Website counter

Tuesday, April 24, 2012

Empat Keluarga Besar Sistem Pemilu

Sebenarnya terdapat banyak jenis sistem pemilu dan pemungutan suara. Tergantung dari keinginan masyarakat dan negara tersebut dalam memilih wakil-wakilnya di parlemen. Tetapi, para ahli pemilu dan peneliti masalah kepemiluan membaginya dalam 12 kelompok utama yang masuk ke dalam empat kelompok keluarga sistem pemilu.


Pemilu Presiden Afghanistan, 20 Agustus 2009.
Lokasi : Puli Khumri, Provinsi Baghlan, Afghanistan
Empat keluarga besar sistem pemilu tersebut adalah

I. Sistem pluralitas mayoritarian
Ciri utama dari sistem ini adalah menggunakan sistem distrik berwakil tunggal.
Keluarga sistem pemilu ini memiliki 4 sistem pemilu yaitu
1. First Past The Post atau FPTP
2. Two Round System (Sistem Dua Putaran) atau TRS
3. Alternative Block atau AV
4. Block Vote atau BV
5. Party Block Vote atau PBV

II. Mixed System atau sistem Campuran
Ciri utama dari sistem ini adalah menggabungkan elemen-elemen dari Sistem Pluralitas Mayoritarian dan Sistem Perwakilan Proporsional.
Keluarga sistem pemilu ini memiliki 2 sistem pemilu yaitu
1. Paralel
2. Mixed Member Proportional (Sistem Proporsional Campuran) atau MMP

III. Proportional Representation System atau Sistem Perwakilan Proporsional.
Ciri utama dari sistem ini adalah memberikan ruang bagi perwakilan dari semua partai berdasarkan perolehan suara dalam pemilu. Jika sebuah partai memperoleh 30% suara, maka kursi yang didapatkan partai ini adalah 30% kursi di parlemen. Jika memperleh 60% suara, maka kursi yang didapatkan adalah 60%.
Keluarga sistem pemilu ini memiliki 2 sistem pemilu yaitu
1. Perwakilan proporsional Daftar
2. Single Transferable Vote

IV. Sistem Lain-lain

Di luar keluarga sistem pemilu di atas, terdapat sejumlah sistem pemilu yang tidak termasuk dalam ketiga keluarga sistem pemilu di atas, sehingga dikelompokkan sebagai sistem pemilu Lain-lain.
Keluarga sistem pemilu ini memiliki 3 sistem pemilu yaitu
1. Single Non-Transferable Vote
2. Limited Vote atau LV
3. Borda Count atau BC

Penjelasan lebih detil tentang masing-masing sistem pemilu akan dijelaskan dalam artikel tersendiri.

Note :
Jika sedang mencari ide untu bekerja di rumah, silahkan klik di sini.  


 

Monday, April 23, 2012

Sistem-sistem Pemilu di Dunia (Pengantar)

Setiap kali memantau pemilu di luar negeri, pemantau pemilu internasional selalu mendapat briefing selama beberapa hari sebelum diterjunkan ke lapangan.



Saya sebagai salah satu pemantau internasional dalam pemilu parlemen Thailand 2011.
Foto sendiri, jadi cuma dapat namanya dan gak dapat orangnya, he he he.

Salah satu materi yang diberikan adalah mengenai sistem pemilu yang ada di negara tersebut. Seperti pemilu parlemen Thailand Juli 2011  menganut sistem FPTP (First-Past-The-Post). Sri Lanka menganut sistem proporsional terbuka preferensial atau Single Vote Transferable baik dalam pemilu presiden Januari 2010 maupun pemilu parlemen April 2010. Pemilu presiden Afghanistan Agustus 2009 dan Wolesi Jirga atau pemilu parlemen Aghanistan September 2010 menganut sistem Single Vote Non Transferable yang tidak termasuk dalam kategori sistem pemilu yang sudah ada. Indonesia sendiri menganut sistem proporsional daftar terbuka pada pemilu parlemen 2009 dan sistem proporsional daftar tertutup pada pemilu parlemen 2004. Pemilu parlemen Myanmar November 2010 dan pemilu by-election April 2012 menganut sistem FPTP, seperti halnya Thailand.

