Tujuan dan Batas Wewenang Negara
Prinsip Subsidiaritas
Franz Magnis-Suseno, SJ
Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara – Extention Course Filsafat
Tahun 1996
Pengantar
Sesudah dibicarakan legitimasi subjek kekuasaan,
sekarang dibicarakan objek kekuasaan negara: Apa yang menjadi tugas dan
wewenang negara, dan apa yang tidak.
Dua pandangan ekstrem
1.
Liberalisme
: Menurut Liberalisme, negara hanya bertugas untuk
menjaga/menjamin keamanan dan ketertiban dalam hidup bersama, ke dalam dan ke
luar negeri („negara jaga malam”). Mengusahakan kesejahteraan umum, menjalankan
usaha di bidang pendidikan, kesehatan atau ekonomi bukan tugas negara.
Masyarakat (civil society) sendiri yang menjalani pelbagai aktivitas, negara
menjamin agar tidak ada gangguan. Negara bukan sebagai aktor dalam pembangunan sosial dan ekonomi.
2.
Pandangan-pandangan
totaliter (totalitarisme) : Tidak ada satu ideologi bernama totalitarisme. Tetapi totalitarisme atau
kecenderungan-kecenderungan totaliter ditemukan dalam banyak ideologi politik, dalam urutan kadar totalitaristiknya: komunisme, fasisme,
paternalisme, faham negara
penyelenggara, integralisme.
Inti totalitarisme adalah bahwa individu kurang
penting daripada kolektif (kesatuan seluruhnya) bahkan dalam totalitarisme
sungguh-sungguh, individu tidak bernilai selain sebagai anggota kolektif.
Totalitarisme berarti perekonomian dan atau pendidikan
dijalankan oleh negara secara langsung, negara mencampuri kehidupan keluarga,
masyarakat dididik secara militer, ada ideologi (yang
perlu untuk melegitimasikan kekuasaan totaliter yang pada dirinya sendiri
nampak irasional), maka ada pelbagai bentuk indoktrinasi, dari taman
kanak-kanak sampai universitas dan sampai hari tua, biasanya ada partai negara yang mahakuasa.
Dalam totalitarisme tidak ada kekuatan hukum, hak-hak asasi manusia tidak diakui, agama-agama
ditindas (karena menggagalkan kekuasaan total ideologi totaliter), tak ada kehidupan intelektual.
Prinsip
Subsidiaritas
Prinsip itu berbunyi “(1)
Masyarakat atau lembaga yang lebih tinggi kedudukannya harus memberi bantuan kepada anggota-anggotanya atau lembaga yang
lebih terbatas sejauh mereka sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas mereka
secara memuaskan. (2) Sedangkan apa yang dapat dikerjakan secara memuaskan oleh satuan-satuan
masyarakat yang lebih terbatas, jangan diambil alih oleh satuan masyarakat yang
lebih tinggi.”
Prinsip subsidiaritas merupakan landasan baik untuk
mengkritik asumsi-asumsi baik liberalisme (mengapa tugas negara dibatasi pada
pengamanan? Mengapa bukan segala apa yang perlu demi kehidupan bersama?) maupun
totalitarisme (negara tidak berhak merampas apa yang dapat dilakukan dengan
baik oleh individu, kelompok dan organisasi dalam masyarakat).
Kesejahteraan Umum
Tujuan negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan
umum. Tidak lebih dan tidak kurang. Liberalisme salah karena kurang faham
tentang tugas negara. Totalitarisme karena fahamnya berlebihan.
Negara tidak bertugas membuat setiap orang menjadi
sejahtera. Itu tanggung jawab masyarakat dan orang yang bersangkutan. Apalagi,
tidak mungkin menetapkan dengan objektif apa maksud keadaan yang sejahtera itu.
Tugas negara adalah kesejahteraan umum, yaitu jumlah
syarat dan kondisi yang perlu tersedia agar para anggota masyarakat dapat
mengusahakan kesejahteraan mereka.
Jadi tugas negara adalah menciptakan kondisi-kondisi
agar segenap warga masyarakat yang mau, dapat sejahtera. Negara
menyelenggarakan itu pertama-tama dalam dimensi politis, tetapi seperlunya juga
dengan tindakan-tindakan di bidang ekonomi, budaya dan pendidikan serta sosial.
Tiga kelompok tugas negara
Secara lebih konkret, wilayah tanggung jawab negara
dapat dibagi dalam tiga kelompok:
1.
Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam
wilayahnya.
2.
Negara mendukung, atau langsung menyediakan pelbagai pelayanan kehidupan
masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan, misalnya dalam bidang
pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan sarana lalu lintas, pos dan
telekomunikasi dll.
3.
Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak dalam
masyarakat yang berkonflik.
Kesimpulan
Fungsi
negara bukan menggantikan apalagi mematikan kegiatan masyarakat (individu,
organisasi, usaha-usaha swadaya dsb.), melainkan menjamin, menunjang dan
melengkapinya.
No comments:
Post a Comment