Website counter
Showing posts with label perempuan di parlemen. Show all posts
Showing posts with label perempuan di parlemen. Show all posts

Saturday, March 9, 2013

Hari Perempuan Sedunia 8 Maret 2013


Siaran Pers Hari Perempuan Sedunia 8 Maret 2013:
“JANJI ADALAH JANJI: Cabut Peraturan Perundang-undangan Diskriminatif untuk Akhiri Kekerasan, Diskriminasi, dan Pemiskinan Perempuan”
 
 
Di Indonesia, kekerasan, diskriminasi, dan pemiskinan perempuan masih menjadi potret buram memprihatinkan. Dalam hal kekerasan misalnya, tahun 2011, Komnas Perempuan mencatat 119.107 kasus. Pada 2010, tercatat 105.103 kasus di lingkup domestik, publik, dan negara. Belum lagi kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya seperti tragedi perkosaan Mei 1998 dan pembantaian 1965. Diskriminasi dan pemiskinan sistemik terhadap perempuan juga masih terjadi, mulai dari masih adanya pembedaan pengupahan, hingga belum terciptanyanya sistem yang mendukung perempuan untuk mengaktualisasikan dirinya dalam pembangunan.
Situasi ini turut dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak kepada perempuan, bahkan menciptakan dan melanggengkan kekerasan terhadap perempuan. Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diskriminatif akibat pembakuan peran suami dan istri yang tidak setara, diskriminasi batas usia menikah dan aturan poligami terbatas. Pemberlakuan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melanggar hak asasi perempuan karena mengkriminalkan perempuan.
Tidak hanya itu. Komnas Perempuan mencatat 282 Perda yang mendiskriminasi perempuan dalam bentuk: pembatasan hak kebebasan berekespresi dalam produk hukum daerah tentang aturan berbusana; pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum akibat kriminalisasi dalam kebijakan daerah tentang prostitusi; penghapusan hak atas perlindungan dan kepastian hukum lewat kebijakan daerah tentang khalwat; pengabaian hak atas perlindungan lewat kebijakan daerah tentang PRT migran. Pemberlakuan Perda tersebut telah memicu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Di Langsa, Aceh, seorang perempuan diperkosa Polisi Syariat ketika korban ditahan. Pada 2012, karena malu atas stigma negatif, seorang perempuan remaja bunuh diri setelah menjadi korban salah tangkap akibat pemberlakuan Perda. Korban lainnya, meninggal pada tahun 2008, akibat depresi atas peristiwa salah tangkap pemberlakuan Perda Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Sejumlah Perda mengatur mengenai peran serta masyarakat telah menciptakan kelompok “polisi moral” yang tidak segan menggunakan kekerasan. Secara luas, pemberlakuan Perda dan produk hukum daerah lainnya terbukti mengingkari hak asasi perempuan, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan mendiskriminasi perempuan. Mana Janji Negara untuk melindungi perempuan?
Pemerintah Indonesia seharusnya berpegang pada komitmennya dalam ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konvensi CEDAW) pada UU No 7 Tahun 1984 untuk setidaknya “membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang,untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik yang diskriminatif terhadap perempuan (Pasal 2 huruf f); dan “mencabut semua ketentuan pidana nasional yang diskriminatif terhadap perempuan (Pasal 2 huruf g). Indonesia sudah seharusnya melaksanakan salah satu rekomendasi Komite CEDAW dalam Concluding Observation menanggapi Laporan Periodik Indonesia ke-6 dan ke-7 (2012) tentang Pelaksanaan Konvensi CEDAW yaitu untuk mencabut kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.
Sejalan dengan seruan PBB pada Hari Perempuan Sedunia 2013 yang menyuarakan “Promise is Promise: Time for action to end violence against womenINSTITUT PEREMPUAN menuntut:
  1. Pemerintah dan DPR merevisi UU yang diskriminatif terhadap perempuan, khususnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, agar sejalan dengan prinsip dan penghormatan hak asasi perempuan.
  2. Pemerintah dan DPR mencabut UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang diskriminatif terhadap perempuan.
  3. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi dan membatalkan Perda-Perda yang diskriminatif terhadap perempuan.
  4. Pemerintahan Daerah mencabut Perda dan produk hukum daerah lainnya yang diskriminatif terhadap perempuan.
 
 
Bandung, 7 Maret 2013
Demi keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan,
INSTITUT PEREMPUAN
 
 
R. Valentina Sagala, SE., SH., MH.
Chairperson of Executive Board
 

Wednesday, January 2, 2013

Perempuan di Parlemen? Ya... tapi ....


Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pola seleksi antara laki-laki dan perempuan sebagai anggota legislatif.

1.  Konteks budaya Indonesia yang masih sangat kental asas patriarkal. Persepsi yang sering dipegang adalah bahwa arena politik adalah untuk laki-laki dan bahwa tidak pantas bagi wanita untuk menjadi anggota parlemen. Kebanyakan anggota DPR, DPRD ternyata mempunyai hubungan kekeluargaan dengan anggota DPR dan DPRD yang laki-laki. Jadi alasan masuknya mereka ke dalam parlemen adalah karena hubungan kekeluargaan, belum karena kemampuan mereka sendiri.   

2.  Proses seleksi dalam partai politik. Seleksi terhadap para kandidat biasanya dilakukan oleh sekelompok kecil pejabat atau pimpinan partai yang hampir selalu laki-laki. Di beberapa negara termasuk Indonesia, kesadaran mengenai kesetaraan gender dan keadilan masih rendah, pemimpin laki-laki dari parpol mempunyai pengaruh yang tidak proporsional terhadap parpol khususnya dalam hal gender. Perempuan tidak memperoleh banyak dukungan dari parpol, karena struktur kepemimpinan didominasi oleh kaum laki-laki. Paksaan UU Pemilu terutama UU no. 8/2012 mengenai bahwa 30% pengurus partai mulai nasional hingga kecamatan, memaksa para pengurus partai untuk memberikan posisi kepengurusan kepada perempuan. Saya sendiri beberapa kali ditawari menjadi pengurus partai, bukan karena kemampuan saya selama ini dalam kepemiluan atau organisasi, tetapi karena saya perempuan, dan mereka butuh untuk mengisi posisi yang harus diisi. 

I was one of contributors for this important Declaration of Asian people. The Declaration is now known as Bangkok Declaration and launched on 11th December 2012 in Bangkok. 


3.  Tidak adanya jaringan antara ormas, LSM dan parpol yang memperjuangkan representasi perempuan. Jaringan ormas wanita di Indonesia baru mulai memainkan peran penting sejak tahun 1999. Ini baru mulai disadari ketika beberapa aktivis perempuan mulai memasuki DPR, posisi tawar mereka lemah, dengan membangun jaringan, maka posisi tawar mereka menjadi lebih kuat. 

4.  Kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan wanita.  Sering dirasakan bahwa sungguh sulit merekrut perempuan dengan kemampuan politik yang memungkinkan mereka bersaing dengan laki-laki. Perempuan yang memiliki kapabilitas politik yang memadai cenderung terlibat dalam usaha pembelaan atau memilih peran-peran non partisan. Perempuan Indonesia tidak dibiasakan untuk tampil menonjol, bahkan cenderung menutupi pengetahuannya. Cara mudah misalnya jika anda bertanya mengenai lokasi suatu jalan, perempuan cenderung tidak menjawab, dan misalnya pun tahu akan menolak menjawabnya.

5.  Faktor keluarga. Wanita berkeluarga sering mengalami hambatan tertentu khususnya izin dari pasangan mereka. Banyak suami cenderung menolak pandangan-pangdangan mereka dan aktifitas tambahan mereka di luar rumah. Kegiatan-kegiatan politik biasanya membutuhkan tingkat keterlibatan yang tinggi dan mpenyediaan waktu dan uang yang besar. Dan banyak perempuan sering memegang jabatan-jabatan yang tidak menguntungkan secara financial. Pengecualian terjadi ketika perempuan mendapat jabatan yang dianggap menguntungkan secara financial, seperti terpilih sebagai anggota legislatif.

6.  System multi partai. Besarnya jumlah parpol yang ikut bersaing di pemilihan untuk memenangkan kursi parlemen mempengaruhi tingkat representasi wanita. Karena setiap partai bisa berharap untuk memperoleh sejumlah kursi di parlemen. Ada kecenderungan untuk membagi jumlah kursi yang terbatas itu di antara laki-laki. Hal ini mempunyai pengaruh langsung terhadap tingkat representasi perempuan. Untuk pemilu 2014, para aktivis pejuang keterwakilan perempuan Indonesia mengusulkan sistem zipper, artinya 3 dari kandidat yang diusulkan 1 adalah kandidat perempuan dan susunannya ada di posisi ke 3. Sehingga kemungkinan terpilih menjadi lebih tinggi. Kita lihat saja prakteknya. 

7.  Kurangnya berhubungan dengan media yang berperan penting dalam membangun opini publik mengenai pentingnya representasi perempuan dalam parlemen. Aktivis keterwakilan perempuan dan kandidat perempuan harus mulai dari sekarang mempromosikan diri dan keterampilannya.