Website counter
Showing posts with label verifikasi parpol. Show all posts
Showing posts with label verifikasi parpol. Show all posts

Sunday, October 14, 2012

Catatan Partai Politik dibalik Ketidaklolosan Parpol Dalam Verifikasi Administrasi

Dua partai calon peserta pemilu 2014 menyalahkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dikeluarkan oleh KPU atas tidak lolosnya satupun parpol dalam verifikasi administrasi, demikian salah satu kesimpulan diskusi yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute, 11 Oktober 2012 lalu.

Diskusi 

Narasumber diskusi adalah Indra J. Piliang dari Golkar, Endang Tirtana dari Nasdem. Sedangkan narasumber dari KPU adalah Hadar Gumay, narasumber lain adalah Hanta Yudha AR peneliti TII. Diskusi dimoderatori oleh Abdul Rohim Ghazali, Anggota Dewan Penasehat TII

Menurut kedua narasumber dari partai politik, SIPOL yang awalnya ditujukan untuk memudahkan pemverifikasian, ternyata bermasalah. 

Pertama, kolom tanggal lahir. Ketika data dimasukkan, outputnya adalah anggota partai lahir tahun 2012, sehingga tidak mungkin menjadi anggota partai. 

Kedua, dalam UU disebutkan persyaratan keharusan adanya 1000 (seribu) anggota di setiap kabupaten. Tetapi di dalam SIPOL dimasukkan data alamat anggota perkecamatan bahkan RT/RW, padahal tidak semua wilayah di Indonesia memiliki RT/RW. Dan adanya perbedaan pencatatan administrasi alamat misalnya dusun, kampung dsb. RT/RW jika tidak dimasukkan, maka outputnya akan bermasalah.

Ketiga, keharusan menunjukkan surat sewa, surat milik dan sebagainya untuk kantor partai. Kebanyakan kantor partai terutama di daerah adalah sekaligus tempat tinggal pengurusnya. 

Keempat, data output SIPOL ternyata berbeda dengan input yang dimasukkan sebelumnya. Ada sejumlah angka menggelembung, dan ada sejumlah data justru menciut. 

Kelima, SIPOL baru disosialisasikan beberapa hari menjelang pendaftaran partai politik, sehingga parpol tidak siap.

Keenam, kemampuan petugas KPUD yang bertugas menginput data ke SIPOL. Kadang-kadang ada data tertukar antara satu kabupaten dengan kabupaten lain.

Menurut partai Nasdem adalah SIPOL sebaiknya tidak digunakan sebagai alat verifikasi, karena tidak ada dasar hukumnya. Ssebaiknya verifikasi berupa hardcopy dan softcopy saja, sebagaimana tertulis dalam UU Pemilu.       

Sunday, September 23, 2012

Mengawal Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014


PRESS RELEASE BERSAMA
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)


Tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2014 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, tinggal menghitung hari. Paska keputusan Mahkamah Konstitusi terkait seluruh calon peserta pemilu harus diverifikasi, sangat dimungkinkan beberapa partai politik, bahkan yang sudah mendapatkan kursi di parlemen sekalipun, tidak mempersiapkannya secara maksimal, dikarenakan tidak memperkirakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sehingga kondisi infra struktur dan supra struktur partai politik tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu 2014.



Di tengah kondisi itu, dengan sumber daya penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan jajarannya maupun pengawas pemilu di Kabupaten/Kota dan jajarannya secara kuantitas mengalami keterbatasan. Terdapat beberapa titik rawan pelanggaran dan kecurangan pada tahapan verifikasi faktual ini, di antaranya:

1.  Terjadinya kompromi politik
Partai politik yang sudah mendapatkan kursi di parlemen, diindikasikan tidak mempersiapkan diri secara maksimal baik infra maupun supra struktur kepartaian, terutama di tingkat bawah, sehingga rawan kompromi politik, baik dengan penyelenggara, pengawas, maupun antar partai, terutama dengan partai-partai pendatang baru yang juga berharap lolos di verifikasi faktual.
2.  10% sampling objek verifikasi faktual
Adanya kekhawatiran partai politik calon peserta pemilu hanya memaksimalkan dokumen faktualnya di daerah yang termasuk 10% yang menjadi obyek sampling saja, sehingga 90%nya tidak dipersiapkan. Dengan demikian jauh lebih besar wilayah yang tidak dipersiapkannya.
3.  Pembajakan kader partai politik
Banyaknya partai politik yang mendaftar ke KPU dan lolos verifikasi pendaftaran, ternyata tidak sedikit juga yang mempunyai irisan dengan partai-partai yang sudah ada (sempalan), hal itu sangat memungkinkan adanya tarik menarik kader, baik kepengurusan maupun keanggotaan, terutama pada tataran struktur partai di kecamatan dan di kelurahan.

Dengan kondisi di atas, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) setelah menganalisis titik-titik rawan dalam tahapan ini, akan mengawal tahapan ini dengan melakukan PEMANTAUAN proses verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu di 260 kabupaten/kota di seluruh 33 provinsi.

Jakarta, 23 September 2012


Yusfitriadi (Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Jojo Rohi (Wasekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP))