Website counter

Sunday, December 30, 2012

Sanksi bagi Pemantau Pemilu


Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya dikenakan sanksi yaitu pencabutan status dan haknya sebagai Pemantau Pemilu. Pelanggaran yang dilakukan oleh pemantau pemilu dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Laporan harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pelapor dengan alamat yang jelas dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Pemantau Dalam Negeri yang terbukti melanggar akan dilaporkan ke KPU oleh KPU Kabupaten/Kota agar dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi diberikan oleh KPU.

Sedangkan jika pemberian akreditasi Pemantau Dalam Negeri yang melanggar diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU Provinsi agar dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi dan melaporkan kepada KPU.


Dan jika akreditasi diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, maka Pemantau Dalam Negeri yang melanggar dan terbukti, KPU Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu dan melaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi.

Pemantau asing yang melanggar ketentuan dan terbukti kebenarannya, KPU mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu atas laporan dari KPU Kabupaten/Kota. Menteri hukum dan hak asasi manusia akan menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantau Pemilu yang tidak melaporkan hasil akhir pemantauan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, tidak diperbolehkan mengikuti pemantauan pada pemilu berikutnya.





Larangan bagi pemantau pemilu


Pemantau Pemilu dilarang : 
  1. melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;
  2. mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
  3. mencampuri tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu; 
  4. memihak kepada peserta Pemilu tertentu; 
  5. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu; 
  6. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu; 
  7. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia; 
  8. membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan; 
  9. masuk ke dalam area TPS; 
  10. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.
Seorang anak sedang memperhatikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipasang di depan TPS.
A boy  is watching  voter registration list displayed in the front of a polling station.
Observers are not allowed:

  1. to do activities can disturb election process
  2. to influence voters when they cast their votes
  3. to intervene tasks and authority of election management bodies officers
  4. to identify with a contesting party
  5. to wear a uniform, a certain color, or other attribute that can give impression impartiality
  6. to have and to give any gift or any facility from any contesting party
  7. to intervene politics and internal affairs in Indonesia with any reason  
  8. to bring weapons, explosive material, or other dangerous material during observation 
  9. to enter polling station area
  10. to do another activities that’s not part of election observers’ tasks


Hak Pemantau Pemilu


Pemantau Pemilu mempunyai hak :
  1. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia; 
  2. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu; 
  3. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS; 
  4. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 
  5. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu; 
  6. pemantau yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat, berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai Pemantau Pemilu; 
  7. menyampaikan temuan kepada Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghitungan suara di kelurahan. Lokasi: Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Juli 2012.
Tallying Process in sub dictrict office. Location Kedoya Selatan, West Jakarta 2012.


Rights of Election Observers

Election observers have rights:
  1. to have law and security protection from Indonesian Government 
  2. to observe and collect data related on election process 
  3. to observe the process of voting day and counting, from outside of polling station 
  4. to have information from KPU, KPU Province and KPU Kabupaten/Kota 
  5. to use the gadgets to document the process of election observation 
  6. to have diplomatic immunity for diplomat observers from embassies during their election observation 
  7. to report their findings to Bawaslu (Election Supervisory Body) in all levels, if they find the implementation of the election process don’t follow the electoral laws and regulations.

Kewajiban Pemantau Pemilu


Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban :
  1. mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. mematuhi Kode Etik Pemantau Pemilu; 
  3. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; 
  4. melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah sebelum melaksanakan pemantauan; 
  5. menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan; 
  6. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; 
  7. melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan; 
  8. menghormati peran, kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu; 
  9. menghormati adat istiadat dan budaya setempat; 
  10. bersikap netral dan obyektif dalam melaksanakan pemantauan; 
  11. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui kelompok kerja Pemantau Pemilu; 
  12. melaporkan hasil akhir pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan format laporan yang berisikan Pendahuluan, Latar Belakang, Tujuan, Pelaksanaan Kegiatan, Temuan Hasil Pemantauan, dan Rekomendasi.
Kotak Suara sebelum hari H, lokasi Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ballot boxes, distribution of material both sensitive and non sensitive materials. Location : Kebon Jeruk, West Jakarta.

