Website counter
Showing posts with label verifikasi partai politik. Show all posts
Showing posts with label verifikasi partai politik. Show all posts

Sunday, September 23, 2012

Mengawal Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014


PRESS RELEASE BERSAMA
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)


Tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2014 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, tinggal menghitung hari. Paska keputusan Mahkamah Konstitusi terkait seluruh calon peserta pemilu harus diverifikasi, sangat dimungkinkan beberapa partai politik, bahkan yang sudah mendapatkan kursi di parlemen sekalipun, tidak mempersiapkannya secara maksimal, dikarenakan tidak memperkirakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sehingga kondisi infra struktur dan supra struktur partai politik tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu 2014.



Di tengah kondisi itu, dengan sumber daya penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan jajarannya maupun pengawas pemilu di Kabupaten/Kota dan jajarannya secara kuantitas mengalami keterbatasan. Terdapat beberapa titik rawan pelanggaran dan kecurangan pada tahapan verifikasi faktual ini, di antaranya:

1.  Terjadinya kompromi politik
Partai politik yang sudah mendapatkan kursi di parlemen, diindikasikan tidak mempersiapkan diri secara maksimal baik infra maupun supra struktur kepartaian, terutama di tingkat bawah, sehingga rawan kompromi politik, baik dengan penyelenggara, pengawas, maupun antar partai, terutama dengan partai-partai pendatang baru yang juga berharap lolos di verifikasi faktual.
2.  10% sampling objek verifikasi faktual
Adanya kekhawatiran partai politik calon peserta pemilu hanya memaksimalkan dokumen faktualnya di daerah yang termasuk 10% yang menjadi obyek sampling saja, sehingga 90%nya tidak dipersiapkan. Dengan demikian jauh lebih besar wilayah yang tidak dipersiapkannya.
3.  Pembajakan kader partai politik
Banyaknya partai politik yang mendaftar ke KPU dan lolos verifikasi pendaftaran, ternyata tidak sedikit juga yang mempunyai irisan dengan partai-partai yang sudah ada (sempalan), hal itu sangat memungkinkan adanya tarik menarik kader, baik kepengurusan maupun keanggotaan, terutama pada tataran struktur partai di kecamatan dan di kelurahan.

Dengan kondisi di atas, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) setelah menganalisis titik-titik rawan dalam tahapan ini, akan mengawal tahapan ini dengan melakukan PEMANTAUAN proses verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu di 260 kabupaten/kota di seluruh 33 provinsi.

Jakarta, 23 September 2012


Yusfitriadi (Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Jojo Rohi (Wasekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP))

Thursday, August 16, 2012

Audiensi Koalisi Amankan Pemilu 2014 dengan Bawaslu


Menjelang Pemilu 2014, Bawaslu akan disibukkan dengan agenda pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu. Tahapan pertama yang mesti diawasi adalah proses verifikasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2014. Mengingat sejak Jum’at, 10 Agustus 2012 KPU telah membuka pendaftaran bagi sejumlah partai politik yang akan berkompetisi dalam Pemilu.

Selain isu di atas, banyak isu yang mesti diawasi oleh Bawaslu di setiap tahapan. Tantangannya adalah mengikuti agenda di tahapan pemilu yang padat ditambah modus pelanggaran oleh peserta pemilu. Mengingat kondisi tersebut, mestinya Bawaslu bisa bekerja keras untuk megikuti perkembangan tahapan dan modus pelanggaran. Harapannya, Bawaslu bisa memainkan peran strategisnya dalam mengawasi dan mengawal penyelenggaraan pemilu agar lebih demokratis.



Berdasarkan hal itu maka Koalisi Amankan Pemilu 2014 memiliki beberapa catatan terhadap Bawaslu dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai berikut :

1. Menentukan Prioritas Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Bawaslu ke depan mesti membuat prioritas dalam menjalankan tugas dan wewenang. Prioritas ini akan bisa mendongkrak performa Bawaslu dalam berkontribusi mewujudkan pemilu yang demokratis. Sebagai contoh, terdapat tugas dan wewenang baru Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Oleh karena itu, maka kedua tugas dan wewenang di atas dapat menjadi prioritas karena menjadi wewenang otonom lembaga ini. Dalam artian, Bawaslu dapat menentukan apakah kewenangan ini berhasil dijalankan atau tidak, tergantung dari komitmen Bawaslu. Kondisi ini tentunya berbeda dengan wewenang yang lama dalam pengawasan di mana Bawaslu tidak memiliki kewenangan hingga menjatuhkan putusan terhadap suatu pelanggaran. Mengingat Bawaslu memiliki kewenangan terbatas hanya melakukan pengawasan dan meneruskan pelaporan pelanggaran.
Berdasarkan hal itu, maka Bawaslu mesti menyusun strategi lebih lanjut untuk bisa menjalankan tugas dan wewenang dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa. Terhadap tugas pencegahan, Bawaslu mesti membangun komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah membangun kesasdaran aktor dalam pemilu yang akan menjadi partner Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran.

2. Menentukan Prioritas Isu
Objek pengawasan terhadap pelanggaran pemilu sangat besar ditambah dengan modus pelanggaran yang terus berkembang dari peserta pemilu. Mengingat hal itu, maka Bawaslu harus menentukan prioritas dalam melakukan pengawasan pelanggaran. Prioritas ini mesti didasarkan pada hasil kajian terhadap pemetaan pelanggaran sehingga bisa dilihat bentuk dan modus pelanggaran mana yang akan menjadi fokus Bawaslu baik dalam pencegahan maupun penindakan.

3. Problem komunikasi DPR dan Bawaslu dalam penyusunan Peraturan
Bawaslu mesti mampu mengendalikan proses penyusunan peraturan Bawaslu. Meskipun UU no. 8 tahun 2012 mengatur kewajiban untuk konsultasi dengan pemerintah dan DPR, namun sesungguhnya kewenangan untuk penyusunan peraturan adalah domain Bawaslu. Oleh karena itu, Bawaslu harus mampu mengendalikan proses penyusunan peraturan dengan menyesuaikan agenda Bawaslu, bukan agenda DPR dan Pemerintah.
4.  Dukungan untuk Bawaslu dalam melakukan Pengawasan terhadap verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Pengalaman verifikasi parpol dalam pemilu sebelumnya dinilai tidak cukup berjalan efektif. Kondisi itu muncul diakibatkan lemahnya komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi. Hal itu muncul mengingat dalam proses verifikasi akan muncul besarnya „godaan politik“ dari calon peserta pemilu.
Mengingat hal itu, maka Bawaslu harus memainkan peran strategisnya untuk melakukan pengawasan. Pengawasan oleh Bawaslu mesti dilakukan dengan melibatkan publik secara luas. Bawaslu bisa bekerja sama dengan publik secara luas. Bawaslu bisa bekerja sama dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Efektivitas komunikasi dan pengawasan oleh Bawaslu dan publik akan sangat membantu berjalannya verifikasi parpol dengan baik. Dengan demikian, akan dihasilkan partai politik peserta pemilu yang benar-benar layak ditetapkan sebagai peserta pemilu.
5. Transparansi dan Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bawaslu
Bawaslu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ke depan mesti terbuka kepada publik. Akses informasi dan pelaksanaan tugas mesti dibangun untuk membangun kepercayaan publik. Publik mesti dilibatkan dalam pelaksanaan tugas sehingga akan mengefektifkan peran Bawaslu dalam Pemilu.

Berdasarkan catatan di atas, maka Koalisi Amankan Pemilu 2014 berharap Bawaslu dapat melaksanakan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemilu secara baik.

Jakarta, 14 Agustus 2012