Website counter
Showing posts with label KIPP Jakarta. Show all posts
Showing posts with label KIPP Jakarta. Show all posts

Friday, December 14, 2012

Partisipasi Masyarakat dalam Pemantauan Pemilu


Pengalaman Indonesia selama ini telah mengajarkan bahwa pemilihan umum (Pemilu) yang dibiarkan berjalan tanpa dipantau dan diawasi masyarakat, sama halnya menghilangkan esensi Pemilu itu sendiri.

Indonesians learnt that conducting elections without the involvement of community in observing and monitoring is the ignorance for the essence of the meaning of election itself. 

Ballot boxes in Kelurahan (sub district). Far left, the polling booth from cartoons. Tabulation meeting in Kelurahan Kedoya Selatan, West Jakarta, Jakarta Gubernatorial Election, First Round.  
Kehendak rakyat yang dinyatakan lewat pemberian suara dapat dimanipulasi dan diputarbalikkan untuk kemenangan suatu partai atau kandidat tertentu. Sehingga, yang terjadi adalah partai atau kandidat yang seharusnya menang menjadi kalah dan sebaliknya, partai atau kandidat yang tidak dikehendaki rakyat justru memenangkan pemilu dan memerintah negara.

The will of people through vote can be manipulated in order to win a certain party or candidate. The winner goes to the party or candidate, whom the people did not vote previously on E-Day, and in the opposite, the favorite party or candidate loose.

Sering terjadi juga, bahwa kandidat petahana atau pejabat yang sedang memimpin atau dikenal sebagai incumbent memanfaatkan berbagai fasilitas negara atau daerah untuk memenangkan kembali dirinya. 

It is often, or even too often, that incumbent candidate has  benefit from his or her position to use state various facilities  to be elected again for the next term. 

Media yang berpihak sehingga mendistorsi opini publik atau kandidat yang kalah menolak menerima hasil dan pendukungnya yang tidak puas mendatangi kantor-kantor KPU di daerah, mengintimidasi, menganiaya petugas-petugas KPU secara fisik hingga pembakaran kantor KPU.  

Partial media can distort the public opinion, the losing candidates don't accept the result, the angry and unsatisfied supporters come to local KPU's offices, oppress the officers and the commissioners and burn the offices.  

Partisipasi politik masyarakat di dalam dan melalui pemilu bukan sekedar memberikan suara saja, tetapi lebih dari itu, yaitu partisipasi aktif untuk menjamin pemilu sehingga dapat berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia dan setara.

Community political's rights participation in election and through election is not only casting the vote, but can be something further. Active participation is needed to guarantee that the elections will be fair, free, directly, secret and equal. 

Meski masyarakat sudah berminat untuk melakukan pemantauan pemilu, namun masyarakat juga perlu mengetahui, memiliki dan menguasai teknik pemantauan pemilu sehingga tujuan pemantauan pemilu tercapai dan bukan sekedar untuk mencari kesalahan.

People who want to do election observation need to know and  to master the election observation skills. With those skills, the aims of election observation can be achieved, and not just to look for the failures and mistakes. 

Selaku praktisi di kepemiluan Indonesia, saya memiliki tanggung jawab untuk membagikan pengetahuan dan pengalaman saya. Saat ini saya sedang menyusun buku mengenai pemantauan pemilu terutama yang terkait dengan teknik pemantauan pemilu berdasarkan pengalaman saya selama ini baik sebagai pemantau pemilu yang tergabung di KIPP Indonesia maupun pemantau internasional di beberapa negara.

As practitioner in election field in Indonesia, I have responsibility to share my skills and knowledge related with election observation especially election observation techniques according to my experience in KIPP Indonesia and as international election observer in some countries.

Tujuan penyusunan buku tersebut adalah untuk membantu dan memudahkan setiap orang, siapapun dia, mampu melakukan perencanaan pemantauan, pelatihan pemantau dan pemantauan pemilu demi tercapainya pemilu yang jujur dan adil serta meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses-proses pemilu itu sendiri.

