Website counter
Showing posts with label pemilu legislatif 2014. Show all posts
Showing posts with label pemilu legislatif 2014. Show all posts

Thursday, December 13, 2012

Duration Time of Deployment of Observer

Masih terkait dengan keinginan seorang teman yang ingin magang di KIPP Indonesia sebagai pekerja demokrasi dan pemantau pemilu internasional. Dia menanyakan, seberapa lama sebaiknya dia berada di Indonesia. 

This article still relates with the inquiry of my colleague who wants to do internship in KIPP Indonesia. She asked when she can come or start working and for how long. 

Counting in polling station by the polling officers. Jakarta Gubernatorial Election Second Round, 20 September 2012. Location:  Sun Rise Garden Complex, West Jakarta.

Pada intinya, sebenarnya tergantung dirinya sendiri, waktu dan kemampuan finansialnya. Karena dalam magang ini, dia tidak dibayar, dan sebaliknya segala sesuatunya harus ditanggung sendiri. Tetapi, dia percaya dengan saya dan organisasi saya yang sudah berpengalaman memantau pemilu. 

In principle, it depends on herself, her time and her financial capability. Because this is unpaid internship, everything is at her own expense. However, she trusts me and my organisation that has experience managing the election observation missions. 

Saya merekomendasikan dirinya dan juga teman-teman pemantau asing lainnya untuk berada 6-8 minggu di negara yang akan dipantau atau disebut dengan Long Term Observation. Sediakan waktu 1 minggu atau 10 hari setelah hari pemungutan suara untuk memantau suasana setelah pemungutan suara. 6-8 minggu sudah cukup untuk memahami konteks suatu negara khususnya kepemiluan.  


I myself recommend her and other foreign election observers to be in the foreign country 6-8 weeks (Long Term Observation). Spare 1 week or 10 days before election to see the atmosphere after election (post election observation). The time will be enough and good to understand the context of country regarding election. 

Saya sendiri menjadi LTO (Long Term Observer) di pemilu Parlemen Thailand Juni-Juli 2011 selama 40 hari. Sehingga saya mampu menulis "Analisis Perbandingan antara Pemilu Thailand dan Indonesia" yang juga ada di blog ini. Sebelumnya, saya menjadi STO (Short Term Observer) di Afghanistan 2009 (12 hari) dan Sri Lanka (10 hari) dan saya merasa itu waktu yang terlalu singkat sehingga jujur saja saya tidak memahami apa yang terjadi di negara tersebut. 

I myself was LTO (Long Term Observer) in Thailand Parliamentary Election 2011 for 40 days. So I could write an article on "Comparative Assessment between Indonesia and Thailand election". You can find this article that I divided into some parts in this blog. Previously I was STO in Afghanistan 2009 (12 days) and Sri Lanka 2010 (10 days) and it was not enough to understand what's going on in the country. 

Saya hanya merasa harus bergegas-gegas mengumpulkan informasi ini dan itu dengan mewawancara sejumlah pemangku kepentingan dalam pemilu di negara masing-masing. Tapi untuk paham, tidak, saya harus membaca dan belajar lagi mengenai negara-negara tersebut setelah misi berakhir untuk memahami proses dan konteks keseluruhan. Meskipun saya sudah membaca bahan bacaan yang panitia kirimkan dan saya juga mencari informasi di internet.

I was only in hurry to gather this and that information from interviewing some interlocutors, but to understand, no, I should learn and read much about the countries after the missions to understand the whole process and context, though I had read many reading materials they gave to me and my searching in internet before I went to those countries.  

ANFREL (Asian Network for Free and Fair Elections) menentukan penempatan STO selama 12 hari, sedangkan untuk LTO biasanya 35 - 50 hari kerja. Uni Eropa menentukan penempatan STO 12 hari dan LTO maksimal 49 hari. Jadi kurang lebih sama.

ANFREL (Asian Network for Free and Fair Elections) deploys STOs for 12 days, and LTOs usually 35 - 50 days. European Union deploys STOs 12 days and LTOs max. 49 days. So, it almost the same.

Lalu bagaimana dengan pemantau pemilu lokal atau nasional. Suka-suka kita lah, he he he. Kan di negara sendiri, sumbernya banyak  internet, baca koran, dengar radio, menonton TV, seminar konferensi pers dsb. Pemantau pemilu lokal atau nasional biasanya memantau seluruh siklus kepemiluan, mulai dari pra pemilu, pemilu atau pemungutan suara hingga pasca pemilu, begitu seterusnya dan seterusnya. KIPP memiliki cabang dan jaringan di 33 provinsi yang melaporkan  perkembangan pemilu di daerah masing-masing. Selain itu, organisasi pemantau pemilu lokal atau nasional seperti KIPP bekerja berdasarkan isu. Misalnya pada Oktober 2012 lalu KIPP mengeluarkan statement untuk menolak SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang digunakan oleh KPU. 

