Website counter
Showing posts with label pemantau pemilu internasional. Show all posts
Showing posts with label pemantau pemilu internasional. Show all posts

Wednesday, April 10, 2013

Code of Conduct for Observers - Pakistan 2013


ELECTION COMMISSION OF PAKISTAN
NOTIFICATION

Islamabad the 7th March, 2013
No. F.2(10)/2013-Cord(1) – In exercise of the powers conferred upon it under Article 218(3) of the Constitution of the Islamic Republic of Pakistan read with Section 104 of the Representation of the People Act, 1976 and all other powers enabling it in that behalf, the Election Commission of Pakistan is pleased to issue the Code of Conduct for Observers for the General Elections, 2013 and subsequent by-elections:

1. Every person who participates in election observation individually or as a member of local group/organization or International Election Observation Mission must read and understand this Code of Conduct and shall sign a pledge annexed to this Code.
2. Observers shall respect the sovereignty of Pakistan as well as the fundamental rights and freedom of its people.
3. Observers shall adhere to the laws of the Islamic Republic of Pakistan and respect the authority of the Election Commission and its election officials.
4. Observers shall follow instructions issued from the Election Commission and State authorities including security officials and maintain a respectful attitude towards them.
5. Strict political impartiality shall be maintained by Observers at all times during election process. They shall not exhibit any bias or preference with regard to national authorities, political parties and candidates as well as any issue related to the process of elections.
6. Observers shall not conduct or participate in any activity that may generate an impression of favoring or opposing any political party or a candidate.  
7. The Observer will have right to ask any question and to clear any query but they will not obstruct directly or indirectly in any pre-election, election and post election process.
8. Observers shall display their official identification badges, issued by the Election Commission of Pakistan, at all times and shall present it to electoral officials and other national authorities when requested.

My accreditation card as international observer in General Election of Sri Lanka April 2010


9. Observers shall ensure that all their observations are impartial, objective and depict the highest standards of accuracy.
10. Individual Observer shall not make any personal comments about his/her observation or conclusion on the election process to the media. Observation Organizations or groups should ensure that only their authorized persons give comment about the election process.
11. Observer Organizations may share their findings, methodology and recommendations with the Election Commission of Pakistan.
12. Observers shall maintain proper personal behavior and respect others, including exhibiting sensitivity for culture and customs of the country and observe the highest level of professional conduct at all times.
13. All organizations requesting accreditation from the Election Commission of Pakistan shall be responsible for education and training of their individual observers in electoral laws and procedures, including this Code.
14. The Observers intending to visit Pakistan shall submit their visa applications well in time, according to the rules laid down by relevant authorities of the Government of Pakistan. No observer shall stay in Pakistan beyond the duration of granted visa. 
15. Observers shall comply with advisories that may be issued by the Government or security agencies to ensure their safety during their stay in Pakistan.
16. In case of violation of this Code of Conduct, the Election Commission of Pakistan reserves the right to withdraw observer accreditation of an individual Observer or an Observer Mission. The authority to determine the violation also rests with the Election Commission of Pakistan. 

By order of the Election Commission of Pakistan,

(Syed Sher Afgan)
Director General (Elections)

Thursday, December 27, 2012

Persyaratan Menjadi Pemantau Pemilu


Proses pemilu yang transparan merupakan standar internasional yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis. Pemantauan pemilu berguna untuk mencegah kecurangan dalam pemilu, khususnya pada saat pemungutan suara. KIPP Indonesia hadir dalam suasana represif, di mana pemantauan pemilu merupakan hal yang dilarang.

Kotak suara dalam keadaan terkunci di kantor kelurahan. The locked ballot paper in Sub District Office in West Jakarta, 2012. 

Kini, kehadiran para pemantau pemilu dari dalam maupun luar negeri di negara-negara yang demokrasinya sedang berkembang, termasuk Indonesia, justru menambah kredibilitas dan legitimasi terhadap proses pemilu yang dipantau.

Undang-undang pemilu Indonesia sudah mengatur keberadaan para pemantau, dan Peraturan KPU mengatur detil dan teknis keberadaan pemantau pemilu.

Pemantau Pemilu meliputi :
a.  Lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam negeri;
b.  Pemantau Pemilu berbadan hukum dalam negeri;
c.  Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
d.  Lembaga pemilihan luar negeri; dan
e.  Pemantau Pemilu dari perwakilan negara lain.

Selain pemantau Pemilu dari lembaga, pemantau Pemilu dapat berasal dari perseorangan dalam negeri yang tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, serta perseorangan dari luar negeri.

Pemantau Pemilu wajib memenuhi syarat :
a.  bersifat independen;
b.  mempunyai sumber dana yang jelas, dan
c.  terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Pemantau Pemilu luar negeri baik lembaga mapun perseorangan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memenuhi persyaratan khusus:
a.  mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilu di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan, atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
b.  memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilu dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
c.  memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantau Pemilu dapat melaksanakan pemantauan setelah memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

Wednesday, December 26, 2012

Pemantau Pemilu dalam Undang-undang Pemilu


Untuk menjamin transparansi dan meningkatkan kredibilitas, kerangka hukum harus menetapkan bahwa para pemantau pemilu dapat memantau semua tahapan pemilu.


Proses pemilu yang transparan merupakan standar internasional yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis. Kehadiran para pemantau pemilu dari dalam maupun luar negeri di negara-negara yang demokrasinya sedang berkembang cenderung menambah kredibilitas dan legitimasi terhadap proses pemilu yang dipantau.

