Website counter
Showing posts with label pilkada 2004. Show all posts
Showing posts with label pilkada 2004. Show all posts

Tuesday, September 25, 2012

Makalah - Berharap pada Pilkada langsung, Bagian Kedua


Jika ditimbang mudharatnya, jelas keterlibatan pemerintah dalam pilkada jauh lebih mudharat daripada keterlibatan DPRD. Bagi pilkada sendiri, keterlibatan pemerintah jauh lebih mudharat daripada manfaatnya.

Beberapa kasus berikut ini menjelaskan hal itu.
1.  Keterlambatan penetapan PP berakibat keterlambatan pelaksanaan tahapan pilkada di seluruh Indonesia. UU no. 32/2004 disahkan oleh presiden tanggal 13 Oktober 2004. Jika pilkada pertama dilaksanakan pada bulan Juni 2005, maka terdapat tujuh bulan untuk persiapan dan pelaksanaan pilkada.
Waktu yang sesungguhnya tidak terlalu ideal untuk eksperimen pertama sistem pemilu langsung daerah di Indonesia. Waktu tujuh bulan itupun terpotong drastis disebabkan PP yang mengatur pilkada baru ditandatangani presiden pada bulan Januari 2005.
Praktis hampir 3 bulan waktu terbuang begitu saja. Dan dengan sendirinya hanya ada empat bulan waktu yang tersisa untuk melaksanakan pilkada.
Pemerintah tetap mendesak pelaksanaannya, sekalipun beberapa KPUD mulai mencuatkan isu kelayakan waktu pelaksanaan ini, termasuk KIPP Indonesia, telah menyatakan dengan tegas agar seluruh pihak mendiskusikan dengan serius waktu pelaksanaan pilkada tersebut.
Untuk mendesakkan pemikiran itu, KIPP Indonesia melakukan audiensi dengan Komisi II – langsung dipimpin oleh ketua Komisi II Fery Mursyidan Baldan – dengan menggambarkan skema dan alur pelaksanaan pilkada dengan waktu yang sangat mepet. Amat sangat tidak memadai.

2. Alih-alih mendengar kritikan masyarakat, pemerintah malah membentuk desk pilkada. Melalui Surat Ketetapan Menteri no. 120.05-110 tahun 2005, desk ini dinyatakan bertangung jawab atas pelaksanaan pilkada, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal.
Pendirian desk inipun mendapat tentangan keras dari masyarakat. KIPP Indonesia menyatakan hal itu sebagai badan tumpang tindih dengan KPUD dan dapat berpotensi meningkatkan ketegangan psikologis antara Pemda dengan KPUD, inefisiensi, pemborosan anggaran dan berpotensi melanggar undang-undang.
Dan memang seperti dikhawatirkan, desk ini pada akhirnya tidka berfungsi banyak. Hatta sekarang, tak jelas benar apa yang telah dilakukan oleh desk ini, kecuali mendata daerah yang siap pilkada bulan Juni, atau yang akan menunda.

3.  Dana bantuan pemerintah khusus pelaksanaan pilkada bulan Juni, hingga sampai sekarang bulan sebelum jelas nasibnya. Setelah melulu menurunkan nilai bantuan, dari asumsi pertama 70%-30% pemerintah dan daerah menjadi 50%-50%, untuk akhirnya menjadi hanya sekitar Rp 400juta per daerah. Seluruh kebijakan berlangsung sampai menjelang dua bulan sebelum pelaksanaan pilkada.

4. Kegiatan sosialisasi yang diambil alih oleh desk pilkadapun belum dilaksanakan. Padahal, seperti dalam laporan Kompas, kenyataannya masih ada masyarakat tak dapat membedakan antara pilkada dan pilkabe. Jelas sosialisasi yang tidak massif dan merata akan berdampak terhadap pengetahuan masyarakat, dan akan dapat berujung pada partisipasi mereka dalam melaksanakan pilkada atau memberi suara. 

Note :
Ray Rangkuti adalah Direktur Eksekutif KIPP Indonesia 2004.
Makalah dibawakan pada seminar sehari, "Pilkada Langsung dan Momentum Perubahan di Daerah", Selasa 12 April 2005, di Ruang AJB, Gedung F Lt. 2, FISIP UI, Depok.

Bagian kedua....
Bagian lainnya menyusul....



Berharap pada Pilkada langsung


oleh : Ray Rangkuti

Pilkada bukan pemilu. Begitulah UUD 1945 memandang proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sekalipun pilkada sama sekali tak berbeda dengan praktek pemilu lainnya – bahkan jika melihat redaksi susunan UUnya tak dapat dihindari kesan bahwa UU Pilkada hanya mengcopy UU Pemilu lainnya – tetapi pembuat UUD lebih merasa tepat menempatkan pilkada sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.

Dan oleh karena itu, peraturan pilkadapun tidak lepas dari ketentuan yang digariskan oleh pemerintah yang akhirnya ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Tepatnya PP nomor 6 tahun 2005. Inilah sumber hukum kedua yang mengatur pelaksanaan pilkada setelah UU nomor 32 tahun 2004.

Karena paradigma pelaksanaan pilkada bukan bagian dari pemilu nasional, maka lembaga yang melaksanakan pilkada juga bukan merupakan lembaga yang selayaknya mengelola pemilu nasional.

Karena sifatnya yang lokal, maka sudah semestinya lembaga penyelenggara pilkada pun merupakan lembaga yang bersifat lokal. Maka dikenallah istilah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang dalam hal ini diamanahkan oleh UU kepada KPU daerah yang dibentuk oleh UU no. 12 tahun 2003. Di sinilah awal kontradiksi terjadi.

Sekalipun upaya hukum untuk merevisi kejanggalan-kejanggalan UU ini telah dilakukan melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi, tetapi hasil yang diharapkan tidak memadai. Alih-alih membebaskan dan mempertegas status pilkada, putusan MK malah menimbulkan kebingungan baru.

Oleh dasar pandangan bahwa pilkada semestinya diselenggarakan oleh lembaga yang benar-benar independen, maka kewajiban KPUD untuk bertanggungjawab kepada DPRD – sebagaimana diatur dalam pasal 57 ayat (1) UU no. 32/2004 dihapuskan, tetapi tetap membiarkan pemerintah bercokol di dalam pilkada.

Lebih dari sekedar bercokol, pemerintah bahkan memiliki hak untuk mengatur, mengevaluasi dan memberi masukan atas pelaksanaan pilkada. Alasan MK membiarkannya karena dinyatakan sebagai “perintah UU”. Padahal keterlibatan DPRD dalam pilkada juga merupakan perintah UU. 

Mengapa ada dua kebijakan berbeda dalam satu keputusan dengan pertimbangan hukum yang sama. 


Note :
Ray Rangkuti adalah Direktur Eksekutif KIPP Indonesia 2004.
Makalah dibawakan pada seminar sehari, "Pilkada Langsung dan Momentum Perubahan di Daerah", Selasa 12 April 2005, di Ruang AJB, Gedung F Lt. 2, FISIP UI, Depok.

Bagian pertama ....
Bagian lainnya menyusul .....