Website counter
Showing posts with label Studi Komparasi Pemilu Parlemen Thailand 2011. Show all posts
Showing posts with label Studi Komparasi Pemilu Parlemen Thailand 2011. Show all posts

Monday, May 14, 2012

Pelaporan hasil pemilu

Thailand menggunakan cara manual dalam pelaporan hasil pemilu, tetapi hasilnya cepat dan efektif. Setelah penghitungan di TPS selesai, anggota PPS melaporkan hasil via Handy Talkie ke kantor ECT distrik, setelah itu BAP dikumpulkan dan dikirim berbarengan dengan kotak suara dan peralatan pemilu lainnya. Kantor ECT distrik melaporkan hasil TPS-TPS ke kantor ECT konstituensi. ECT konstituensi melaporkan ke ECT Provinsi.



Hasil penghitungan suara Advance Voting, 26 Juni 2011, di ECT Pattalung.


Pelaporan dengan handy talkie adalah cara informal, tetapi mereka juga menggunakan cara formal dan resmi yaitu hasil tertulis dalam BAP. Handy talkie digunakan dengan cermat, terutama untuk TPS yang berada  di pulau-pulau.

Dalam penjumlahan hasil pemilu, mereka menggunakan program Excel. Hasil yang didapat lengkap dan cepat sekali, mulai dari jumlah pemilih (wanita dan pria), turn out, suara valid dan invalid hingga pemilih vote NO dan persentase masing-masing kategori.

Saya mendapatkan hasil dari ECT provinsi Songkhla pada petang hari sehari setelah pemilu yaitu tanggal 4 Juli. ECT provinsi Trang menyelesaikan penghitungan tengah malam yaitu pagi tanggal 5 Juli. ECT Nasional melaporkan hasil final 2-3 hari setelah pemilu.

Ini sungguh hasil yang luar biasa dibandingkan dengan Indonesia di tahun 2004 dan 2009. Di kedua periode tersebut, Indonesia menggunakan server dengan biaya mahal tetapi perlu waktu lebih dari satu bulan untuk mendapatkan hasil final pemilu. Ricuh pula.


Catatan :
1. Penulis adalah Pemantau Pemilu Internasional dalam Pemilu Parlemen Thailand, 3 Juni 2011.
2. Tulisan ini juga dimuat di The Global Review.
3. Jika ingin bekerja di rumah, silahkan klik di sini.

Vote NO

Golput ternyata ada juga di Thailand dan difasilitasi oleh UU Pemilu. Yaitu dengan menyediakan satu kolom dalam surat suara yang dikenal dengan istilah “Vote NO”. Kolom tersebut ada di bagian kanan bawah. Rakyat diberi kesempatan untuk tidak memilih satupun partai dan kandidat yang ada.

Kandidat Phue Fa Din di kantor kampanye mereka. 


Kampanye Vote NO diusung oleh partai Phue Pha Din, partai nomor 18. Mereka mempromosikan Vote NO, karena mereka kecewa dengan kepemimpinan Abhisit terutama dalam penyelesaian sengketa perbatasan Kamboja-Thailand. Untuk memenuhi tujuan tersebut, mereka menggunakan opsi “Vote NO” di dalam surat suara. Dalam kampanye, mereka meyakinkan pengikutnya bahwa semua politisi korup dan tak seorang kandidatpun pantas dipilih. Rekomendasi mereka adalah menunjuk  sebuah pemerintahan caretaker untuk memerintah selama beberapa tahun sementara sistem dibersihkan dari sifat rakus dan korupsi para politisi.

Hal ini merupakan sesuatu yang bertolak belakang. Di satu sisi, partai seharusnya mengajak pengikutnya untuk memilih partai tersebut, di sisi yang lain, partai ini justru mengajak pengikutnya untuk tidak memilih. Dua kandidat partai ini yang saya temui menjelaskan, bahwa mereka tidak bisa mengkampanyekan Vote NO, jika mereka tidak bergabung dalam partai. 

