jakarta appeals people of DKI Jakarta NOT to receive the money and NOT to vote the candidate. Money politics is a flaw in democracy. Do not receive the money. Do not vote the candidate. We are against money Politics.  

2. On voting Day:

a. Frauds on voting day:
• Some people wearing certain symbols, attributes, marks gather 
  around the poll station. This can influence voters  
  psychologically. 
• Voters do not dip the finger on ink. 
• Voters take picture of his or her ballot paper.
• The poll officer says or counts falsely (double or multiple) for a certain candidate when counting 
• Intimidation to voters and observers. 
• The poll officers guide the voters to vote a certain candidate. 

b. The neutrality of KPUD  and Panwaslu  is a must. 
c. Lack of supervision of KPUD and Panwaslu during implementation on the field. 

3. Post Voting Day:
a. The change of result by EMB officers. 
b. The result dispute should be done through constitutional way, not through mass mobilization.

Invitation letter of mine

KIPP Jakarta will deploy 250 observer in 250 - 300 Poll stations. Most of observers are station observers and 20 mobile observers who will observe some allegedly fraud-sensitive poll stations.  

Due to the matters above, KIPP Jakarta:
1. Appeals to all eligible voters in DKI Jakarta to use their rights to vote on 20th September and to take a part to observe the cycle of this upcoming gubernatorial election: prior to voting day, on voting day and post voting day. 

2. Warns all officers of election management body both KPPS  as well PPL   and their superiors to be neutral. The unneutrality of election management body can damage the democracy system in Indonesia. 

3. Urges respective officers such as Satpol PP and election supervisory body to take off street banners and any materials related to campaign materials at least H-1 (one day before voting day).   

4. Highly appreciates KPU Provinsi DKI Jakarta that forbids the use of camera cell phone or any other documentation means in poll booths. It is to prevent people do money politics through picture of his or her vote on poll booth. 
However, this decision should be widespread disseminated among KPPS officers and correctly implemented. On the First Round many KPPS officers didn’t care about this and allowed people to take camera cell phone in poll booths. 

5. Appeals to two candidates and their winning teams NOT to conduct provocative activities on post election that can produce instability situation, if they find some allegedly disputes.  The electoral law arranges already the mechanism of dispute solution.

6. Reminds to survey institutions to be careful when they publish quick count results and its conclusion, in order NOT to create instability in the society. 

7. Asks all the society components to guard this gubernatorial election so that the election will be free, fair and peaceful and to respect the result.  

This press release is a moral responsibility of KIPP Jakarta as one element of civil society that concerns to the implementation of free, fair, direct, secret, peaceful and democratic gubernatorial election. 

Jakarta, 18th September 2012.

Sincerely yours,
Komite Independen Pemantau Pemilu
KIPP Jakarta

  
Wahyudinata
Chairman


Wednesday, September 19, 2012

Menjelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran II


PERYATAAN SIKAP
KOMITE INDEPENDEN PEMANTAU PEMILU
(KIPP) JAKARTA

Menjelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran II

Kurang dari 48 jam lagi masyarakat DKI Jakarta akan menentukan siapa pemimpinnya untuk 5 tahun yang akan datang, banyak hal yang sudah dilalui, dan hal ini menjadi pembelajaran politik yang menarik untuk menjadi bahan kajian, guna perbaikan demokrasi di Indonesia pada umumnya dan DKI Jakarta khususnya.