Pemahaman mengenai sistem pemilu di negara yang akan dipantau merupakan suatu hal yang mutlak diketahui dan dipelajari, karena nanti akan berkaitan dengan constituency boundary (pembentukan daerah pemilihan atau dapil), berapa banyaknya kandidat dan partai yang berkompetisi di provinsi dan daerah pemilihan tersebut, hingga ke teknis dan dana kampanye serta penghitungan suara hasil pemilihan umum.

Secara garis besar ada 4 kelompok sistem pemilu di dunia :
1. Sistem Pluralitas - Mayoritarian, di dalamnya terdapat sistem First Past The Post (FPTP)
2. Mixed System atau Sistem Campuran
3. Proportional Representation System atau sistem proporsional perwakilan
4. Other atau lain-lain. Disebut demikian, karena sistem ini tidak bisa dikategorikan dalam ketiga kelompok di atas, atau baru muncul akhir-akhir ini. 
Karena luasnya pembahasan setiap kategori, masing-masing kelompok sistem pemilu di atas akan saya jelaskan dalam postingan-postingan berikutnya. 

 Note :
Jika ingin bekerja di rumah, silahkan klik di sini.  

Wednesday, April 18, 2012

Mendorong Pemilu yang dapat diakses bagi penyandang cacat

Berdasarkan UUD 45 semua warga negara memiliki hak yang sama, maka penyandang cacat juga memiliki hak yang sama dalam mengakses pemilu. Namun, masih banyak kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan pemilu apalagi terkait dengan pelaksanaan hak penyandang cacat atau difabilitas ini dalam pemilu. 

Dari berbagai diskusi yang diselenggarakan oleh AGENDA (ASEAN General Election Network  for Disabilities Access) berbagai kekurangan dalam pelaksanaan dikemukakan. Sejumlah usulan diajukan untuk perbaikan. Jelas, penyelenggara pemilu Indonesia selama ini sibuk dan terus berkutat pada masalah-masalah klasik seperti DPS, DPT, kampanye, pencalonan, dukungan, money politics dan sebagainya, sehingga keberadaan lembaga seperti AGENDA merupakan hal yang penting, untuk mendorong perbaikan dan hak para penyandang difabilitas dalam bidang politik.

Saya sendiri bergabung dalam organisasi pemantau pemilu sejak 1998, jujur saja selama ini tidak “ngeh” dengan hak para penyandang difabilitas ini. Begitu banyaknya permasalahan pemilu yang harus dipantau, diawasi dan dikawal, sehingga nyaris keberadaan mereka dalam peta kepemiluan terlupakan.

Ketika tahun 2009, saya memulai karir saya sebagai pemantau pemilu internasional, sejumlah pertanyaan yang disediakan oleh lembaga pengundang membuat saya menjadi aware, bahwa penyandang difabilitas juga punya hak sebagai warga negara. Apalagi jumlah mereka makin lama makin banyak, baik karena cacat lahir, cacat karena kecelakaan lalu lintas, atau cacat karena kecelakaan kerja.

Salah satu yang menjadi concern dalam akses pemilu bagi para penyandang difabilitas adalah akses masuk ke dalam TPS. UU kepemiluan dan Peraturan KPU telah menjelaskan mengenai lokasi TPS dan peralatan logistik kepemiluan. Tetapi dalam prakteknya ditafsirkan berbeda-beda oleh KPPS.

