Website counter

Monday, February 1, 2010

Rangkuman UU 10/2008

UU 10/2008 adalah UU tentang Pemilu Legislatif, DPR, DPRD dan DPD. UU ini terdiri dari 24 Bab, 320 Pasal yaitu :



Bab 1 Ketentuan Umum


Bab 2 Asas, Pelaksanaan dan Lembaga Penyelenggara Pemilu


Bab 3 Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu


Bab 4 Hak Memilih


Bab 5 Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan


Bab 6 Penyusunan Daftar Pemilih


Bab 7 Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Prov. dan DPRD Kab/Kota


Bab 8 Kampanye


Bab 9 Perlengkapan Pemungutan Suara


Bab 10 Pemungutan Suara


Bab 11 Penghitungan Suara


Bab 12 Penetapan Hasil Pemilu


Bab 13 Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih


Bab 14 Pemberitahuan Calon Terpilih


Bab 15 Penggantian Calon Terpilih


Bab 16 Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang dan


Rekapitulasi Suara Ulang


Bab 17 Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan


Bab 18 Pemantauan Pemilu


Bab 19 Partisipasi Masyarakat dalam Penyelengaraan Pemilu


Bab 20 Penyelesaian Pelanggaran Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu


Bab 21 Ketentuan Pidana


Bab 22 Ketentuan Lain-lain


Bab 23 Ketentuan Peralihan


Bab 24 Ketentuan Penutup





Note dari penulis :

Tertarik ingin punya bisnis sendiri???? Gampang caranya. Add akun Facebook saya yang ada di sebelah kanan atau kiri artikel ini.  


Kalau sudah jadi friend saya di Facebook, nanti saya undang ke pertemuan bisnis kami. Tenang, kalau cuma hadir di pertemuan bisnis, gak perlu bayar. Pertemuannya juga online, lewat Facebook. Jadi gak perlu keluar rumah, dan kalau lagi di luar rumah, gak perlu batalin janji. Kan bisa lewat handphone. Asyik, kan. Yuk, gabung yuk.

No comments:

Post a Comment