Website counter
Showing posts with label Keterwakilan Perempuan. Show all posts
Showing posts with label Keterwakilan Perempuan. Show all posts

Saturday, March 9, 2013

Hari Perempuan Sedunia 8 Maret 2013


Siaran Pers Hari Perempuan Sedunia 8 Maret 2013:
“JANJI ADALAH JANJI: Cabut Peraturan Perundang-undangan Diskriminatif untuk Akhiri Kekerasan, Diskriminasi, dan Pemiskinan Perempuan”
 
 
Di Indonesia, kekerasan, diskriminasi, dan pemiskinan perempuan masih menjadi potret buram memprihatinkan. Dalam hal kekerasan misalnya, tahun 2011, Komnas Perempuan mencatat 119.107 kasus. Pada 2010, tercatat 105.103 kasus di lingkup domestik, publik, dan negara. Belum lagi kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya seperti tragedi perkosaan Mei 1998 dan pembantaian 1965. Diskriminasi dan pemiskinan sistemik terhadap perempuan juga masih terjadi, mulai dari masih adanya pembedaan pengupahan, hingga belum terciptanyanya sistem yang mendukung perempuan untuk mengaktualisasikan dirinya dalam pembangunan.
Situasi ini turut dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak kepada perempuan, bahkan menciptakan dan melanggengkan kekerasan terhadap perempuan. Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diskriminatif akibat pembakuan peran suami dan istri yang tidak setara, diskriminasi batas usia menikah dan aturan poligami terbatas. Pemberlakuan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melanggar hak asasi perempuan karena mengkriminalkan perempuan.
Tidak hanya itu. Komnas Perempuan mencatat 282 Perda yang mendiskriminasi perempuan dalam bentuk: pembatasan hak kebebasan berekespresi dalam produk hukum daerah tentang aturan berbusana; pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum akibat kriminalisasi dalam kebijakan daerah tentang prostitusi; penghapusan hak atas perlindungan dan kepastian hukum lewat kebijakan daerah tentang khalwat; pengabaian hak atas perlindungan lewat kebijakan daerah tentang PRT migran. Pemberlakuan Perda tersebut telah memicu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Di Langsa, Aceh, seorang perempuan diperkosa Polisi Syariat ketika korban ditahan. Pada 2012, karena malu atas stigma negatif, seorang perempuan remaja bunuh diri setelah menjadi korban salah tangkap akibat pemberlakuan Perda. Korban lainnya, meninggal pada tahun 2008, akibat depresi atas peristiwa salah tangkap pemberlakuan Perda Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Sejumlah Perda mengatur mengenai peran serta masyarakat telah menciptakan kelompok “polisi moral” yang tidak segan menggunakan kekerasan. Secara luas, pemberlakuan Perda dan produk hukum daerah lainnya terbukti mengingkari hak asasi perempuan, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan mendiskriminasi perempuan. Mana Janji Negara untuk melindungi perempuan?
Pemerintah Indonesia seharusnya berpegang pada komitmennya dalam ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konvensi CEDAW) pada UU No 7 Tahun 1984 untuk setidaknya “membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang,untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik yang diskriminatif terhadap perempuan (Pasal 2 huruf f); dan “mencabut semua ketentuan pidana nasional yang diskriminatif terhadap perempuan (Pasal 2 huruf g). Indonesia sudah seharusnya melaksanakan salah satu rekomendasi Komite CEDAW dalam Concluding Observation menanggapi Laporan Periodik Indonesia ke-6 dan ke-7 (2012) tentang Pelaksanaan Konvensi CEDAW yaitu untuk mencabut kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.
Sejalan dengan seruan PBB pada Hari Perempuan Sedunia 2013 yang menyuarakan “Promise is Promise: Time for action to end violence against womenINSTITUT PEREMPUAN menuntut:
  1. Pemerintah dan DPR merevisi UU yang diskriminatif terhadap perempuan, khususnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, agar sejalan dengan prinsip dan penghormatan hak asasi perempuan.
  2. Pemerintah dan DPR mencabut UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang diskriminatif terhadap perempuan.
  3. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi dan membatalkan Perda-Perda yang diskriminatif terhadap perempuan.
  4. Pemerintahan Daerah mencabut Perda dan produk hukum daerah lainnya yang diskriminatif terhadap perempuan.
 