Dalam berbagai TPS yang saya pantau di beberapa kabupaten, banyak TPS tidak “ramah” dengan para penyandang difabilitas, khususnya pemakai kursi roda. Di daerah Ciledug, saat pemilukada Gubernur Kab. Banten beberapa waktu yang lalu lokasi TPS bervariasi. Ada sejumlah TPS dibuat di depan rumah warga yang merupakan anggota atau mungkin ketua KPPS. Kalau ini masih lumayan, karena pemakai kursi roda masih bisa masuk. Tetapi yang parah, ada TPS berada di dalam  taman sebuah kompleks, dan bilik suara berada di lokasi yang tinggi dan berundak-undak. Lokasi tersebut bagus untuk pengunjung yang ingin melihat taman dan kompleks perumahan dari atas, tetapi menyulitkan penyandang difabilitas, baik pemakai kursi roda, pemakai kruk atau tuna netra, untuk masuk ke dalam TPS.

Di kabupaten Cianjur, saya menemukan sebuah TPS yang tersembunyi di belakang rumah-rumah penduduk. Untuk masuk ke dalamnya harus melewati banyak rumah orang, turun naik berkelok-kelok mengikuti gang sempit dan jalan tanah. Memang, TPS itu adalah sebuah sekolah, tetapi lokasi masuknya kalau hujan akan menyulitkan orang untuk datang, apalagi penyandang cacat.

Lokasi-lokasi yang menyulitkan pemilih apalagi pemilih penyandang cacat akan dapat menyurutkan minat masyarakat untuk turut serta memberikan suara dalam pemilu. Dan ini menurunkan tingkat partisipasi masyarakat. Padahal, legitimasi sebuah pemilu dan pemilukada juga diukur dari tingginya tingkat partisipasi masyarakat.

Untuk ke depannya, masih banyak kerja-kerja yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, organisasi pemantau pemilu, organisasi penyendang cacat khususnya yang bergerak di bidang akses pemilu bagi penyandang difabilitas.

Artikel-artikel lain mengenai hal ini akan menyusul. :D

Penulis adalah anggota Divisi Hubungan Luar Negeri, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia. Pemantau pemilu Internasional di beberapa negara di Asia.

Artikel ini dimuat di :
http://politik.kompasiana.com/2012/04/18/mendorong-pemilu-yang-dapat-diakses-bagi-penyandang-cacat/


Note :
Jika ingin bekerja di rumah, silahkan klik di sini.

Saturday, April 7, 2012

Teknik penghitungan suara di Sri Lanka

Ketika pemungutan suara selesai pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya, katakanlah jam 13.00 atau jam 15.00 waktu setempat, maka penghitungan suara sudah bisa dilakukan oleh KPPS di TPS masing-masing. Hal tersebut merupakan hal dan pemandangan biasa di Indonesia, di Thailand, bahkan di Afghanistan. Tetapi hal tersebut tidak akan terjadi di Sri Lanka.

Di Sri Lanka, setelah waktu pemungutan suara dilakukan yaitu jam 16.00, petugas TPS akan membungkus kotak suara yang terbuat dari kayu dengan sejumlah plastik dan pita berwarna pink. Pemantau pemilu lokal seperti dari PAFFREL dan CMEV serta saksi partai boleh ikut menempelkan label mereka untuk ‚mengamankan‘ surat suara yang berada di kotak suara tersebut.

PAFFREL dan CMEV adalah organisasi pemantau pemilu di Sri Lanka, semacam KIPP. Hanya dua organisasi ini yang mendapatkan izin memantau hingga ke dalam TPS.

Kotak suara kemudian dibawa ke Counting Center yang biasanya berada di kantor kelurahan. Di sana, kotak suara dari seluruh TPS yang berada di distrik tersebut dibuka dan dihitung bersama-sama. Penghitungan suara di Sri Lanka cukup rumit, karena sistem pemilunya menggunakan sistem preferensial, sebuah sistem turunan dari sistem perwakilan proporsional.

