Website counter
Showing posts with label Bawaslu. Show all posts
Showing posts with label Bawaslu. Show all posts

Sunday, September 23, 2012

PRESS RELEASE: Gubernatorial Election of DKI Jakarta Second Round


PRESS RELEASE 
KOMITE INDEPENDEN PEMANTAU PEMILU
INDEPENDENT COMMITTEE FOR ELECTION MONITORING
(KIPP) JAKARTA

Prior to Gubernatorial Election of DKI Jakarta Second Round 

Less than in 48 hours, people of DKI Jakarta will decide who will be their upcoming leader for the next 5 year. There are many interesting things to study in order to improve democracy in Indonesia, especially in Jakarta.  

The political tension is recently getting higher and fiercely prior to second round voting day. It needs the maturity of all stakeholders in this situation: the commitment to win, as well to loose, not only among the candidates, but also to the winning teams and their supporters. The election shall conduct free and fair and in the conducive situation. If there is dispute on election results, it shall be determined through constitutional way in Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi).        

Some concerns of KIPP Jakarta :

1. Prior to Voting Day:

The voters should have the invitation letters (Form C6-KWK.KPU) to cast vote maximum 1 day before voting day (19th September). On the First Round election, the letters arrived in the hand of voters just on voting day!

The voters were not confident to go to poll stations without invitation letters, even they asked themselves, whether they have rights to cast vote. Some voters didn’t go at all. 

Voters who didn’t get the invitation letter, they have the rights to vote, as long as their names are on the list of DPS  and DPT . Invitation letter is not the absolute requirement to cast vote. 

Money politics close to voting day can vary in some forms: cash, in kind, or promises of facilities. Due to that matter, KIPP Jakarta appeals people of DKI Jakarta NOT to receive the money and NOT to vote the candidate. Money politics is a flaw in democracy. Do not receive the money. Do not vote the candidate. We are against money Politics.  

2. On voting Day:

a. Frauds on voting day:
• Some people wearing certain symbols, attributes, marks gather 
  around the poll station. This can influence voters  
  psychologically. 
• Voters do not dip the finger on ink. 
• Voters take picture of his or her ballot paper.
• The poll officer says or counts falsely (double or multiple) for a certain candidate when counting 
• Intimidation to voters and observers. 
• The poll officers guide the voters to vote a certain candidate. 

b. The neutrality of KPUD  and Panwaslu  is a must. 
c. Lack of supervision of KPUD and Panwaslu during implementation on the field. 

3. Post Voting Day:
a. The change of result by EMB officers. 
b. The result dispute should be done through constitutional way, not through mass mobilization.

Invitation letter of mine

KIPP Jakarta will deploy 250 observer in 250 - 300 Poll stations. Most of observers are station observers and 20 mobile observers who will observe some allegedly fraud-sensitive poll stations.  

Due to the matters above, KIPP Jakarta:
1. Appeals to all eligible voters in DKI Jakarta to use their rights to vote on 20th September and to take a part to observe the cycle of this upcoming gubernatorial election: prior to voting day, on voting day and post voting day. 

2. Warns all officers of election management body both KPPS  as well PPL   and their superiors to be neutral. The unneutrality of election management body can damage the democracy system in Indonesia. 

3. Urges respective officers such as Satpol PP and election supervisory body to take off street banners and any materials related to campaign materials at least H-1 (one day before voting day).   

4. Highly appreciates KPU Provinsi DKI Jakarta that forbids the use of camera cell phone or any other documentation means in poll booths. It is to prevent people do money politics through picture of his or her vote on poll booth. 
However, this decision should be widespread disseminated among KPPS officers and correctly implemented. On the First Round many KPPS officers didn’t care about this and allowed people to take camera cell phone in poll booths. 

5. Appeals to two candidates and their winning teams NOT to conduct provocative activities on post election that can produce instability situation, if they find some allegedly disputes.  The electoral law arranges already the mechanism of dispute solution.

6. Reminds to survey institutions to be careful when they publish quick count results and its conclusion, in order NOT to create instability in the society. 

7. Asks all the society components to guard this gubernatorial election so that the election will be free, fair and peaceful and to respect the result.  

This press release is a moral responsibility of KIPP Jakarta as one element of civil society that concerns to the implementation of free, fair, direct, secret, peaceful and democratic gubernatorial election. 

Jakarta, 18th September 2012.

Sincerely yours,
Komite Independen Pemantau Pemilu
KIPP Jakarta

  
Wahyudinata
Chairman


Thursday, August 16, 2012

Audiensi Koalisi Amankan Pemilu 2014 dengan Bawaslu


Menjelang Pemilu 2014, Bawaslu akan disibukkan dengan agenda pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu. Tahapan pertama yang mesti diawasi adalah proses verifikasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2014. Mengingat sejak Jum’at, 10 Agustus 2012 KPU telah membuka pendaftaran bagi sejumlah partai politik yang akan berkompetisi dalam Pemilu.