So, how the local and national election monitoring organisation like KIPP works? Because it is in our own country, we have so many sources, such as internet, newspaper, TV radio, seminar, press conference etc. Local and national observers observe and monitor all the electoral cycle, from pre-EDay, Election day, and post election. KIPP has 33 branches in 33 provinces and they report the progress in their respective provinces. Besides, KIPP works also according to certain issue. For example, last October 2012, KIPP produced a statement to deny the using of SIPOL (System for Registering Political Parties) by KPU to verify the political parties.  




International Observers in Indonesian elections 2014

Ketika mengikuti training Election Observation dan Electoral Assistance di Stadtschlaining, Austria November 2012 lalu, ada yang tertarik untuk mencari pengalaman untuk magang sebagai pekerja dan pemantau pemilu di Indonesia, khususnya di KIPP Indonesia. 

When I attended the training of Election Observation and Electoral Assistance in Stadtschlaining, Austria, November 2012, a colleague came to me and is interested to work or do internship in my organisation, KIPP Indonesia.

One voter was leaving after casting vote in one polling station in Jakarta Gubernatorial Election, 20 September 2012. Look at the pin he wore pin on the left chest! It was pin of no. 1 candidate (uncumbent), eventhough it was not prohibited, since the pin didn't mention the name and the number of candidate. Location:  West Jakarta

Setelah dipertimbangkan, kami akhirnya menerima permintaan ini, karena selama ini toh kami sudah menerima sering mendapat tamu, baik peneliti asing, wartawan asing, pemantau asing dsb. Lagipula sebagai organisasi pemantau pemilu, KIPP Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari pergaulan internasional.

We decide to accept this inquiry. We had previously some experience with foreign researchers, journalists, election observers, etc. On the other hand, KIPP Indonesia is part of international community, especially in election field. 

Saat ini, KIPP Indonesia sedang terus memantau perkembangan persiapan pemilu 2014 di Indonesia, selain mempersiapkan diri untuk menerima kunjungan pemantau asing, baik dari ANFREL, EU dan juga dari negara-negara lain. Beberapa dari mereka sudah mengunjungi kantor kami dan juga bekerja sama dengan cabang-cabang kami di daerah. Saya sendiri menangani mereka pada tahun 1999, ketika saya masih di KIPP Jakarta Barat, dan 2009 di kantor KIPP Nasional. 

Nowadays, KIPP observe the preparation of Election Day and is preparing the coming of foreign observers in our country as well, include ANFREL's observers, perhaps EU's observers and other foreign observers. Most foreign observers visited our office and some worked together with our branches in provinces. I handled this matter in 1999, when I was in KIPP branch West Jakarta and 2009 in KIPP Indonesia (national level). 


Kepada para pemantau pemilu asing yang bermaksud memantau pemilu di Indonesia, saya hanya mengingatkan, bahwa Indonesia akan menyelenggarakan 2 pemilu besar sekaligus di tahun 2014. Pemilu tersebut adalah pemilu legislatif atau pemilu parlemen 9 April 2014 dan pemilu presiden 9 Juli 2014. Jadi dari sekarang, mereka bisa merencanakan waktu agar bisa sekaligus memantau dua pemilu dalam satu kunjungan ke Indonesia. 

I just want to remind foreign observers that Indonesian will have 2 elections in the same year, and it is interesting to observe these 2 elections: Parliamentary Election will be held in 9th April 2014, and Presidential Election will be held in 9th July 2014. It is good for them that at the same visit they can have 2 observation experience, so they can arrange the time from now on.

Pemantau asing harus menghubungi kedutaan Indonesia di negara masing-masing untuk mengetahui jenis visa yang dibutuhkan, karena mereka akan tinggal di Indonesia lebih dari satu bulan. Setahu saya ada sejumlah jenis visa untuk memasuki Indonesia: visa turis, visa sosial budaya, Visa Kedatangan, visa bekerja dan lain-lain. Penduduk dari sejumlah negara seperti negara Eropa, AS dan Jepang dapat memperoleh Visa on Arrival ketika tiba di bandara Soekarno-Hatta, tetapi visa ini untuk turis dan hanya berlaku 1 bulan saja. Penduduk negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Philipina bisa memasuki Indonesia tanpa visa, tetapi hanya berlaku satu bulan saja. Dan jangan lupa sebelumnya menghubungi KPU (Komisi Pemilihan Umum)  untuk mendaftar sebagai pemantau pemilu internasional.