Eskalasi politik yang makin meningkat menjelang pemungutan suara putaran kedua, membutuhkan kedewasaan semua pihak dalam menyikapinya, komitmen siap menang dan siap kalah, bukan hanya formalitas kandidat, namun hal tersebut harus ditransformasikan kepada masyarakat yang paling bawah, sehingga pelaksanaan pemilukada di Provinsi DKI Jakarta bisa berjalan dengan Jurdil dan Kondusif, jika terjadi perselisihan hasil dikemudian hari, hendaklah menempuh jalan yang konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi sehingga agar ketenangan masyarakat tetap terjaga.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian KIPP Jakarta:
1.       Menjelang Pemungutan Suara:
a.       Distribusi undangan pemilih seharusnya sudah sampai kepada pemilih maksimal pada H-1 pemungutan suara. Pada putaran pertama masih terdapat undangan pemilih yang baru didistribusikan pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Hal ini menjadi tanda tanya pemilih akan kah mereka berhak memilih atau tidak, bahkan ada pemilih yang tidak datang ke TPS dikarenakan merasa tidak berhak memilih dikarenakan tidak adanya undangan untuk memilih.
b.      Kepada pemilih yang belum mendapatkan undangan untuk melakukan pemilihan, selama mereka tahu dan yakin nama mereka pernah terdaftar di DPS atau DPT kami menghimbau agar tetap datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, karena undangan pemilih bukan  syarat yang harus dimiliki pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
c.       Politik uang menjelang pemungutan suara bisa bermunculan dengan berbagai macam modus, dari pembagian uang langsung sampai iming-iming kemudahan dan fasilitas, untuk hal ini kami menghimbau kepada pemilih DKI Jakarta agar tidak mengambil uangnya dan tidak memilih kandidat tersebut, karena perbuatan tersebut merupakan pidana pemilu dan sangat mencederai demokrasi. Jangan Ambil Uangnya, Jangan Pilih Orangnya. Tolak Politik Uang Sekarang Juga.
2.       Hari Pemungutan Suara:
a.       Modus-modus kecurangan pada pelaksanaan pemungutan suara:
-          KPPS mengarahkan pemilih.
-          Mempengaruhi pemilih dengan berkerumun di sekitar lokasi TPS dengan menggunakan simbol / atribut / ciri-ciri tertentu.
-          Tidak mencelupkan jari kedalam penanda (tinta).
-          Dokumentasi hasil pencoblosan suara.
-          Duplikasi perhitungan pada saat perhitungan suara.
-          Intimidasi terhadap pemilih dan pemantau.
b.      Netralitas Penyelenggara harus tetap terjaga baik itu KPUD maupun Panwalu.
c.       Kurangnya pengawasan dari panwaslu dan KPUD dilapangan.
3.       Pasca Pemungutan Suara:
a.       Pengubahan hasil suara oleh penyelenggara.
b.      Perselisihan hasil harus diselesaikan dengan cara-cara konstitusional bukan dengan cara mobilisasi opini maupun dukungan masyarakat.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat, kami dari KIPP Jakarta akan menurunkan 250 relawan pemantau kami di TPS yang akan memantau sekurang-kurangnya 250 sampai dengan 300 TPS dengan pola penempatan relawan tetap yang akan memantau proses pemungutan suara dari awal sampai akhir dan mengerahkan relawan bergerak (mobile) untuk memantau secara acak beberpa lokasi yang kami anggap rawan dan berpotensi terjadinya kecurangan.

Dengan memperhatikan hal tersebut diatas, kami:
1.       Menghimbau kepada seluruh pemilih di Provinsi DKI Jakarta agar menggunakan hak pilihnya pada 20 September yang akan datang dan turut serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh proses tahapan pemilukada, baik menjelang pemungutan suara, pada hari pemungutan suara dan setelah pemungutan suara.
2.       Memperingatkan dengan keras kepada Penyelenggara baik kepada KPPS dan PPL sampai jajaran diatasnya untuk bersikap netral, karena ketidaknetralan penyelenggara, dapat merusak sistem demokrasi di Indonesia.
3.       Mendesak kepada pihak-pihak terkait, baik itu Satpol PP maupun petugas pengawas pemilu untuk segera menurunkan spanduk-spanduk dan alat peraga apapun, baik yang berupa ajakan, himbauan serta dukungan yang dapat mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya yang masih banyak terdapat dilingkungan masyarakat, paling lambat H-1 pemungutan suara.
4.       Mengapresiasi tindakan KPU Provinsi DKI Jakarta yang melakukan langkah-langkah antisipatif dengan pelarangan penggunaan HP Kamera maupun alat pendokumentasian hasil didalam bilik suara, guna meminimalisir potensi jual beli suara, namun hal ini harus benar-benar disosialisasikan kepada petugas dilapangan, karena pada putaran pertama masih ditemukan pemilih yang berusaha mendokumentasikan hasilnya dibilik suara tanpa ada peringatan atau teguran sama sekali dari petugas pemungutan suara.
5.       Meminta kepada kedua pasangan calon dan tim sukses pasangan calon, agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas provokatif yang dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat jika ditemukan perselisihan hasil dikemudian hari, karena mekanisme perselisihan hasil sudah diatur didalam Undang-undang.
6.       Mengingatkan kepada teman-teman di lembaga survey  untuk dengan teliti dan seksama dalam mengeluarkan hasil survey maupun hasil hitung cepat mereka kepada publik, sesaat setelah selesainya pemungutan suara, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dimasyarakat.
7.       Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama mengawal  pemilukada agar bisa berjalan dengan aman, damai dan jujur, serta menghormati hasil siapapun pemenangnya.