Selain isu di atas, banyak isu yang mesti diawasi oleh Bawaslu di setiap tahapan. Tantangannya adalah mengikuti agenda di tahapan pemilu yang padat ditambah modus pelanggaran oleh peserta pemilu. Mengingat kondisi tersebut, mestinya Bawaslu bisa bekerja keras untuk megikuti perkembangan tahapan dan modus pelanggaran. Harapannya, Bawaslu bisa memainkan peran strategisnya dalam mengawasi dan mengawal penyelenggaraan pemilu agar lebih demokratis.



Berdasarkan hal itu maka Koalisi Amankan Pemilu 2014 memiliki beberapa catatan terhadap Bawaslu dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai berikut :

1. Menentukan Prioritas Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Bawaslu ke depan mesti membuat prioritas dalam menjalankan tugas dan wewenang. Prioritas ini akan bisa mendongkrak performa Bawaslu dalam berkontribusi mewujudkan pemilu yang demokratis. Sebagai contoh, terdapat tugas dan wewenang baru Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Oleh karena itu, maka kedua tugas dan wewenang di atas dapat menjadi prioritas karena menjadi wewenang otonom lembaga ini. Dalam artian, Bawaslu dapat menentukan apakah kewenangan ini berhasil dijalankan atau tidak, tergantung dari komitmen Bawaslu. Kondisi ini tentunya berbeda dengan wewenang yang lama dalam pengawasan di mana Bawaslu tidak memiliki kewenangan hingga menjatuhkan putusan terhadap suatu pelanggaran. Mengingat Bawaslu memiliki kewenangan terbatas hanya melakukan pengawasan dan meneruskan pelaporan pelanggaran.
Berdasarkan hal itu, maka Bawaslu mesti menyusun strategi lebih lanjut untuk bisa menjalankan tugas dan wewenang dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa. Terhadap tugas pencegahan, Bawaslu mesti membangun komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah membangun kesasdaran aktor dalam pemilu yang akan menjadi partner Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran.

2. Menentukan Prioritas Isu
Objek pengawasan terhadap pelanggaran pemilu sangat besar ditambah dengan modus pelanggaran yang terus berkembang dari peserta pemilu. Mengingat hal itu, maka Bawaslu harus menentukan prioritas dalam melakukan pengawasan pelanggaran. Prioritas ini mesti didasarkan pada hasil kajian terhadap pemetaan pelanggaran sehingga bisa dilihat bentuk dan modus pelanggaran mana yang akan menjadi fokus Bawaslu baik dalam pencegahan maupun penindakan.

3. Problem komunikasi DPR dan Bawaslu dalam penyusunan Peraturan
Bawaslu mesti mampu mengendalikan proses penyusunan peraturan Bawaslu. Meskipun UU no. 8 tahun 2012 mengatur kewajiban untuk konsultasi dengan pemerintah dan DPR, namun sesungguhnya kewenangan untuk penyusunan peraturan adalah domain Bawaslu. Oleh karena itu, Bawaslu harus mampu mengendalikan proses penyusunan peraturan dengan menyesuaikan agenda Bawaslu, bukan agenda DPR dan Pemerintah.
4.  Dukungan untuk Bawaslu dalam melakukan Pengawasan terhadap verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Pengalaman verifikasi parpol dalam pemilu sebelumnya dinilai tidak cukup berjalan efektif. Kondisi itu muncul diakibatkan lemahnya komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi. Hal itu muncul mengingat dalam proses verifikasi akan muncul besarnya „godaan politik“ dari calon peserta pemilu.
Mengingat hal itu, maka Bawaslu harus memainkan peran strategisnya untuk melakukan pengawasan. Pengawasan oleh Bawaslu mesti dilakukan dengan melibatkan publik secara luas. Bawaslu bisa bekerja sama dengan publik secara luas. Bawaslu bisa bekerja sama dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Efektivitas komunikasi dan pengawasan oleh Bawaslu dan publik akan sangat membantu berjalannya verifikasi parpol dengan baik. Dengan demikian, akan dihasilkan partai politik peserta pemilu yang benar-benar layak ditetapkan sebagai peserta pemilu.
5. Transparansi dan Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bawaslu
Bawaslu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ke depan mesti terbuka kepada publik. Akses informasi dan pelaksanaan tugas mesti dibangun untuk membangun kepercayaan publik. Publik mesti dilibatkan dalam pelaksanaan tugas sehingga akan mengefektifkan peran Bawaslu dalam Pemilu.

Berdasarkan catatan di atas, maka Koalisi Amankan Pemilu 2014 berharap Bawaslu dapat melaksanakan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemilu secara baik.

Jakarta, 14 Agustus 2012