Website counter

Saturday, January 7, 2012

Jumlah Pemilih Tetap Pilkada Aceh

Oleh : Mohamad Burhanudin dan Agus Mulyadi

Sabtu, 7 Januari 2012 | 18:48 PM

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh, memutuskan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Aceh sebanyak 3.227.586 pemilih. Jumlah itu terdiri atas 1.591.712 laki-laki dan 1.635.874 perempuan. Sementara jumlah tempat pemungutan suara 9.768 lokasi.

Keputusan jumlah DPT itu diambil setelah melalui rapat pleno yang alat di KIP Aceh, Sabtu (7/1/2012).

Rapat pleno membahas itu hadir pula tim Panitia Pengawas Pemilu Aceh yang diwakili Sekretaris Panwaslu, Yusriadi, serta perwakilan tim sukses dari empat kandidat gubernur dan wakil gubernur.

Dalam rapat penentuan DPT, sempat terjadi perdebatan keras, khususnya terkait masalah status pemilih yang ada di perbatasan wilayah Bener Meriah dan Aceh Timur. Ada dua desa di wilayah itu yang sampai sekarang statusnya masih menjadi perdebatan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menganggap desa itu masuk dalam wilayah mereka, Sebaliknya, Pemkab Bener Meriah juga mengklaim yang sama.

Baik KIP Bener Meriah maupun KIP Aceh Timur sama-sama memasukkan pemilih di desa itu ke dalam DPT mereka. Masalah ini sempat memunculkan perdebatan panjang, karena cukup menyulitkan KIP Aceh dalam penyusunan DPT Aceh.

Tetapi akhirnya disepakati untuk tetap memasukkan data dua KIP itu dalam rekapitulasi. Namun KIP Aceh akan kembali memverifikasi nama-nama pemilih yang tercantum di dua KIP itu. Jika nantinya ada nama pemilih yang sama-sama terdaftar dalam DPT kedua wilayah itu,  salah satunya akan dihapus.

Jika itu terjadi, maka DPT yang kami umumkan ini kemungkinan berkurang, kata Akmal Abzal, Ketua Kelompok Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih.

Seberapa besar pengurangan itu, Akmal belum bisa memastikan. "Pokoknya dalam seminggu ini permasalahan pemilih di perbatasan Bener Meriah dan Aceh Timur akan kita selesaikan," katanya.

Bagi KIP Aceh, perselihan itu sebenarnya hanya mengganggu pada data jumlah pemilih. Jika data ini bisa divalidasi, maka tidak ada masalah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Persoalannya adalah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di kedua wilayah itu, karena belum jelas kepala daerah mana yang akan mereka pilih.
 

No comments:

Post a Comment