Website counter
Showing posts with label KIPP Indonesia (Komite Independen Pemantau Pemilu). Show all posts
Showing posts with label KIPP Indonesia (Komite Independen Pemantau Pemilu). Show all posts

Tuesday, September 25, 2012

Makalah - Berharap pada Pilkada langsung, Bagian Kedua


Jika ditimbang mudharatnya, jelas keterlibatan pemerintah dalam pilkada jauh lebih mudharat daripada keterlibatan DPRD. Bagi pilkada sendiri, keterlibatan pemerintah jauh lebih mudharat daripada manfaatnya.

Beberapa kasus berikut ini menjelaskan hal itu.
1.  Keterlambatan penetapan PP berakibat keterlambatan pelaksanaan tahapan pilkada di seluruh Indonesia. UU no. 32/2004 disahkan oleh presiden tanggal 13 Oktober 2004. Jika pilkada pertama dilaksanakan pada bulan Juni 2005, maka terdapat tujuh bulan untuk persiapan dan pelaksanaan pilkada.
Waktu yang sesungguhnya tidak terlalu ideal untuk eksperimen pertama sistem pemilu langsung daerah di Indonesia. Waktu tujuh bulan itupun terpotong drastis disebabkan PP yang mengatur pilkada baru ditandatangani presiden pada bulan Januari 2005.
Praktis hampir 3 bulan waktu terbuang begitu saja. Dan dengan sendirinya hanya ada empat bulan waktu yang tersisa untuk melaksanakan pilkada.
Pemerintah tetap mendesak pelaksanaannya, sekalipun beberapa KPUD mulai mencuatkan isu kelayakan waktu pelaksanaan ini, termasuk KIPP Indonesia, telah menyatakan dengan tegas agar seluruh pihak mendiskusikan dengan serius waktu pelaksanaan pilkada tersebut.
Untuk mendesakkan pemikiran itu, KIPP Indonesia melakukan audiensi dengan Komisi II – langsung dipimpin oleh ketua Komisi II Fery Mursyidan Baldan – dengan menggambarkan skema dan alur pelaksanaan pilkada dengan waktu yang sangat mepet. Amat sangat tidak memadai.

2. Alih-alih mendengar kritikan masyarakat, pemerintah malah membentuk desk pilkada. Melalui Surat Ketetapan Menteri no. 120.05-110 tahun 2005, desk ini dinyatakan bertangung jawab atas pelaksanaan pilkada, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal.
Pendirian desk inipun mendapat tentangan keras dari masyarakat. KIPP Indonesia menyatakan hal itu sebagai badan tumpang tindih dengan KPUD dan dapat berpotensi meningkatkan ketegangan psikologis antara Pemda dengan KPUD, inefisiensi, pemborosan anggaran dan berpotensi melanggar undang-undang.
Dan memang seperti dikhawatirkan, desk ini pada akhirnya tidka berfungsi banyak. Hatta sekarang, tak jelas benar apa yang telah dilakukan oleh desk ini, kecuali mendata daerah yang siap pilkada bulan Juni, atau yang akan menunda.

3.  Dana bantuan pemerintah khusus pelaksanaan pilkada bulan Juni, hingga sampai sekarang bulan sebelum jelas nasibnya. Setelah melulu menurunkan nilai bantuan, dari asumsi pertama 70%-30% pemerintah dan daerah menjadi 50%-50%, untuk akhirnya menjadi hanya sekitar Rp 400juta per daerah. Seluruh kebijakan berlangsung sampai menjelang dua bulan sebelum pelaksanaan pilkada.

4. Kegiatan sosialisasi yang diambil alih oleh desk pilkadapun belum dilaksanakan. Padahal, seperti dalam laporan Kompas, kenyataannya masih ada masyarakat tak dapat membedakan antara pilkada dan pilkabe. Jelas sosialisasi yang tidak massif dan merata akan berdampak terhadap pengetahuan masyarakat, dan akan dapat berujung pada partisipasi mereka dalam melaksanakan pilkada atau memberi suara. 