Pawai KIPP Indonesia tahun 1999. KIPP adalah organisasi pemantau pemilu pertama dan terbesar di Indonesia.

Pemantauan pemilu juga berguna untuk mencegah kecurangan dalam pemilu, khususnya pada saat pemungutan suara. Akan tetapi, beberapa negara yang demokrasinya telah maju, di mana masyarakat percaya akan keadilan dan ketidakberpihakan penyelenggara pemilu, pemantauan pemilu mungkin tidak ada.

Banyak kerangka hukum mengatur keberadaan para pemantau, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selain perwakilan dari media, partai
politik, dan para kandidat.

Pada dasarnya, pemantauan pemilu berarti pengumpulan informasi tentang proses pemilu dan pemberian penilaian yang beralasan mengenai pelaksanaan proses tersebut berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan yang dilakukan oleh orang-orang yang sebenarnya tidak berwenang untuk mencampuri proses tersebut. Keterlibatan pemantau pemilu dalam kegiatan-kegiatan mediasi atau bantuan teknis tidak boleh merusak tugas utama mereka dalam melakukan pemantauan.

Pemantau Pemilu dalam Negeri
Saat ini terdapat kecenderungan yang meningkat dari lembaga penyelenggara pemilu atau negara untuk mengizinkan pemantau pemilu dari dalam negeri. Pemantau pemilu dari kelompok-kelompok masyarakat sipil seperti kelompok masyarakat dari lembaga keagamaan, organisasi perempuan dan pemuda, serta LSM dapat memainkan peran yang penting, dan seharusnya diizinkan untuk melakukan pemantauan. Semua fasilitas harus disediakan untuk para pemantau dari dalam negeri ini untuk menjalankan tugas-tugas mereka.

Setiap undang-undang tentang LSM dan perhimpunan-perhimpunan umum harus dikaji ulang untuk memastikan bahwa undang-undang itu tidak menghalangi secara tidak wajar status hukum dan akreditasi yang diperlukan sebagai lembaga pemantau pemilu dalam negeri. Kerangka hukum itu harus memberikan kriteria yang jelas dan obyektif tentang pendaftaran dan pengesahan pemantau. Karena pihak yang berwenang memberi pengesahan kepada para pemantau, syarat-syarat untuk mendapatkan status pemantau dan keadaan-keadaan di mana status pemantau dapat dicabut juga harus jelas.

Undang-undang itu juga harus memuat ketentuan-ketentuan yang jelas dan tepat untuk menjamin hak-hak para pemantau memeriksa dokumen-dokumen, menghadiri rapat, memantau kegiatan-kegiatan pemilu pada semua tingkatan dan setiap waktu, termasuk penghitungan dan pembuatan tabulasi, serta untuk mendapatkan salinan resmi dari dokumen-dokumen pada semua tingkatan. Apabila sebuah lembaga penyelenggara pemilu menolak untuk mengesahkan seorang pemantau atau kelompok pemantau, maka undang-undang itu juga harus menjamin kecepatan proses bagi para
pemantau untuk mendapatkan penyelesaian.

Kerangka hukum itu juga harus jelas dan tepat menerangkan apa yang tidak boleh dilakukan oleh pemantau dalam negeri. Larangan untuk mereka, misalnya, mencampuri pemungutan suara, berperan langsung dalam proses pemungutan suara atau penghitungan, atau mencoba untuk menentukan bagaimana seorang pemilih akan memberikan suaranya atau telah memberikan suaranya.

Undang-undang itu harus menyeimbangkan antara hak-hak para pemantau dan penyelenggaraan proses pemilu yang tertib. Tetapi undang-undang itu tidak boleh menghambat pemantauan yang sah, “membungkam” para pemantau, atau mencegah mereka untuk tidak melapor atau memberikan informasi yang telah mereka dapatkan melalui pemantauan.

Pemantau Pemilu Internasional
Pemantauan pemilu oleh pihak asing bukan suatu hak, dan juga belum menjadi standar internasional yang diakui. Kedaulatan negara masih mengharuskan bahwa harus ada undangan resmi kepada para pemantau pemilu asing, dan harus ada persyaratan yang lebih ketat untuk akreditasi pemantau pemilu asing dibandingkan persyaratan untuk pemantau pemilu dalam negeri.

Akan tetapi, perjanjian regional dan perjanjian internasional yang serupa dapat mengharuskan negara-negara untuk membuka diri bagi para pengamat internasional. Misalnya di negara-negara anggota Organisasi Keamanan dan Kerja Sama Negara-negara Eropa atau OSCE).

Apabila memang demikian halnya, undang-undang itu harus memuat ketentuan-ketentuan yang sesuai untuk para pemantau asing. Undang-undang itu harus juga menyatakan kapan dan oleh siapa para pemantau pemilu tersebut diundang.

Pemantau pemilu internasional kadangkala muncul sebagai bagian dari proses pemantauan hak asasi manusia yang lebih luas yang berkaitan dengan hak-hak minoritas atau hak-hak dari kelompok-kelompok tertindas. Tugas-tugas pemantauan hak asasi manusia seperti ini biasanya tanpa undangan resmi atau akreditasi.


Sumber : International Electoral Standards: Guidelines for reviewing the legal framework of elections, IDEA International