Website counter

Thursday, March 7, 2013

Advokasi bagi pemilih

Advokasi adalah kerja pendampingan dan pembelaan kepada masyarakat yang merasa haknya diabaikan dan didiskriminasi oleh undang-undang atau penyelenggara pemerintahan. 

Dalam kepemiluan, advokasi adalah mendampingi dan membela pemilih yang haknya diabaikan, didiskriminasi bahkan dikebiri oleh undang-undang dan penyelenggara pemilu. 

Hak yang diabaikan, didiskriminasi misalnya tidak dicatat dalam  daftar pemilu, tidak mendapatkan undangan atau kartu pemilih, tidak diizinkan untuk memilih, intimidasi dan sebagainya.

Bisa saja si pemilih mengadvokasi dirinya sendiri, misalnya dengan melaporkan hal tersebut kepada petugas yang berwenang, misalnya ketua KPPS, petugas PPL (Petugas Pengawas Lapangan) dan level yang lebih tinggi lagi. 

Tetapi jika pemilih merasa tidak dibantu atau tidak memahami prosedur dan sebagainya, atau justru merasa terintimidasi setelah melaporkan kasusnya, maka mereka bisa meminta bantuan kepada organisasi pemantau pemilu yangakan mengorganisir sejumlah pengaduan masyarakat. 

Dalam hal ini, organisasi pemantau pemilu atau organisasi bantuan hukum melakukan advokasi kasus yaitu membela atau melakukan proses pendampingan bagi orang atau kelompok yang tidak mampu membela dirinya atau kelompoknya. 

Organisasi pemantau pemilu  harus mengenal persoalan lebih mendalam untuk mendapatkan analisis yang tajam dan sistematis. Organisasi advokasi harus bisa melihat masalah yang ada tidak secara parsial atau sudut pandang tertentu saja. 

Pada kasus tertentu, kerja advokasi bisa jadi hanya sebatas mensosialisasikan sebuah kasus atau isu dan menjadikannya keprihatinan publik yang kemudian nantinya akan terwujud pada satu perubahan dalam peraturan atau bahkan undang-undang.

No comments:

Post a Comment