Website counter

Friday, May 1, 2020

Aksi Prodem menolak Perppu 01/2020 dan Omnibus Law

Siang hari di bulan Ramadhan tanggal 28 April 2020, dua puluh tiga aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) melakukan orasi menuntut DPR RI menolak Perppu 01/2020 dan tidak lagi membahas atau menghentikan Omnibus Law.


Monday, May 14, 2018

Sistem pemilu Pakistan

Pada bulan Juli 2018, Republik Islam Pakistan akan menyelenggarakan pemilu parlemen atau National Assembly yang merupakan lower house. Partai politik harus mendapatkan atau memenangkan 172 kursi untuk menjadi mayoritas di parlemen. 
Sistem pemilu yang digunakan di Pakistan akan memilih 342 anggota parlemen. Mereka dipilih dalam 3 cara.
1. 272 orang dipilih dengan sistem majoritarian atau first past the post.
2. 60 reserved seat untuk perempuan.
3. 10 reserved seat untuk kelompok minoritas etnis dan agama. 

Untuk kursi reserved, pemerolehan kursi menggunakan proportional representation dengan threshold sebesar 5%. Tetapi, penghitungan tidak berdasarkan jumlah suara yang diperoleh partai, tetapi jumlah perolehan kursi distrik.

Alokasi kursi meliputi 4 provinsi, federally-administered area dan capital terriory of Pakistan


Provinsi
Umum 
Wanita 
Total
Punjab
148
35
183
Sindh
61
14
75
KPK
35
8
43
Balochistan
16
3
19
FATA
12
-
12
Federal Capital
3
-
3

Ditulis oleh: Pipit Apriani
Pemantau pemilu Internasional pada pemilu Parlemen Pakistan 11 Mei 2013 di bawah manajemen ANFREL dan NDI. 
Peneliti ForDe (Forum on Election and Democracy)




Monday, October 23, 2017

Kandidasi dalam Pemilu Nepal

Dalam pemilu Nepal CA 2013, jumlah total kandidat di pemilu Nepal 2013 adalah 6.127 kandidat berkompetisi di FPTP (distrik), termasuk di antaranya 1.115 calon independen
122 partai bertanding di pemilu PR, jumlah kandidat yang bertanding di sini  10.709 orang. 
The Election Commission of Neal (ECN) mengumumkan perolehan kursi FPTP pada tanggal 25 November dan hasil akhir untuk pemilu yang menggunakan sistem PR pada tanggal 3 Desember. 
Partai-partai politik diberikan waktu satu minggu setelah pengumuman untuk memasukkan daftar final kandidat mereka. Kelemahan cara ini adalah, partai politik dapat mengubah susunan kandidatnya, menyerahkan daftar yang berbeda dengan daftar yang diserahkan sebelum pemilu.
Dalam sistem pemilu FPTP, seorang kandidat dapat menjadi kandidat di dua kontituensi dan tidak ada persyaratan bahwa seorang kandidat harus terdaftar sebagai pemilih di konstituensi di mana dia menjadi kandidat. Ada kelemahan dari model pendaftaran ini. Karena tidak terdaftar sebagai pemilih di dapil tersebut, hal ini melemahkan hubungan antara pemilih dan wakilnya. Selain itu, jika kandidat menang di kedua dapil, maka dia harus mundur di salah satu dapil. Hal ini dapat menyebabkan adanya by-election, sebuah proses yang dapat menghabiskan waktu hingga satu tahun. Dan hal semacam ini terjadi di 4 dapil, ini merupakan bentuk tidka menghormati pemilih dan mengurangi mandat atas wakil mereka. Belum lagi kerugian bagi kandidat karena harus berkampanye di wilayah yang luas. 

Di Jerman, kandidat FPTP dapat sekaligus menjadi kandidat PR. Sehingga jika kandidat tersebut tidak menang di dapilnya, dia masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Bundestag dari daftar partai yang menggunakan sistem PR. Sebaliknya, jika kandidat tersebut menang di dapilnya, maka posisinya di PR akan gugur dan digantikan oleh kandidat dengan nomor urut di bawahnya. 




