Website counter
Showing posts with label UU Kepemiluan/Electoral Laws. Show all posts
Showing posts with label UU Kepemiluan/Electoral Laws. Show all posts

Wednesday, December 26, 2012

Pemantau Pemilu dalam Undang-undang Pemilu


Untuk menjamin transparansi dan meningkatkan kredibilitas, kerangka hukum harus menetapkan bahwa para pemantau pemilu dapat memantau semua tahapan pemilu.


Proses pemilu yang transparan merupakan standar internasional yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis. Kehadiran para pemantau pemilu dari dalam maupun luar negeri di negara-negara yang demokrasinya sedang berkembang cenderung menambah kredibilitas dan legitimasi terhadap proses pemilu yang dipantau.

Pawai KIPP Indonesia tahun 1999. KIPP adalah organisasi pemantau pemilu pertama dan terbesar di Indonesia.

Pemantauan pemilu juga berguna untuk mencegah kecurangan dalam pemilu, khususnya pada saat pemungutan suara. Akan tetapi, beberapa negara yang demokrasinya telah maju, di mana masyarakat percaya akan keadilan dan ketidakberpihakan penyelenggara pemilu, pemantauan pemilu mungkin tidak ada.

Banyak kerangka hukum mengatur keberadaan para pemantau, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selain perwakilan dari media, partai
politik, dan para kandidat.

Pada dasarnya, pemantauan pemilu berarti pengumpulan informasi tentang proses pemilu dan pemberian penilaian yang beralasan mengenai pelaksanaan proses tersebut berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan yang dilakukan oleh orang-orang yang sebenarnya tidak berwenang untuk mencampuri proses tersebut. Keterlibatan pemantau pemilu dalam kegiatan-kegiatan mediasi atau bantuan teknis tidak boleh merusak tugas utama mereka dalam melakukan pemantauan.

Pemantau Pemilu dalam Negeri
Saat ini terdapat kecenderungan yang meningkat dari lembaga penyelenggara pemilu atau negara untuk mengizinkan pemantau pemilu dari dalam negeri. Pemantau pemilu dari kelompok-kelompok masyarakat sipil seperti kelompok masyarakat dari lembaga keagamaan, organisasi perempuan dan pemuda, serta LSM dapat memainkan peran yang penting, dan seharusnya diizinkan untuk melakukan pemantauan. Semua fasilitas harus disediakan untuk para pemantau dari dalam negeri ini untuk menjalankan tugas-tugas mereka.

Setiap undang-undang tentang LSM dan perhimpunan-perhimpunan umum harus dikaji ulang untuk memastikan bahwa undang-undang itu tidak menghalangi secara tidak wajar status hukum dan akreditasi yang diperlukan sebagai lembaga pemantau pemilu dalam negeri. Kerangka hukum itu harus memberikan kriteria yang jelas dan obyektif tentang pendaftaran dan pengesahan pemantau. Karena pihak yang berwenang memberi pengesahan kepada para pemantau, syarat-syarat untuk mendapatkan status pemantau dan keadaan-keadaan di mana status pemantau dapat dicabut juga harus jelas.

Undang-undang itu juga harus memuat ketentuan-ketentuan yang jelas dan tepat untuk menjamin hak-hak para pemantau memeriksa dokumen-dokumen, menghadiri rapat, memantau kegiatan-kegiatan pemilu pada semua tingkatan dan setiap waktu, termasuk penghitungan dan pembuatan tabulasi, serta untuk mendapatkan salinan resmi dari dokumen-dokumen pada semua tingkatan. Apabila sebuah lembaga penyelenggara pemilu menolak untuk mengesahkan seorang pemantau atau kelompok pemantau, maka undang-undang itu juga harus menjamin kecepatan proses bagi para
pemantau untuk mendapatkan penyelesaian.

Kerangka hukum itu juga harus jelas dan tepat menerangkan apa yang tidak boleh dilakukan oleh pemantau dalam negeri. Larangan untuk mereka, misalnya, mencampuri pemungutan suara, berperan langsung dalam proses pemungutan suara atau penghitungan, atau mencoba untuk menentukan bagaimana seorang pemilih akan memberikan suaranya atau telah memberikan suaranya.

Undang-undang itu harus menyeimbangkan antara hak-hak para pemantau dan penyelenggaraan proses pemilu yang tertib. Tetapi undang-undang itu tidak boleh menghambat pemantauan yang sah, “membungkam” para pemantau, atau mencegah mereka untuk tidak melapor atau memberikan informasi yang telah mereka dapatkan melalui pemantauan.