Penghitungan terakhir, jumlah pemilih Vote NO ternyata cukup banyak meski secara persentase jumlah mereka cukup kecil dibanding turn out pemilih. Artinya, masih banyak orang Thailand yang percaya dengan pemilu.

Golput di masa Soeharto merupakan kelompok yang dilarang, bahkan penganjurnya dikenakan tuduhan makar. Partisipasi dalam pemilu merupakan suatu hal yang wajib dan pemerintah RI hanya memberikan pilihan 2 partai dan satu golongan. Baru sejak 1999, partisipasi dalam pemilu menjadi hak warga negara, bukan lagi kewajiban. Golput di Indonesia saat ini bercampur antara kelompok yang menolak pemilu, kelompok yang acuh dengan pemilu atau kelompok yang bingung memilih.

Catatan :
1. Penulis adalah Pemantau Pemilu Internasional dalam Pemilu Parlemen Thailand, 3 Juni 2011.
2. Tulisan ini juga dimuat di The Global Review.
3. Jika ingin bekerja di rumah, silahkan klik di sini.

Sunday, May 13, 2012

Hak pilih militer dan polisi

Di Indonesia, pemimpin agama dari agama apapun mempunyai hak pilih. Tetapi polisi dan militer tidak mempunyai hak pilih. Di Thailand, polisi dan militer memiliki hak pilih. Tetapi para biksu tidak memiliki hak pilih. Salah satu alasannya karena biksu dianggap memiliki pengaruh. Polisi dan militer memilih pada hari Advance Voting, karena pada hari H mereka harus bertugas menjaga keamanan.


Para tentara sedang mencari TPS mereka. Lokasi : Stadion Prem Tinsulanonda, Hat Yai, Thailand Selatan.

Meskipun militer dan polisi di 4 provinsi yang saya pantau menolak bahwa mereka memiliki persiapan khusus untuk pengamanan pemilu dan pasca pemilu, tetapi mereka terus memantau keamanan terutama 3 provinsi Deep South yaitu Yala, Narathiwat dan Pattani.

Provinsi-provinsi yang saya observasi merupakan provinsi yang aman. Meskipun di tahun 2007, provinsi Songkhla dan Satun di bawah peraturan Martial Law. Saat ini, 3 distrik di Songkhla, yaitu Chana, Natawee dan Thepa berada di bawah pengawasan ISOC atau Internal Security Operation Commando, karena berbatasan langsung dengan 2 provinsi yang memiliki masalah keamanan yaitu Yala dan Pattani. Barak dan camp tentara dan polisi banyak terdapat di provinsi Songkhla yaitu distrik Chana dan Thepa.

Namun sayangnya, saat Advance Voting, meski sebagian besar tentara dan polisi yang datang tidak bersenjata, tetapi banyak juga tentara dan polisi di wilayah ini yang membawa senjata laras panjang hingga ke dalam TPS. Padahal TPS harus bersih dari senjata meskipun oleh petugas keamanan. Membawa senjata ke dalam TPS merupakan pelanggaran karena menimbulkan kesan intimidasi dari pihak militer.

Monday, April 30, 2012

Daftar Pemilih di Thailand

Sebelum masuk TPS, pemilih Thailand cukup menunjukkan KTP, baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluwarsa, atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh pemerintah. Petugas PPS akan mengecek dan mencatat di daftar pemilih yang ada.

Daftar pemilih tidak menjadi masalah di Thailand, karena sistem kependudukan Thailand telah terkomputerisasi berkat 13 angka digit dalam KTP setiap penduduknya. Angka ini juga digunakan di semua dokumen, seperti SIM dan paspor.