Tanda Pengenal Pemantau Pemilu


Anggota Pemantau Pemilu menggunakan tanda pengenal pemantauan Pemilu selama melaksanakan tugas pemantauan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.

Tanda pengenal Pemantau Pemilu memuat informasi tentang :
a.  nama dan alamat lembaga Pemantau Pemilu yang memberi tugas;
b.  nama anggota pemantau yang bersangkutan;
c.  pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan ukuran 4 cm x 6 cm berwarna;
d.  wilayah kerja pemantauan;
e.  nomor dan tanggal akreditasi;
f.  masa berlaku akreditasi pemantau Pemilu.

Kartu Pemantau Pemilu milik saya sewaktu memantau Pemilukada DKI Jakarta, Juli dan September 2012.
My ID Card as election observer in Gubernatorial Election DKI Jakarta, July and September 2012.

Ketua KPU membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU pada Tanda Pengenal yang diakreditasi oleh KPU;

Ketua KPU Provinsi membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU Provinsi pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU Provinsi.

Ketua KPU Kabupaten/Kota membubuhkan tanda tangan dan stempel Ketua KPU Kabupaten/Kota pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh di KPU Kabupaten/Kota.

Tanda pengenal Pemantau Pemilu terdiri atas Tanda Pengenal Pemantau Dalam Negeri, Tanda Pengenal Pemantau Asing Biasa dan Tanda Pengenal Pemantau Asing Diplomat.

Tanda Pengenal Pemantau Pemilu berukuran 10 cm x 5 cm, berwarna dasar biru tua untuk Pemantau Dalam Negeri, biru muda untuk Pemantau Asing Biasa, dan merah muda untuk Pemantau Asing Diplomat.

Petisi Bubarkan FPI segera!


Adalah mustahil mengingkari amanat konstitusi bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat merupakan hak azasi manusia yang dilindungi undang-undang.

Namun menjadi persoalan besar ketika hak azasi itu dipakai oleh Front Pembela Islam (FPI) untuk menekan hak azasi pihak lain, bahkan dalam jumlah yang mayoritas juga berkeinginan untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, bebas menganut agama serta beribadah sesuai ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing.

FPI dicegah oleh kepolisian.  Foto sepenuhnya milik www.change.org.
FPI in action. Picture courtessy of www.change.org

Sejak pertama beridri awal reformasi, rakyat menyaksikan dan media mencatat, FPI telah ratusan kali mengganggu keamanan / ketertiban, menyebarluaskan permusuhan dan kebencian antar suku, agama, ras, gender dan antar golongan bahkan perorangan.

“FPI punya Laskar Pembela Islam (LPI), sayap paramiliter yang bertugas melakukan aksi-aksi kekerasan FPI dan itu diketahui Pemerintah/Kepolisian”.

Meresahkannya perilaku FPI sudah berulangkali melahirkan tuntutan masyarakat agar Pemerintah membubarkan Ormas ini. Namun disinilah letak masalahnya. Negara/Polisi, termasuk Presiden seolah tidak punya wibawa menghadapi FPI. Seolah tidak punya kemauan membubarkannya, sampai-sampai kita merasa ada unsur kesengajaan atau pembiaran.

Berikut 3 (tiga) contoh dari ratusan perilaku FPI yang menunjukkan Ormas ini terang-terangan menghina negara. 
1. Saat Pembuatan Film Lastri di Solo (2008), FPI menginjak-injak izin Produksi yang dikeluarkan Mabes Polri, dilakukan di depan mata para anggota Polri, namun Polisi diam. 


2. FPI mengancam akan bikin rusuh apabila Konser Lady Gaga digelar, Juni 2012, Polisi diam. Padahal Ancaman/terror adalah tindak pidana. Mana mungkin hal sesederhana itu tidak dipahami Polri.

3. FPI mengancam akan menggagalkan Natal di Semarang, Desember 2012, Polri menghadapinya dengan mengerahkan pasukan, yang pasti menelan biaya mahal dan tetap meresahkan. Padahal ancaman FPI sudah jelas adalah pelanggaran Hukum.

Presiden SBY sendiri dua kali mengeluarkan pendapat mengenai ormas brutal.