 
Bandung, 7 Maret 2013
Demi keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan,
INSTITUT PEREMPUAN
 
 
R. Valentina Sagala, SE., SH., MH.
Chairperson of Executive Board
 

International Women's Day March 8, 2013


Press Release INSTITUT PEREMPUAN- Women’s Institute INDONESIA
International Women's Day March 8, 2013:"PROMISE IS A PROMISE: Repeal Discriminatory Legislation to End Violence, Discrimination against Women, and Impoverishment of Women"

In Indonesia, violence against women
, discrimination against women and  impoverishment of women is still a crucial problem. In 2011, National Commission on Violence Against Women recorded 119 107 cases. In 2010, there were 105,103 cases in the sphere of domestic, public, and state. Not to mention the cases of human rights violations such as rape tragedy in May 1998 and the massacre of 1965. Discrimination against women and systemic impoverishment of women are still faced by women, from discrimination of equal pay of women and men, to the lack of supporting system for women to fully achieved their women’s human rights.

One of the caused of this situation is laws that dehumanize women and even create and perpetuate violence against women. The enactment of Law No. 1 Year 1974 on Marriage for example, which is discriminatory due to the standardization of the unequal role of husband and wife, discrimination inminimum age of marriage, and limited polygamy. The enactment of Law No. 44 Year 2008 on Pornography violates women's human rights by criminalizing women.
 
Not to mention, the National Commission on Violence Against Women records 282 regional/local laws and regulations that discriminate against women in the forms: restrictions on the right to freedom and expression in the law that regulates women’s dress; reduction of the right to protection and legal certainty due to the regional policy on criminalization of prostitution; elimination of the right to protection and legal certainty through regional policy about prohibition of khalwat; neglection of protection through regional policy on migrant domestic workers, etc. Enabling these legislations has sparked violence and discrimination against women. In Langsa, Aceh, Sharia police raped a woman when the victim was arrested on suspicion of khalwat. In 2012, because of embarrassment over the negative stigma, an Acehnese woman teenager committed suicide after being victimof false arrest imposed by Qanun (Local Regulation) on Khalwat. Other victim, died in 2008 because of depression over false arrest incident of theapplication of Tangerang Regulation No. 8 Year 2005 on the Prohibition of Prostitution. A number of laws governing public participation have created the "moral police" who do not hesitate to use violence, victimizing womenBroadly, the enforcement of laws and legal products other areas are proving to deny women's human rights, legal uncertainty, and discriminate against women.

The Indonesian government should stick to its commitment to the ratification of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) in Law No. 7 Year 1984 to at least "take all appropriate measures, including legislation, to modify or abolish existing laws, regulations, customs and practices which constitute discrimination against women (Article 2 paragraph f), and "To repeal all national penal provisions which constitute discrimination against women" (Article 2 paragraph g). Indonesia should implement one of the recommendations of CEDAW Concluding Observation responded to Indonesia Periodic Report to the 6th and 7th (2012) on the implementation of CEDAW is “to repeal alldiscriminatory laws against women.
 
In line with the United Nations calls on the International Women's Day 2013 that voiced "Promise is Promise: Time for action to end violence against women", we, INSTITUT PEREMPUAN - WOMEN’S INSTITUTE demands:
  1. Indonesian Government and Parliament to revise all laws and regulations that discriminate against women, especially Law No. 1 Year 1974 on Marriage, as in line with the principles and respect for women's human rights.
  2. Indonesian Government and Parliament repeal Law No. 44 Year 2008 on Pornography as well as other laws and regulations that discriminate against women.
  3. Indonesian Government through the Ministry of Internal Affairs strongly evaluates and cancels all regional/local laws and regulations that discriminate against women.
  4. Local Government in all area of Indonesia repeal all regional/local laws and regulations that discriminate against women.

Bandung
INDONESIA, March 7, 2013
For justice, equality, and humanity,
INSTITUT PEREMPUAN – WOMEN’S INSTITUTE


R. Valentina Sagala, SE., SH., MH.
Chairperson of Executive Board

Wednesday, January 2, 2013

Perempuan di Parlemen? Ya... tapi ....


Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pola seleksi antara laki-laki dan perempuan sebagai anggota legislatif.

1.  Konteks budaya Indonesia yang masih sangat kental asas patriarkal. Persepsi yang sering dipegang adalah bahwa arena politik adalah untuk laki-laki dan bahwa tidak pantas bagi wanita untuk menjadi anggota parlemen. Kebanyakan anggota DPR, DPRD ternyata mempunyai hubungan kekeluargaan dengan anggota DPR dan DPRD yang laki-laki. Jadi alasan masuknya mereka ke dalam parlemen adalah karena hubungan kekeluargaan, belum karena kemampuan mereka sendiri.   