Demikian pernyataan ini dibuat sebagai tanggung jawab moral KIPP Jakarta, sebagai salah satu unsur masyarakat sipil yang mempunyai kepedulian terhadap pelaksanaan Pilkada yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil, Aman dan Demokratis.

Jakarta, 18September 2012.

Hormat Kami
Komite Independen Pemantau Pemilu
KIPP Jakarta



Wahyudinata
Ketua

0856-1850098



Friday, August 3, 2012

Partisipasi Masyarakat dalam Pemantauan Pilkada DKI 2012 Putaran Kedua


Partisipasi Masyarakat dalam Pemantauan Pilkada DKI 2012 
Putaran Kedua

Oleh :Mulyana Wirakusumah
                 
1.   Partisipasi masyarakat dalam pemantauan pilkada pada dasarnya dapat terwujud sebagai partisipasi formal yang dijalankan melalui organisasi-organisasi pemantau pemilu yang memperoleh akreditasi dari KPUD, serta partisipasi ekstra formal yang merupakan kegiatan kelompok-kelompok masyarakat atau ormas/LSM di luar akreditasi KPUD memonitor proses-proses elektoral.

Evaluasi Pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2012
Hotel Oasis Amir, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2012


2.   Partisipasi formal dalam pemantauan pilkada Jakarta putaran pertama telah dilaksanakan sejumlah organisasi pemantau termasuk KIPP Jakarta, sementara partisipasi ekstra formal pada umumnya berbentuk pernyataan publik dan pelaporan tentang penyimpangan atau pelanggaran dalam proses-proses elektoral, yang meliputi pula penyampaian kritik serta masukan kepada institusi penyelenggara pilkada.

3.   Selama tahap-tahap pelaksanaan pilkada Jakarta Putaran Pertama, kedua bentuk partisipasi tersebut di atas telah memberikan kontribusi politik signifikan dalam mengawal terselenggaranya pilkada yang efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

4.   Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua, Kamis 20 September 2012 jelas memerlukan pelaksanaan fungsi dan peran partisipasi formal serta ekstra formal dalam melakukan monitoring terhadap jalannya proses elektoral yang secara umum meliputi:

Pertama, pemenuhan hak politik rakyat untuk memilih, khususnya peningkatan partisipasi pemilih guna memperkuat legitimasi politik rakyat. Langkah  KPU Provinsi DKI Jakarta untuk terus menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Jakarta 2012 Putaran Kedua harus didukung oleh segenap pemangku kepentingan pilkada.

Kedua, peningkatan kualitas partisipasi politik rakyat bukan hanya untuk menghasilkan terpilihnya calon Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai basis legitimasi politik kuat, akan tetapi mampu juga berjalan melalui proses politik rasional dan bertanggung jawab terhadap masa depan demokrasi.
Kelemahan hukum yang hanya mengatur sanksi terhadap pelanggaran larangan dalam kampanye, misalnya menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau parpol tidak dapat dijadikan alasan bebasnya sikap dan tindakan itu dari jerat hukum pidana. Penegak hukum dapat menggunakan pasal-pasal KUHP mengenai penghinaan atau fitnah (310-311 KUHP) atau kejahatan terhadap ketertiban umum.

Ketiga, peningkatan kinerja jajaran penyelenggara dan pengawas pilkada dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU no. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Secara khusus perlu dimonitor kemungkinan terjadinya ‚electoral fraud‘ yakni adanya perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perlehan suaranya berkurang.

Keempat, monitoring pilkada juga harus meliputi proses persidangan (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, mengingat kemungkinan besar diajukannya keberatan atas hasil-hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Friday, July 20, 2012

Hasil Rekapitulasi Suara Pemilukada DKI Jakarta

KPU Provinsi DKI Jakarta akhirnya selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta 2012. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Joko Widodo-Basuki T Purnama resmi menjadi peraih suara terbanyak putaran pertama pilkada DKI 2012.
  
