Website counter
Showing posts with label halangan perempuan menjadi anggota DPR. Show all posts
Showing posts with label halangan perempuan menjadi anggota DPR. Show all posts

Saturday, March 9, 2013

International Women's Day March 8, 2013


Press Release INSTITUT PEREMPUAN- Women’s Institute INDONESIA
International Women's Day March 8, 2013:"PROMISE IS A PROMISE: Repeal Discriminatory Legislation to End Violence, Discrimination against Women, and Impoverishment of Women"

In Indonesia, violence against women
, discrimination against women and  impoverishment of women is still a crucial problem. In 2011, National Commission on Violence Against Women recorded 119 107 cases. In 2010, there were 105,103 cases in the sphere of domestic, public, and state. Not to mention the cases of human rights violations such as rape tragedy in May 1998 and the massacre of 1965. Discrimination against women and systemic impoverishment of women are still faced by women, from discrimination of equal pay of women and men, to the lack of supporting system for women to fully achieved their women’s human rights.

One of the caused of this situation is laws that dehumanize women and even create and perpetuate violence against women. The enactment of Law No. 1 Year 1974 on Marriage for example, which is discriminatory due to the standardization of the unequal role of husband and wife, discrimination inminimum age of marriage, and limited polygamy. The enactment of Law No. 44 Year 2008 on Pornography violates women's human rights by criminalizing women.
 
Not to mention, the National Commission on Violence Against Women records 282 regional/local laws and regulations that discriminate against women in the forms: restrictions on the right to freedom and expression in the law that regulates women’s dress; reduction of the right to protection and legal certainty due to the regional policy on criminalization of prostitution; elimination of the right to protection and legal certainty through regional policy about prohibition of khalwat; neglection of protection through regional policy on migrant domestic workers, etc. Enabling these legislations has sparked violence and discrimination against women. In Langsa, Aceh, Sharia police raped a woman when the victim was arrested on suspicion of khalwat. In 2012, because of embarrassment over the negative stigma, an Acehnese woman teenager committed suicide after being victimof false arrest imposed by Qanun (Local Regulation) on Khalwat. Other victim, died in 2008 because of depression over false arrest incident of theapplication of Tangerang Regulation No. 8 Year 2005 on the Prohibition of Prostitution. A number of laws governing public participation have created the "moral police" who do not hesitate to use violence, victimizing womenBroadly, the enforcement of laws and legal products other areas are proving to deny women's human rights, legal uncertainty, and discriminate against women.

The Indonesian government should stick to its commitment to the ratification of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) in Law No. 7 Year 1984 to at least "take all appropriate measures, including legislation, to modify or abolish existing laws, regulations, customs and practices which constitute discrimination against women (Article 2 paragraph f), and "To repeal all national penal provisions which constitute discrimination against women" (Article 2 paragraph g). Indonesia should implement one of the recommendations of CEDAW Concluding Observation responded to Indonesia Periodic Report to the 6th and 7th (2012) on the implementation of CEDAW is “to repeal alldiscriminatory laws against women.
 
In line with the United Nations calls on the International Women's Day 2013 that voiced "Promise is Promise: Time for action to end violence against women", we, INSTITUT PEREMPUAN - WOMEN’S INSTITUTE demands:
  1. Indonesian Government and Parliament to revise all laws and regulations that discriminate against women, especially Law No. 1 Year 1974 on Marriage, as in line with the principles and respect for women's human rights.
  2. Indonesian Government and Parliament repeal Law No. 44 Year 2008 on Pornography as well as other laws and regulations that discriminate against women.
  3. Indonesian Government through the Ministry of Internal Affairs strongly evaluates and cancels all regional/local laws and regulations that discriminate against women.
  4. Local Government in all area of Indonesia repeal all regional/local laws and regulations that discriminate against women.

Bandung
INDONESIA, March 7, 2013
For justice, equality, and humanity,
INSTITUT PEREMPUAN – WOMEN’S INSTITUTE


R. Valentina Sagala, SE., SH., MH.
Chairperson of Executive Board

Wednesday, January 2, 2013

Perempuan di Parlemen? Ya... tapi ....


Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pola seleksi antara laki-laki dan perempuan sebagai anggota legislatif.

