Website counter

Wednesday, August 15, 2012

Partisipasi Masyarakat dalam Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2014


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal verifikasi partai politik untuk Pemilu 2014 yang dituangkan dalam Peraturan KPU no. 8 tahun 2012. 

Di antara tahapan yang penting dalam verifikasi tersebut adalah verifikasi administratif yang dilakukan pada tanggal 11 Agustus sampai dengan 14 September 2012. 

Partai yang dinyatakan lolos verifikasi administratif, akan dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan secara nasional, berlangsung antara tanggal 4 sampai dengan 26 Oktober 2012. Dan penetapan parpol peserta pemilu 2014 dilakukan antara tanggal 9 – 15 Desember 2012.
Papan pengumuman Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 di depan aula lantai 2, Gedung KPU Jakarta 


Aspek paling krusial dalam tahapan verifikasi adalah implementasi di lapangan terutama dalam hal pelaksanaan penelitian faktual terhadap kepengurusan partai politik sampai tingkat kecamatan, keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dalam proses verifikasi ini melihat:

1. Tahapan verifikasi partai politik tidak hanya sekedar proses pemenuhan syarat administrasi dan faktual di lapangan, tetapi juga sebagai momentum konsolidasi internal partai politik agar sejak awal terdapat komunikasi intensif-organisatoris antar pengurus dan anggotanya untuk mempersiapkan kebutuhan partai politik di setiap tingkatannya. Di antara kebutuhan tersebut adalah sejak awal merumuskan program dan kebijakan partai dan mengkomunikasikannya ke masyarakat secara lebih luas. 

2. Banyaknya titik rawan dalam verifikasi misalnya ketidakpatuhan partai politik dalam penyerahan kelengkapan dokumen administrasi, adanya potensi konspirasi antara partai politik dengan penyelenggara, dualisme kepemimpinan di tubuh partai politik, kurangnya keterwakilan perempuan dalam komposisi kepengurusan, kebiasaan partai politik yang mendaftar di akhir waktu dan ketertutupan metode dan wilayah sampling saat verifikasi di kabupaten/kota.
3. Belum terbentuknya Bawaslu di 26 provinsi pada tahapan awal verifikasi ini. Hingga kini, rekrutmen Bawaslu provinsi rata-rata masih dalam tahap pendaftaran dan proses pemeriksaan berkas (www.bawaslu.go.id) sehingga hampir bisa dipastikan tahapan awal verifikasi akan terlewati. Padahal peranan Bawaslu sangat penting untuk memastikan apakah partai politik yang diverifikasi memang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu atau justru sebaliknya. 

Oleh karena itu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak :

1. Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membuka Pendaftaran Pemantauan melalui keputusan resmi tentang pedoman teknis dan tata cara pemantauan pada Pemilu 2014. Peraturan Pemantauan ini untuk menjamin elemen masyarakat sipil dalam melakukan kerja-kerja pemantauan dan partisipasi aktif untuk ikut terlibat dalam proses dan tahapan verifikasi partai politik ini.
2. Kepada Bawaslu dan jajarannya untuk mengawasi dengan serius tahapan verifikasi partai politik dengan menggunakan strategi yang dapat mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi serta terkumpulnya data pembanding (second opinion) dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya.
3. KPU dan BAWASLU meningkatkan kepedulian publik (public awareness) yaitu mempermudah akses dengan membuka diri seluas-luasnya kepada seluruh elemen masyarakat yang ingin terlibat secara partisipatif melaporkan pelanggaran serta bersama-sama aktif melakukan pencegahan.

Jakarta, 12 Agustus 2012
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)


No comments:

Post a Comment