Website counter
Showing posts with label kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Show all posts
Showing posts with label kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Show all posts

Saturday, March 9, 2013

Hari Perempuan Sedunia 8 Maret 2013


Siaran Pers Hari Perempuan Sedunia 8 Maret 2013:
“JANJI ADALAH JANJI: Cabut Peraturan Perundang-undangan Diskriminatif untuk Akhiri Kekerasan, Diskriminasi, dan Pemiskinan Perempuan”
 
 
Di Indonesia, kekerasan, diskriminasi, dan pemiskinan perempuan masih menjadi potret buram memprihatinkan. Dalam hal kekerasan misalnya, tahun 2011, Komnas Perempuan mencatat 119.107 kasus. Pada 2010, tercatat 105.103 kasus di lingkup domestik, publik, dan negara. Belum lagi kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya seperti tragedi perkosaan Mei 1998 dan pembantaian 1965. Diskriminasi dan pemiskinan sistemik terhadap perempuan juga masih terjadi, mulai dari masih adanya pembedaan pengupahan, hingga belum terciptanyanya sistem yang mendukung perempuan untuk mengaktualisasikan dirinya dalam pembangunan.
Situasi ini turut dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak kepada perempuan, bahkan menciptakan dan melanggengkan kekerasan terhadap perempuan. Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diskriminatif akibat pembakuan peran suami dan istri yang tidak setara, diskriminasi batas usia menikah dan aturan poligami terbatas. Pemberlakuan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melanggar hak asasi perempuan karena mengkriminalkan perempuan.
Tidak hanya itu. Komnas Perempuan mencatat 282 Perda yang mendiskriminasi perempuan dalam bentuk: pembatasan hak kebebasan berekespresi dalam produk hukum daerah tentang aturan berbusana; pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum akibat kriminalisasi dalam kebijakan daerah tentang prostitusi; penghapusan hak atas perlindungan dan kepastian hukum lewat kebijakan daerah tentang khalwat; pengabaian hak atas perlindungan lewat kebijakan daerah tentang PRT migran. Pemberlakuan Perda tersebut telah memicu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Di Langsa, Aceh, seorang perempuan diperkosa Polisi Syariat ketika korban ditahan. Pada 2012, karena malu atas stigma negatif, seorang perempuan remaja bunuh diri setelah menjadi korban salah tangkap akibat pemberlakuan Perda. Korban lainnya, meninggal pada tahun 2008, akibat depresi atas peristiwa salah tangkap pemberlakuan Perda Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Sejumlah Perda mengatur mengenai peran serta masyarakat telah menciptakan kelompok “polisi moral” yang tidak segan menggunakan kekerasan. Secara luas, pemberlakuan Perda dan produk hukum daerah lainnya terbukti mengingkari hak asasi perempuan, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan mendiskriminasi perempuan. Mana Janji Negara untuk melindungi perempuan?
Pemerintah Indonesia seharusnya berpegang pada komitmennya dalam ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konvensi CEDAW) pada UU No 7 Tahun 1984 untuk setidaknya “membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang,untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik yang diskriminatif terhadap perempuan (Pasal 2 huruf f); dan “mencabut semua ketentuan pidana nasional yang diskriminatif terhadap perempuan (Pasal 2 huruf g). Indonesia sudah seharusnya melaksanakan salah satu rekomendasi Komite CEDAW dalam Concluding Observation menanggapi Laporan Periodik Indonesia ke-6 dan ke-7 (2012) tentang Pelaksanaan Konvensi CEDAW yaitu untuk mencabut kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.
Sejalan dengan seruan PBB pada Hari Perempuan Sedunia 2013 yang menyuarakan “Promise is Promise: Time for action to end violence against womenINSTITUT PEREMPUAN menuntut:
  1. Pemerintah dan DPR merevisi UU yang diskriminatif terhadap perempuan, khususnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, agar sejalan dengan prinsip dan penghormatan hak asasi perempuan.
  2. Pemerintah dan DPR mencabut UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang diskriminatif terhadap perempuan.
  3. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi dan membatalkan Perda-Perda yang diskriminatif terhadap perempuan.
  4. Pemerintahan Daerah mencabut Perda dan produk hukum daerah lainnya yang diskriminatif terhadap perempuan.
 