Untuk pemilu 2017, pendaftaran kandidat untuk FPTP telah selesai di 32 distrik (22/10/2017). Kandidat yang mendaftar berasal dari berbagai partai politik dan juga kandidat independen. Lebih dari 450 pemimpin dari berbagai partai politik mendaftar. Suasana pendaftaran kandidat berlangsung dalam suasana damai dan antusias.  Proses nominasi dimulai dari pukul 10 pagi dan ditutup pada jam 5 sore sesuai dengan jadwal pemilu.

Kandidasi untuk suara kedua yang menggunakan sistem perwakilan proporsional (PR) untuk tahap kedua pemilu parlemen dan provinsi diumumkan pada hari Jumat,  3/11/2017. Total ada 6.094 kandidat.

Mereka terdiri dari
783 indigenous male dan 931 female,
876 Khas Arya male dan 997 female
158 Tharu male dan 262 female
342 Dalit male dan 497 female
455 Madhesi male dan 563 female
81 muslim male dan 157 female.
158 difable male dan 115 female
107 marginalised area dan 122 female.

Dari 88 partai politik yang terdaftar di EC untuk pemilu parlemen dan provinsi, 49 sudah memasukkan daftar kandidatnya untuk pemilu parlemen, sedangkan 53 partai memasukkan daftar kandidatnya untuk pemilu provinsi.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam seleksi kandidat PR sesuai UU Pemilu yaitu dengan memberikan masukan atau complain kepada EC dalam waktu 7 (tujuh) hari.





Timetable untuk pendaftaran kandidat:
15 October          Parties submit preliminary closed list for proportional representation
22 October          Candidate nomination for first phase of first past the post
2 November       Candidate nomination for second phase of first past the post
19 November    Closed list for proportional representation finalized and published



Ditulis oleh: Pipit Apriani
International Election Observer (STO) pada Pemilu Nepal atau Constituent Assembly November 2013 di bawah manajemen ANFREL (Asia Network for Free Elections), bermarkas di Bangkok, Thailand.


Sumber:
1. Final Report, Constituent Assembly Elections, European Union, 2013
2. https://thehimalayantimes.com/nepal/nomination-filing-enthusiastic-upcoming-polls-ec/
3. http://kathmandupost.ekantipur.com/news/2017-11-03/ec-makes-public-closed-lists-of-pr-candidates.html


Saturday, October 21, 2017

Sistem pemilu Nepal

Nepal akan menyelenggarakan pemilu legislatif dalam dua tahap yaitu tanggal 26 November 2017 dan 7 Desember 2017 untuk memilih anggota the House of Representatives yang merupakan the lower house (Majelis Rendah) dari Parlemen Federal.
Pemilu pertama diselenggarakan tanggal 26 November 2017 di 32 distrik di daerah Pegunungan. Sedangkan pemilu kedua  dilaksanakan tanggal 7 Desember 2017 di 45 distrik di wilayah Terai atau dataran dan relatif aman. 

I was with Nepalese in one village in Bardiya district, 2013

Sistem pemilu yang digunakan oleh Nepal untuk pemilu Constituency Assembly 2013 dan pemilu legislatif 2017 adalah sistem MMP atau Mixed Member Paralel yang mirip dengan sistem pemilu Jerman. Sistem MMP menggunakan dua sistem pemilu dalam waktu yang bersamaan. Anggota parlemen dipilih dengan dua sistem pemilu yaitu sistem pemilu majoritarian atau first past the post atau distrik berwakil tunggal dan sistem proporsional atau distrik berwakil banyak. Dengan demikian, setiap pemilih memiliki dua surat suara untuk masing-masing sistem pemilihan. Bedanya, Jerman memiliki metode tambahan berupa kursi overhang dan kursi penyeimbang yang menjamin keproporsionalan perolehan suara masing-masing partai. Sedangkan Nepal tidak memiliki sistem ini.   
Pemilu Majelis Rendah Nepal pada 2017 akan memilih 275 anggota. Mereka akan dipilih dalam dua metode, 165 orang dipilih dari distrik berwakil tunggal atau first past the post dan 110 kursi akan dipilih dengan daftar tertutup berdasarkan sistem proporsional dengan distrik pemilihan satu negara. Dalam hal ini, metode kedua mirip dengan sistem pemilu yang digunakan oleh Thailand dalam pemilu parlemen 2011. Sedangkan untuk sistem suara kedua, dapil Jerman adalah per negara bagian, bukan dapil satu negara.  