The main goal of that book is to assist and empower every body who wants to plan the observation, to train the observers and to observe elections. The next goal is to increase the involvement and ownership of community for the free, fair and credible elections.    

Dalam pembuatan buku tersebut, saya mengharapkan masukan-masukan dari seluruh pihak untuk perbaikannya. Baik dari KIPP Indonesia, tempat selama ini saya belajar kepemiluan, KIPP daerah dan relawan-relawan yang berjuang di daerah masing-masing, rekan-rekan di ANFREL yang selama ini telah memberikan perspektif dan wawasan baru di kepemiluan kawasan regional, teman-teman dari berbagai organisasi pemantau pemilu lainnya baik di dalam maupun di luar negeri, para mentor saya, baik di dalam maupun di luar negeri.

In writing that book, I am very eager to have inputs from my seniors, my colleagues, my juniors from KIPP Indonesia, KIPP provinces and districts nationwide, where I learn much about election from 1998 until present, colleagues from ANFREL and its networks that always give me new and fresh perspectives and paradigms, friends and colleagues from other election observation and monitoring organisations in Indonesia and abroad, and last but not least, my tutors in election field in Indonesia and abroad.   

Sunday, September 23, 2012

PRESS RELEASE: Gubernatorial Election of DKI Jakarta Second Round


PRESS RELEASE 
KOMITE INDEPENDEN PEMANTAU PEMILU
INDEPENDENT COMMITTEE FOR ELECTION MONITORING
(KIPP) JAKARTA

Prior to Gubernatorial Election of DKI Jakarta Second Round 

Less than in 48 hours, people of DKI Jakarta will decide who will be their upcoming leader for the next 5 year. There are many interesting things to study in order to improve democracy in Indonesia, especially in Jakarta.  

The political tension is recently getting higher and fiercely prior to second round voting day. It needs the maturity of all stakeholders in this situation: the commitment to win, as well to loose, not only among the candidates, but also to the winning teams and their supporters. The election shall conduct free and fair and in the conducive situation. If there is dispute on election results, it shall be determined through constitutional way in Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi).        

Some concerns of KIPP Jakarta :

1. Prior to Voting Day:

The voters should have the invitation letters (Form C6-KWK.KPU) to cast vote maximum 1 day before voting day (19th September). On the First Round election, the letters arrived in the hand of voters just on voting day!

The voters were not confident to go to poll stations without invitation letters, even they asked themselves, whether they have rights to cast vote. Some voters didn’t go at all. 

Voters who didn’t get the invitation letter, they have the rights to vote, as long as their names are on the list of DPS  and DPT . Invitation letter is not the absolute requirement to cast vote. 

Money politics close to voting day can vary in some forms: cash, in kind, or promises of facilities. Due to that matter, KIPP Jakarta appeals people of DKI Jakarta NOT to receive the money and NOT to vote the candidate. Money politics is a flaw in democracy. Do not receive the money. Do not vote the candidate. We are against money Politics.  

2. On voting Day:

a. Frauds on voting day:
• Some people wearing certain symbols, attributes, marks gather 
  around the poll station. This can influence voters  
  psychologically. 
• Voters do not dip the finger on ink. 
• Voters take picture of his or her ballot paper.
• The poll officer says or counts falsely (double or multiple) for a certain candidate when counting 
• Intimidation to voters and observers. 
• The poll officers guide the voters to vote a certain candidate. 

b. The neutrality of KPUD  and Panwaslu  is a must. 
c. Lack of supervision of KPUD and Panwaslu during implementation on the field. 

3. Post Voting Day:
a. The change of result by EMB officers. 
b. The result dispute should be done through constitutional way, not through mass mobilization.