Seorang pemilih bisa memilih lebih dari satu kandidat yang disukainya dengan memberikan angka di dalam kotak di samping nama kandidat. Misalnya kandidat A diberi angka 3, kandidat F diberi angka 1, kandidat C diberi angka 2. Artinya, dari sekian banyak kandidat yang ada, si pemilih lebih suka pada kandidat F, tapi diapun menyukai dan menganggap kandidat A dan C juga layak dipertimbangkan, tetapi di matanya „pesona“ mereka kalah dengan kandidat F.

Petugas penghitungan mula-mula akan menghitung suara yang diperoleh kandidat dengan angka referensi 1, lalu kandidat dengan angka referensi 2 dan seterusnya. Cukup memakan waktu dan melelahkan. Belum lagi kalau hitung-hitungannya kemudian sudah masuk ke dalam perolehan kursi.

Tak seorangpun di luar anggota Returning Officer dan Counting Officer (keduanya setara dengan KPU lokal) boleh memasuki ruangan penghitungan suara. Ruangan ditutup rapat, bahkan jendela ditutup dengan tirai dan kertas gelap. Ini membuat masyarakat, terutama pemantau pemilu baik lokal maupun internasional, curiga akan adanya permainan dalam penghitungan suara. Hal ini terjadi pada pemilu Presiden Januari 2010.

Ketika pemilu parlemen April 2010 ada sedikit perubahan yaitu observer dan saksi partai diperbolehkan masuk, walaupun dibatasi hanya 5 orang saja dan ini pun tidak terjadi di semua Counting Center.

Karena itu, ketika sebulan kemudian saya kembali ke Indonesia dan memantau pemilukada Kabupaten Sukabumi, saya mengirimkan foto-foto pelaksanaan penghitungan suara di Sukabumi kepada teman-teman di PAFFREL untuk menunjukkan betapa terbukanya penghitungan suara dan banyaknya masyarakat sekitar bahkan anak-anak berkumpul di TPS dan antusias menonton penghitungan suara.



Penulis adalah Pengurus Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Divisi Hubungan Luar Negeri dan Pemantau Pemilu Internasional dalam Pemilu Presiden Sri Lanka, Januari 2010 dan Pemilu Parlemen Sri Lanka, April 2010

Tiga Pelanggaran Pemilukada

Pemilu termasuk Pemilukada sepertinya tidak jauh dari pelanggaran. Karena Pemilu dan Pemilukada adalah kompetisi yang hasilnya tidak sekedar kedudukan atau posisi tetapi juga kekuasaan  tidak hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga atas sejumlah posisi puncaklain dan kebijakan daerah. Sehingga berbagai cara dilakukan oleh kandidat yang bertanding supaya menang.

Rakyat pemilih bisa bersikap diam saja dan mengamati lalu merasa sakit hati sehingga menjadi tidak peduli dengan pemilu dan pemilukada, atau mengamati dan bertindak. Namun, untuk memilih posisi kedua siapapun memerlukan pengetahuan yang cukup mengenai apa saja yang termasuk dalam kategori pelanggaran pemilu dan pemilukada.

Ada berbagai acuan dan rujukan untuk mengkategorikan bahwa suatu kegiatan atau tindakan adalah pelanggaran yaitu dengan berbagai UU kepemiluan yang ada di Indonesia. UU Kepemiluan tersebut antara lain UU no. 15/2011 mengenai Penyelenggara Pemilu, UU no.2/2011 mengenai Partai Politik, UU no. 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif (sedang dibahas di DPR dan diperkirakan selesai bulan April 2012 ini) dan sejumlah peraturan KPU.

Secara ringkas, pelanggaran pemilukada dapat dikategorikan sebagai berikut. Pertama, pelanggaran terhadap peraturan Pemilu dan Pemilukada yang pengaruhnya tidak bisa diukur signifikansinya dengan hasil Pemilu dan Pemilukada. Misalnya: baliho, tanda gambar dalam sosialisasi, pemberian hadiah ketika sosialisasi dan lain-lain.


