Website counter

Sunday, April 29, 2012

Advance voting

Advance voting adalah kebijakan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memberikan hak pilih sebelum hari H yaitu tanggal 26 Juni 2011. Kebijakan ini digunakan karena banyak orang tidak bisa datang ke TPS pada hari H karena suatu alasan. Indonesia tidak memiliki kebijakan ini.

Pemilih yang berhak mengikuti advance voting ada dua jenis yaitu inside residence dan non residence. Inside residence adalah penduduk yang tercatat di dalam provinsi tersebut, tetapi pada hari pemilihan harus pergi ke luar kota, provinsi tersebut atau ke luar negeri. Non residence adalah penduduk yang tercatat di luar provinsi tetapi bekerja atau kuliah di provinsi di mana mereka berada sekarang.


Tentara berbaris memasuki TPS pada saat Advance Voting, 26 Juni 2011, di distrik Chana, provinsi Songkhla, Thailand Selatan.

Pemilih Advance Voting misalnya tentara dan polisi harus bertugas menjaga keamanan pada hari pemilihan. Guru dan sejumlah orang yang bertugas sebagai petugas KPPS. Pengusaha atau masyarakat umum yang mempunyai janji di luar provinsi bahkan luar negeri. Mahasiswa yang kuliah bukan di provinsinya. Atau sebaliknya, pekerja yang tidak pulang kampung sehingga menggunakan hak pilih di TPS dekat tempat kerjanya.

Pemilih advance voting harus mencatatkan diri di kantor sub district atau semacam kelurahan di mana mereka bertempat tinggal pada tanggal 13-17 Juni. Setelah terdaftar, mereka bisa mengecek daftar pemilih dan mendapatkan undangan mengenai lokasi TPS mereka. TPS untuk non residence biasanya hanya 1-2 TPS untuk setiap provinsi. Sedangkan TPS untuk inside residence ada 1 TPS di setiap distrik.

Beberapa permasalahan dan pelanggaran yang ditemui pada Advance Voting. Banyak orang datang bersamaan di pagi hari, baik sipil maupun tentara dan polisi, sehingga terlihat penumpukan di tempat pengecekan daftar pemilih dan antri yang cukup panjang di depan TPS.

Pelanggaran yang terlihat adalah banyaknya polisi dan tentara membawa senapan laras panjang bahkan hingga di dalam TPS. Padahal ini melanggar konvensi internasional yang menyatakan bahwa TPS seharusnya bersih dari senjata.

Banyak pemilih mengeluh karena nama mereka masih terdaftar dalam daftar pemilih advance voting 4 tahun yang lalu. Sehingga mereka harus datang ke TPS yang jauh dari provinsi mereka tingggal sekarang. Bahkan ada pemilih yang masih terdaftar di luar negeri. Mau tidak mau kebijakan ini akan menghilangkan suara pemilih.

Election Commission of Thailand agaknya kurang berhasil memberitahukan pemilih, bahwa mereka yang pernah terdaftar di Advance Voting di tahun 2007, bisa mendaftar ulang agar nama mereka dipindahkan dari daftar pemilih Advance Voting menjadi General Election.

Note:
Artikel ini dimuat di : http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=5813&type=2 .

Jika ingin bekerja di rumah, silahkan klik di sini.

No comments:

Post a Comment