Integritas pemilu dilihat tidak hanya dari tahapan-tahapan pelaksanaan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu saja, tetapi juga dari penyelesaian sengketa-sengketa terkait pemilu.
Meningkatnya kesadaran berdemokrasi suatu negara akan meningkatkan pula jumlah sengketa atau perselisihan hasil pemilu yang diajukan kepada lembaga adjudikasi pemilu.
Karena itu, dibutuhkan mekanisme dan proses yang benar dalam penyelesaian sengketa atau keberatan pemilu. Mekanisme tersebut harus menjadi pemutur dalam setiap perbedaan pendapat tentang hasil pemilu agar tidak terjadi berbagai konflik sosial politik secara horizontal. Jika tidak tertangani dengan baik, kekecewaan bisa meletup dan memicu aksi unjuk rasa yang anarkis.
Di Indonesia, lembaga adjudikasi pemilu ada 2 yaitu PTUN dan Mahkamah Konstitusi. PTUN mengadili sengketa atau perselisihan pada tingkat tahapan pemilu. Sedangkan Mahkamah Konstitusi mengadili sengketa hasil pemilu.
Friday, December 30, 2011
Monday, November 28, 2011
Modus-modus Korupsi dalam Pemilu
Korupsi merupakan pelanggaran yang paling terlihat dalam pemilu, meski buktinya kadang mudah ditemukan atau sulit ditemukan. Tergantung levelnya.
Di bawah ini merupakan 4 modus korupsi yang kerap terjadi di sekitar Pemilu :
1. Beli suara (vote buying ), dimana partai politik atau kandidat membeli suara pemilih dengan menggunakan uang, barang, jasa, jabatan ataupun keuntungan finansial lainnya.
2. Beli kursi (candidacy buying ), dimana orang ataupun kelompok kepentingan mencoba untuk membeli nominasi agar dicalonkan dalam
pemilu.
3. Manipulasi dalam tahapan dan proses pemilu (electoral administrative corruption)
4. Dana kampanye yang ‘mengikat’ (abusive donation) menjadikan sumbangan kepada partai ataupun kandidat sebagai investasi politik.
Sumber : Republika, 18 Oktober 2011
Friday, November 18, 2011
Pelanggaran Pemilu
Pelanggaran pemilu merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Pelanggaran dapat digolongkan menjadi tindak pidana dan pelanggaran administrasi.
Pelanggaran administrasi adalah tindakan atas kelalaian pemilih, kandidat, partai politik, organisasi media atau penyelenggara. Untuk pelanggaran semacam ini, Bawaslu dan jajaran di bawahnya akan melakukan penyelidikan kemudian melaporkan ke KPU atau jajaran di bawahnya. KPU akan menjatuhkan sanksi administratif.
Pelanggaran pidana akan diberikan sanksi yang dijatuhkan oleh Pengadian Negeri. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau hukuman penjara.
Bawaslu menerima laporan dan menyelidikinya. Jika tergolong pelanggaran pidana, Bawaslu akan menyerahkannya kepada kepolisian. Kepolisian menyelidiki dan menyusun laporan untuk masuk ke Pengadilan Negeri.
Jenis-jenis pelanggaran administratif dan pidana akan saya tulis pada postingan berikutnya.
Salam demokrasi!
Pelanggaran administrasi adalah tindakan atas kelalaian pemilih, kandidat, partai politik, organisasi media atau penyelenggara. Untuk pelanggaran semacam ini, Bawaslu dan jajaran di bawahnya akan melakukan penyelidikan kemudian melaporkan ke KPU atau jajaran di bawahnya. KPU akan menjatuhkan sanksi administratif.
Pelanggaran pidana akan diberikan sanksi yang dijatuhkan oleh Pengadian Negeri. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau hukuman penjara.
Bawaslu menerima laporan dan menyelidikinya. Jika tergolong pelanggaran pidana, Bawaslu akan menyerahkannya kepada kepolisian. Kepolisian menyelidiki dan menyusun laporan untuk masuk ke Pengadilan Negeri.
Jenis-jenis pelanggaran administratif dan pidana akan saya tulis pada postingan berikutnya.
Salam demokrasi!
Tuesday, November 8, 2011
Sidang Uji Materi UU no. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu
UU no. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang diberlakukan pada 16 Oktober 2011 yang lalu memiliki sejumlah pasal yang dianggap akan mengganggu proses dan perjalanan Pemilu 2014.
Oleh karena itu, sejumlah LSM yang bergerak di bidang kepemiluan dan perorangan yang peduli dengan pemilu dan demokrasi di Indonesia kemudian mengajukan judicial review atau sidang uji materi terhadap pasal-pasal tersebut.
Pasal-pasal yang dimaksud adalah pasal 11 mengenai anggota KPU, pasal 85 mengenai anggota Bawaslu dan Pasal 109 mengenai DKPP (Dewan Kehormatan).
