Website counter
Showing posts with label kampanye. Show all posts
Showing posts with label kampanye. Show all posts

Wednesday, February 20, 2013

Pelanggaran Jokowi dalam kampanye untuk pasangan cagub Jawa Barat

Ikut sertanya Jokowi dalam sebuah kampanye salah satu cagub Jabar diserang banyak pihak. 

Bang Sani dari fraksi PKS DPRD DKI: Jokowi melanggar sumpah, akan mengutamakan kepentingan DKI di atas kepentingan partai. Panwaslu Jabar: Jokowi melanggar Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 dengan melibatkan pejabat publik menjadi jurkam sebelum memegang izin dari Mendagri. Dengar berita di TV, ada pengamat politik dari sebuah lembaga penelitian negara yang mengatakan, "Jokowi tidak punya etika politik karena menjadi jurkam", tapi cari-cari berita tertulisnya di media online, kok gak ada ya.

Komentar dan analisis saya :
1. Kalau merujuk Peraturan KPU no. 14/2010, tidak ada aturan pejabat publik harus mengantongi izin cuti dari Kemendagri untuk menjad jurkam.

Pasal 47 Peraturan KPU no. 14 tahun 2010
(1) Pejabat negara yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan :
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi pejabat negara yang tidak menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tetapi ikut melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon.”

2. Kemendagri tidak memberikan izin cuti karena terlalu mepet waktunya dan surat permohonan cuti tidak clear. Jokowi tidak memenuhi unsur maksud dan tujuan pengajuan surat cuti. Dalam surat pengajuan cuti sesuai dengan ketentuan PP di atas harus juga disertakan mengenai jadwal, waktu, dan tujuan kampanye. Juru bicara Kemendagri merujuk PP no. 14/209.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur cuti kampanye untuk pemilu legislatif, bukan kampanye pemilukada. Jadi PP ini tidak bisa dipakai.

4. Jokowi menjadi Jurkam?
Gak juga. Ikut hadir dalam sebuah kampanye bukan berarti otomatis menjadi Jurkam atau Juru Kampanye. Betul, Jurkam harus tercatat dan didaftarkan sebelumnya kepada KPUD tembusannya Panwaslu. Tapi kalau tamu atau undangan, tidak ada peraturannya.

5. Jokowi tidak punya etika politik.
Saya pikir, karena kampanyenya adalah kampanye pilgub, kehadiran Jokowi masih relevan. Kecuali kalau Jokowi hadir dalam kampanye calon dengan level di bawahnya, semisal kabupaten atau kota. Nah, ini baru tidak sesuai dengan kepatutan.

Note : Catatan singkat ini untuk meluruskan opini dan komentar yang beredar. Yang paling menohok dan harusnya menjadi perhatian publik sebenarnya adalah keterlibatan SBY sebagai presiden secara berlebihan dan dinyatakan secara eksplisit dalam mengurusi Partai Demokrat, dibandingkan Jokowi yang hadir dalam kampanye salah satu calon pilgub.

Thursday, August 2, 2012

Kampanye Positif, Kampanye Negatif dan Kampanye Kotor

Kampanye merupakan suatu kegiatan yang bertujuan agar publik atau masyarakat pemilih mau memilih kandidat yang dikampanyekan. 

Secara garis besar, ada 3 jenis kampanye :
1. Kampanye positif : Jenis ini adalah kampanye yang umumnya dilakukan yaitu dengan memuji hal-hal positif dari kandidat atau partai politik. 
Contohnya : Kandidat mengeluarkan fakta bahwa dia pernah membangun jalan ini dan itu, melaksanakan proyek ini dan itu.

2. Kampanye negatif : 
Dalam kampanye ini, pihak lawan atau pihak ketiga mengeluarkan data-data dan fakta negatif mengenai salah satu kandidat dalam pemilu. Data dan fakta tersebut setelah diselidiki benar adanya, dan disebarkan dengan tujuan menegatifkan dan menjatuhkan salah satu kandidat tersebut.
Contohnya : Tersebarnya foto salah satu kandidat dalam pemilukada Sumatera Selatan sedang bermain judi di Genting, Malaysia. Foto tersebut sebenarnya diambil beberapa tahun yang lalu, namun efeknya masyarakat mengalihkan pilihannya ke kandidat lain. Kandidat tersebutpun kalah.

Kampanye anti Black Campaign dari KIPP Jakarta.
Catatan penulis: Harusnya istilahnya adalah Black Campaign, bukannya Dirty Campaign.

3. Kampanye kotor (Black campaign) 
Kelihatannya mirip dengan kampanye negatif. Tetapi dalam kampanye  kotor atau Black campaign, data-data dan fakta yang disajikan setelah diselidiki merupakan data dan fakta yang salah dan menyesatkan. 
Contohnya : Si A melakukan suatu tindakan negatif. Setelah diselidiki, ternyata hal tersebut tidak benar. Tujuan penyebaran informasi ini adalah menyesatkan pemilih mengenai kandidat A.