"Pasangan nomor 3, Joko Widodo dan Basuki T Purnama dengan jumlah suara  1.847.157," kata Ketua KPU DKI, Dahliah Umar membacakan hasil rekapitulasi suara, Kamis (19/7).



Sama seperti hasil perhitungan cepat yang dilakukan beberapa lembaga survei, peraih suara terbanyak kedua adalah pasangan Fauzi Bowo Nachrowi Ramli. Pasangan calon incumbent tersebut meraih suara sebanyak 1.476.648 suara.
  
Dari perhitungan suara versi KPU DKI, Jokowi-Ahok unggul di lima wilayah kota administratif. Sedangkan pasangan Foke-Nara hanya berjaya di kabupaten Kepulauan Seribu.
  
Pasangan Hidayat-Didik berada di posisi ketiga dengan total suara 508.113. Pasangan Faisal-Biem menempati posisi keempat dengan perolehan suara sebanyak 215.935.
  
Kemudian pasangan Alex-Nono menempati posisi kelima dengan dukungan suara sebanyak 202.643. Sementara di posisi paling bawah ada pasangan Hendardjji-Riza yang memperoleh 85.990 suara.
  
Dahliah memaparkan, total suara ada sebanyak 4.429.533. Sebanyak 4.336.486 dinyatakan sah dan sisanya sebanyak 93.047 dinyatakan tidak sah. Sementara total pemilih dalam DPT sebanyak 6.962.348 dan pemilih yang golput ada 2.555.207.
  
"Selain jumlah perolehan suara dari hasil rapat pleno diketahui pula jumlah pemilih yang tidak menggunakan haknya alias golput. Yang tidak menggunakan hak pilih sebanyak 2.555.207," ujar Dahliah.
  
Hasil rekapitulasi suara diumumkan di hadapan perwakilan enam pasangan calon dan jajaran pimpinan Panwaslu DKI. Usai diumumkan, hasil berita acara rekapitulasi ditandatangani oleh saksi keenam pasangan calon.
  
KPU DKI akan menggelar rapat pleno lagi untuk menentukan apakah pilkada DKI 2012 akan berlangsung satu atau dua putaran. Rapat pleno akan memutuskan apakah ada pasangan calon yang memenuhi syarat untuk langsung ditetapkan sebagai pemenang.
  





Saturday, July 14, 2012

Penghitungan suara


Penonton yang menyaksikan penghitungan suara. Kalau di Indonesia selalu rame kayak begini. Di Thailand, yang menyaksikan cuma gue sebagai pemantau dan saksi partai, itupun cuma satu orang. Di Sri Lanka, penghitungan suara di kelurahan, namanya Counting Centre, dan jangankan umum, saksi partai aja cuma boleh 5 partai saja yang hadir. Segitu aja udah bagus, karena waktu Pemilu Presiden, Januari 2010, gak boleh ada yang menyaksikan. Di Afghanistan, rameee boww, semua kandidat menurunkan saksi. Satu TPS bisa ada 80 orang, saksinya aja.







The counting in Indonesia is always attended by many people like this. When I was in Thailand, the audience were only me as observer and 1 party agent. In Sri Lanka the counting was never held in Poll Station, but in the Sub-District Office cq Returning and Counting Office, and no one except the officers may attend the counting. In Afghanistan the audience could be more than 80 persons, because every candidate sent at least 1 representative.





Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  



Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

Thursday, July 12, 2012

Pemilukada DKI: Satu Putaran atau Dua Putaran?

Selepas penghitungan suara dan quick count pemilukada kemarin, 11 Juli 2012, banyak SMS, BB dan inbox message yang masuk ke saya dan menanyakan, menyatakan bahkan bernada mengecam berita di TV dan media online yang menyatakan adanya pemilukada DKI Jakarta putaran kedua. 


Pengirim berita berpendapat, bahwa Pemilukada seharusnya berlangsung satu putaran saja.

Dasar hukum mereka adalah Peraturan KPU no. 16/2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan dan Pengangkatan, dan Pelantikan. 

Dalam Pasal 46, Peraturan KPU no 16/2010 menyebutkan bahwa :
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.