Pemantau Pemilu Internasional
Pemantauan pemilu oleh pihak asing bukan suatu hak, dan juga belum menjadi standar internasional yang diakui. Kedaulatan negara masih mengharuskan bahwa harus ada undangan resmi kepada para pemantau pemilu asing, dan harus ada persyaratan yang lebih ketat untuk akreditasi pemantau pemilu asing dibandingkan persyaratan untuk pemantau pemilu dalam negeri.

Akan tetapi, perjanjian regional dan perjanjian internasional yang serupa dapat mengharuskan negara-negara untuk membuka diri bagi para pengamat internasional. Misalnya di negara-negara anggota Organisasi Keamanan dan Kerja Sama Negara-negara Eropa atau OSCE).

Apabila memang demikian halnya, undang-undang itu harus memuat ketentuan-ketentuan yang sesuai untuk para pemantau asing. Undang-undang itu harus juga menyatakan kapan dan oleh siapa para pemantau pemilu tersebut diundang.

Pemantau pemilu internasional kadangkala muncul sebagai bagian dari proses pemantauan hak asasi manusia yang lebih luas yang berkaitan dengan hak-hak minoritas atau hak-hak dari kelompok-kelompok tertindas. Tugas-tugas pemantauan hak asasi manusia seperti ini biasanya tanpa undangan resmi atau akreditasi.


Sumber : International Electoral Standards: Guidelines for reviewing the legal framework of elections, IDEA International

Monday, February 1, 2010

Rincian Bab per Bab UU no. 10 tahun 2008

Setelah mengetahui rangkuman atau garis besar dari UU no. 10 tahun 2008, kita akan memasuki rincian bab per bab dan pasal-pasal yang terkandung di dalam bab tersebut.



Bab 1 Ketentuan Umum
1 Pasal (Pasal 1)


Bab 2 Asas, Pelaksanaan dan Lembaga Penyelenggara Pemilu
5 Pasal (Pasal 2 – 6)


Bab 3 Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu
6 Bagian dan 12 pasal
Bagian 1, 4 pasal (Pasal 7 – 10)
Bagian 2, 3 pasal (Pasal 11 – 13)
Bagian 3, 2 pasal (Pasal 14 – 15)
Bagian 4, 1 pasal (Pasal 16)
Bagian 5, 1 pasal (Pasal 17)
Bagian 6, 1 pasal (Pasal 18)


Bab 4 Hak Memilih
2 pasal (Pasal 19 – 20)


Bab 5 Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan
4 Bagian dan 11 pasal
Bagian 1, 2 pasal (Pasal 21 – 22)
Bagian 2, 3 pasal (Pasal 23 – 25)
Bagian 3, 4 pasal (Pasal 26 – 29)
Bagian 4, 2 pasal (Pasal 30 – 31)


Bab 6 Penyusunan Daftar Pemilih
7 Bagian dan 18 pasal
Bagian 1, 1 pasal (Pasal 32)
Bagian 2, 1 pasal (Pasal 33)
Bagian 3, 2 pasal (Pasal 34 – 35)
Bagian 4, 2 pasal (Pasal 36 – 37)
Bagian 5, 3 pasal (Pasal 38 – 40)
Bagian 6, 6 pasal (Pasal 41 – 46)
Bagian 7, 3 pasal (Pasal 47 – 49)


Bab 7 Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Prov. dan DPRD Kab/Kota
11 Bagian dan 25 pasal
Bagian 1, 1 pasal (Pasal 50)
Bagian 2, 6 pasal (Pasal 51 – 56)
Bagian 3, 3 pasal (Pasal 57 – 59)
Bagian 4, 1 pasal (Pasal 60)
Bagian 5, 4 pasal (Pasal 61 – 64)
Bagian 6, 2 pasal (Pasal 65 – 66)
Bagian 7, 1 pasal (Pasal 67)
Bagian 8, 2 pasal (Pasal 68 – 69)
Bagian 9, 1 pasal (Pasal 70)

Bagian 10, 4 pasal (Pasal 71 – 74)
Bagian 11, 1 pasal (Pasal 75)


Bab 8 Kampanye
10 Bagian, 64 pasal
Bagian 1, 4 pasal (Pasal 76 – 79)
Bagian 2, 1 pasal (Pasal 80)
Bagian 3, 3 pasal (Pasal 81 – 83)
Bagian 4, 2 pasal (Pasal 84 – 85)
Bagian 5, 3 pasal (Pasal 86 - 88)
Bagian 6, 12 pasal(Pasal 89 – 100)
Bagian 7, 1 pasal (Pasal 101)
Bagian 8, 1 pasal (Pasal 102)
Bagian 9, 25 pasal (Pasal 103 – 128)
Bagian 10, 12 pasal (Pasal 129 – 140)