Note :
Ray Rangkuti adalah Direktur Eksekutif KIPP Indonesia 2004.
Makalah dibawakan pada seminar sehari, "Pilkada Langsung dan Momentum Perubahan di Daerah", Selasa 12 April 2005, di Ruang AJB, Gedung F Lt. 2, FISIP UI, Depok.

Bagian kedua....
Bagian lainnya menyusul....



Berharap pada Pilkada langsung


oleh : Ray Rangkuti

Pilkada bukan pemilu. Begitulah UUD 1945 memandang proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sekalipun pilkada sama sekali tak berbeda dengan praktek pemilu lainnya – bahkan jika melihat redaksi susunan UUnya tak dapat dihindari kesan bahwa UU Pilkada hanya mengcopy UU Pemilu lainnya – tetapi pembuat UUD lebih merasa tepat menempatkan pilkada sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.

Dan oleh karena itu, peraturan pilkadapun tidak lepas dari ketentuan yang digariskan oleh pemerintah yang akhirnya ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Tepatnya PP nomor 6 tahun 2005. Inilah sumber hukum kedua yang mengatur pelaksanaan pilkada setelah UU nomor 32 tahun 2004.

Karena paradigma pelaksanaan pilkada bukan bagian dari pemilu nasional, maka lembaga yang melaksanakan pilkada juga bukan merupakan lembaga yang selayaknya mengelola pemilu nasional.

Karena sifatnya yang lokal, maka sudah semestinya lembaga penyelenggara pilkada pun merupakan lembaga yang bersifat lokal. Maka dikenallah istilah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang dalam hal ini diamanahkan oleh UU kepada KPU daerah yang dibentuk oleh UU no. 12 tahun 2003. Di sinilah awal kontradiksi terjadi.

Sekalipun upaya hukum untuk merevisi kejanggalan-kejanggalan UU ini telah dilakukan melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi, tetapi hasil yang diharapkan tidak memadai. Alih-alih membebaskan dan mempertegas status pilkada, putusan MK malah menimbulkan kebingungan baru.

Oleh dasar pandangan bahwa pilkada semestinya diselenggarakan oleh lembaga yang benar-benar independen, maka kewajiban KPUD untuk bertanggungjawab kepada DPRD – sebagaimana diatur dalam pasal 57 ayat (1) UU no. 32/2004 dihapuskan, tetapi tetap membiarkan pemerintah bercokol di dalam pilkada.

Lebih dari sekedar bercokol, pemerintah bahkan memiliki hak untuk mengatur, mengevaluasi dan memberi masukan atas pelaksanaan pilkada. Alasan MK membiarkannya karena dinyatakan sebagai “perintah UU”. Padahal keterlibatan DPRD dalam pilkada juga merupakan perintah UU. 

Mengapa ada dua kebijakan berbeda dalam satu keputusan dengan pertimbangan hukum yang sama. 


Note :
Ray Rangkuti adalah Direktur Eksekutif KIPP Indonesia 2004.
Makalah dibawakan pada seminar sehari, "Pilkada Langsung dan Momentum Perubahan di Daerah", Selasa 12 April 2005, di Ruang AJB, Gedung F Lt. 2, FISIP UI, Depok.

Bagian pertama ....
Bagian lainnya menyusul .....

Sunday, July 15, 2012

History of KIPP Indonesia


KIPP was born in the middle of repressive situation under regime of Soeharto. At that time, people didn’t allow to participate in politics without the permission of the government and should follow the rule from government.

The political situation turned in the opposite, once Soeharto resigned from his position as President of Indonesia in 1998. People could express their own voice. For KIPP itself, KIPP’s activities are fully guaranteed by The Electoral Law Nr 3/1999 article 27.
One of peace action, held in the front of parliamentary building, 1999

Founded and supported by more than 30 local NGOs, journalists, students, community organizations, youth organizations, professional associations, religions and labors on 15th March 1996 made KIPP the first and the biggest election monitoring organization in Indonesia. KIPP spread all over Indonesia and establishes in 33 provinces and more than 480 districts in Indonesia until present.

Since its establishment, KIPP monitors and conducts trainings for trainers and volunteers throughout Indonesia. KIPP realizes that election is the gate of democracy, that’s why KIPP takes a part in Parliament monitoring and the amendment of election law, too.

