Website counter
Showing posts with label electoral fraud. Show all posts
Showing posts with label electoral fraud. Show all posts

Friday, December 14, 2012

Partisipasi Masyarakat dalam Pemantauan Pemilu


Pengalaman Indonesia selama ini telah mengajarkan bahwa pemilihan umum (Pemilu) yang dibiarkan berjalan tanpa dipantau dan diawasi masyarakat, sama halnya menghilangkan esensi Pemilu itu sendiri.

Indonesians learnt that conducting elections without the involvement of community in observing and monitoring is the ignorance for the essence of the meaning of election itself. 

Ballot boxes in Kelurahan (sub district). Far left, the polling booth from cartoons. Tabulation meeting in Kelurahan Kedoya Selatan, West Jakarta, Jakarta Gubernatorial Election, First Round.  
Kehendak rakyat yang dinyatakan lewat pemberian suara dapat dimanipulasi dan diputarbalikkan untuk kemenangan suatu partai atau kandidat tertentu. Sehingga, yang terjadi adalah partai atau kandidat yang seharusnya menang menjadi kalah dan sebaliknya, partai atau kandidat yang tidak dikehendaki rakyat justru memenangkan pemilu dan memerintah negara.

The will of people through vote can be manipulated in order to win a certain party or candidate. The winner goes to the party or candidate, whom the people did not vote previously on E-Day, and in the opposite, the favorite party or candidate loose.

Sering terjadi juga, bahwa kandidat petahana atau pejabat yang sedang memimpin atau dikenal sebagai incumbent memanfaatkan berbagai fasilitas negara atau daerah untuk memenangkan kembali dirinya. 

It is often, or even too often, that incumbent candidate has  benefit from his or her position to use state various facilities  to be elected again for the next term. 

Media yang berpihak sehingga mendistorsi opini publik atau kandidat yang kalah menolak menerima hasil dan pendukungnya yang tidak puas mendatangi kantor-kantor KPU di daerah, mengintimidasi, menganiaya petugas-petugas KPU secara fisik hingga pembakaran kantor KPU.  

Partial media can distort the public opinion, the losing candidates don't accept the result, the angry and unsatisfied supporters come to local KPU's offices, oppress the officers and the commissioners and burn the offices.  

Partisipasi politik masyarakat di dalam dan melalui pemilu bukan sekedar memberikan suara saja, tetapi lebih dari itu, yaitu partisipasi aktif untuk menjamin pemilu sehingga dapat berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia dan setara.

Community political's rights participation in election and through election is not only casting the vote, but can be something further. Active participation is needed to guarantee that the elections will be fair, free, directly, secret and equal. 

Meski masyarakat sudah berminat untuk melakukan pemantauan pemilu, namun masyarakat juga perlu mengetahui, memiliki dan menguasai teknik pemantauan pemilu sehingga tujuan pemantauan pemilu tercapai dan bukan sekedar untuk mencari kesalahan.

People who want to do election observation need to know and  to master the election observation skills. With those skills, the aims of election observation can be achieved, and not just to look for the failures and mistakes. 

Selaku praktisi di kepemiluan Indonesia, saya memiliki tanggung jawab untuk membagikan pengetahuan dan pengalaman saya. Saat ini saya sedang menyusun buku mengenai pemantauan pemilu terutama yang terkait dengan teknik pemantauan pemilu berdasarkan pengalaman saya selama ini baik sebagai pemantau pemilu yang tergabung di KIPP Indonesia maupun pemantau internasional di beberapa negara.

As practitioner in election field in Indonesia, I have responsibility to share my skills and knowledge related with election observation especially election observation techniques according to my experience in KIPP Indonesia and as international election observer in some countries.

Tujuan penyusunan buku tersebut adalah untuk membantu dan memudahkan setiap orang, siapapun dia, mampu melakukan perencanaan pemantauan, pelatihan pemantau dan pemantauan pemilu demi tercapainya pemilu yang jujur dan adil serta meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses-proses pemilu itu sendiri.

The main goal of that book is to assist and empower every body who wants to plan the observation, to train the observers and to observe elections. The next goal is to increase the involvement and ownership of community for the free, fair and credible elections.    

