Website counter
Showing posts with label pemilu Pakistan 2013. Show all posts
Showing posts with label pemilu Pakistan 2013. Show all posts

Saturday, May 25, 2013

Antrian Pemilih dalam pemilu Pakistan 2013

Di tengah ancaman bom dan kekerasan oleh kaum militan termasuk Taliban, antusiasme pemilih di Pakistan dalam pemilu parlemen 2013 cukup tinggi. Hal ini bisa dilihat dari antrian yang cukup panjang di seluruh negeri. Banyak pemilih yang datang sejak pagi, meski tidak terlalu menumpuk. Tetapi kemudian mereka kecewa, karena setelah mengantri, prosedur pengecekan identitas dengan daftar pemilih cukup lama dan tidak jarang terjadi, setelah mengantri cukup lama, ternyata mereka mengantri di TPS yang salah!


Antrian pemilih di TPS perempuan di Daud Ideal High School, Lahore.

Daftar pemilih di Pakistan kali ini, selain memuat nama dan alamat pemilih, juga memuat foto. Setelah petugas menemukan nama pemilih dan sesuai dengan foto yang tertera, pemilih harus memberikan cap jempol di dalam kolom sebelah foto. Petugas lalu memberikan tanda tinta di jari di bawah kuku, tanda sudah dicek dan memberikan suara. Petugas yang berbeda kemudian akan memberikan 2 lembar kertas suara (nasional dan provinsi), pemilih menuju bilik suara, menstempel kertas suara, melipat lalu memasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan warna, selesai.

Mengecek satu nama membutuhkan waktu yang cukup lama, apalagi kemudian menyamakan foto yang ada di CNIC (Computerized National Identity Card) dan daftar pemilih. Pertama, petugas di TPS bukanlah orang setempat, sehingga tidak familiar dengan nama pemilih. Penempatan petugas bukan orang lokal dilakukan untuk menghindari adanya kerja sama yang mengarah kepada kecurangan dan menghindari ancaman keselamatan kepada petugas TPS jika petugas tersebut menolak kerja sama dengan penguasa lokal atau tokoh penting di daerah tersebut.

Kedua, satu TPS atau satu bilik suara melayani 300-600 orang dengan satu petugas yang bertugas untuk pengecekan identitas, penstempelan sidik jari dan pemberian tanda tinta di jari. Bandingkan dengan Indonesia, satu petugas untuk pengecekan identitas dan satu petugas untuk pemberian tanda tinta di jari. Tidak ada foto serta penstempelan sidik jari di dalam daftar pemilih.

Ketiga, tidak ada pemberitahuan dari ECP (Election Commission of Pakistan) level lokal seperti kepala desa (pemilih di pedesaan) atau Union Council (di perkotaan), pemilih harus memilih di TPS mana. Tidak ada penempelan daftar pemilih di depan TPS atau di depan polling station yang biasanya berlokasi di sekolah) untuk mengecek sendiri dan kepastian TPS yang tepat. Sehingga pemilih harus berkeliling dari satu TPS ke TPS yang lain untuk mencari TPS yang tepat. Sejumlah presiding officer (Ketua TPS) kemudian berinisiatif untuk menuliskan serial number pemilih dari nomor sekian ke nomor sekian di TPS tersebut. Tetapi pemilih bahkan polling agent (wakil dari kandidat atau partai politik tidak mengetahuinya).

Maka yang terjadi adalah kerumunan massa di berbagai tempat, baik di luar polling station maupun di depan TPS. Oh ya, TPS di Pakistan adalah per bilik suara, bukan per ruangan. Jadi di dalam satu ruangan, bisa terdapat satu bilik suara, bisa juga tiga bilik suara. Satu bilik suara, ada 3 petugas, salah satunya adalah petugas pengecekan identitas tersebut. Jadi bisa dibayangkan ricuhnya keadaan, jika sebuah ruangan kelas memiliki 3 bilik suara, berarti ruangan tersebut harus melayani 900-1800 pemilih dalam satu hari. 

Keempat, polling agent atau wakil dari kandidat atau partai politik biasanya bertugas untuk mengawasi proses pemungutan suara, apakah petugas TPS bertindak sesuai dengan peraturan dan terakhir mencatat hasil penghitungan suara. Tetapi di Pakistan, polling agent lebih bertugas untuk membantu pemilih menemukan TPS yang tepat dan jika mungkin mengarahkan pemilih untuk memilih partainya. Kampanye dalam ruangan TPS!

Jadi, dalam ruangan yang kecil dan sudah ramai tersebut ada beberapa pihak yang melakukan hal yang sama yaitu mengecek identitas dan TPS yang tepat. Jika ada 5 polling agent dan dikerumuni oleh 3 orang, ada 15 orang berkerumun dan ditambah lagi kerumunan di depan petugas TPS yang sebenarnya.


Menstempel kertas suara


Pakistan tidak mencoblos atau mencontreng seperti Indonesia, tapi menstempel. Stempelnya kecil banget, jadi ketika digunakan pada hari H, agak sulit dicek apalagi kalau distempel di lambang partai. Apalagi model penghitungan surat suaranya tidak dibuka dan dibeberkan kepada para hadirin. Hadirinnya juga terbatas, hanya boleh saksi partai dan observer.



Pakistan don't use nail or pen to mark the ballot paper, but a stamp like this. But the stamp is too small, especially when the voter stamped on the symbol of party. And, the way of counting process in Pakistan is different. The poll workers opened the ballot and arranged according to the parties and there was no need to show the ballot paper to the attendance. The attendance was limited only for polling agents and observers.

Sunday, April 14, 2013

Election to the Office of the President


The President of Pakistan is chosen by a secret ballot through an Electoral College comprising the Members of the Senate, National Assembly and the Provincial Assemblies. 

Presiden Pakistan dipilih dengan surat suara rahasia dalam Electoral College yang terdiri dari Senat, National Assembly dan the Provincial Assemblies. 

A person who is a Muslim and not less than 45 years of age and is qualified to be elected as a Member of the National Assembly can contest the Presidential election. The President is elected for a term of 5 years. 

Syarat menjadi kandidat presiden Pakistan:
1. Muslim
2. Berusia tidak kurang dari 45 tahun
3. Memiliki kualifikasi sebagai anggota NA.

It is the duty of Chief Election Commissioner to conduct elections to the office of the President in a special session of Parliament and all the Provincial Assemblies in accordance with the provisions of Second Schedule to the Constitution.

Ketua ECP mempunyai tugas menyelenggarakan pemilu untuk presiden dalam sesi khusus di parlemen nasional (NA) dan semua parlemen provinsi (PA) sesuai dengan provisi Second Schedule to the Constitution.

Election to the National and Provincial Assemblies


Members of the National Assembly and Provincial Assemblies are elected by direct voting in a constituency on first-past-the-post system through a secret ballot. A candidate who obtains the highest number of votes in a constituency, is declared elected as a Member of National or a Provincial Assembly. The constituency-wise detail of seats in the National Assembly and Provincial Assemblies is as under:-

Anggota Parlemen Nasional atau the National Assembly (NA) dan Parlemen Provinsi atau Provincial Assemblies (PA) dipilih dengan cara pemilihan langsung dalam konstituensi dengan system pemilu first-past-the-post (FPTP) melalui surat suara yang rahasia.

NATIONAL ASSEMBLY – NUMBER OF SEATS
Province / Area
General Seats
Seats reserved for
Total
Non-Muslims
Women
Federal Capital
2
10
-
2
Punjab
148
35
183
Sindh
61
14
75
NWFP
35
8
43
FATAs
12
-
12
Balochistan
14
3
17
Total:
272
10
60
332 + 10 = 342



The Seats in the National Assembly are allocated to each Province, the Federally Administered Tribal Areas (FATAs) and the Federal Capital on the basis of population in accordance with the last preceding Census officially published.
Kursi NA dialokasikan untuk setiap provinsi, FATA dan Federal Capital berbasis populasi yang disesuaikan dengan sensus resmi terakhir.