The change of the electoral law allows people vote directly for the head of province and district. Many local elections held all over Indonesia and KIPP monitors the local elections both Governor and District elections includes post conflict provinces like Aceh and West Papua.

As part of the world, KIPP monitors elections abroad, such as elections in Bangladesh, Afghanistan, Philippines, Cambodia, Thailand, Australia, Taiwan, Finland, Europe, Nepal, Timor Leste, Sri Lanka and so on.

KIPP is one of the founders and board members of Asian Network for Free Election (ANFREL).

Saturday, July 14, 2012

Sejarah KIPP Indonesia


Ketika dibentuk pada awal tahun 1996, Komite Independen Pemantau Pemilu dipandang sebelah mata oleh banyak orang serta dicibir oleh pejabat pemerintah. Sebab, saat itu kontrol pemerintah amat dominan, dan pemilihan umum berlangsung hanya sebagai kosmetik politik belaka. Namun, kegigihan mereka mengatasi tekanan pemerintah, membuat KIPP kini menjadi organisasi swadaya masyarakat yang paling siap memantau pelaksanaan pemilihan umum mendatang.

Berdiri pada akhir bulan Januari 1996, KIPP merupakan gabungan dari sejumlah lembaga swadya masyarakat dan individu-individu yang menginginkan pelaksanaan pemilihan umum yang lebih bebas dan adil pada tahun 1997.

Aksi di depan Gedung DPR - MPR RI, Semanggi tahun 1999
Kehadirannya disambut positif oleh banyak kalangan, terutama kaum akademisi, serta pers. Cendekiawan Muslim Dr. Nurcholis Madjid (kini mengetuai Tim 11 yang menyeleksi partai-partai politik peserta pemilu) duduk sebagai ketua Badan Pertimbangan Nasional, bersama pengacara Dr. Adnan Buyung Nasution (yang belakangan menjadi konsultan hukum bagi IPTN dan kini duduk dalam Tim 11), mantan Gubernur DKI yang juga anggota Petisi 50 Ali Sadikin (kini aktif dalam Barisan Nasional), dosen FISIP UI Arbi Sanit serta Zumrotin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Ditolak dan Diserang
Sayangnya, gagasan yang tumbuh dari bahwa ini ditolak oleh pemerintah. Kepala Staf Sosial Politik ABRI pada waktu itu, Letjen TNI Syarwan Hamid (kini Menteri Dalam Negeri), serta asistennya di bidang sosial politik, Mayjen TNI Suwarno Adiwidjojo (kini anggota Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional), menegaskan keberadaan KIPP tidak diperlukan. Sementara Menteri Pertahanan Keamanan waktu itu, Jenderal TNI Edy Sudradjat (kini Ketua Umum DPP Partai Keadilan dan Persatuan) menyebutnya sebagai tidak konstitusional. Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama K.H. Abdurahman Wahid (kini aktif berkampanye untuk Partai Kebangkitan Bangsa), menolak untuk bergabung karena, "hal ini sangat sensitif."

Tidak cukup dengan serangan melalui media massa, aparat keamanan juga menganggu sejumlah kegiatan KIPP, termasuk pembentukan cabang serta pelatihan di daerah-daerah. Sejumlah aktifisnya ditangkap dan dimintai keterangan oleh polisi. Namun demikian, KIPP berhasil merekrut 12 ribu relawan dan mendirikan cabang di 47 kota di 16 propinsi dan dua cabang di luar negeri, yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Berlin, Jerman.

Berkibar
Pada pemilihan umum 1997, KIPP memang tidak bisa melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana yang diharapkannya. Namun, kegigihan Mulyana Kusumah, Goenawan Muhammad, dan kawan-kawan mereka lainnya menjadikan KIPP sebagai monumen perlawanan bagi pelaksanaan pemilihan umum tahun 1997 yang tidak jujur dan tidak adil.

Dalam situasi yang jauh lebih kondusif seperti saat ini, KIPP dengan cepat meluaskan ruang geraknya dengan melatih ratusan ribu tenaga sukarela untuk mengawasi penghitungan suara di sekitar 300 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia. Masyarakat juga dididik untuk memandang pemilihan umum sebagai urusan mereka, bukan semata urusan pemerintah, sehingga bisa lebih proaktif dalam mencegah dan mengadukan segala kecurangan yang terjadi.