Melihat angka yang diperoleh pasangan calon kandidat no. 1 dan no. 3 yang terus beranjak melebihi 30%, maka tidak heran banyak orang yang berpendapat bahwa  pemenang pemilukada adalah pasangan nomor 3. Sehingga tidak perlu ada pemilukada putaran kedua. 


Tetapi, jangan lupa, DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekhususan di Indonesia. Karena itu namanya Daerah Khusus Ibukota. Sehingga ada UU khusus, yaitu UU no. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Dalam bahasa hukum, hal ini disebut dengan Lex Specialis atau lebih lengkapnya  Lex specialis derogat legi generali. Saya kutip dari Wikipedia:


Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).[1] Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.[2]

UU no. 29/2007 pasal 11 menyebutkan 
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Sehingga, memang harus ada pemilukada dua putaran. Nah, problemnya sekarang: Cukupkah dana KPUD DKI Jakarta untuk melakukan pemilukada putaran kedua?



Penulis adalah anggota KIPP Indonesia sejak tahun 1998. Pemantau pemilukada di beberapa daerah di Indonesia dan sejak 2009 menjadi pemantau pemilu internasional di beberapa negara di Asia. 


Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.





Monday, July 9, 2012

The Bodyguards of Democracy in DKI Jakarta

In the upcoming provincial election of DKI Jakarta that will be held on Wednesday, 11th July 2012, KIPP chapter Jakarta will deploy hundreds of observers in six municipalities:
1. Jakarta Pusat (Central Jakarta)
2. Jakarta Selatan (South Jakarta)
3. Jakarta Barat (West Jakarta)
4. Jakarta Timur (East Jakarta)
5. Jakarta Utara (North Jakarta)
6. Kepulauan Seribu (Islands of Seribu)

KIPP Jakarta provides some training for its observers. On Sunday, 8th July 2012, KIPP Jakarta conducted a final briefing to its observers. Actually it’s not the last and the final one, because two days before the D-Day, the observers will have some informal training under coordination and supervision of the respective region coordinator.

The newbie's posed with the founder of KIPP Indonesia, Mr. Mulyana Wira Kusumah (middle, with purple shirt)

The requirements of being the observers are: 
1. Non Partisan. The observers should be neutral; he or she has no favor to any candidate.
2. Voluntarily. He or she joins KIPP voluntarily and without pressure from any party.
3. Non violence. Election observers may not cause any conflict. 
4. Free and Fair.

It is great to see many young people to register as observers. Observers of KIPP are volunteers and get no allowance, but T-shirt (luckily this year KIPP Jakarta can provide T-shirt), ID card and a certificate.

KIPP Jakarta is glad to have them, especially when we compare the payment of being the party agent. And the young generation in Indonesia mostly is going to be a hedonism generation. They prefer to go to music concert, discuss the latest fashion, or just sit and chat in coffee house.  

Anyway, welcome to the all newbie’s, we call them KIPPers. Your name and your work will be written in the history as the guidance of democracy in Indonesia, especially in DKI Jakarta. 






Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.



Sunday, July 8, 2012

Pengawal Demokrasi di DKI Jakarta

Dalam Pemilukada DKI Jakarta yang akan diselenggarakan pada Rabu, 11 Juli 2012, KIPP Jakarta akan menurunkan ratusan pemantau di enam penjuru wilayah Jakarta yaitu :
1. Jakarta Pusat
2. Jakarta Selatan
3. Jakarta Barat
4. Jakarta Timur
5. Jakarta Utara 
6. Kepulauan Seribu

Untuk keperluan pembekalan kepada para pemantaunya KIPP Jakarta memberikan sejumlah training untuk para pemantaunya. Hari Minggu, 8 Juli 2012, KIPP Jakarta melaksanakan koordinasi briefing akhir untuk para pemantaunya. Disebut akhir, juga tidak demikian, dua hari terakhir menjelang pemilukada, pemantau terus dibekali teknik-teknik pemantauan lapangan di bawah koordinasi kordinator wilayah masing-masing.