1.  Konteks budaya Indonesia yang masih sangat kental asas patriarkal. Persepsi yang sering dipegang adalah bahwa arena politik adalah untuk laki-laki dan bahwa tidak pantas bagi wanita untuk menjadi anggota parlemen. Kebanyakan anggota DPR, DPRD ternyata mempunyai hubungan kekeluargaan dengan anggota DPR dan DPRD yang laki-laki. Jadi alasan masuknya mereka ke dalam parlemen adalah karena hubungan kekeluargaan, belum karena kemampuan mereka sendiri.   

2.  Proses seleksi dalam partai politik. Seleksi terhadap para kandidat biasanya dilakukan oleh sekelompok kecil pejabat atau pimpinan partai yang hampir selalu laki-laki. Di beberapa negara termasuk Indonesia, kesadaran mengenai kesetaraan gender dan keadilan masih rendah, pemimpin laki-laki dari parpol mempunyai pengaruh yang tidak proporsional terhadap parpol khususnya dalam hal gender. Perempuan tidak memperoleh banyak dukungan dari parpol, karena struktur kepemimpinan didominasi oleh kaum laki-laki. Paksaan UU Pemilu terutama UU no. 8/2012 mengenai bahwa 30% pengurus partai mulai nasional hingga kecamatan, memaksa para pengurus partai untuk memberikan posisi kepengurusan kepada perempuan. Saya sendiri beberapa kali ditawari menjadi pengurus partai, bukan karena kemampuan saya selama ini dalam kepemiluan atau organisasi, tetapi karena saya perempuan, dan mereka butuh untuk mengisi posisi yang harus diisi. 

I was one of contributors for this important Declaration of Asian people. The Declaration is now known as Bangkok Declaration and launched on 11th December 2012 in Bangkok. 


3.  Tidak adanya jaringan antara ormas, LSM dan parpol yang memperjuangkan representasi perempuan. Jaringan ormas wanita di Indonesia baru mulai memainkan peran penting sejak tahun 1999. Ini baru mulai disadari ketika beberapa aktivis perempuan mulai memasuki DPR, posisi tawar mereka lemah, dengan membangun jaringan, maka posisi tawar mereka menjadi lebih kuat. 

4.  Kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan wanita.  Sering dirasakan bahwa sungguh sulit merekrut perempuan dengan kemampuan politik yang memungkinkan mereka bersaing dengan laki-laki. Perempuan yang memiliki kapabilitas politik yang memadai cenderung terlibat dalam usaha pembelaan atau memilih peran-peran non partisan. Perempuan Indonesia tidak dibiasakan untuk tampil menonjol, bahkan cenderung menutupi pengetahuannya. Cara mudah misalnya jika anda bertanya mengenai lokasi suatu jalan, perempuan cenderung tidak menjawab, dan misalnya pun tahu akan menolak menjawabnya.

5.  Faktor keluarga. Wanita berkeluarga sering mengalami hambatan tertentu khususnya izin dari pasangan mereka. Banyak suami cenderung menolak pandangan-pangdangan mereka dan aktifitas tambahan mereka di luar rumah. Kegiatan-kegiatan politik biasanya membutuhkan tingkat keterlibatan yang tinggi dan mpenyediaan waktu dan uang yang besar. Dan banyak perempuan sering memegang jabatan-jabatan yang tidak menguntungkan secara financial. Pengecualian terjadi ketika perempuan mendapat jabatan yang dianggap menguntungkan secara financial, seperti terpilih sebagai anggota legislatif.

6.  System multi partai. Besarnya jumlah parpol yang ikut bersaing di pemilihan untuk memenangkan kursi parlemen mempengaruhi tingkat representasi wanita. Karena setiap partai bisa berharap untuk memperoleh sejumlah kursi di parlemen. Ada kecenderungan untuk membagi jumlah kursi yang terbatas itu di antara laki-laki. Hal ini mempunyai pengaruh langsung terhadap tingkat representasi perempuan. Untuk pemilu 2014, para aktivis pejuang keterwakilan perempuan Indonesia mengusulkan sistem zipper, artinya 3 dari kandidat yang diusulkan 1 adalah kandidat perempuan dan susunannya ada di posisi ke 3. Sehingga kemungkinan terpilih menjadi lebih tinggi. Kita lihat saja prakteknya. 

7.  Kurangnya berhubungan dengan media yang berperan penting dalam membangun opini publik mengenai pentingnya representasi perempuan dalam parlemen. Aktivis keterwakilan perempuan dan kandidat perempuan harus mulai dari sekarang mempromosikan diri dan keterampilannya.