Daftar Pemilih di depan District Office, Hat Yai, Electoral Zone 2, provinsi Songkhla

Daftar pemilih, baik untuk advance voting maupun general election digantung di depan kantor pemerintahan mulai dari kantor gubernur, hingga aula desa beberapa hari sebelum hari pemilihan. Dengan demikian orang bisa mengecek nama mereka dengan mudah. Dan jika ada keluhan semisal nama mereka tidak tercantum, maka mereka bisa pergi ke kantor sub district atau district terdekat dan minta dicatatkan.  

Daftar pemilih baik daftar pemilih sementara (DPS) maupun daftar pemilih tetap (DPT) di Indonesia merupakan masalah besar. Keakuratan DPS dan DPT diragukan, karena KIPP Indonesia selalu menemukan adanya penggelembungan jumlah DPT merata di semua wilayah di Indonesia. Banyak pemilih mengeluh bahwa nama mereka tidak tercantum dalam DPS dan DPT, sedangkan bukan rahasia lagi kalau banyak nama orang yang sudah meninggal, balita, non penduduk wilayah tersebut atau bahkan tak ada sama sekali (fiktif) justru ada di dalam DPS dan DPT.

Tujuan pengadaan DPT sebenarnya untuk persiapan logistik pemilu seperti penyediaan surat suara. Kecurangan yang mungkin muncul dari penggelembungan DPT adalah penyelewengan sisa surat suara serta membengkaknya biaya pemilu. Berdasarkan aturan, sisa surat suara harus dimasukkan ke dalam amplop kosong. Tetapi jika sisa surat karena pemilih fiktif, pihak mana yang akan mengambil keuntungan dari hal ini? Biaya pemilu membengkak karena setiap nama dalam DPT, Negara mengucurkan dana sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kita sama-sama bisa menghitung berapa kerugian negara akibat kelalaian data DPT dan kemana larinya uang tersebut?    

Meski DPS dan DPT di Thailand sudah demikian rapi dan terorganisir, banyak pemilih yang mengeluh karena nama mereka terdaftar di daftar pemilih advance voting bukan pemilu tanggal 3 Juli. Padahal mereka mendaftar advance voting pada saat referendum 2007, karena berada di wilayah lain atau hendak ke wilayah lain pada saat itu. Mereka menyangka bahwa pendaftaran tersebut hanya berlaku tahun itu saja. Jika provinsi beda dan masih terjangkau, mereka mengusahakan pergi ke provinsi tersebut. Tetapi banyak yang tidak pergi memilih karena provinsinya terlalu jauh, bahkan ada yang masih terdaftar di luar negeri. 

Banyak pemilih ingin mengubah dan memindahkan nama mereka, setelah melihat DPS, tetapi kebanyakan tidak tahu caranya. Sebenarnya, sudah ada brosur ECT yang menjelaskan hal tersebut. Tetapi kebanyakan orang tidak atau segan membaca brosur-brosur terkait pemilu. Dan baru menyadari kesalahan ini setelah dateline lewat atau undangan datang, sehingga terlambat untuk mengubahnya.

Catatan :
- Artikel ini dimuat di The Global Review.
- Jika ingin bekerja di rumah, silahkan klik di sini.

Sunday, April 29, 2012

Advance voting

Advance voting adalah kebijakan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memberikan hak pilih sebelum hari H yaitu tanggal 26 Juni 2011. Kebijakan ini digunakan karena banyak orang tidak bisa datang ke TPS pada hari H karena suatu alasan. Indonesia tidak memiliki kebijakan ini.

Pemilih yang berhak mengikuti advance voting ada dua jenis yaitu inside residence dan non residence. Inside residence adalah penduduk yang tercatat di dalam provinsi tersebut, tetapi pada hari pemilihan harus pergi ke luar kota, provinsi tersebut atau ke luar negeri. Non residence adalah penduduk yang tercatat di luar provinsi tetapi bekerja atau kuliah di provinsi di mana mereka berada sekarang.


Tentara berbaris memasuki TPS pada saat Advance Voting, 26 Juni 2011, di distrik Chana, provinsi Songkhla, Thailand Selatan.