 
Bandung, 7 Maret 2013
Demi keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan,
INSTITUT PEREMPUAN
 
 
R. Valentina Sagala, SE., SH., MH.
Chairperson of Executive Board
 

International Women's Day March 8, 2013


Press Release INSTITUT PEREMPUAN- Women’s Institute INDONESIA
International Women's Day March 8, 2013:"PROMISE IS A PROMISE: Repeal Discriminatory Legislation to End Violence, Discrimination against Women, and Impoverishment of Women"

In Indonesia, violence against women
, discrimination against women and  impoverishment of women is still a crucial problem. In 2011, National Commission on Violence Against Women recorded 119 107 cases. In 2010, there were 105,103 cases in the sphere of domestic, public, and state. Not to mention the cases of human rights violations such as rape tragedy in May 1998 and the massacre of 1965. Discrimination against women and systemic impoverishment of women are still faced by women, from discrimination of equal pay of women and men, to the lack of supporting system for women to fully achieved their women’s human rights.

One of the caused of this situation is laws that dehumanize women and even create and perpetuate violence against women. The enactment of Law No. 1 Year 1974 on Marriage for example, which is discriminatory due to the standardization of the unequal role of husband and wife, discrimination inminimum age of marriage, and limited polygamy. The enactment of Law No. 44 Year 2008 on Pornography violates women's human rights by criminalizing women.
 
Not to mention, the National Commission on Violence Against Women records 282 regional/local laws and regulations that discriminate against women in the forms: restrictions on the right to freedom and expression in the law that regulates women’s dress; reduction of the right to protection and legal certainty due to the regional policy on criminalization of prostitution; elimination of the right to protection and legal certainty through regional policy about prohibition of khalwat; neglection of protection through regional policy on migrant domestic workers, etc. Enabling these legislations has sparked violence and discrimination against women. In Langsa, Aceh, Sharia police raped a woman when the victim was arrested on suspicion of khalwat. In 2012, because of embarrassment over the negative stigma, an Acehnese woman teenager committed suicide after being victimof false arrest imposed by Qanun (Local Regulation) on Khalwat. Other victim, died in 2008 because of depression over false arrest incident of theapplication of Tangerang Regulation No. 8 Year 2005 on the Prohibition of Prostitution. A number of laws governing public participation have created the "moral police" who do not hesitate to use violence, victimizing womenBroadly, the enforcement of laws and legal products other areas are proving to deny women's human rights, legal uncertainty, and discriminate against women.

The Indonesian government should stick to its commitment to the ratification of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) in Law No. 7 Year 1984 to at least "take all appropriate measures, including legislation, to modify or abolish existing laws, regulations, customs and practices which constitute discrimination against women (Article 2 paragraph f), and "To repeal all national penal provisions which constitute discrimination against women" (Article 2 paragraph g). Indonesia should implement one of the recommendations of CEDAW Concluding Observation responded to Indonesia Periodic Report to the 6th and 7th (2012) on the implementation of CEDAW is “to repeal alldiscriminatory laws against women.
 
In line with the United Nations calls on the International Women's Day 2013 that voiced "Promise is Promise: Time for action to end violence against women", we, INSTITUT PEREMPUAN - WOMEN’S INSTITUTE demands:
  1. Indonesian Government and Parliament to revise all laws and regulations that discriminate against women, especially Law No. 1 Year 1974 on Marriage, as in line with the principles and respect for women's human rights.
  2. Indonesian Government and Parliament repeal Law No. 44 Year 2008 on Pornography as well as other laws and regulations that discriminate against women.
  3. Indonesian Government through the Ministry of Internal Affairs strongly evaluates and cancels all regional/local laws and regulations that discriminate against women.
  4. Local Government in all area of Indonesia repeal all regional/local laws and regulations that discriminate against women.