Lebih lengkapnya uji materi tersebut sebagai berikut : Permohonan Pengujian Pasal 11 huruf i sepanjang frasa "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik........; Pasal 85 huruf i sepanjang frasa "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik........; Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e sepanjang frasa “4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau …… dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap”, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai seseorang yang bergerak di LSM kepemiluan yaitu KIPP Indonesia, sayapun tergerak untuk ikut serta menjadi pemohon dalam Judicial Review ini. Meskipun perlu dicatat dan diperhatikan, bahwa organisasi saya yaitu KIPP Indonesia tidak turut sebagai organisasi pemohon. Jadi saya turut sebagai pemohon atas nama pribadi.
Hingga hari ini (7 Desember 2011), sudah 23 LSM kepemiluan dan 113 orang atas nama perseorangan menjadi pemohon untuk judicial review ini.
Saturday, November 5, 2011
Sidang Pemeriksaan Berkas
Sidang perdana judicial Review UU no. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilaksanakan pada hari Jum'at, 4 November 2011 jam 10.00 WIB.
Tetapi, setelah saya tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, ternyata sidang dimundurkan menjadi jam 13.30 WIB. Tentu saya kecewa, tetapi apa hendak dikata.
Berhubung jaringan internet saya sedang kacau dan super lambat, jadi saya tidak mengecek ke grup "Tolak Parpol Masuk KPU" di Facebook secara rutin menit per menit. Ternyata memang perubahan mendadak tersebut dari pihak MK. Karena siang harinya saya ada acara lain, saya memutuskan untuk menunggu laporan dari teman-teman yang hadir saja.
Sidang pendahuluan adalah sidang untuk mengecek kelengkapan permohonan. Sama seperti layaknya seorang guru atau dosen mengecek karangan, makalah atau proposal ilmiah dari siswa atau mahasiswa.
Teman-teman yang hadir dan kuasa hukum pemohon melaporkan bahwa permohonan yang ada harus direvisi. Pertama, adanya perbedaan "judul" subyek yang teregistrasi dan yang dimohonkan pada saat itu. Hal ini bisa dipahami, karena permohonan masuk ketika subyek masih berupa RUU sehingga belum mendapat penomoran. Panel Hakim MK menganjurkan untuk merevisi judul tersebut sesuai dengan nomor yang disahkan yaitu UU no. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Kedua, Panel Hakim MK juga menganjurkan agar permohonan dibuat lebih langsung dan fokus, serta mengelaborasi makna kata mandiri dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945.
Agar lebih cepat, akhirnya teman-teman dan kuasa hukum memutuskan untuk mencabut permohonan yang ada dan langsung memasukan permohonan pengganti. Hal tersebut akan dilakukan minggu depan.
Sungguh, saya salut dengan kerja keras tim kuasa hukum dan teman-teman yang hadir di sana. Semoga kerja keras mereka bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Oh ya, kuasa hukum terdiri dari Veri Junaidi SH (Perludem), Alfons, SH (YLBHI), Maheswara SH. Sedangkan teman-teman yang hadir antara lain Titi Anggraini (Perludem), Wahyu Dinata (KIPP Jakarta), Hadar Gumay (CETRO) dan beberapa teman lainnya.
Tetapi, setelah saya tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, ternyata sidang dimundurkan menjadi jam 13.30 WIB. Tentu saya kecewa, tetapi apa hendak dikata.
Berhubung jaringan internet saya sedang kacau dan super lambat, jadi saya tidak mengecek ke grup "Tolak Parpol Masuk KPU" di Facebook secara rutin menit per menit. Ternyata memang perubahan mendadak tersebut dari pihak MK. Karena siang harinya saya ada acara lain, saya memutuskan untuk menunggu laporan dari teman-teman yang hadir saja.
Sidang pendahuluan adalah sidang untuk mengecek kelengkapan permohonan. Sama seperti layaknya seorang guru atau dosen mengecek karangan, makalah atau proposal ilmiah dari siswa atau mahasiswa.
Teman-teman yang hadir dan kuasa hukum pemohon melaporkan bahwa permohonan yang ada harus direvisi. Pertama, adanya perbedaan "judul" subyek yang teregistrasi dan yang dimohonkan pada saat itu. Hal ini bisa dipahami, karena permohonan masuk ketika subyek masih berupa RUU sehingga belum mendapat penomoran. Panel Hakim MK menganjurkan untuk merevisi judul tersebut sesuai dengan nomor yang disahkan yaitu UU no. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Kedua, Panel Hakim MK juga menganjurkan agar permohonan dibuat lebih langsung dan fokus, serta mengelaborasi makna kata mandiri dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945.
Agar lebih cepat, akhirnya teman-teman dan kuasa hukum memutuskan untuk mencabut permohonan yang ada dan langsung memasukan permohonan pengganti. Hal tersebut akan dilakukan minggu depan.