Election threshold atau ambang batas yang diperlukan sebuah partai agar dapat mengikuti penghitungan suara untuk suara kedua atau sistem proporsional adalah 3% suara nasional.

Pemilu Constituency Assembly (Sambidhan Sabha) dilaksanakan pada 19 November 2013 untuk memilih 601 anggota.  MMP yang digunakan bukanlah MMP murni seperti yang digunakan oleh Jerman atau New Zealand. 240 anggota CA dipilih dengan sistem pemilu FPTP dari 240 konstituensi, 335 anggota dipilih melalui sistem perwakilan proporsional dan 26 anggota ditunjuk oleh Kabinet.  Daerah pemilihan untuk sistem perwakilan proporsional adalah satu negara.  Tidak ada threshold. 122 partai politik mengikuti pemilu sistem perwakilan proporsional.  Formula penghitungan yang digunakan adalah Saint Lague.


Ditulis oleh: Pipit Apriani
International Election Observer (STO) pada Pemilu Nepal atau Constituent Assembly November 2013 di bawah manajemen ANFREL (Asia Network for Free Elections), bermarkas di Bangkok, Thailand.


Sumber:
Final Report, Constituent Assembly Elections, European Union, 2013
https://thehimalayantimes.com/nepal/nomination-filing-enthusiastic-upcoming-polls-ec/





Monday, January 23, 2017

Efek buruk pencalonan tersangka menjadi kandidat dalam pilkada

Oleh : Pipit Apriani
Peneliti ForDE (Forum on Democracy and Election)
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia


PKPU no. 5 tahun 2016 menetapkan bahwa terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2017. Pasal ini menimbulkan banyak kontra di masyarakat. 

Hendri Satrio, pengamat politik dari Universitas Paramadina berpendapat bahwa bahwa partai politik lebih selektif lagi dalam melakukan seleksi calon kepala daerah, agar tidak menyia-nyiakan kepercayaan publik. Karena masih banyak kader partai yang berpotensi dan belum pernah melakukan pelanggaran hukum. 

Titi Anggraini dari Perludem berpendapat bahwa masuknya usulan pemberian kesempatan terpidana hukuman percobaan untuk mengikuti pilkada serentak 2017 memperlihatkan krisis kader di tubuh parpol. Pelanggaran hukum baik ringan maupun berat sama-sama melanggar hukum. Penetapan pasal dalam PKPU ini mencederai hak keadilan rakyat untuk mendapatkan calon-calon pemimpin yang bisa menjadi panutan figur teladan dan sebagai model integritas. Rakyat tidak bisa ikut dalam proses rekrutmen, dan malah disuguhi calon yang bermasalah. Ujung-ujungnya kemudian adalah bahwa kualitas pemilu semakin memburuk.

Fadli Zon, wakil Ketua DPR dari partai Gerindra yang menolak usulan tersebut, berpendapat bahwa mantan terpidana atau calon terpidana sebaiknya tidak mencalonkan diri sebagai kandidat karena pemimpin seharusnya menjadi teladan. Pencalonan terpidana dan mantan terpidana akan memberikan efek buruk bagi masyarakat. Fadli juga menyarankan agar mantan terpidana tidak mencalonkan diri.

Sejalan dengan Fadli, Ahmad Patria Riza, dari Gerindra dan Wakil Komisi II menyatakan sebaiknya partai politik tidak mengusung kandidat yang berstatus terpidana percobaan meskipun dibolehkan agar tidak mencederai kepercayaan dan harapan publik. Terpidana percobaan memang diperbolehkan mencalonkan diri di pilkada, karena tidak adil jika tidak diperbolehkan.



