2.  Proses seleksi dalam partai politik. Seleksi terhadap para kandidat biasanya dilakukan oleh sekelompok kecil pejabat atau pimpinan partai yang hampir selalu laki-laki. Di beberapa negara termasuk Indonesia, kesadaran mengenai kesetaraan gender dan keadilan masih rendah, pemimpin laki-laki dari parpol mempunyai pengaruh yang tidak proporsional terhadap parpol khususnya dalam hal gender. Perempuan tidak memperoleh banyak dukungan dari parpol, karena struktur kepemimpinan didominasi oleh kaum laki-laki. Paksaan UU Pemilu terutama UU no. 8/2012 mengenai bahwa 30% pengurus partai mulai nasional hingga kecamatan, memaksa para pengurus partai untuk memberikan posisi kepengurusan kepada perempuan. Saya sendiri beberapa kali ditawari menjadi pengurus partai, bukan karena kemampuan saya selama ini dalam kepemiluan atau organisasi, tetapi karena saya perempuan, dan mereka butuh untuk mengisi posisi yang harus diisi. 

I was one of contributors for this important Declaration of Asian people. The Declaration is now known as Bangkok Declaration and launched on 11th December 2012 in Bangkok. 


3.  Tidak adanya jaringan antara ormas, LSM dan parpol yang memperjuangkan representasi perempuan. Jaringan ormas wanita di Indonesia baru mulai memainkan peran penting sejak tahun 1999. Ini baru mulai disadari ketika beberapa aktivis perempuan mulai memasuki DPR, posisi tawar mereka lemah, dengan membangun jaringan, maka posisi tawar mereka menjadi lebih kuat. 

4.  Kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan wanita.  Sering dirasakan bahwa sungguh sulit merekrut perempuan dengan kemampuan politik yang memungkinkan mereka bersaing dengan laki-laki. Perempuan yang memiliki kapabilitas politik yang memadai cenderung terlibat dalam usaha pembelaan atau memilih peran-peran non partisan. Perempuan Indonesia tidak dibiasakan untuk tampil menonjol, bahkan cenderung menutupi pengetahuannya. Cara mudah misalnya jika anda bertanya mengenai lokasi suatu jalan, perempuan cenderung tidak menjawab, dan misalnya pun tahu akan menolak menjawabnya.

5.  Faktor keluarga. Wanita berkeluarga sering mengalami hambatan tertentu khususnya izin dari pasangan mereka. Banyak suami cenderung menolak pandangan-pangdangan mereka dan aktifitas tambahan mereka di luar rumah. Kegiatan-kegiatan politik biasanya membutuhkan tingkat keterlibatan yang tinggi dan mpenyediaan waktu dan uang yang besar. Dan banyak perempuan sering memegang jabatan-jabatan yang tidak menguntungkan secara financial. Pengecualian terjadi ketika perempuan mendapat jabatan yang dianggap menguntungkan secara financial, seperti terpilih sebagai anggota legislatif.

6.  System multi partai. Besarnya jumlah parpol yang ikut bersaing di pemilihan untuk memenangkan kursi parlemen mempengaruhi tingkat representasi wanita. Karena setiap partai bisa berharap untuk memperoleh sejumlah kursi di parlemen. Ada kecenderungan untuk membagi jumlah kursi yang terbatas itu di antara laki-laki. Hal ini mempunyai pengaruh langsung terhadap tingkat representasi perempuan. Untuk pemilu 2014, para aktivis pejuang keterwakilan perempuan Indonesia mengusulkan sistem zipper, artinya 3 dari kandidat yang diusulkan 1 adalah kandidat perempuan dan susunannya ada di posisi ke 3. Sehingga kemungkinan terpilih menjadi lebih tinggi. Kita lihat saja prakteknya. 

7.  Kurangnya berhubungan dengan media yang berperan penting dalam membangun opini publik mengenai pentingnya representasi perempuan dalam parlemen. Aktivis keterwakilan perempuan dan kandidat perempuan harus mulai dari sekarang mempromosikan diri dan keterampilannya.

Friday, September 7, 2012

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA


PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA


PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK



Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi menghargai komitmen dan upaya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendorong partai politik calon peserta pemilihan umum menjamin sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota melalui penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.


Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi juga dapat memahami bahwa KPU harus melakukan perubahan terhadap  Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012,  sebagai konsekuensi logis dari Keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012, atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah satu keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012 adalah 
membatalkan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” hal ini berarti semua partai politik calon peserta Pemilihan Umum harus melalui proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan sebagai peserta Pemilinan Umum. Oleh Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia dapat menerima diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Namun Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan perubahan dan penambahan ayat (2a) dalam Pasal 16 Peraturan KPU, yang berbunyi: "Dalam hal syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak terpenuhi, partai politik membuat surat pernyataan sebagaimana formulir Model F-13 Parpol."

 
Dalam Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2a) berpotensi melemahkan Partai Politik untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Oleh Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan adanya ketentuan Pasal 16 ayat (2a) dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2012. Karena dengan adanya ketentuan tersebut, partai politik tidak berupaya secara serius meningkatkan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat Propinsi dan Kabupaten/kota dan cenderung memilih mengisi Formulir Model F-13 Parpol.