Syarat sebagai relawan KIPP adalah 
1. Non Partisan. Relawan harus netral, juga tidak terikat, bergabung atau pro dengan salah satu kandidat atau partai apapun.
2. Bersifat sukarela. Bergabung dengan KIPP karena suka rela dan bukan karena paksaan dari pihak manapun.
3. Anti kekerasan. Pemantau pemilu bukanlah orang yang memancing kekerasan. 
4. Jujur dan adil.


Suasana koordinasi pemantauan 
Melihat jumlah relawan yang mendaftar dan bersedia menjadi pemantau, tentu saja menjadi satu hal yang mengharukan dan membanggakan. Pemantau pemilu KIPP adalah relawan dan tidak mendapat honor apapun, kecuali kaos (kebetulan tahun ini mendapat kaos), ID card dan mudah-mudahan ada sertifikat. Bandingkan dengan bayaran sebagai saksi kandidat. Belum lagi generasi muda saat ini lebih cenderung ke arah hedonisme atau senang-senang saja. 


Anyway, selamat datang KIPPers baru. Nama dan kerja kalian akan tercatat dalam sejarah sebagai pengawal demokrasi Indonesia, khususnya DKI Jakarta. 



Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.



Masa tenang atau masa tegang?


Dalam jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilukada DKI Jakarta 2012, tanggal 8 sampai 10 Juli 2012 merupakan masa tenang. Masa tenang berlangsung selama 3 hari. Kandidat dan pendukungnya tidak boleh lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun dalam kurun masa tenang.

Satpol PP semalam seharusnya sudah mencabut semua atribut alat peraga kampanye, baik berupa spanduk, banner, baliho, giant banner, poster dan stiker. Kesulitan pembersihan yang paling sulit adalah membersihkan poster dan stiker, apalagi yang lemnya sangat kuat. Seharusnya pula, tim kampanye dari masing-masing kandidat juga turut membersihkan alat peraga yang sebelumnya mereka pasang dan tempelkan. Karena pencabutan dan pembersihan alat peraga kampanye juga merupakan tugas mereka.


Meski demikian, para kandidat dan pendukung, apalagi tim sukses tentu saja tidak akan berdiam diri begitu saja di masa tenang ini. Apa yang mereka sudah lakukan selama ini berbulan-bulan dan berkampanye keliling kota selama dua minggu akan ditentukan tanggal 11 Juli ini.

Pemantau tentunya harus tetap memantau situasi. Karena bukan tidak mungkin, tim kampanye akan tetap bergerak dengan menggunakan strategi misalnya kunjungan dari rumah ke rumah dengan dalih rumah yang dikunjungi adalah konstituen mereka. Bukan tidak mungkin, kunjungan mereka disertai dengan buah tangan baik berupa uang tunai, bentuk barang (in natura) atau janji.
Ketika masa tenang menjelang pileg tahun 2009, seorang petugas dari sebuah partai mendatangi saya di rumah. Awalnya, petugas tersebut hanya mengingatkan kapan pileg dan menanyakan apakah saya sudah tau mengenai cara pencoblosan pada pemilu legislatif. Kemudian dia membuka contoh kertas suara yang berisi hanya nomor partai dan kandidat dari partai tersebut saja.

Partai tersebut dalam pemilukada DKI Jakarta 2012 memajukan salah satu kadernya sebagai kandidat juga. Jadi bukan tidak mungkin, modus operandi kampanye terselubung seperti ini akan diulangi lagi.

Para kandidat akan menerima tamu dari berbagai pihak, dan media massa menyiarkan hal tersebut. Ini bagian dari kampanye terselubung. Apalagi kalau ada kesepakatan: si A datang untuk mendukung kandidat X. Pemilih bisa saja akan mengubah pilihan atau menentukan pilihan - jika masih belum mempunyai pilihan - misalnya ketika melihat tokoh favoritnya si A ternyata mendukung kandidat X.

Media massa juga seharusnya tidak lagi menulis kegiatan dari para kandidat, tetapi lebih kepada persiapan pihak penyelenggara pemilu baik KPUD maupun Panwaslukada. Demikian juga konten berita sebaiknya mengenai pendidikan politik dan pemilih seperti cara pencoblosan, jangka waktu pemungutan suara, cara melipat kertas suara, dan sebagainya. Bukan lagi terkonsentrasi pada kandidat. Mereka sudah diberi kesempatan 14 hari untuk berkampanye.

