Website counter

Wednesday, May 29, 2013

Hey, jariku juga ada tintanya lho.....

Pemberian tinta di jari merupakan satu kewajiban setelah memberikan suara. Ini di Indonesia, karena di Malaysia, Afghanistan dan Pakistan, penandaan tinta di jari dilakukan SEBELUM memberikan suara.

Penandaan tinta di jari merupakan satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilih untuk menandakan bahwa dia sudah memberikan suara. Kegunaan yang kedua adalah untuk menghindari pemilih ganda atau multi voters. Meskipun, kemudian ditengarai banyak tinta berkualitas buruk karena bisa dihapus dengan mudah setelah penandaan. 

Penandaan jari di Indonesia, kelingking kiri. Di Afghanistan, telunjuk kanan. 

Dalam pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah 26 Mei 2013 lalu, yang ikut ingin memiliki tinta di jari ternyata bukan hanya para pemilih saja, yang usianya 17 tahun ke atas, tetapi anak-anak juga ingin ikut merasakan memiliki tanda tinta di jarinya. 

Children and the real voter showed me their inked fingers :D


Marking the finger with indelible ink AFTER cast the vote is an obligatory in Indonesia. In Malaysia, Afghanistan and Pakistan, the marking was BEFORE cast the vote. 

Marking the indelible ink after casting the vote is obligatory almost every part in the world that hold elections. This is a sign that the voter has already cast the vote. Second, it is to prevent multi voters or voter cast vote for two or more times. Though many reports show that there was many bad quality of indelible ink, that can be erased easily and quickly just after marking.   

In Gubernatorial election of Province Central Java,  26 Mei 2013 lalu, yang ikut ingin memiliki tinta di jari ternyat bukan hanya para pemilih saja, yang usianya 17 tahun ke atas, tetapi anak-anak juga ingin ikut merasakan memiliki tanda tinta di jarinya. 

No comments:

Post a Comment