Website counter

Friday, May 31, 2013

Pembuatan e-KTP kisruh?


Pembuatan e-KTP kisruh? 
1. Penghentian produksi e-KTP dilakukan PT Sandipala Artaputra sejak beberapa waktu lalu dan tak ada respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). PT SAP menghentikan produksi e-KTP karena adanya tunggakan pembayaran oleh Konsorsium PNRI. Penghentian pembuatan e-KTP akan berpengaruh terutama pada Pemilu Legislatif atau Pemilu Presiden 2014 mendatang. Karena pembuatan daftar pemilih sementara berasal dari data penduduk dari data e-KTP.

KTP lama/ Old version of ID card

2. Di kalangan warga kini mulai resah, bukan saja karena bisa tidaknya e-KTP difotokopi, tapi beredarnya informasi tidak diakuinya KTP lama dalam waktu tak lama lagi. Ada sejumlah warga yang menemukan bahwa chip dalam e-KTP ternyata bisa rusak ketika difotockopi. Padahal rakyat membutuhkan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan, mulai dari pembuatan berbagai dokumen dan surat pengantar, hingga mengambil berbagai kredit mulai dari kredit motor, kredit rumah dan berbagai keperluan lainnya.

3. Pada awalnya rakyat dijanjikan sudah memperoleh e-KTP Desember 2012, kemudian ditunda Januari 2013, sekarang berubah lagi menjadi Desember 2013.
Banyak yang ingat, betapa hebohnya warga mengantri di kelurahan ketika pembuatan e-KTP. Antusiasme warga sebagai warga negara yan gbaik dan patuh terhadap kebijakan pemerintah, tidak berbalas  dengan pelayanan dan kecermatan penghitungan waktu pembuatan oleh pihak penyelenggara. Kekurangan petugas dan alat membuat warga harus mengantri dalam pembuatan e-KTP dan warga harus menunggu sejak pagi hingga malam hari. Padahal seharusnya dengan perhitungan yang cermat, penyelenggara bisa mengatur kapan warga bisa mendaftar. Pengaturan ini akan mengurangi waktu yang terbuang untuk menunggu sia-sia di kantor kelurahan.
Berbeda dengan pembuatan KTP biasa yang bisa diperoleh kurang dari dua minggu, bentuk fisik e-KTP ternyata baru bisa diperoleh beberapa bulan kemudian. Informasi terbaru, ternyata ada kemunduran jadwal pemberian e-KTP menjadi Desember 2013. Lalu, bagaimana dengan mereka yang KTP-nya sudah habis masa berlakunya sebelum Desember 2013? Tentu mereka tidak mau  menjadi "warga liar" karena keterlambatan dan kesalahan pihak penyelenggara. 

4. Kekisruhan yang berlarut-larut dan tidak ada respons yang tepat dan tegas dari pihak penyelenggara membuat adanya dugaan adanya pembiaran yang disengaja di tingkat elite untuk menjadi lahan cari untung pihak-pihak tertentu. Kemdagri selaku penanggungjawab produksi e-KTP harus bersikap tegas.


Sumber:

No comments:

Post a Comment