Kedua, Pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar pemilukada yang luber dan jurdil. Misalnya : adanya money politics, dan ikut sertanya PNS dan birokrasi baik sebagai tim sukses, ikut serta dalam kampanye hingga sosialisasi mengenai calon tertentu saja.

Ketiga, pelanggaran serius terhadap hak konstitusional bakal pasangan calon atau pasangan calon sehingga mengakibatkan bakal pasangan calon kehilangan hak konstitusionalnya. Contoh lain adalah menakut-nakuti atau mengintimidasi kandidat saingan agar tidak ikut berkompetisi atau menjadi calon.

Mahkamah Konstitusi membatasi untuk memeriksa dan mengadili point 2 dan 3 saja.

Rakyat pemilih bisa melaporkan kegiatan atau tindakan yang mengarah ke arah pelanggaran jenis apapun (jika belum paham atau sulit mengkategorikan jenis pelanggaran) kepada PPL (Pengawas Pemilu Lapangan yang bergerak di level Kelurahan), Panwascam (Pengawas Pemilu di level Kecamatan), Panwas (Pengawas Pemilu di level Kabupaten dan Provinsi) atau ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu level Nasional).

Rakyat pemilih juga bisa melaporkan kepada Organisasi Pemantau Pemilu misalnya KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) yang berada di dekat daerah tersebut. Laporan juga bisa dikirim via email ke KIPP Indonesia : kippindonesia@gmail.com, sehingga bisa ditindak lanjuti.

Ayo, saatnya menjadi pemilih aktif.


Penulis adalah Pengurus Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Divisi Hubungan Luar Negeri dan Pemantau Pemilu Internasional.



Tulisan ini dimuat di :
http://politik.kompasiana.com/2012/04/07/tiga-pelanggaran-pemilukada/

Teknik Penghitungan Suara dan Sistem Pemilu

Di Indonesia, Thailand, dan Afghanistan penghitungan dilakukan di TPS. Sehingga saksi partai dan pemantau bisa menyaksikan langsung penghitungan dan mengetahui siapa pemenang di TPS tersebut. Ini lebih “menyenangkan” hati pemilih, karena bisa melihat hasil dari suara yang baru saja dipilih. Meski hal ini tidak menjamin bahwa suara mereka akan diubah di tingkat yang lebih tinggi, sehingga suara harus dikawal di setiap tingkatan penghitungan.

Yang berbeda adalah dalam penghitungan kemenangan dan pengubahan suara atau konversi suara menjadi kursi. Di Thailand dan Myanmar, pemenang dan pemilik kursi di parlemen dapat diketahui secepat mungkin, karena sistem pemilu mereka adalah sistem pemilu First Past The Post atau pluralitas mayoritas. Dalam system ini, dalam satu distrik atau satu dapil hanya akan ada satu pemenang saja. Konsekuensinya, dapil banyak dan kecil.     

Karena itulah, ketika pemilu Thailand Juli 2011 yang lalu, pemenang pemilu dengan cepat diketahui dan PM Yingluck Sinawatra dapat dilantik pada bulan Agustus 2011. Hanya satu bulan sejak pemilu!! Demikian juga dengan pemilu Myanmar, hanya beberapa hari sudah diketahui siapa pemenang pemilu, di antaranya Aung San Suu Kyi.

Di Indonesia, pemenang pemilu di TPS setempat dapat diketahui masyarakat dengan segera. Tetapi final hasil penghitungan suara nasional lama sekali baru bisa diketahui. Apalagi konversi perolehan suara menjadi kursi di parlemen. Bahkan pemilu 2009 dipenuhi dengan kekacauan yang harus berakhir di Mahkamah Konstitusi.

Pertama, adalah harus diakui masih sulitnya transportasi dan komunikasi di banyak wilayah di Indonesia. Kedua, ditengarai adanya kecurangan jual beli suara. Ketiga, sistem pemilu Indonesia.