Lembaga survei merupakan salah satu ‚pengacau‘ suara, arena hasil survey kadang dapat mempengaruhi opini publik. Padahal survey dilakukan beberapa waktu sebelum pemungutan suara.

Pemilukada Cianjur 2010 merupakan contoh buruk pemakaian lembaga survey. Saat itu, masing-masing kandidat berlomba-lomba mengeluarkan survey, entah dari lembaga mana yang mengeluarkan. Hasil survei disebarkan di tempat umum satu hari menjelang hari pemungutan suara. Efeknya selain mempengaruhi opini public, juga merugikan lembaga survey dan teknik survey yang ilmiah. Karena lembaga surveinya dan metodologi surveinya tidak jelas, apalagi hasil survey jelas sekali  diatur untuk berpihak kepada pihak tertentu. Hal ini bisa jadi akan menimbulkan konflik sosial. 
     
Dalam UU pileg sudah diatur bahwa lembaga survey dilarang mengeluarkan jajak pendapatnya pada masa tenang. (Catatan : Saya masih mencari hal mengenai pengaturan lembaga survey dalam Peraturan dan Keputusan KPU)





Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.


Saturday, July 7, 2012

Piknik Yukkk!!


Piknik merupakan kegiatan refreshing yang mengasyikkan. Apalagi bersama dengan orang-orang dekat dengan kita. Baik keluarga maupun tetangga. Dan lebih asyik lagi kalau pikniknya gratis, alias dibiayai semua-muanya. Tapi, hari gini piknik dibiayai? Pasti ada udang di balik bakwan. Orang bule bilang, gak ada makan siang gratis.

Menjelang hari pemungutan suara Pemilukada, undangan untuk piknik bersama dan gratis kerap datang. Utamanya untuk para ibu-ibu yang enggan berpanas-panas ria menghadiri kampanye. Hasil perolehan suara model begini juga sepertinya lebih terjamin dibanding dengan kampanye. Target marketnya jelas dan terukur.

Kotak suara di Kecamatan Kebon Jeruk. 

Di daerah rumah dekat saya, seorang tokoh dari sebuah partai sudah dikenal oleh lingkungan sekitar setiap kali pemilu maupun pemilukada kerap mengajak tetangga untuk piknik ke suatu tempat. Gratis, semua dia yang biayai. Tentu saja yang ikut dipilih yang pro dengan pilihan dia dan bukan massa mengambang. Para tetangga pun manut dengan pilihan dia. Toh, sudah kenal baik, kerabat dan sudah menjadi tokoh pula.

Terkait dengan pers release ICW (6/7/12) mengenai politik uang dalam pemilukada DKI 2012, piknik merupakan salah satu modus operandi politik uang:
1.  pembagian uang secara langsung,
2.  pemberian ambulans
3.  pengobatan gratis
4.  pembagian doorprize
5.  mobilisasi RT/RW
6.  pembagian uang di majelis taklim dan masjid
7.  liburan dan tamasya gratis
8.  bakti sosial dan pengobatan gratis
9.  memanfaatkan nasabah koperasi
10.Memanfaatkan gaji untuk RT dan RW
11.Politisasi birokrasi.

Dalam pers release itu juga disebutkan bahwa Panwaslu DKI Jakarta hanya menemukan sedikit praktik politik uang sedangkan ICW menemukan 20-an laporan mengenai praktik politik uang.

Saya sendiri menemukan praktik politik uang dalam bentuk piknik gratis yang dibiayai oleh seorang tokoh partai yang tinggal tidak jauh dari rumah saya, seperti cerita pembuka di atas. Pesertanya tentu saja para tetangga saya. Dan mereka dengan senang hati bercerita tentang apa yang dilakukan selama piknik tersebut. 

Seharusnya Panwaslu sudah memetakan lokasi tokoh-tokoh partai  dan kebiasaan mereka dalam menjaring suara. Dari sana bisa dipantau praktik politik uang yang (akan) dijalankan.

Saat ini, bahkan modus politik uang bisa lebih canggih lagi. Di Thailand, handphone berkamera dilarang masuk ke dalam bilik suara, karena ada kemungkinan si pemilih akan memotret surat suara yang dicoblos sebelum dilipat dan dimasukkan ke kotak suara. Potret itu merupakan bukti untuk meminta bayaran dari bohirnya.





Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.