Dalam pembuatan buku tersebut, saya mengharapkan masukan-masukan dari seluruh pihak untuk perbaikannya. Baik dari KIPP Indonesia, tempat selama ini saya belajar kepemiluan, KIPP daerah dan relawan-relawan yang berjuang di daerah masing-masing, rekan-rekan di ANFREL yang selama ini telah memberikan perspektif dan wawasan baru di kepemiluan kawasan regional, teman-teman dari berbagai organisasi pemantau pemilu lainnya baik di dalam maupun di luar negeri, para mentor saya, baik di dalam maupun di luar negeri.

In writing that book, I am very eager to have inputs from my seniors, my colleagues, my juniors from KIPP Indonesia, KIPP provinces and districts nationwide, where I learn much about election from 1998 until present, colleagues from ANFREL and its networks that always give me new and fresh perspectives and paradigms, friends and colleagues from other election observation and monitoring organisations in Indonesia and abroad, and last but not least, my tutors in election field in Indonesia and abroad.   

Friday, August 3, 2012

Partisipasi Masyarakat dalam Pemantauan Pilkada DKI 2012 Putaran Kedua


Partisipasi Masyarakat dalam Pemantauan Pilkada DKI 2012 
Putaran Kedua

Oleh :Mulyana Wirakusumah
                 
1.   Partisipasi masyarakat dalam pemantauan pilkada pada dasarnya dapat terwujud sebagai partisipasi formal yang dijalankan melalui organisasi-organisasi pemantau pemilu yang memperoleh akreditasi dari KPUD, serta partisipasi ekstra formal yang merupakan kegiatan kelompok-kelompok masyarakat atau ormas/LSM di luar akreditasi KPUD memonitor proses-proses elektoral.

Evaluasi Pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2012
Hotel Oasis Amir, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2012


2.   Partisipasi formal dalam pemantauan pilkada Jakarta putaran pertama telah dilaksanakan sejumlah organisasi pemantau termasuk KIPP Jakarta, sementara partisipasi ekstra formal pada umumnya berbentuk pernyataan publik dan pelaporan tentang penyimpangan atau pelanggaran dalam proses-proses elektoral, yang meliputi pula penyampaian kritik serta masukan kepada institusi penyelenggara pilkada.

3.   Selama tahap-tahap pelaksanaan pilkada Jakarta Putaran Pertama, kedua bentuk partisipasi tersebut di atas telah memberikan kontribusi politik signifikan dalam mengawal terselenggaranya pilkada yang efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

4.   Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua, Kamis 20 September 2012 jelas memerlukan pelaksanaan fungsi dan peran partisipasi formal serta ekstra formal dalam melakukan monitoring terhadap jalannya proses elektoral yang secara umum meliputi:

Pertama, pemenuhan hak politik rakyat untuk memilih, khususnya peningkatan partisipasi pemilih guna memperkuat legitimasi politik rakyat. Langkah  KPU Provinsi DKI Jakarta untuk terus menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Jakarta 2012 Putaran Kedua harus didukung oleh segenap pemangku kepentingan pilkada.

Kedua, peningkatan kualitas partisipasi politik rakyat bukan hanya untuk menghasilkan terpilihnya calon Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai basis legitimasi politik kuat, akan tetapi mampu juga berjalan melalui proses politik rasional dan bertanggung jawab terhadap masa depan demokrasi.
Kelemahan hukum yang hanya mengatur sanksi terhadap pelanggaran larangan dalam kampanye, misalnya menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau parpol tidak dapat dijadikan alasan bebasnya sikap dan tindakan itu dari jerat hukum pidana. Penegak hukum dapat menggunakan pasal-pasal KUHP mengenai penghinaan atau fitnah (310-311 KUHP) atau kejahatan terhadap ketertiban umum.

Ketiga, peningkatan kinerja jajaran penyelenggara dan pengawas pilkada dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU no. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Secara khusus perlu dimonitor kemungkinan terjadinya ‚electoral fraud‘ yakni adanya perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perlehan suaranya berkurang.

Keempat, monitoring pilkada juga harus meliputi proses persidangan (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, mengingat kemungkinan besar diajukannya keberatan atas hasil-hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.