Invitation letter of mine

KIPP Jakarta will deploy 250 observer in 250 - 300 Poll stations. Most of observers are station observers and 20 mobile observers who will observe some allegedly fraud-sensitive poll stations.  

Due to the matters above, KIPP Jakarta:
1. Appeals to all eligible voters in DKI Jakarta to use their rights to vote on 20th September and to take a part to observe the cycle of this upcoming gubernatorial election: prior to voting day, on voting day and post voting day. 

2. Warns all officers of election management body both KPPS  as well PPL   and their superiors to be neutral. The unneutrality of election management body can damage the democracy system in Indonesia. 

3. Urges respective officers such as Satpol PP and election supervisory body to take off street banners and any materials related to campaign materials at least H-1 (one day before voting day).   

4. Highly appreciates KPU Provinsi DKI Jakarta that forbids the use of camera cell phone or any other documentation means in poll booths. It is to prevent people do money politics through picture of his or her vote on poll booth. 
However, this decision should be widespread disseminated among KPPS officers and correctly implemented. On the First Round many KPPS officers didn’t care about this and allowed people to take camera cell phone in poll booths. 

5. Appeals to two candidates and their winning teams NOT to conduct provocative activities on post election that can produce instability situation, if they find some allegedly disputes.  The electoral law arranges already the mechanism of dispute solution.

6. Reminds to survey institutions to be careful when they publish quick count results and its conclusion, in order NOT to create instability in the society. 

7. Asks all the society components to guard this gubernatorial election so that the election will be free, fair and peaceful and to respect the result.  

This press release is a moral responsibility of KIPP Jakarta as one element of civil society that concerns to the implementation of free, fair, direct, secret, peaceful and democratic gubernatorial election. 

Jakarta, 18th September 2012.

Sincerely yours,
Komite Independen Pemantau Pemilu
KIPP Jakarta

  
Wahyudinata
Chairman


Wednesday, September 19, 2012

Menjelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran II


PERYATAAN SIKAP
KOMITE INDEPENDEN PEMANTAU PEMILU
(KIPP) JAKARTA

Menjelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran II

Kurang dari 48 jam lagi masyarakat DKI Jakarta akan menentukan siapa pemimpinnya untuk 5 tahun yang akan datang, banyak hal yang sudah dilalui, dan hal ini menjadi pembelajaran politik yang menarik untuk menjadi bahan kajian, guna perbaikan demokrasi di Indonesia pada umumnya dan DKI Jakarta khususnya.