Sistem pemilu Indonesia adalah sistem perwakilan proporsional dengan besaran dapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD. Artinya, setiap provinsi akan diwakili oleh minimal 3 wakil di DPR, maksimal 10 wakil. Konsekuensinya, dalam setiap dapil akan berkompetisi dan memunculkan beberapa wakil yang akan mendapat kursi di DPR atau DPRD.

Kerumitan penghitungan di tingkat TPS ditambah lagi dengan sistem daftar terbuka seperti pemilu di tahun 2009. Setiap partai menempatkan begitu banyak kandidat di setiap dapil. Sehingga dalam penghitungan suara menyulitkan petugas KPPS dan hingga penyelenggara pemilu  level ke atasnya.


Saya berharap, kiranya Pansus DPR memperhitungkan hal-hal seperti ini. Sehingga pemilu tidak membebani masyarakat dan petugas penyelenggara pemilu, serta memungkinkan terjadinya jual beli suara. 

Sunday, March 18, 2012

NIlai Suara dalam Pemilu

Ketika berbincang-bincang dengan seorang teman yang pengetahuan agamanya cukup dalam dan fanatik, saya agak dikejutkan dengan pernyataannya terkait pemilu.


Dia dan kelompoknya menolak untuk ikut pemilu atau menjadi golput karena jargon pemilu “satu orang, satu suara” Menurutnya, mana mungkin suara seorang kyai atau ustad disamakan atau setara dengan, mohon maaf, jablay di pinggir jalan. Padahal dalam kitab sucinya, jelas-jelas disebutkan bahwa orang bertakwa mempunyai nilai lebih dari orang yang biasa-biasa saja, apalagi orang dengan kategori jablay.

Saya cukup tercenung, betul juga pendapatnya. Apalagi saya termasuk pengusung jargon ‘satu orang, satu suara’, karena di sanalah semangat demokrasi berada yaitu semua orang sama di mata hukum dan pemerintah.

Sejak beberapa tahun ini, jargon tersebut ditambah lagi dengan ‘satu orang, satu suara, satu nilai’ atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah OPOVOV yaitu ‘one person, one vote, one value’.

Dalam sejarah pilih memilih, nilai suara dalam pemilihan apalagi pemilihan di luar konteks politik dan kenegaraan tidak selalu harus satu orang, satu suara apalagi satu nilai.

Dalam pemilihan di perusahaan, misalnya, biasanya nilai suara adalah berdasarkan saham yang dimiliki oleh setiap pihak yang memiliki hak suara di perusahaan tersebut. Jargon di perusahaan biasanya “satu saham, satu suara”.

Nilai suara juga bisa berdasarkan alasan lain, misalnya suara dari anggota yang memiliki kedudukan tinggi di sebuah organisasi atau masyarakat biasanya lebih didengar atau mempunyai bobot yang lebih daripada suara orang kebanyakan.

Tahun 1918, negara-negara berbahasa Jerman seperti Prusia dan Sachsen menggunakan sistem nilai suara yang dikenal dengan Prussian three-class franchise. Dalam sistem ini pemilih dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan besarnya pajak yang mereka bayar.

Salah satu prinsip pemilu demokratis adalah equality, yaitu kesetaraan suara. UUD ’45 menjamin kesetaraan suara sebagaimana diatur oleh pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Menurut saya, jika teman saya ini dan kelompoknya ingin suaranya bernilai lebih adalah dengan menggunakan voting power. Voting power atau kekuasaan pemilih adalah kemampuan sekelompok orang untuk mengubah hasil pemilihan. Kelompok ini mungkin harus membentuk koalisi untuk memaksimalkan kekuasaan suara, alias mengumpulkan massa sebanyak-banyaknya untuk mengikuti pilihan kelompok ini.

Lho, jadi bikin partai dong ya. Yuuukk.


Artikel dimuat di : http://politik.kompasiana.com/2012/03/18/nilai-suara-dalam-pemilu/