Website counter

Wednesday, August 17, 2016

Negara-negara dengan compulsory voting

oleh : Pipit Apriani
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Memberikan suara dalam pemilihan umum tidak menjadi kewajiban di Indonesia setelah pemilu pasca Reformasi. Setidaknya saat ini ada 21 negara yang memberikan kewajiban kepada warga negaranya yang terdaftar sebagi pemilih untuk memberikan suara dalam pemilu yang diselenggarakan di negara tersebut. 

Negara-negara tersebut adalah
1. Argentina, 
2. Austria, 
3. Australia, 
4. Belgia, 
5. Bolivia, 
6. Brazil, 
7. Cyprus, 
8. Republik Dominika, 
9. Mesir, 
10. Yunani, 
11. Guatemala, 
12. Honduras, 
13. Liechtenstein, 
14. Luxemburg, 
15. Panama, 
16. Pilipina, 
17. Singapura, 
18. Swis, 
19. Uruguay, 
20. Thailand, 
21. Venezuela, 

Di Australia, warga negara yang sudah berusia 18 tahun atau lebih diwajibkan oleh undang-undang untuk mendaftar sebagai pemilih dan datang ke TPS untuk memberikan suara dalam pemilu federal, negara bagian dan teritori. Jika tidak mampu memberikan alasan yang masuk akal, maka orang tersebut akan dikenakan denda, bahkan hukuman penjara. 

Di Thailand (saya memantau pemilu Thailand Juli 2011) pemilih yang tidak memberikan suara tidak boleh menjadi caleg pada pemilu selanjutnya dan tidak berhak mengajukan protes kepada lembaga penyelenggara pemilu. 

Argumen untuk compulsory voting atau kewajiban memberikan dalam pemilu adalah:
1. Merupakan tugas warga negara
2. Mendorong partisipasi politik
3. Meningkatkan legitimasi bagi mereka yang terpilih

Mereka yang menentang compulsory voting menganggap bahwa compusory voting tidak demokratis karena memaksa orang untuk memberikan suara, memaksa orang yang memiliki pengetahuan politik minim untuk memilih, dan pada akhirnya menyebabkan banyaknya surat suara yang rusak.

Compulsory voting dan banyaknya surat suara yang rusak perlu diteliti lagi hubungannya dan statistiknya. 

Bahan bacaan: 
http://conflictresearch.org.uk/reports/young-people/Youth-Participation-in-Democratic-Process.pdf

No comments:

Post a Comment