Deklarasi KIPP Kalimantan Tengah, Januari 1999

Berbeda dengan dua tahun lalu, kini KIPP berkibar sebagai salah satu lembaga swadaya masyarakat yang paling siap untuk memantau pemilihan umum mendatang, dengan ditopang dana oleh banyak sumber, termasuk dari United Nations Development Program. Sekjennya, Mulyana W. Kusumah, yang biasanya berdiri berseberangan dengan pemerintah, sekarang diminta oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum, yaitu Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid, untuk duduk dalam Komite Persiapan Pembentukan Komisi Pemilihan Umum, atau yang juga dikenal sebagai Tim 11.

Jaringan yang telah dibuat KIPP sampai sat ini telah menjangkau 23 propinsi. Menurut Standarkiaa, salah seorang anggota presidium KIPP mengatakan bahwa mereka akan menerapkan sampling area serta merencanakan membuat penghitungan cepat, tabulasi suara secara paralel di wilayah Jawa dan Bali. KIPP merupakan satu-satunya lembaga yang berpengalaman melaksanakan pemantauan pemilu di Indonesia. Lembaga ini menyusun modul pelatihan untuk pemantauan pemilu, meskipun masih perlu disesuaikan dengan perkembangan terbaru. Menurutnya pula, diperlukan standar pemantauan yang sama di antara para lembaga pemantau pemilu yang sekarang banyak bermunculan. Wandy N Tuturoong, anggota presidium KIPP berpendapat, agar lembaga-lembaga pemantau pemilu bersama-sama membentuk semacam clearing house untuk menyatukan temuan mereka di lapangan, sebelum mengumumkan kepada masyarakat.

KIPP juga mengusulkan peradilan khusus untuk menyelesaikan secara hukum sengketa dan kasus-kasus pelanggaran pemilu seperti penyalahgunaan wewenang pejabat untuk kepentingan partai politik tertentu. Menurut Sirra Prayuna, salah seorang anggota presidium KIPP, peradilan khusus ini bahkan bisa diberi wewenang untuk memutuskan apakah pemilihan umum di suatu desa atau wilayah administratif pemerintahan di atasnya perlu diulang atau tidak. Karena lembaga independen pengawas pemilu secara formal tidak memiliki kewenangan menentukan absah-tidaknya pemilu.

Divisi advokasi KIPP telah memperoleh dukungan dari 70 advokat dan pengacara untuk menangani kasus-kasus legal dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam pelatihan training for trainers yang diselenggarakan KIPP pada hari Sabtu (13/2), mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Sarwono Kusumaatmaja mengatakan perlunya kesamaan persepsi umum mengenai asas jujur dan adil dalam pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Perbedaan persepsi asas jujur dan adil ini akan menjadi ancaman tersendiri bagi pelaksanaan dan hasil-hasil pemilu. Pembentukan kesamaanpersepsi mengenai asas jurdil dapat dilakukan dengan menyusun data lengkap mengenai permasalahan yang terjadi dalam pemilu terdahulu. Anatomi permasalahan umum disusun dan antisipasi untuk menghadapinya.. Syaratnya harus ada pengertian dasar yang disepakati bersama serta ukuran etika yang jelas.

Dalam pernyataan sikapnya, KIPP menuntut pemerintah tidak membuat keputusan yang melawan arus dalam penyelenggaraan pemilu, dengan menempatkan orang-orang yang diragukan kredibilitasnya dan kapabilitasnya dalam KPU. Pemerintah juga didesak segera mengganti wakil pemerintah itu dengan orang yang memiliki kemampuan dan keberpihakan pada gerakan reformasi, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat serta membuka kases seluasnya kepada masyarakat untuk menentukan wakil pemerintah. Sementara untuk mendapatkan wakil parpol yang berkualitas dalam KPU, para parpol harus menetapkan mekanisme demokratis dalam menentukan wakilnya.

Tulisan ini dibuat oleh pengurus KIPP Nasional pada tahun 1999, menjelang pemilu pertama setelah masa reformasi.