Ikut sertanya Jokowi dalam sebuah kampanye salah satu cagub Jabar diserang banyak pihak.
Bang Sani dari fraksi PKS DPRD DKI: Jokowi melanggar sumpah, akan mengutamakan kepentingan DKI di atas kepentingan partai. Panwaslu Jabar: Jokowi melanggar Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 dengan melibatkan pejabat publik menjadi jurkam sebelum memegang izin dari Mendagri. Dengar berita di TV, ada pengamat politik dari sebuah lembaga penelitian negara yang mengatakan, "Jokowi tidak punya etika politik karena menjadi jurkam", tapi cari-cari berita tertulisnya di media online, kok gak ada ya.
Komentar dan analisis saya :
1. Kalau merujuk Peraturan KPU no. 14/2010, tidak ada aturan pejabat publik harus mengantongi izin cuti dari Kemendagri untuk menjad jurkam.
Pasal 47 Peraturan KPU no. 14 tahun 2010
(1) Pejabat negara yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan :
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi pejabat negara yang tidak menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tetapi ikut melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon.”
2. Kemendagri tidak memberikan izin cuti karena terlalu mepet waktunya dan surat permohonan cuti tidak clear. Jokowi tidak memenuhi unsur maksud dan tujuan pengajuan surat cuti. Dalam surat pengajuan cuti sesuai dengan ketentuan PP di atas harus juga disertakan mengenai jadwal, waktu, dan tujuan kampanye. Juru bicara Kemendagri merujuk PP no. 14/209.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur cuti kampanye untuk pemilu legislatif, bukan kampanye pemilukada. Jadi PP ini tidak bisa dipakai.
4. Jokowi menjadi Jurkam?
Gak juga. Ikut hadir dalam sebuah kampanye bukan berarti otomatis menjadi Jurkam atau Juru Kampanye. Betul, Jurkam harus tercatat dan didaftarkan sebelumnya kepada KPUD tembusannya Panwaslu. Tapi kalau tamu atau undangan, tidak ada peraturannya.
5. Jokowi tidak punya etika politik.
Saya pikir, karena kampanyenya adalah kampanye pilgub, kehadiran Jokowi masih relevan. Kecuali kalau Jokowi hadir dalam kampanye calon dengan level di bawahnya, semisal kabupaten atau kota. Nah, ini baru tidak sesuai dengan kepatutan.
Note : Catatan singkat ini untuk meluruskan opini dan komentar yang beredar. Yang paling menohok dan harusnya menjadi perhatian publik sebenarnya adalah keterlibatan SBY sebagai presiden secara berlebihan dan dinyatakan secara eksplisit dalam mengurusi Partai Demokrat, dibandingkan Jokowi yang hadir dalam kampanye salah satu calon pilgub.
No comments:
Post a Comment