Pemilih Advance Voting misalnya tentara dan polisi harus bertugas menjaga keamanan pada hari pemilihan. Guru dan sejumlah orang yang bertugas sebagai petugas KPPS. Pengusaha atau masyarakat umum yang mempunyai janji di luar provinsi bahkan luar negeri. Mahasiswa yang kuliah bukan di provinsinya. Atau sebaliknya, pekerja yang tidak pulang kampung sehingga menggunakan hak pilih di TPS dekat tempat kerjanya.

Pemilih advance voting harus mencatatkan diri di kantor sub district atau semacam kelurahan di mana mereka bertempat tinggal pada tanggal 13-17 Juni. Setelah terdaftar, mereka bisa mengecek daftar pemilih dan mendapatkan undangan mengenai lokasi TPS mereka. TPS untuk non residence biasanya hanya 1-2 TPS untuk setiap provinsi. Sedangkan TPS untuk inside residence ada 1 TPS di setiap distrik.

Beberapa permasalahan dan pelanggaran yang ditemui pada Advance Voting. Banyak orang datang bersamaan di pagi hari, baik sipil maupun tentara dan polisi, sehingga terlihat penumpukan di tempat pengecekan daftar pemilih dan antri yang cukup panjang di depan TPS.

Pelanggaran yang terlihat adalah banyaknya polisi dan tentara membawa senapan laras panjang bahkan hingga di dalam TPS. Padahal ini melanggar konvensi internasional yang menyatakan bahwa TPS seharusnya bersih dari senjata.

Banyak pemilih mengeluh karena nama mereka masih terdaftar dalam daftar pemilih advance voting 4 tahun yang lalu. Sehingga mereka harus datang ke TPS yang jauh dari provinsi mereka tingggal sekarang. Bahkan ada pemilih yang masih terdaftar di luar negeri. Mau tidak mau kebijakan ini akan menghilangkan suara pemilih.

Election Commission of Thailand agaknya kurang berhasil memberitahukan pemilih, bahwa mereka yang pernah terdaftar di Advance Voting di tahun 2007, bisa mendaftar ulang agar nama mereka dipindahkan dari daftar pemilih Advance Voting menjadi General Election.

Note:
Artikel ini dimuat di : http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=5813&type=2 .

Jika ingin bekerja di rumah, silahkan klik di sini.

Sistem Constituency dan Party List

Pemilu parlemen Thailand tahun 2011 ini memperebutkan 500 kursi yang terdiri dari 375 kursi untuk constituency list dan 125 kursi untuk party list.

Jumlah kursi untuk constituency list sama dengan jumlah konstituensi atau daerah pemilihan yang ada yaitu 375 dapil. Setiap satu konstituensi hanya akan diwakili oleh satu anggota parlemen. Dan satu partai hanya bisa mendaftarkan 1 kandidat di setiap konstituensi. Untuk party list, 1 partai mendaftarkan maksimal 125 kandidat. Hal ini kemudian akan mempengaruhi kampanye. Kandidat constituency list hanya berkampanye di wilayah lokal atau di konstituensinya saja. Sedangkan kandidat party list bebas melakukan kampanye di mana saja.

Dua kandidat dari partai Phue Fa Din, Provinsi Trang, Thailand Selatan, 19 Juni 2011
Meski demikian, kekuatan finansial partai dan berapa banyak kekuatan anggota di daerah tertentu menentukan penyebaran kandidat oleh partai terutama kandidat konstituensi. Seorang kandidat dari party list yang saya interview mengaku hanya berkampanye di beberapa provinsi karena dia memiliki basis pemilih di provinsi tersebut. Namun, partai tersebut tidak menurunkan satupun kandidat konstituensi di provinsi tersebut, karena sudah tahu tidak akan menang melawan kandidat-kandidat partai Demokrat di provinsi tersebut. Di sisi lain, ada calon yang finansialnya kuat sehingga mampu berkampanye di seluruh provinsi di Thailand selatan.