NATIONAL ASSEMBLY – NUMBER OF SEATS
Province / Area
General Seats
Seats reserved for
Total
Non-Muslims
Women
Punjab
297
8
66
371
Sindh
130
9
29
168
NWFP
99
3
22
124
Balochistan
51
3
11
65
Total:
577
23
128
728

Members to the Seats reserved for Women and Non-Muslims, are elected in accordance with law through proportional representation system of political party’s lists of candidates on the basis of total number of General Seats secured by each political party in the National Assembly or a Provincial Assembly.
Kursi NA untuk Wanita dan Non Muslim dipilih sesuai hukum dengan menggunakan sistem representasi proporsional. Jadi sistem yang digunakan berbeda dengan penentuan kursi untuk NA, yang menggunakan sistem pemilu FPTP. Penentuan kursi untuk wanita dan non-muslim ditentukan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap partai politik yang memperleh kursi dalam NA atau PA.  

Qualification for membership of the Parliament and Provincial Assemblies
A person who is a citizen of Pakistan, is enrolled as a voter in any electoral roll and in case of National/Provincial Assemblies is not less than 25 years of age and in case of Senate not less than 30 years of age, is of good character and is not commonly known as one who violates Islamic injunctions, has adequate knowledge of Islamic teachings and practices, obligatory duties prescribed by Islam as well as abstains from major sin, is sagacious, righteous and non-profligate, honest and ameen, has not been convicted for a crime involving moral turpitude or for giving false evidence, and has not, after establishment of Pakistan, worked against the integrity of the country or opposed the ideology of Pakistan and is graduate, can contest the elections and become a member of the Parliament or a Provincial Assembly.

Persyaratan menjadi anggota NA dan PA
Seorang warga Negara Pakistan, terdaftar dalam Daftar Pemilih, berusia minimal 25 tahun (untuk NA dan PA), minimal 30 tahun (untuk Senat), memiliki karakter yang baik) dan tidak melanggar perintah Islam, mempunyai cukup pengetahuan mengenai pengajaran dan praktek Islam, kewajiban yang tertulis dalam Islam termasuk dosa besar, bijaksana, cerdas, memiliki budi pekerti, memiliki moral, jujur dan “amen”, tidka melakukan kasus criminal termasuk kejahatan moral atau memberikan bukti palsu, dan setelah berdirinya Pakistan tidak bekerja menentang integritas Negara atau menentang ideology Pakistan dan jika lolos seleksi bisa bertanding dalam pemilu dan menjadi anggota NA atau PA.

Saturday, April 13, 2013

Election Commission of Pakistan

Election Commission of Pakistan
For the purpose of elections to both Houses of Parliament, Provincial Assemblies and for election of such other public offices as may be specified by law or until such law is made by the Parliament by Order of the President, a permanent Election Commission is constituted by the President comprising the Chief Election Commissioner as its Chairman and 4 Members, each of whom is a Judge of High Court, appointed by the President after consultation with the Chief Justice of High Court concerned and with the Chief Election Commissioner.  

Sebuah Lembaga Penyelenggara Pemilu (ECP) dibentuk oleh Presiden terdiri dari 1 Ketua dan 4 anggota. Setiap anggota merupakan Hakim Pengadilan Tinggi dari setiap provinsi, ditunjuk oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi dan dengan ketua EC. ECP bertugas untuk menyelenggarakan pemilu untuk kedua lembaga parlemen nasional dan parlemen dan badan publik lainnya sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang atau sampai adanya undang-undang yang dibuat oleh Parlemen atau Perintah Presiden.

