Website counter

Thursday, January 9, 2014

Pengumuman hasil survey pada masa tenang

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 291



Hasil survei, jajak pendapat dan sebagainya dianggap dapat mempengaruhi opini atau pendapat pemilih untuk memilih atau tidak memilih salah satu peserta pemilu. Dengan demikian, hal ini dianggap sebagai bagian dari kampanye. Padahal pada masa tenang, kampanye dilarang. Siapa saja yang mengumumkan hasil survey atau jajak pendapat dan sebagainya dianggap melakukan tindakan pidana pemilu.


Dalam pemilukada Cianjur 2010, saya menemukan selebaran-selebaran hasil survey pada Masa Tenang bahwa kandidat A lebih unggul daripada kandidat lainnya. Selebaran lainnya, kandidat B lebih unggul, demikian juga selebaran lainnya. Jadi sepertinya begitu banyak lembaga survey di Cianjur untuk pemilukada tersebut dan hasil setiap lembaga berbeda-beda. Sayangnya, nama lembaga survey tersebut fiktif, dan tidak ada identitas dan nomor kontak yang bisa dihubungi.  

No comments:

Post a Comment