Sungguh, saya salut dengan kerja keras tim kuasa hukum dan teman-teman yang hadir di sana. Semoga kerja keras mereka bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Oh ya, kuasa hukum terdiri dari Veri Junaidi SH (Perludem), Alfons, SH (YLBHI), Maheswara SH. Sedangkan teman-teman yang hadir antara lain Titi Anggraini (Perludem), Wahyu Dinata (KIPP Jakarta), Hadar Gumay (CETRO) dan beberapa teman lainnya.
Monday, October 10, 2011
Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilukada
KPUD baik KPUD Provinsi maupun KPUD Kabupaten/Kota sudah mempersiapkan jadwal kampanye sejak awal dalam pembuatan tahapan kepemiluan. Jadwal kampanye tersebut dibuat secara garis besar, sedangkan detilnya dibuat setelah nomor urut setiap pasangan calon ditetapkan.
Jadwal kampanye berbeda untuk setiap pasangan calon. Gunanya adalah untuk menghindari adanya gesekan antar pendukung pasangan calon yang kemudian berakhir dengan bentrok.
Jadwal tersebut harus dipatuhi tidak hanya oleh pasangan calon dan tim kampanyenya saja, tetapi juga semua orang untuk melakukan kampanye sebelum tanggal dimulainya masa kampanye. (Pasal 52 ayat 1 Peraturan KPU 2009 dan 2010)
Jika belum waktunya melakukan kampanye, hal tersebut dinamakan "mencuri start". Dalam peraturan KPU, sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur hal ini, apakah termasuk pelanggaran administratif atau pidana. Sehingga bebas-bebas saja orang melakukannya. Tetapi saya kira, dalam hal ini yang berperan adalah norma etika dan kepatutan. Calon pemimpin tetapi belum apa-apa sudah "mencuri".
Pasangan calon dan tim kampanyenya dilarang melakukan kampanye di luar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan sebelumnya. Demikian juga pada masa tenang yang berlangsung tiga (3) hari sebelum tanggal dan hari pemungutan suara.
Segala kegiatan pasangan calon, termasuk tim kampanye dan pelaksana kampanye yang dilakukan sebelum tanggal dimulainya kampanye, antara lain ulang tahun, kegiatan sosial/kebudayaan, perlombaan, olahraga, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain dengan nama apapun yang bersifat mengumpulkan massa disuatu tempat dapat dikategorikan kampanye apabila ada kegiatan membujuk pemilih untuk mendukung atau meminta untuk memberikan suara kepada salah satu pasangan calon. (Pasal 52 ayat 2)
Dalam
hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana lampanye, tim kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan kampanye dikenai tindakan
hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008.
Tindakan yang bisa dilakukan oleh Panwas adalah
- penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
- pelaporan kepada KPU kabupaten/kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye;
- pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan/atau
- pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya. (Bab X Pengawasan Atas Pelaksanaan Kampanye)
Penulis adalah anggota KIPP Indonesia (Komite Independen Pemantau Pemilu) sejak tahun 1998.
Sunday, October 9, 2011
Kampanye
Peraturan
KPU memberikan penjabaran mengenai kampanye sebagaimana yang tertulis di UU
Pemilu no. 8/2012 dan sebelumnya UU no. 10/2008.
Kampanye
adalah penyampaian pesan-pesan oleh pasangan calon kepada masyarakat. Pesan
tersebut disampaikan melalui media cetak dan elektronik. Media kampanye yang
digunakan bisa berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan,
sandiwara, debat, dan bentuk lainnya. Inti pesan dari semua media adalah ajakan,
himbauan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon.
Kampanye
bisa dilakukan tidak selalu oleh pasangan calon saja, tetapi juga tim kampanye
pasangan calon tersebut.
Selain
mengajak orang atau masyarakat untuk mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, pasangan
calon dan tim kampanyenya dapat menawarkan visi, misi, dan program pasangan
calon. Kampanye dan pemaparan visi, misi
dan program pasangan calon harus dilakukan dalam jadwal waktu yang ditetapkan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Visi adalah uraian berkenaan dengan substansi kualitas
kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang hendak diwujudkan
Misi adalah uraian berkenaan dengan kebijakan yang
diajukan dalam rangka mencapai dan atau mewujudkan visi
Program adalah uraian
berkenaan dengan langkah-langkah dan atau strategi/taktis dan operasional untuk
melaksanakan kebijakan yang bersifat publik.
Penyelenggaraan
kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan di seluruh wilayah
provinsi atau Kabupaten/Kota. Pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan
perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
Kampanye
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan dengan prinsip jujur,
terbuka, dialogis, serta bertanggungjawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik
masyarakat.
Pendidikan
politik masyarakat mengikutsertakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam
kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye atau tidak
menghadirinya.
Apabila
tidak memenuhi seluruh unsur tersebut secara keseluruhan, suatu kegiatan tidak
dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye.
Subscribe to:
Posts (Atom)