The foreign observers should contact Indonesian embassies in their own respective country to find out what type of visa they need, because they will be in Indonesia more than 1 month. There are some type of visa to enter Indonesia, so far I know. Tourist visa, Visa on Arrival, social culture visa, working visa etc.  Some countries such as Europeans, USA and Japan can obtain Visa on Arrival, but this is only for tourist and 1 month. People from ASEAN countries like Malaysia, Singapore, The Philippines and Thailand can come to Indonesia without visa and it endures 1 month. But, at first they should to register themselves as foreign observers in Indonesian Election Commission (KPU). 

Selamat datang di Indonesia! Welcome to Indonesia!

Thursday, October 25, 2012

SIPOL, Teknologi IT, dan Gagap Teknologi

Ide awal SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) sebenarnya baik, tapi infra strukturnya termasuk software dan human resourcesnya belum baik. Jadinya hasilnya gak baik atau belum baik. SIPOL harus diuji coba dulu berkali-kali, supaya beres dan bisa diterima umum.

Terkait IT atau yang serba pakai komputer, sudah ada yang mengusulkan e-voting di Indonesia. Alamak, SIPOL aja tidak beres, penghitungan suara pemilu lalu tidak beres, DPT aja masih jauh dari beres, mau tambah masalah lagi dengan e-voting. Saya tidak anti e-voting, tetapi dua puluh tahun lagi deh bicara e-voting di Indonesia. 

Saya kira, langkah KPU sudah bagus idan bijak dengan memutus kerja sama dengan IFES dalam pengadaan SIPOL ini, win-win solution tanpa perlu ada yang kehilangan muka. Kalau kasus yang terdahulu mau dibuka, yuk, seret komisioner KPU lama untuk buka-bukaan soal mesin IT penghitungan suara. Mesin tabulasi sebesar lemari, juga "katanya" entah di mana.

Lagipula Indonesia ribet amat ya, menghitung suara saja mesti khusus memakai dan membeli alat dari Amerika. Waktu penghitungannya juga lama. Tempat menghitungnya mesti menyewa hotel Borobudur. Menjadikan biaya semakin membengkak.

Pada pemilu parlemen Thailand 2011, Thailand cuma memakai Excel, Fax dan Handy Talkie! Tidak sampai dua minggu, penghitungan suara nasional sudah keluar dan tidak ada protes. Yang penting niatnya lurus, supaya pemilu berjalan lancar dan bersih. Apakah di Indonesia begitu penuh dengan orang tidak beres? 

Gagap teknologi
Orang Indonesia masih gatek (gagap teknologi) sekaligus gegar budaya. Meski banyak orang membawa ke sana kemari 2-3 smartphone, cuma untuk BBM (BlackBerry Messenger), karena murah meriah, SMS, menelpon atau Facebook dan men-tweet. Buka email jarang, bahkan banyak yang lupa nama email apalagi passwordnya. Jadi cuma bisa FB-an di HP saja.

Blackberry bukan barang mewah lagi. Satpam hotel saja memiliki Blackberry. Tukang sayur keliling depan rumah demikian juga. Fungsi yang digunakan baik kalangan menengah yang kerja kantoran maupun Satpam dan tukang sayur ini ternyata sama saja. Anak balita di Jakarta menenteng Ipad, (serius IPad beneran dan asli), cuma buat main game, dan supaya ibu bapaknya bisa asyik ngobrol dengan temannya di mall.

Satu lagi, saya pernah dihubungi untuk mencari orang yang paham smartphone dan gadget terbaru lainnya untuk mengajari para pejabat pakai gadget-gadget tersebut. Nah, mau bukti apa lagi.

Tuesday, October 9, 2012

Tantangan Profesionalisme KPU dan Partai Politik dalam Proses Verifikasi Peserta Pemilu 2014


Tahapan verifikasi partai politik mendekati verifikasi faktual. KPU dan Kemendagri memastikan akan memakai data kependudukan yang baru. Dengan data kependudukan yang diperbarui diharapkan akan mendorong KPU menyesuaikan dengan syarat keanggotaan faktual bagi tiap parpol di tingkat daerah yang mengacu jumlah penduduk di tiap kecamatan dan kabupaten. 

