PRESS RELEASE BERSAMA
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
Tahapan verifikasi faktual partai politik calon
peserta pemilu 2014 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, tinggal menghitung
hari. Paska keputusan Mahkamah Konstitusi terkait seluruh calon peserta pemilu
harus diverifikasi, sangat dimungkinkan beberapa partai politik, bahkan yang
sudah mendapatkan kursi di parlemen sekalipun, tidak mempersiapkannya secara
maksimal, dikarenakan tidak memperkirakan keputusan Mahkamah Konstitusi
tersebut, sehingga kondisi infra struktur dan supra struktur partai politik
tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu 2014.
Di tengah kondisi itu, dengan sumber daya
penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan
jajarannya maupun pengawas pemilu di Kabupaten/Kota dan jajarannya secara
kuantitas mengalami keterbatasan. Terdapat beberapa titik rawan pelanggaran dan
kecurangan pada tahapan verifikasi faktual ini, di antaranya:
1.
Terjadinya
kompromi politik
Partai politik yang sudah mendapatkan
kursi di parlemen, diindikasikan tidak mempersiapkan diri secara maksimal baik
infra maupun supra struktur kepartaian, terutama di tingkat bawah, sehingga
rawan kompromi politik, baik dengan penyelenggara, pengawas, maupun antar
partai, terutama dengan partai-partai pendatang baru yang juga berharap lolos
di verifikasi faktual.
2.
10%
sampling objek verifikasi faktual
Adanya kekhawatiran partai politik calon
peserta pemilu hanya memaksimalkan dokumen faktualnya di daerah yang termasuk
10% yang menjadi obyek sampling saja, sehingga 90%nya tidak dipersiapkan.
Dengan demikian jauh lebih besar wilayah yang tidak dipersiapkannya.
3.
Pembajakan
kader partai politik
Banyaknya partai politik yang mendaftar ke
KPU dan lolos verifikasi pendaftaran, ternyata tidak sedikit juga yang
mempunyai irisan dengan partai-partai yang sudah ada (sempalan), hal itu sangat
memungkinkan adanya tarik menarik kader, baik kepengurusan maupun keanggotaan,
terutama pada tataran struktur partai di kecamatan dan di kelurahan.
Dengan kondisi di atas, Jaringan Pendidikan
Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
setelah menganalisis titik-titik rawan dalam tahapan ini, akan mengawal tahapan
ini dengan melakukan PEMANTAUAN proses verifikasi faktual partai politik calon
peserta pemilu di 260 kabupaten/kota di seluruh 33 provinsi.
Jakarta, 23 September 2012
Yusfitriadi (Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan
Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Jojo Rohi (Wasekjen Komite Independen Pemantau
Pemilu (KIPP))
No comments:
Post a Comment