Website counter

Friday, May 24, 2013

Siaran Masa Tenang Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2013


''Pada masa tenang, lembaga penyiaran tidak boleh menyelenggarakan siaran atau tayangan jajak pendapat''

Tanggal 23-25 Mei 2013 tahapan pilgub Jateng memasuki masa tenang karena tanggal 26 Mei merupakan hari pencoblosan guna menentukan siapa yang berhak menduduki kursi gubernur dan wakil gubernur periode 2013-2018. Pada hari yang sama, warga Kabupaten Temanggung dan Kudus juga memilih bupati dan wakil bupati.
Masa tenang menandai akhir kegiatan kampanye yang dijalani tiga pasangan cagub-cawagub, beserta tim sukses mereka selama 14 hari. Selama masa tenang, cagub/ cawagub Jateng serta cabup/ cawabup Kudus dan Temanggung beserta tim sukses, dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk menggunakan jasa radio dan televisi.
Masa tenang dalam pilgub Jateng diatur oleh KPU Jateng. Demikian pula terkait pilkada Kudus dan Temanggung diatur oleh KPU kabupaten tersebut. Namun untuk siaran radio dan televisi pada masa tenang diatur secara tersendiri oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, lewat Peraturan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyiaran Pemilukada Jawa Tengah. 
Komisi itu mendefinisikan masa tenang  adalah jangka waktu yang tak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menyangkut kampanye oleh tim sukses dengan menggunakan media penyiaran, KPID sesuai kewenangannya, sudah mengatur hal yang wajib ditaati oleh semua lembaga penyiaran (LP) di Jateng. 
Pengaturan itu bertujuan supaya siaran kampanye lewat radio dan televisi mengedepankan prinsip keadilan, keberimbangan, ketidakberpihakan, tidak melakukan kampanye hitam, tidak berwujud pembunuhan karakter, menjunjung tinggi norma hukum, agama, budaya, serta menumbuhkan semangat berdemokrasi yang sehat.
Berdasarkan kajian sementara KPID atas pelaksanaan 14 hari kampanye pilgub Jateng serta pilbup Kudus dan Temanggung di media televisi dan radio, jumlah pelanggaran relatif rendah. Hanya ada satu aduan dari Panwaslu Sragen, terkait keterlibatan sebuah radio komunitas yang menyiarkan iklan kampanye dari salah satu pasangan cagub.
Aduan itu kini dalam proses kajian namun bisa dipastikan lembaga penyiaran itu bersalah mengingat radio komunitas dilarang menyiarkan iklan komersial. Fakta rendahnya angka pelanggaran, menjadi salah satu indikator bahwa lembaga penyiaran makin menaati peraturan.
Ketaatan lembaga penyiaran dalam melaksanakan peraturan siaran pilkada, patut dilanjutkan saat memasuki masa tenang pilgub Jateng serta pilbup Kudus dan Temanggung. Pada masa tenang, komisi itu juga melarang siaran jajak pendapat karena bisa merugikan atau menguntungkan pasangan kandidat tertentu.
Pencabutan Izin
Terkait dengan proses hitung cepat (quick count), lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil, sebelum proses pencoblosan dinyatakan selesai oleh penyelenggara pemilihan umum. Artinya, penghitungan cepat hasil pilkada baru boleh disiarkan atau ditayangkan setelah pukul 13.00.
Konsekuensi atas pelanggaran itu, KPID sesuai kewenangan berhak menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi pidana dengan melaporkan lembaga tersebut ke kepolisian. Pelanggaran siaran kampanye dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara atau pengurangan durasi mata acara siaran yang bermasalah. Sanksi paling ekstrem merekomendasikan kepada Menkominfo untuk mencabut izin.
Memasuki masa tenang hingga selesainya proses pilgub Jateng serta pilbup Kudus dan Temanggung, seyogianya lembaga penyiaran tetap menaati regulasi. Pengelola harus tetap cermat, berhati-hati , dan tak menyengaja menyiarkan program yang beraroma kampanye. Ketaatan terhadap regulasi merupakan sumbangsih besar dalam ikut menyukseskan pilgub dan pilbup.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jateng meyakini ketaatan itu bakal menghasilkan karya penyiaran yang informatif, mencerdaskan, mencerahkan, dan bermartabat bagi pendengar dan pemirsa. Masyarakat juga bisa meraih manfaat besar dari siaran berkualitas tentang pilkada. Lebih jauh lagi, media penyiaran akan menjadi wahana pendidikan politik yang efektif bagi masyarakat. (10)

-- Isdiyanto, Koordinator Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah
Sumber: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/05/23/225626/10/Siaran-Masa-Tenang-Pilkada

No comments:

Post a Comment