Di lapangan, tidak semua partai berada di semua provinsi. Tahun 2011 ini ada 40 partai yang maju ke pemilu. Tetapi di Songkhla, hanya 8 partai yang bertanding, di Phatthalung 6 partai, di Satun 8 partai dan Trang 7 partai. Dan, tidak semua partai menurunkan kandidat di setiap konstituensi sebuah provinsi. Ini berbeda dengan Indonesia, yang mempersyaratkan bahwa sebuah partai harus memiliki cabang minimal di 22 provinsi.

Batasan sebuah konstituensi didasarkan jumlah populasi di sebuah provinsi dan dibagi 125,000 orang. Konsekuensinya adalah terjadi  perubahan jumlah daerah pemilihan di beberapa provinsi, terutama provinsi-provinsi yang saya pantau. Songkhla berubah dari 3 konstituensi di tahun 2007 menjadi 8 konstituensi di tahun 2011. Phatthalung dari 1 menjadi 3, Satun dari 1 menjadi 2 dan Trang dari 2 menjadi 4.
Pola party list di Thailand serupa dengan sistem pemilu legislatif di Indonesia sampai tahun 2004. Saat itu, semakin kecil nomor kandidat, semakin besar kemungkinan kandidat tersebut menjadi anggota parlemen/DPR sehingga disebut dengan istilah ‘calon jadi’. Yingluck Shinawatra dan Abhisit Vejjajiva merupakan kandidat nomor satu di partai masing-masing. Sehingga mereka adalah nomor jadi.  

Setelah lima ratus anggota parlemen terpilih, maka para anggota parlemen tersebut memilih perdana menteri Thailand yang baru. Cara ini ini mirip dengan Indonesia hingga tahun 2004. Para anggota DPR dan MPR Indonesia duduk bersama dan memilih presiden. Sejak tahun 2004, presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Artikel ini dimuat di : http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=5813&type=2

Catatan penulis :
Thailand menggunakan sistem pemilu FPTP atau First Past The Post, sedangkan Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.



Note : Jika ingin bekerja di rumah, silahkan klik di sini.

Studi Komparasi Pemilu Parlemen Thailand (Pengantar)

Pemilu parlemen Thailand yang dilaksanakan tanggal 3 Juli 2011 lalu dimenangkan oleh Phue Thai Party. Tidak seperti perkiraan orang, situasi pasca pemilu ternyata berlangsung aman tanpa masalah yang berarti, kecuali di provinsi Deep South (Yala, Narathiwat dan Pattani).

Sebagai lembaga yang bergerak di pemantauan pemilu di Indonesia, KIPP Indonesia (Komite Independen Pemantau Pemilu) juga berpartisipasi dalam misi pemantauan ini baik sebagai LTO (Long Term Observer) dengan durasi kerja 40 hari dan STO (Short Term Observer) dengan durasi pemantauan 12 hari. Misi pemantauan berada dalam koordinasi ANFREL (Asia Network for Free Election) dengan menempatkan 48 pemantau internasional dan beberapa ahli pemilu dari berbagai negara di Asia dan beberapa negara non Asia.


Saya memonitor kampanye kandidat dari Phue Thai Party, 11 Juni 2011 

Banyak hal menarik dari misi pemantauan ini yang bisa dijadikan bahan perbandingan antara pelaksanaan pemilu di Thailand dan Indonesia. Artikel ini tidak selalu merefleksikan situasi Thailand keseluruhan, karena terbatasnya waktu dan lokasi pemantauan. Saya menjadi LTO dalam misi pemantauan ini dengan lokasi pemantauan 4 provinsi di selatan Thailand yaitu Songkhla, Phatthalung, Satun dan Trang.

Hal-hal tersebut akan dijelaskan dalam postingan berikutnya.



Note: Jika ingin bekerja di rumah, silahkan klik di sini.