Website counter

Monday, January 23, 2017

Efek buruk pencalonan tersangka menjadi kandidat dalam pilkada

Oleh : Pipit Apriani
Peneliti ForDE (Forum on Democracy and Election)
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia


PKPU no. 5 tahun 2016 menetapkan bahwa terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2017. Pasal ini menimbulkan banyak kontra di masyarakat. 

Hendri Satrio, pengamat politik dari Universitas Paramadina berpendapat bahwa bahwa partai politik lebih selektif lagi dalam melakukan seleksi calon kepala daerah, agar tidak menyia-nyiakan kepercayaan publik. Karena masih banyak kader partai yang berpotensi dan belum pernah melakukan pelanggaran hukum. 

Titi Anggraini dari Perludem berpendapat bahwa masuknya usulan pemberian kesempatan terpidana hukuman percobaan untuk mengikuti pilkada serentak 2017 memperlihatkan krisis kader di tubuh parpol. Pelanggaran hukum baik ringan maupun berat sama-sama melanggar hukum. Penetapan pasal dalam PKPU ini mencederai hak keadilan rakyat untuk mendapatkan calon-calon pemimpin yang bisa menjadi panutan figur teladan dan sebagai model integritas. Rakyat tidak bisa ikut dalam proses rekrutmen, dan malah disuguhi calon yang bermasalah. Ujung-ujungnya kemudian adalah bahwa kualitas pemilu semakin memburuk.

Fadli Zon, wakil Ketua DPR dari partai Gerindra yang menolak usulan tersebut, berpendapat bahwa mantan terpidana atau calon terpidana sebaiknya tidak mencalonkan diri sebagai kandidat karena pemimpin seharusnya menjadi teladan. Pencalonan terpidana dan mantan terpidana akan memberikan efek buruk bagi masyarakat. Fadli juga menyarankan agar mantan terpidana tidak mencalonkan diri.

Sejalan dengan Fadli, Ahmad Patria Riza, dari Gerindra dan Wakil Komisi II menyatakan sebaiknya partai politik tidak mengusung kandidat yang berstatus terpidana percobaan meskipun dibolehkan agar tidak mencederai kepercayaan dan harapan publik. Terpidana percobaan memang diperbolehkan mencalonkan diri di pilkada, karena tidak adil jika tidak diperbolehkan.



















Sumber:
1. http://bit.ly/2jQm3v3
2. http://bit.ly/2cdYO7m
3. http://bit.ly/2jGwv5Y 


No comments:

Post a Comment