Eskalasi politik yang makin meningkat menjelang pemungutan suara putaran kedua, membutuhkan kedewasaan semua pihak dalam menyikapinya, komitmen siap menang dan siap kalah, bukan hanya formalitas kandidat, namun hal tersebut harus ditransformasikan kepada masyarakat yang paling bawah, sehingga pelaksanaan pemilukada di Provinsi DKI Jakarta bisa berjalan dengan Jurdil dan Kondusif, jika terjadi perselisihan hasil dikemudian hari, hendaklah menempuh jalan yang konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi sehingga agar ketenangan masyarakat tetap terjaga.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian KIPP Jakarta:
1.       Menjelang Pemungutan Suara:
a.       Distribusi undangan pemilih seharusnya sudah sampai kepada pemilih maksimal pada H-1 pemungutan suara. Pada putaran pertama masih terdapat undangan pemilih yang baru didistribusikan pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Hal ini menjadi tanda tanya pemilih akan kah mereka berhak memilih atau tidak, bahkan ada pemilih yang tidak datang ke TPS dikarenakan merasa tidak berhak memilih dikarenakan tidak adanya undangan untuk memilih.
b.      Kepada pemilih yang belum mendapatkan undangan untuk melakukan pemilihan, selama mereka tahu dan yakin nama mereka pernah terdaftar di DPS atau DPT kami menghimbau agar tetap datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, karena undangan pemilih bukan  syarat yang harus dimiliki pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
c.       Politik uang menjelang pemungutan suara bisa bermunculan dengan berbagai macam modus, dari pembagian uang langsung sampai iming-iming kemudahan dan fasilitas, untuk hal ini kami menghimbau kepada pemilih DKI Jakarta agar tidak mengambil uangnya dan tidak memilih kandidat tersebut, karena perbuatan tersebut merupakan pidana pemilu dan sangat mencederai demokrasi. Jangan Ambil Uangnya, Jangan Pilih Orangnya. Tolak Politik Uang Sekarang Juga.
2.       Hari Pemungutan Suara:
a.       Modus-modus kecurangan pada pelaksanaan pemungutan suara:
-          KPPS mengarahkan pemilih.
-          Mempengaruhi pemilih dengan berkerumun di sekitar lokasi TPS dengan menggunakan simbol / atribut / ciri-ciri tertentu.
-          Tidak mencelupkan jari kedalam penanda (tinta).
-          Dokumentasi hasil pencoblosan suara.
-          Duplikasi perhitungan pada saat perhitungan suara.
-          Intimidasi terhadap pemilih dan pemantau.
b.      Netralitas Penyelenggara harus tetap terjaga baik itu KPUD maupun Panwalu.
c.       Kurangnya pengawasan dari panwaslu dan KPUD dilapangan.
3.       Pasca Pemungutan Suara:
a.       Pengubahan hasil suara oleh penyelenggara.
b.      Perselisihan hasil harus diselesaikan dengan cara-cara konstitusional bukan dengan cara mobilisasi opini maupun dukungan masyarakat.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat, kami dari KIPP Jakarta akan menurunkan 250 relawan pemantau kami di TPS yang akan memantau sekurang-kurangnya 250 sampai dengan 300 TPS dengan pola penempatan relawan tetap yang akan memantau proses pemungutan suara dari awal sampai akhir dan mengerahkan relawan bergerak (mobile) untuk memantau secara acak beberpa lokasi yang kami anggap rawan dan berpotensi terjadinya kecurangan.

Dengan memperhatikan hal tersebut diatas, kami:
1.       Menghimbau kepada seluruh pemilih di Provinsi DKI Jakarta agar menggunakan hak pilihnya pada 20 September yang akan datang dan turut serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh proses tahapan pemilukada, baik menjelang pemungutan suara, pada hari pemungutan suara dan setelah pemungutan suara.
2.       Memperingatkan dengan keras kepada Penyelenggara baik kepada KPPS dan PPL sampai jajaran diatasnya untuk bersikap netral, karena ketidaknetralan penyelenggara, dapat merusak sistem demokrasi di Indonesia.
3.       Mendesak kepada pihak-pihak terkait, baik itu Satpol PP maupun petugas pengawas pemilu untuk segera menurunkan spanduk-spanduk dan alat peraga apapun, baik yang berupa ajakan, himbauan serta dukungan yang dapat mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya yang masih banyak terdapat dilingkungan masyarakat, paling lambat H-1 pemungutan suara.
4.       Mengapresiasi tindakan KPU Provinsi DKI Jakarta yang melakukan langkah-langkah antisipatif dengan pelarangan penggunaan HP Kamera maupun alat pendokumentasian hasil didalam bilik suara, guna meminimalisir potensi jual beli suara, namun hal ini harus benar-benar disosialisasikan kepada petugas dilapangan, karena pada putaran pertama masih ditemukan pemilih yang berusaha mendokumentasikan hasilnya dibilik suara tanpa ada peringatan atau teguran sama sekali dari petugas pemungutan suara.
5.       Meminta kepada kedua pasangan calon dan tim sukses pasangan calon, agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas provokatif yang dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat jika ditemukan perselisihan hasil dikemudian hari, karena mekanisme perselisihan hasil sudah diatur didalam Undang-undang.
6.       Mengingatkan kepada teman-teman di lembaga survey  untuk dengan teliti dan seksama dalam mengeluarkan hasil survey maupun hasil hitung cepat mereka kepada publik, sesaat setelah selesainya pemungutan suara, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dimasyarakat.
7.       Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama mengawal  pemilukada agar bisa berjalan dengan aman, damai dan jujur, serta menghormati hasil siapapun pemenangnya.