Untuk Mengapresiasi kepada Partai Politik yang serius memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam jajaran dan tingkatan kepengurusannya, serta untuk menjamin hak atas informasi publik dan melakukan Pendidikan Politik bagi masyarakat,  Koalisi Perempuan Indonesia meminta KPU agar :


1.    Menjamin dan memastikan, bahwa Formulir Model F 13 paropl, yang telah diisi oleh Partai Politik dapat diakses secara mudah oleh publik,  sehingga masyarakat –termasuk organisasi perempuan yang peduli pada peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik dapat mengidentifikasi partai politik mana saja yang memiliki dan yang tidak memiliki komitmen terhadap peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik.


2.    Membuat Rekapitulasi/olah data Keterwakilan Perempuan dalam
Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, yang telah diisi oleh Partai Politik, sehingga dapat diketahui dengan jelas berapa prosentase dari jumlah dan tingkatan kepengurusan yang dimiliki oleh tiap-tiap partai politik yang memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota


3.    Mengumumkan hasil olah data Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, tersebutke dalam media massa dan media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum.


Dengan data dan Informasi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia akan menyampaikan kepada seluruh anggota dan Konstituen Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 25 Propinsi di Indonesia, bahwa : Partai Politik yang paling baik dalam menjamin keterwakilan perempuan adalah partai yang layak untuk dipertimbangkan, ketika perempuan akan menggunakan hak pilihnya.




Jakarta, 6 September 2012


Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Informasi lebih lanjut :

Mike V Tangka   (081332929509)
Dewi Komalasari (081808339596)
Octavia         (08997901828)

Wednesday, June 27, 2012

Sistem Pemilu dan Perempuan


Sistem Perwakilan Proporsional yang menggunakan Daftar baik Daftar Terbuka maupun Daftar Tertutup memungkinkan kandidat perempuan terpilih dibandingkan sistem pluralitas-mayoritarian. Di seluruh dunia sistem Perwakilan Proporsional menunjukkan lebih banyak jumlah kandidat wanita yang terpilih daripada sistem FPTP.

Di tahun 2004, rata-rata jumlah perempuan politisi di parlemen seluruh dunia 15,2%.  Jumlah perempuan politisi di parlemen yang terpilih karena sistem PR 4,3% lebih tinggi daripada rata-rata tersebut. Sedangkan perempuan politisi yang terpilih di negara yang menggunakan sistem FPTP justru 4.1% lebih rendah dari rata-rata.

Saya menginterview seorang kandidat wanita dari partai no. 12, Rak Santi, provinsi Trang, Thailand Selatan, dalam pemilu  Parlemen Thailand Juli 2011. Kandidat wanita biasanya berjuang di partai kecil dan atas dukungan keluarga dan rekan-rekan wanitanya saja, 

Dalam dapil berwakil tunggal seperti dalam sistem FPTP, kebanyakan partai akan memilih kandidat ‘yang paling diterima secara luas’ dan jarang kandidat tersebut adalah perempuan. Kandidat yang dimaksud adalah laki-laki dan dari etnis yang berkuasa. Jika memilih perempuan, maka pertimbangan partai tersebut adalah bahwa perempuan tersebut adalah tokoh atau mempunyai nilai historis dan kekerabatan dengan politisi yang berkuasa.

Aung San Suu Kyi dari Myanmar, terpilih karena dia putri jenderal Win, seorang oposan di Myanmar. Semenjak kemenangannya yang dianulir, ASSK menjadi tokoh yang mendunia, icon dari Myanmar. Yingluck Sinawatra, perdana menteri Thailand menang dalam pemilu parlemen 2011 adalah adik dari Thaksin Sinawatra, yang diexil-kan dari Thailand. Myanmar dan Thailand menggunakan sistem FPTP.

Dalam sistem perwakilan proporsional, partai menggunakan daftar kandidat untuk „menawarkan“ perempuan politisi kepada publik.

Ada kemungkinan, pemilih akan memilih kandidat perempuan meski dalam kenyataannya pilihan tersebut lebih kepada pertimbangan politik daripada masalah gender.

Di Indonesia, perempuan politisi yang terpilih sebagai anggota DPR dan DPRD kebanyakan adalah perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah atau laki-laki politisi yang berkuasa. Yang mengkhawatirkan adalah adanya kecenderungan partai merekrut artis untuk mendulang suara.

Pengecualian tentu saja ada, Nurul Arifin dari partai Golkar, berasal dari kalangan artis yang kemudian direkrut dan dibina oleh Golkar, dan mampu memainkan peran sebagai perempuan politisi yang handal dan bersuara cukup vokal dalam rapat-rapat komisi di DPR.


Asiah dari Sulawesi merupakan anggota DPRD dari partai kecil. Beliau mampu menang karena kedekatannya dengan masyarakat dan kegiatannya bersentuhan langsung dengan masyarakat.   


Note dari penulis :
Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.