KPU telah mengantisipasi celah dimana parpol calon peserta pemilu hanya memaksimalkan dokumen faktual di daerah, termasuk 10 persen sampling objek verifikasi faktual, sehingga 90 persen lainnya tidak disiapkan. Dengan data kependudukan yang baru, KPU berkesempatan mempertegas proses verifikasi karena tak ada celah bagi parpol untuk berkelit dengan data kependudukan yang lama.



Tantangan selanjutnya yang harus dihadapi KPU dalam proses verifikasi parpol peserta pemilu ialah sikap bersikukuh DPR membentuk tim terpisah untuk pemantauan proses verifikasi yang dijalankan KPU. Pembentukan tim ini justru menimbulkan kontraproduktif. Bukan menjadi lebih terawasi proses verifikasi yang dijalankan KPU, tapi justru proses tersebut rentan intervensi parpol-parpol di DPR yang berusaha mengamankan posisi untuk lolos. 

Bisa jadi, beberapa parpol di DPR ternyata benar-benar kesulitan memenuhi syarat verifikasi, misalnya jumlah keanggotaan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Maka tim pemantau DPR ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, utamanya bagi parpol-parpol di DPR yang secara teknis terancam tak lolos verifikasi.

Tantangan lainnya bagi KPU dalam proses verifikasi parpol peserta pemilu 2014 ialah banyaknya partai-partai dalam 34 daftar partai peserta verifikasi, yang ternyata beririsan keanggotaan kader atau konstituen potensial mereka, dengan kader dan konstituen potensial dari partai-partai yang sudah ada atau partai sempalan. Kondisi tersebut sangat memungkinkan adanya tarik menarik kader, terutama pada struktur kecamatan dan kelurahan. 

Pada tahap verifikasi ini, untuk konteks kuantitas kelengkapan berkas saja, sudah 12 parpol yang gagal, dan itu pun kebanyakan adalah sempalan beberapa partai yang sudah lama eksis. Dengan begitu ketatnya aturan syarat dalam tahap verifikasi selanjutnya, akan sangat berpotensi terjadinya perebutan kader.

Kemungkinan lainnya, celah baru modus “jual-beli” kader dari parpol baru yang sebetulnya tak berharap banyak lolos ke pemilu 2014, tapi kebetulan lolos dalam kelengkapan jumlah item berkas yang harus diserahkan. 

Dimana partai-partai yang peluangnya amat kecil lolos pemilu 2014, kemudian berpotensi membantu memuluskan partai tertentu yang masih kesulitan memenuhi aturan verifikasi, asalkan dengan kontrak politik tertentu. Hal ini tentu harus ditindak tegas oleh KPU jika nantinya menimbulkan kejadian atas hal itu. 

Jika ditemukan kepengurusan ganda dalam satu partai misalnya, tentu KPU akan menghitung satu keanggotaan saja. Adapun jika ditemukan kepengurusan ganda satu orang di beberapa KTA parpol, maka akan diberikan datanya pada verifikasi faktual di kabupaten/kota.Temuan inilah nantinya akan diserahkan KPU ke kabupaten/kota untuk dilakukan pencocokan antara soft file denganhard file pengurus kabupaten/kota berikut KTA dari anggota tersebut. 

Disinilah KPU diharap benar-benar melakukan ketegasan aturan dalam proses pengecekan silang. Pada proses verifikasi peserta pemilu sebelum-sebelumnyanya (2004 dan 2009), KPU belum cukup ketat memberi ketegasan dalam pengecekan silang semacam ini.

Karena itu pula, KPU mestinya berani memberi catatan negatif atau peringatan keras, jika perlu mengeliminasi partai yang sudah diberikan berulang kali kelonggaran kelengkapan berkas (sesuai perubahan aturan KPU), tetapi tetap tak mampu memenuhi syarat. Selain itu, KPU juga diharapkan tegas dan profesional menindak oknum tertentu yang mengatasnamakan penyelenggara pemilu dan petugas verifikasi di lapangan, jika didapati oknum-oknum tersebut “bermain mata” dengan memberikan standar ganda atau kemudahan khusus bagi partai tertentu selama proses verifikasi.

Berangkat dari beberapa problem diatas, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan:
1. Bagaimana mendorong KPU menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang profesional dan konsisten terhadap aturan yang telah dibuat KPU sendiri?
2. Bagaimana strategi dan upaya partai politik dalam konteks kesiapan parpol mengikuti proses verifikasi?
3. Bagaimana memperbaiki tingkat kepatuhan dari tiap parpol terkait aturan kepemiluan, baik dalam proses verifikasi maupun saat pemilu nantinya dan bagaimana sistem pengawasan yang paling tepat?


The Indonesian Institute, Jl. Wahid Hasyim no. 194 Jakarta