Website counter

Monday, February 18, 2013

Tujuan dan Batas Wewenang Negara


Tujuan dan Batas Wewenang Negara
Prinsip Subsidiaritas



Franz Magnis-Suseno, SJ
Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara – Extention Course Filsafat
Tahun 1996

Pengantar
Sesudah dibicarakan legitimasi subjek kekuasaan, sekarang dibicarakan objek kekuasaan negara: Apa yang menjadi tugas dan wewenang negara, dan apa yang tidak.

Dua pandangan ekstrem
1.  Liberalisme : Menurut Liberalisme, negara hanya bertugas untuk menjaga/menjamin keamanan dan ketertiban dalam hidup bersama, ke dalam dan ke luar negeri („negara jaga malam”). Mengusahakan kesejahteraan umum, menjalankan usaha di bidang pendidikan, kesehatan atau ekonomi bukan tugas negara. Masyarakat (civil society) sendiri yang menjalani pelbagai aktivitas, negara menjamin agar tidak ada gangguan. Negara bukan sebagai aktor dalam pembangunan sosial dan ekonomi.
2.  Pandangan-pandangan totaliter (totalitarisme) : Tidak ada satu ideologi bernama totalitarisme. Tetapi totalitarisme atau kecenderungan-kecenderungan totaliter ditemukan dalam banyak ideologi politik, dalam urutan kadar  totalitaristiknya: komunisme, fasisme, paternalisme, faham negara penyelenggara, integralisme.

Inti totalitarisme adalah bahwa individu kurang penting daripada kolektif (kesatuan seluruhnya) bahkan dalam totalitarisme sungguh-sungguh, individu tidak bernilai selain sebagai anggota kolektif.

Totalitarisme berarti perekonomian dan atau pendidikan dijalankan oleh negara secara langsung, negara mencampuri kehidupan keluarga, masyarakat dididik secara militer, ada ideologi (yang perlu untuk melegitimasikan kekuasaan totaliter yang pada dirinya sendiri nampak irasional), maka ada pelbagai bentuk indoktrinasi, dari taman kanak-kanak sampai universitas dan sampai hari tua, biasanya ada partai negara yang mahakuasa.

Dalam totalitarisme tidak ada kekuatan hukum, hak-hak asasi manusia tidak diakui, agama-agama ditindas (karena menggagalkan kekuasaan total ideologi totaliter), tak ada kehidupan intelektual.

Prinsip Subsidiaritas
Prinsip itu berbunyi (1) Masyarakat atau lembaga yang lebih tinggi kedudukannya harus memberi bantuan kepada anggota-anggotanya atau lembaga yang lebih terbatas sejauh mereka sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas mereka secara memuaskan. (2) Sedangkan apa yang dapat dikerjakan secara memuaskan oleh satuan-satuan masyarakat yang lebih terbatas, jangan diambil alih oleh satuan masyarakat yang lebih tinggi.”
Prinsip subsidiaritas merupakan landasan baik untuk mengkritik asumsi-asumsi baik liberalisme (mengapa tugas negara dibatasi pada pengamanan? Mengapa bukan segala apa yang perlu demi kehidupan bersama?) maupun totalitarisme (negara tidak berhak merampas apa yang dapat dilakukan dengan baik oleh individu, kelompok dan organisasi dalam masyarakat).

Kesejahteraan Umum
Tujuan negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan umum. Tidak lebih dan tidak kurang. Liberalisme salah karena kurang faham tentang tugas negara. Totalitarisme karena fahamnya berlebihan.
Negara tidak bertugas membuat setiap orang menjadi sejahtera. Itu tanggung jawab masyarakat dan orang yang bersangkutan. Apalagi, tidak mungkin menetapkan dengan objektif apa maksud keadaan yang sejahtera itu.
Tugas negara adalah kesejahteraan umum, yaitu jumlah syarat dan kondisi yang perlu tersedia agar para anggota masyarakat dapat mengusahakan kesejahteraan mereka.
Jadi tugas negara adalah menciptakan kondisi-kondisi agar segenap warga masyarakat yang mau, dapat sejahtera. Negara menyelenggarakan itu pertama-tama dalam dimensi politis, tetapi seperlunya juga dengan tindakan-tindakan di bidang ekonomi, budaya dan pendidikan serta sosial.

Tiga kelompok tugas negara
Secara lebih konkret, wilayah tanggung jawab negara dapat dibagi dalam tiga kelompok:
1.  Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayahnya.
2.  Negara mendukung, atau langsung menyediakan pelbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan, misalnya dalam bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan sarana lalu lintas, pos dan telekomunikasi dll.
3.  Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak dalam masyarakat yang berkonflik.

Kesimpulan
Fungsi negara bukan menggantikan apalagi mematikan kegiatan masyarakat (individu, organisasi, usaha-usaha swadaya dsb.), melainkan menjamin, menunjang dan melengkapinya.

No comments:

Post a Comment