Menjelang Pemilu 2014, Bawaslu akan disibukkan dengan agenda pengawasan
pelaksanaan tahapan pemilu. Tahapan pertama yang mesti diawasi adalah proses
verifikasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2014. Mengingat sejak
Jum’at, 10 Agustus 2012 KPU telah membuka pendaftaran bagi sejumlah partai
politik yang akan berkompetisi dalam Pemilu.
Selain isu di atas, banyak isu yang mesti diawasi oleh Bawaslu di setiap
tahapan. Tantangannya adalah mengikuti agenda di tahapan pemilu yang padat
ditambah modus pelanggaran oleh peserta pemilu. Mengingat kondisi tersebut,
mestinya Bawaslu bisa bekerja keras untuk megikuti perkembangan tahapan dan
modus pelanggaran. Harapannya, Bawaslu bisa memainkan peran strategisnya dalam
mengawasi dan mengawal penyelenggaraan pemilu agar lebih demokratis.
Berdasarkan hal itu maka Koalisi Amankan Pemilu 2014 memiliki beberapa
catatan terhadap Bawaslu dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Menentukan Prioritas Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Bawaslu ke depan mesti membuat prioritas dalam
menjalankan tugas dan wewenang. Prioritas ini akan bisa mendongkrak performa
Bawaslu dalam berkontribusi mewujudkan pemilu yang demokratis. Sebagai contoh,
terdapat tugas dan wewenang baru Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap
pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Oleh karena itu, maka kedua tugas dan wewenang di atas
dapat menjadi prioritas karena menjadi wewenang otonom lembaga ini. Dalam
artian, Bawaslu dapat menentukan apakah kewenangan ini berhasil dijalankan atau
tidak, tergantung dari komitmen Bawaslu. Kondisi ini tentunya berbeda dengan
wewenang yang lama dalam pengawasan di mana Bawaslu tidak memiliki kewenangan hingga
menjatuhkan putusan terhadap suatu pelanggaran. Mengingat Bawaslu memiliki
kewenangan terbatas hanya melakukan pengawasan dan meneruskan pelaporan pelanggaran.
Berdasarkan
hal itu, maka Bawaslu mesti menyusun strategi lebih lanjut untuk bisa
menjalankan tugas dan wewenang dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa.
Terhadap tugas pencegahan, Bawaslu mesti membangun komunikasi intensif dengan
seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah membangun kesasdaran aktor dalam
pemilu yang akan menjadi partner Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap
pelanggaran.
2. Menentukan Prioritas Isu
Objek pengawasan
terhadap pelanggaran pemilu sangat besar ditambah dengan modus pelanggaran yang
terus berkembang dari peserta pemilu. Mengingat hal itu, maka Bawaslu harus
menentukan prioritas dalam melakukan pengawasan pelanggaran. Prioritas ini
mesti didasarkan pada hasil kajian terhadap pemetaan pelanggaran sehingga bisa
dilihat bentuk dan modus pelanggaran mana yang akan menjadi fokus Bawaslu baik
dalam pencegahan maupun penindakan.
3. Problem komunikasi DPR dan Bawaslu dalam penyusunan Peraturan
Bawaslu
mesti mampu mengendalikan proses penyusunan peraturan Bawaslu. Meskipun UU no.
8 tahun 2012 mengatur kewajiban untuk konsultasi dengan pemerintah dan DPR, namun
sesungguhnya kewenangan untuk penyusunan peraturan adalah domain Bawaslu. Oleh
karena itu, Bawaslu harus mampu mengendalikan proses penyusunan peraturan
dengan menyesuaikan agenda Bawaslu, bukan agenda DPR dan Pemerintah.
4. Dukungan untuk Bawaslu dalam melakukan Pengawasan terhadap verifikasi
Parpol Peserta Pemilu
Pengalaman
verifikasi parpol dalam pemilu sebelumnya dinilai tidak cukup berjalan efektif.
Kondisi itu muncul diakibatkan lemahnya komitmen KPU sebagai penyelenggara
pemilu dalam melakukan verifikasi. Hal itu muncul mengingat dalam proses
verifikasi akan muncul besarnya „godaan politik“ dari calon peserta pemilu.
Mengingat
hal itu, maka Bawaslu harus memainkan peran strategisnya untuk melakukan pengawasan.
Pengawasan oleh Bawaslu mesti dilakukan dengan melibatkan publik secara luas.
Bawaslu bisa bekerja sama dengan publik secara luas. Bawaslu bisa bekerja sama
dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Efektivitas
komunikasi dan pengawasan oleh Bawaslu dan publik akan sangat membantu
berjalannya verifikasi parpol dengan baik. Dengan demikian, akan dihasilkan
partai politik peserta pemilu yang benar-benar layak ditetapkan sebagai peserta
pemilu.
5. Transparansi dan Akuntabilitas Pelaksanaan
Tugas dan Wewenang Bawaslu
Bawaslu
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ke depan mesti terbuka kepada publik. Akses
informasi dan pelaksanaan tugas mesti dibangun untuk membangun kepercayaan
publik. Publik mesti dilibatkan dalam pelaksanaan tugas sehingga akan
mengefektifkan peran Bawaslu dalam Pemilu.
Berdasarkan
catatan di atas, maka Koalisi Amankan Pemilu 2014 berharap Bawaslu dapat
melaksanakan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemilu secara baik.
Jakarta, 14
Agustus 2012
No comments:
Post a Comment