Website counter

Sunday, August 5, 2012

Sistem Pemilu dan daerah Pemilihan

Secara tradisional, ada tiga sistem pemilu yaitu pluralitas, mayoritas dan perwakilan proporsional. Sistem pemilu yang baru ditambahkan adalah sistem pemilu campuran yang  menggabungkan sistem pluralitas atau mayoritas dan perwakilan proporsional.  

Perbedaan mendasar yang membedakan antara sistem-sistem pemilu tersebut adalah cara mengalokasikan kursi di parlemen:
  • kandidat yang terpilih adalah yang memperoleh suara plural
  • kandidat yang terpilih adalah yang memperoleh suara mayoritas
  • kandidat atau partai politik yang terpilih dibagi secara proporsional berdasarkan banyaknya suara yang diperoleh 
Pembentukan Distrik dalam Sistem Pluralitas atau Mayoritas 
Pembentukan distrik daerah pemilihan biasanya selalu terkait dengan sistem pluralitas atau mayoritas.  Kedua sistem ini cenderung menggunakan distrik berwakil tunggal. 

Wawancara dengan dua orang kandidat di ECT provinsi Songkhla, Thailand Selatan, Juni 2011.
Thailand  menganut sistem FPTP dan dengan demikian distrik berwakil tunggal
Distrik-distrik ini harus dibentuk ulang secara periodik karena adanya perubahan jumlah penduduk. Kedua sistem ini juga memiliki satu elemen yang fundamental dari distrik berwakil tunggal – jumlah kursi yang diterima oleh partai politik tergantung tidak hanya dari proporsi suara yang didapatkan, tetapi juga dari mana suara didapatkan. 

Dalam sistem pluralitas dan mayoritas, partai politik kecil yang pendukungnya  secara geografis  biasanya mendapat kursi yang lebih sedikit daripada proporsi suara yang mereka dapatkan secara nasional. 

Pembentukan daerah pemilihan dalam sistem Perwakilan Proporsional 


Ada dua jenis sistem Perwakilan Proporsional – sistem daftar dan single transferable vote


Di negara yang menganut sistem daftar, tidak selalu membutuhkan adanya batasan daerah pemilihan. Contoh Belanda hanya punya satu dapil, yaitu satu negara.

Jika dibentuk daerah pemilihan, biasanya karena dapil tersebut merupakan distrik berwakil banyak dan batas-batasnya terkait langsung dengan pembagian wilayah administratif daerah tersebut. Contohnya Indonesia yang memiliki 77 dapil di 33 provinsi.

Untuk mengakomodasi perubahan penduduk, jumlah kursi yang dialokasikan untuk setiap dapil disesuaikan, bukan dengan membentuk ulang batas-batas dapil.



Di Indonesia, batas-batas dapil dibentuk ulang, karena ada beberapa dapil yang menyalahi prinsip-prinsip pembentukan dapil, antara lain karena lintas daerah administratif. Hal ini akan dijelaskan secara tersendiri.

Irlandia dan Malta menganut sistem single transferable vote.  Karena pemungutan suara berbasis kandidat dan bukannya partai, kedua negara ini menetapkan distrik berwakil banyak dengan kandidat 3 – 5 orang di setiap dapil. Di kedua negara ini, batasan daerah pemilihan harus diulang secara periodik yaitu dua tahun sekali.



No comments:

Post a Comment