Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional
Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Indonesia menggugat
Penyerangan Seksual terhadap anak dan perempuan
dari tahun ke tahun terus meningkat.
Sepanjang tahun 2012, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS Anak) telah
menerima 2.637 laporan pengaduan kekerasan terhadap anak. 62% dari angka
tersebut merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Sementara tu, 82% korban
dari kejahatan seksual tersebut adalah dari kalangan ekonomi bawah.
Ironisnya, dari kasus-kasus kejahatan seksual
terhadap anak yang dilaporkan justru pelakunya adalah lingkungan terdekat anak,
yakni orang tua kandung, tiri, abang/kakak, kerabat dari keluarga, paman, guru
reguler, guru spiritual, sopir, tukang kebun, tetangga maupun pedagang
keliling.
Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan jumlah
laporan yang terjadi pada tahun 2010 yakni 2.426 kasus, 42 persen di antaranya
adalah kekerasan seksual, 2.509 kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2011,
58% dari jumlah tersebut adalah kekerasan atau kejahatan seksual, selebihnya
adalah kekerasan fisik dan psikis. Sementara itu, Komnas Perempuan juga
mencatat telah terjadi kurang lebih ratusan kekerasan yang diderita perempuan.
Kematian RI (11 tahun) seorang anak kelas 5(lima)
Sekolah Dasar dari keluarga miskin, yang diduga mengalami kekerasan seksual
berulang dan biadab telah memberikan bukti nyata dan keprihatinan yang mendalam
bagi bangsa Indonesia bahwa kasus-kasus kejahatan seksual yang menyerang anak
dan perempuan yang terjadi 3 tahun belakangan ini patut dilawan.
Tidaklah berlebihan jika merujuk pada kasus-kasus
kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi, Koalisi Aksi Solidaritas
Peduli Anak dan Perempuan yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat
menetapkan bahwa tahun 2013 merupakan tahun kondisi Darurat Nasional Kejahatan
Seksual terhadap Anak dan Perempuan.
Oleh sebab itu, dalam rangka membangun sistem
perlindungan anak di Indonesia sekaligus membangun solidaritas terhadap
korban-korban kejahatan seksual, Koalisi Aksi Solidaritas Peduli Anak dan
Perempuan memanfaatkan kematian RI, bocah lugu berusia 11 (sebelas) tahun
sebagai momentum gerakan Indonesia Menggugat:
1. Menggugat semua komponen bangsa untuk turut serta memerangi dan menghentikan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.
2. Menggugat pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi anak dan perempuan dengan meningkatkan hukuman 20 tahun pidana penjara minimal dan pidana seumur hidup bagi orang dewasa yang menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.
3. Menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk meningkatkan pelayanannya dan memberikan perlakuan khusus terhadap kasus-kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan, khususnya terhadap anak.
4. Menggugat pemerintah untuk segera membangun Sistem Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia.
Demikianlah siaran pers ini dibuat untuk
diketahui. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 13 Januari 2013
Atas nama Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional
Kejahatan Seksual terhadap Anak dan Perempuan
Arist Merdeka Sirait
Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional
Kejahatan Seksual terhadap Anak dan Perempuan
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)
– Teater Kinasih – STIKES MH Thamrin – Yayasan Sahabat Anak – BEM F-Psikologi
UI – Yayasan Putri Indonesia – Solidaritas Perempuan – Komunitas Psikologi
Indonesia – JKLPK Indonesia – Pusat Edukasi dan Advokasi Anak Indonesia – YDBA Sekar
Melati Femina – Koalisi Perempuan Indonesia – Majalah Kartini – Yayasan KDM
No comments:
Post a Comment