Bab 9 Perlengkapan Pemungutan Suara
7 pasal (Pasal 141 – 147)


Bab 10 Pemungutan Suara
24 pasal (Pasal 148 -171)


Bab 11 Penghitungan Suara
6 Bagian, 27 pasal
Bagian 1, 10 pasal (Pasal 172 – 181)
Bagian 2, 5 pasal (Pasal 182 – 196)
Bagian 3, 4 pasal (Pasal 187 – 190)
Bagian 4, 3 pasal (Pasal 191 – 193)
Bagian 5, 4 pasal (Pasal 194 – 197)
Bagian 6, 1 pasal (Pasal 198)


Bab 12 Penetapan Hasil Pemilu
2 Bagian, 5 pasal
Bagian 1, 1 pasal (Pasal 199)
Bagian 2, 4 pasal (Pasal 200 – 203)


Bab 13 Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
2 Bagian, 12 pasal
Bagian 1, 9 pasal (Pasal 204 – 212)
Bagian 2, 3 pasal (Pasal 213 – 215)


Bab 14 Pemberitahuan Calon Terpilih
2 pasal (Pasal 216 – 217)


Bab 15 Penggantian Calon Terpilih
1 pasal (Pasal 218)


Bab 16 Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang dan
Rekapitulasi Suara Ulang
2 Bagian, 9 pasal
Bagian 1, 2 pasal (Pasal 219 – 220)
Bagian 2, 7 pasal (Pasal 221 – 227)


Bab 17 Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan
3 pasal (Pasal 228 – 230)


Bab 18 Pemantauan Pemilu
8 Bagian, 12 pasal
Bagian 1, 1 pasal (Pasal 231)
Bagian 2, 2 pasal (Pasal 232 – 233)
Bagian 3, 1 pasal (Pasal 234)
Bagian 4, 1 pasal (Pasal 235)
Bagian 5, 2 pasal (Pasal 236 – 237)
Bagian 6, 1 pasal (Pasal 238)
Bagian 7, 2 pasal (Pasal 239 – 241)
Bagian 8, 2 pasal (Pasal 242 – 243)


Bab 19 Partisipasi Masyarakat dalam Penyelengaraan Pemilu
3 pasal (Pasal 244 – 246)


Bab 20 Penyelesaian Pelanggaran Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu
2 Bagian, 13 pasal
Bagian 1, 11 pasal, Paragraf 1, 1 pasal (Pasal 247)
Paragraf 2, 4 pasal(Pasal 248 – 251)
Paragraf 3, 6 pasal (Pasal 252 – 257)
Bagian 2, 2 pasal (Pasal 258 – 259)


Bab 21 Ketentuan Pidana
52 pasal (Pasal 260 – 311)


Bab 22 Ketentuan Lain-lain
3 pasal (Pasal 312 – 314)


Bab 23 Ketentuan Peralihan
4 pasal (Pasal 315 – 318)


Bab 24 Ketentuan Penutup
2 pasal (Pasal 319 – 320)



Note dari penulis :

Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

Rangkuman UU 10/2008

UU 10/2008 adalah UU tentang Pemilu Legislatif, DPR, DPRD dan DPD. UU ini terdiri dari 24 Bab, 320 Pasal yaitu :



Bab 1 Ketentuan Umum


Bab 2 Asas, Pelaksanaan dan Lembaga Penyelenggara Pemilu


Bab 3 Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu


Bab 4 Hak Memilih


Bab 5 Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan


Bab 6 Penyusunan Daftar Pemilih


Bab 7 Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Prov. dan DPRD Kab/Kota


Bab 8 Kampanye


Bab 9 Perlengkapan Pemungutan Suara


Bab 10 Pemungutan Suara


Bab 11 Penghitungan Suara


Bab 12 Penetapan Hasil Pemilu


Bab 13 Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih


Bab 14 Pemberitahuan Calon Terpilih


Bab 15 Penggantian Calon Terpilih


Bab 16 Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang dan


Rekapitulasi Suara Ulang


Bab 17 Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan


Bab 18 Pemantauan Pemilu


Bab 19 Partisipasi Masyarakat dalam Penyelengaraan Pemilu


Bab 20 Penyelesaian Pelanggaran Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu


Bab 21 Ketentuan Pidana


Bab 22 Ketentuan Lain-lain


Bab 23 Ketentuan Peralihan


Bab 24 Ketentuan Penutup





Note dari penulis :

Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.