Website counter

Saturday, March 9, 2013

Hari Perempuan Sedunia 8 Maret 2013


Siaran Pers Hari Perempuan Sedunia 8 Maret 2013:
“JANJI ADALAH JANJI: Cabut Peraturan Perundang-undangan Diskriminatif untuk Akhiri Kekerasan, Diskriminasi, dan Pemiskinan Perempuan”
 
 
Di Indonesia, kekerasan, diskriminasi, dan pemiskinan perempuan masih menjadi potret buram memprihatinkan. Dalam hal kekerasan misalnya, tahun 2011, Komnas Perempuan mencatat 119.107 kasus. Pada 2010, tercatat 105.103 kasus di lingkup domestik, publik, dan negara. Belum lagi kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya seperti tragedi perkosaan Mei 1998 dan pembantaian 1965. Diskriminasi dan pemiskinan sistemik terhadap perempuan juga masih terjadi, mulai dari masih adanya pembedaan pengupahan, hingga belum terciptanyanya sistem yang mendukung perempuan untuk mengaktualisasikan dirinya dalam pembangunan.
Situasi ini turut dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak kepada perempuan, bahkan menciptakan dan melanggengkan kekerasan terhadap perempuan. Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diskriminatif akibat pembakuan peran suami dan istri yang tidak setara, diskriminasi batas usia menikah dan aturan poligami terbatas. Pemberlakuan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melanggar hak asasi perempuan karena mengkriminalkan perempuan.
Tidak hanya itu. Komnas Perempuan mencatat 282 Perda yang mendiskriminasi perempuan dalam bentuk: pembatasan hak kebebasan berekespresi dalam produk hukum daerah tentang aturan berbusana; pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum akibat kriminalisasi dalam kebijakan daerah tentang prostitusi; penghapusan hak atas perlindungan dan kepastian hukum lewat kebijakan daerah tentang khalwat; pengabaian hak atas perlindungan lewat kebijakan daerah tentang PRT migran. Pemberlakuan Perda tersebut telah memicu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Di Langsa, Aceh, seorang perempuan diperkosa Polisi Syariat ketika korban ditahan. Pada 2012, karena malu atas stigma negatif, seorang perempuan remaja bunuh diri setelah menjadi korban salah tangkap akibat pemberlakuan Perda. Korban lainnya, meninggal pada tahun 2008, akibat depresi atas peristiwa salah tangkap pemberlakuan Perda Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Sejumlah Perda mengatur mengenai peran serta masyarakat telah menciptakan kelompok “polisi moral” yang tidak segan menggunakan kekerasan. Secara luas, pemberlakuan Perda dan produk hukum daerah lainnya terbukti mengingkari hak asasi perempuan, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan mendiskriminasi perempuan. Mana Janji Negara untuk melindungi perempuan?
Pemerintah Indonesia seharusnya berpegang pada komitmennya dalam ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konvensi CEDAW) pada UU No 7 Tahun 1984 untuk setidaknya “membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang,untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik yang diskriminatif terhadap perempuan (Pasal 2 huruf f); dan “mencabut semua ketentuan pidana nasional yang diskriminatif terhadap perempuan (Pasal 2 huruf g). Indonesia sudah seharusnya melaksanakan salah satu rekomendasi Komite CEDAW dalam Concluding Observation menanggapi Laporan Periodik Indonesia ke-6 dan ke-7 (2012) tentang Pelaksanaan Konvensi CEDAW yaitu untuk mencabut kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.
Sejalan dengan seruan PBB pada Hari Perempuan Sedunia 2013 yang menyuarakan “Promise is Promise: Time for action to end violence against womenINSTITUT PEREMPUAN menuntut:
  1. Pemerintah dan DPR merevisi UU yang diskriminatif terhadap perempuan, khususnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, agar sejalan dengan prinsip dan penghormatan hak asasi perempuan.
  2. Pemerintah dan DPR mencabut UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang diskriminatif terhadap perempuan.
  3. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi dan membatalkan Perda-Perda yang diskriminatif terhadap perempuan.
  4. Pemerintahan Daerah mencabut Perda dan produk hukum daerah lainnya yang diskriminatif terhadap perempuan.
 
 
Bandung, 7 Maret 2013
Demi keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan,
INSTITUT PEREMPUAN
 
 
R. Valentina Sagala, SE., SH., MH.
Chairperson of Executive Board
 

No comments:

Post a Comment