PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN
KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN
PARTAI POLITIK
Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan
Demokrasi menghargai komitmen dan upaya Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dalam mendorong partai politik calon peserta pemilihan umum menjamin
sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada
kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota
melalui penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012
Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan
Demokrasi juga dapat memahami bahwa KPU harus melakukan perubahan
terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012,
sebagai konsekuensi logis dari Keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012,
atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu keputusan Mahkamah Konsitusi No 52
/PUU-X/2012 adalah
membatalkan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2)
sepanjang frasa ”yang tidak
memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” hal
ini berarti semua partai politik calon peserta Pemilihan Umum harus melalui proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan sebagai peserta Pemilinan Umum. Oleh Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia dapat menerima diterbitkannya
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi,
Dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah
Konstitusi tersebut.
Namun Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan
perubahan dan penambahan ayat (2a)
dalam Pasal 16 Peraturan KPU, yang berbunyi: "Dalam hal syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh persen) pada kepengurusan
partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak terpenuhi, partai politik membuat surat pernyataan
sebagaimana formulir Model F-13
Parpol."
Dalam Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia,
ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2a)
berpotensi melemahkan Partai Politik untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%
(tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan
kabupaten/kota. Oleh Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan
adanya ketentuan Pasal 16 ayat (2a) dalam
Peraturan KPU No 12 Tahun 2012. Karena dengan adanya ketentuan tersebut, partai politik
tidak berupaya secara serius meningkatkan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan
partai di tingkat Propinsi dan Kabupaten/kota dan cenderung memilih
mengisi Formulir Model F-13 Parpol.
Untuk Mengapresiasi kepada Partai Politik yang
serius memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam jajaran dan tingkatan
kepengurusannya, serta untuk
menjamin hak atas informasi publik dan melakukan Pendidikan Politik bagi masyarakat, Koalisi Perempuan Indonesia
meminta KPU agar :
1. Menjamin dan memastikan,
bahwa Formulir Model F 13 paropl, yang telah diisi oleh Partai Politik
dapat diakses secara mudah oleh publik, sehingga masyarakat –termasuk organisasi perempuan yang peduli pada peningkatan
keterwakilan perempuan dalam politik dapat
mengidentifikasi partai politik mana
saja yang memiliki dan yang tidak memiliki komitmen terhadap peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik.
2. Membuat Rekapitulasi/olah
data Keterwakilan Perempuan dalam
Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian
Formulir Model F 13 parpol, yang
telah diisi oleh Partai Politik, sehingga dapat diketahui dengan jelas berapa prosentase dari jumlah dan tingkatan
kepengurusan yang dimiliki oleh tiap-tiap partai politik yang memenuhi
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota
3. Mengumumkan hasil olah data
Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis
pengisian Formulir Model F 13 parpol, tersebutke dalam media massa dan
media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dengan data dan Informasi tersebut, Koalisi
Perempuan Indonesia akan menyampaikan kepada seluruh anggota dan Konstituen
Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 25 Propinsi di Indonesia,
bahwa : Partai Politik yang paling
baik dalam menjamin keterwakilan perempuan adalah partai yang layak untuk
dipertimbangkan, ketika perempuan akan menggunakan hak pilihnya.
Jakarta, 6 September 2012
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
Informasi lebih lanjut :
Mike V Tangka (081332929509)
Dewi Komalasari (081808339596)
Octavia (08997901828)
No comments:
Post a Comment