Demikian pernyataan ini dibuat sebagai tanggung jawab moral KIPP Jakarta, sebagai salah satu unsur masyarakat sipil yang mempunyai kepedulian terhadap pelaksanaan Pilkada yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil, Aman dan Demokratis.

Jakarta, 18September 2012.

Hormat Kami
Komite Independen Pemantau Pemilu
KIPP Jakarta



Wahyudinata
Ketua

0856-1850098



Friday, August 3, 2012

Partisipasi Masyarakat dalam Pemantauan Pilkada DKI 2012 Putaran Kedua


Partisipasi Masyarakat dalam Pemantauan Pilkada DKI 2012 
Putaran Kedua

Oleh :Mulyana Wirakusumah
                 
1.   Partisipasi masyarakat dalam pemantauan pilkada pada dasarnya dapat terwujud sebagai partisipasi formal yang dijalankan melalui organisasi-organisasi pemantau pemilu yang memperoleh akreditasi dari KPUD, serta partisipasi ekstra formal yang merupakan kegiatan kelompok-kelompok masyarakat atau ormas/LSM di luar akreditasi KPUD memonitor proses-proses elektoral.

Evaluasi Pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2012
Hotel Oasis Amir, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2012


2.   Partisipasi formal dalam pemantauan pilkada Jakarta putaran pertama telah dilaksanakan sejumlah organisasi pemantau termasuk KIPP Jakarta, sementara partisipasi ekstra formal pada umumnya berbentuk pernyataan publik dan pelaporan tentang penyimpangan atau pelanggaran dalam proses-proses elektoral, yang meliputi pula penyampaian kritik serta masukan kepada institusi penyelenggara pilkada.

3.   Selama tahap-tahap pelaksanaan pilkada Jakarta Putaran Pertama, kedua bentuk partisipasi tersebut di atas telah memberikan kontribusi politik signifikan dalam mengawal terselenggaranya pilkada yang efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

4.   Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua, Kamis 20 September 2012 jelas memerlukan pelaksanaan fungsi dan peran partisipasi formal serta ekstra formal dalam melakukan monitoring terhadap jalannya proses elektoral yang secara umum meliputi:

Pertama, pemenuhan hak politik rakyat untuk memilih, khususnya peningkatan partisipasi pemilih guna memperkuat legitimasi politik rakyat. Langkah  KPU Provinsi DKI Jakarta untuk terus menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Jakarta 2012 Putaran Kedua harus didukung oleh segenap pemangku kepentingan pilkada.

Kedua, peningkatan kualitas partisipasi politik rakyat bukan hanya untuk menghasilkan terpilihnya calon Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai basis legitimasi politik kuat, akan tetapi mampu juga berjalan melalui proses politik rasional dan bertanggung jawab terhadap masa depan demokrasi.
Kelemahan hukum yang hanya mengatur sanksi terhadap pelanggaran larangan dalam kampanye, misalnya menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau parpol tidak dapat dijadikan alasan bebasnya sikap dan tindakan itu dari jerat hukum pidana. Penegak hukum dapat menggunakan pasal-pasal KUHP mengenai penghinaan atau fitnah (310-311 KUHP) atau kejahatan terhadap ketertiban umum.

Ketiga, peningkatan kinerja jajaran penyelenggara dan pengawas pilkada dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU no. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Secara khusus perlu dimonitor kemungkinan terjadinya ‚electoral fraud‘ yakni adanya perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perlehan suaranya berkurang.

Keempat, monitoring pilkada juga harus meliputi proses persidangan (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, mengingat kemungkinan besar diajukannya keberatan atas hasil-hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.