Bandung
INDONESIA, March 7, 2013
For justice, equality, and humanity,
INSTITUT PEREMPUAN – WOMEN’S INSTITUTE


R. Valentina Sagala, SE., SH., MH.
Chairperson of Executive Board

Sunday, January 13, 2013

Siaran Pers - Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional Kejahatan Seksual Terhadap Anak


Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional
Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Indonesia menggugat

Penyerangan Seksual terhadap anak dan perempuan dari  tahun ke tahun terus meningkat. Sepanjang tahun 2012, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS Anak) telah menerima 2.637 laporan pengaduan kekerasan terhadap anak. 62% dari angka tersebut merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Sementara tu, 82% korban dari kejahatan seksual tersebut adalah dari kalangan ekonomi bawah.

Ironisnya, dari kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan justru pelakunya adalah lingkungan terdekat anak, yakni orang tua kandung, tiri, abang/kakak, kerabat dari keluarga, paman, guru reguler, guru spiritual, sopir, tukang kebun, tetangga maupun pedagang keliling.

Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan jumlah laporan yang terjadi pada tahun 2010 yakni 2.426 kasus, 42 persen di antaranya adalah kekerasan seksual, 2.509 kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2011, 58% dari jumlah tersebut adalah kekerasan atau kejahatan seksual, selebihnya adalah kekerasan fisik dan psikis. Sementara itu, Komnas Perempuan juga mencatat telah terjadi kurang lebih ratusan kekerasan yang diderita perempuan.



Kematian RI (11 tahun) seorang anak kelas 5(lima) Sekolah Dasar dari keluarga miskin, yang diduga mengalami kekerasan seksual berulang dan biadab telah memberikan bukti nyata dan keprihatinan yang mendalam bagi bangsa Indonesia bahwa kasus-kasus kejahatan seksual yang menyerang anak dan perempuan yang terjadi 3 tahun belakangan ini patut dilawan.

Tidaklah berlebihan jika merujuk pada kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi, Koalisi Aksi Solidaritas Peduli Anak dan Perempuan yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat menetapkan bahwa tahun 2013 merupakan tahun kondisi Darurat Nasional Kejahatan Seksual terhadap Anak dan Perempuan.

Oleh sebab itu, dalam rangka membangun sistem perlindungan anak di Indonesia sekaligus membangun solidaritas terhadap korban-korban kejahatan seksual, Koalisi Aksi Solidaritas Peduli Anak dan Perempuan memanfaatkan kematian RI, bocah lugu berusia 11 (sebelas) tahun sebagai momentum gerakan Indonesia Menggugat:

1. Menggugat semua komponen bangsa untuk turut serta memerangi dan menghentikan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. 

2. Menggugat pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi anak dan perempuan dengan meningkatkan hukuman 20 tahun pidana penjara minimal dan pidana seumur hidup bagi orang dewasa yang menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. 

3. Menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk meningkatkan pelayanannya dan memberikan perlakuan khusus terhadap kasus-kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan, khususnya terhadap anak. 

4. Menggugat pemerintah untuk segera membangun Sistem Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia.  


Demikianlah siaran pers ini dibuat untuk diketahui. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 13 Januari 2013
Atas nama Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional
Kejahatan Seksual terhadap Anak dan Perempuan

Arist Merdeka Sirait


Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional
Kejahatan Seksual terhadap Anak dan Perempuan
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) – Teater Kinasih – STIKES MH Thamrin – Yayasan Sahabat Anak – BEM F-Psikologi UI – Yayasan Putri Indonesia – Solidaritas Perempuan – Komunitas Psikologi Indonesia – JKLPK Indonesia – Pusat Edukasi dan Advokasi Anak Indonesia – YDBA Sekar Melati Femina – Koalisi Perempuan Indonesia – Majalah Kartini – Yayasan KDM