Sumber:
1. http://bit.ly/2jQm3v3
2. http://bit.ly/2cdYO7m
3. http://bit.ly/2jGwv5Y 


Wednesday, August 31, 2016

Rekrutmen kandidat parlemen

Oleh : Pipit Apriani
Peneliti ForDE (Forum on Democracy and Election)

Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Di sejumlah negara, rekrutmen orang-orang yang akan menjadi kandidat diatur oleh undang-undang pemilu atau bahkan UUD. 

Di Jerman, the Basic Law Jerman menuntut setiap partai politik untuk mengelola urusan internal partai politik mereka masing-masing  secara demokratis. Pengertian demokratis mencakup berbagai hal termasuk dalam menyeleksi kandidat yang akan diajukan dalam pemilu federal atau negara bagian (Land).

Di Indonesia, seleksi kandidat diserahkan kepada partai politik masing-masing. Di Partai Gerindra, seleksi kandidat terdapat dalam AD/ART-nya. 

Di Finlandia rekrutmen kandidat diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. 

Di banyak negara yang demokrasinya mapan, seleksi kandidat tidak diatur dalam UU seperti Finlandia 

Catatan penulis: Data akan ditambahkan, jika ada informasi terbaru.

Sumber: 
1. AD/ART Partai Gerindra
2. Bernhard Wessels, "Germany" dalam buku Passages to Power: Legislative Recruitmet in Advanced Democracies, edited by Pippa Norris, Cambridge: Cambridge University Press, 1997, hal. 78   

Wednesday, August 17, 2016

By elections atau Pemilu antara

Oleh : Pipit Apriani
Peneliti ForDE (Forum on Democracy and Election)
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Ketika seorang anggota parlemen atau legislatif tidak dapat melaksanakan tugasnya, apakah meninggal, mengundurkan diri atau menjadi eksekutif (perdana menteri atau menteri), maka ada peraturan untuk menggantikan anggota tersebut. Di Indonesia peraturan ini dinamakan dengan PAW atau Pergantian Antar Waktu. 

Di sejumlah negara, maka dilakukan pemilu yang dinamakan by elections atau pemilu antara. Negara yang menyelenggarakan by elections salah satunya adalah Myanmar di tahun 2012. Ada 48 kursi parlemen yang kosong, karena anggota legislatif yang bersangkutan menempati posisi sebagai menteri kabinet atau eksekutif. 

Namun, ada juga negara yang tidak menggunakan by elections, salah satunya adalah Indonesia. Indonesia menggunakan PAW yang diatur dalam peraturan KPU. 
  • Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009 ()
  • Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum
Jerman juga tidak mengenal by elections. Kursi anggota legislatif yang kosong karena aleg tersebut meninggal atau mengundurkan diri akan akan diisi oleh kandidat dari party list yang ada. 
Jerman adalah negara yang menggunakan sistem pemilu MMP (Mixed Member Proportional). Separuh dari anggota parlemen Jerman dipilih dengan sistem pemilu first past the post atau dapil berwakil tunggal. Satu dapil hanya akan diwakili oleh satu orang saja. Dan setiap partai hanya menempatkan satu kandidat saja. Separuh lagi menggunakan sistem pemilu proporsional daftar tertutup atau dapil berwakil banyak. Dapil yang digunakan adalah negara bagian dna kandidatnya disusun berdasarkan nomor urut, inilah yang disebut dengan party list atau daftar partai. Jika ada aleg yang tidak dapat bekerja lagi di Bundestag, apakah dia menang di distrik (yang menggunakan sistem FPTP) atau di dapil negara bagian (yang menggunakan sistem proporsional), maka yang mengisi kursi tersebut  adalah kandidat di nomor urut berikutnya dalam party list.   



Catatan penulis: 
Data akan ditambah, jika ada data dan informasi terbaru.  


Sumber: 
1. https://en.wikipedia.org/wiki/Myanmar_by-elections,_2012 
2. http://paw.kpu.go.id/index.php
3. Sumber: Bernhard Wessels, "Germany" dalam buku Passages to Power: Legislative Recruitmet in Advanced Democracies, edited by Pippa Norris, Cambridge: Cambridge University Press, 1997, hal. 78