Pertama, pada perayaan hari Pers Nasional di Kupang NTT, 2011. Meski tak menyebut nama organisasi, Presiden memerintahkan agar organisasi massa yang menciptakan keresahan ditindak tegas, jika perlu dibubarkan. Sayang, Presiden hanya berhenti di pernyataan. Tidak diikuti dengan pengawasan, apakah perintah dalam pernyataannya dipatuhi aparatnya. Padahal tahun 2011, Mabes Polri mencatat, FPI melakukan aksi kekerasan dan pelanggaran hukum sebanyak 29 kali dari total seluruhnya 51 kali pelanggaran yang dilakukan seluruh ormas di Indonesia.

Kedua, dilontarkan saat jumpa pers di Istana Negara, 13 Maret 2012. Presiden menyatakan ormas yang dianggap paling sering melakukan aksi kekerasan adalah Front Pembela Islam (FPI). Celakanya, Presiden hanya meminta FPI melakukan instrospeksi diri padahal introspersi diri adalah selemah-lemahnya gagasan dalam mengatasi kelompok sebrutal dan sesemena-mena FPI. Sialnya lagi, Presiden hanya meminta FPI melakukan introspeksi diri, tanpa meminta Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian untuk melakukan introspeksi diri. 

Karena perubahan tidak akan turun begitu saja dari langit kecuali rakyat bangkit merebutnya, maka masyarakat Indonesia seharusnya menuntut dengan tegas pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
"Membiarkan brutalitas FPI sama artinya dengan menghancurkan ke-Indonesia-an, dan menghilangkan nilai-nilai keadaban yang terangkum dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika." 

Secara yuridis pembubaran ormas brutal dimungkinkan dengan UU No 8/1985 tentang Ormas dan PP No 18/1986. Alternatif lain, dapat ditempuh melalui jalur pertanggungjawaban pidana korporasi. Korporasi, termasuk Ormas, sebagai suatu sistem harus dapat dipertanggungjawabkan fungsi sosialnya. Cara lain, seperti pernah dilontarkan ketua MK, Mahfud MD, pembubaran FPI tidak membutuhkan pengadilan. Cukup aparat kepolisian menyatakan aktivitas FPI dihentikan. Cara ini lebih efektif karena efisien dalam proses, terutama karena FPI tidak pernah terdaftar berbadan hukum formal. Ratusan tindakan brutal FPI selama ini bisa dijadikan dasar untuk meminta FPI menghentikan aktivitasnya.

Beranjak dari pemikiran-pemikiran di atas, Ratna Sarumpaet Crisis Center melayangkan petisi ini pada seluruh rakyat / warga Negara Indonesia yang menghendaki pembubaran FPI, agar menandatanganininya untuk kemudian dilayangkan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, c.q Kapolri, "Agar segera membubarkan Front Pembela Islam (FPI) serta membebukakan aktivitas-aktivitas kriminalnya."

Kepada Bapak Presiden SBY dan jajarannya kami ingin mengingatkan agar tidak ragu. Seluruh rakyat menghendaki bangsa ini memiliki kehidupan yang wajar, memiliki hubungan antar masyarakat yang harmonis, saling menghormati dan damai, dan untuk kepentingan itu seluruh rakyat ada di belakang Bapak dan jajaran  Bapak.

Demikianlah petisi ini kami buat, dengan memohon pada Allah SWT agar melindungi bangsa ini untuk selamanya, amien. 

Ratna Sarumpaet

Klik Petisi di sini

Wilayah Kerja dan Pendaftaran Pemantau Pemilu


Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.  Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KPU.


Briefing of Local election observer for Gubernatorial Election Jakarta, September 2012

Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang mempunyai struktur organisasi berjenjang dari pusat sampai ke provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, yang akan melakukan pemantauan lebih dari 1 (satu) provinsi, mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari KPU serta wajib melapor kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaan organisasinya hanya ada di 1 (satu) provinsi, atau melakukan pemantauan lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi, mendaftarkan diri dan diakreditasi oleh KPU Provinsi, serta wajib melapor kepada KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pemantau Pemilu dari dalam negeri yang keberadaan organisasinya hanya ada di tingkat kabupaten/kota, mendaftarkan diri dan diakreditasi oleh KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melaporkan akreditasi pemantau pemilu yang dilakukan sesuai dengan cakupan wilayahnya kepada KPU.