Duties of Election Commission
The Election Commission constituted in relation to an election has been charged with the duty to organize and conduct the election an to make such arrangements as are necessary to ensure that the election is conducted honestly, justly, fairly and in accordance with law and that corrupt practices are guarded against. 
ECP dibentuk untuk dalam hubungan dengan pemilu memiliki tugas untuk mengorganisasi dan melaksanakan pemilu dan membuat sejumlah pengaturan yang diperlukan untuk menjamin bahwa pemilu dilaksanakan secara jujur, adil, sesuai dengan undang-undang dan mencegah tindakan-tindakan yang merusak pemilu.   

Chief Election Commissioner
The Chief Election Commissioner is appointed by the President, in his discretion, for a term of 3 years. A person who is or has been, a Judge of Supreme Court or is, or has been a Judge of a High Court and is qualified to be appointed as a Judge of the Supreme Court of Pakistan is appointed as Chief Election Commissioner. The Chief Election Commissioner enjoys security of tenure and financial autonomy.
It is the responsibility of the Chief Election Commissioner to hold and make arrangements for the Senate elections in accordance with the system of proportional representation by means of a single transferable vote through electoral colleges.

Ketua ECP ditunjuk oleh Presiden dan bertugas selama 3 tahun. Ketua ECP adalah atau pernah menjadi seorang Hakim Pengadilan Tinggi dan berkualifikasi sebagai hakim Mahkamah Agung Pakistan ditunjuk sebagai Ketua ECP. Ketua ECP merupakan jabatan tetap dan mendapatkan otonomi finansial.  
Tanggung jawab ketua ECP adalah untuk melaksanakan pemilu Senat sesuai dengan system perwakilan proporsional khususnya system single transferable vote.      

Duties of the Chief Election Commissioner
Under the Constitution, the Chief Election Commissioner has been charged with the duty of -
a)    preparing electoral rolls for election to the National Assembly, Provincial Assemblies and Local Government Institutions. It is also the duty of the Chief Election Commissioner to revise such rolls annually;
b)    organizing and conducting election to the Senate or to fill casual vacancies in a House or a Provincial Assembly; and
c)    appointing Election Tribunals; and
d)  conduct of Local Government Elections. 

Tugas Ketua ECP
Berdasarkan UUD, Ketua ECP bertugas untuk 
1. Mempersiapkan daftar pemilih untuk pemilih the National Assembly, Provincial Assemblies and Local Government Institutions. Juga  merevisi setiap tahun daftar pemilih tersebut.
2. Mengorganisasi dan melaksanakan pemilu Senat dan mengisi kursi yang kosong dalam Parlemen atau Senat dan parlemen provinsi.
3. Menunjuk Pengadilan Pemilu
4. Melaksanakan pemilu pemerintah lokal




Tuesday, April 2, 2013

Menyambut Pemilu Pakistan 11 Mei 2013


Pendahuluan
Pemilu nasional Pakistan 2013 merupakan pemilu yang memberikan kesempatan kepada Pakistan untuk melanjutkan momentum mereformasi dan memajukan transisi demokrasinya. Pemilu tersebut akan menjadi penyeimbang dan menjadi yang pertama sejak tahun 1977 untuk melihat pemerintahan yang terpilih secara demokratis memenuhi masa tugasnya sesuai UU. Pemilu ini juga akan menandai untuk pertama kalinya sejarah nasional bahwa transfer pemerintahan sipil melalui proses demokratis.   

Ada beberapa perkembangan positif tentu saja. Adopsi amandemen konstitusi ke-18, ke-19 dan ke-20 telah memperkuat peran lembaga parlemen,  membentuk kerangka konsultatif dalam memilih ketua Election Commissioner dan Caretaker Prime Minister, menambah kemandirian dan transparansi  Election Commission of Pakistan (ECP).

Sebagai tambahan, partai-partai politik bekerja sama satu sama lain dalam sikap dan hubungan yang jarang ditemukan sebelumnya. Mereka sudah mencapai kesepakatan dalam memilih ketua Election Commissioner dan melibatkan konsultasi dengan lembaga penyelenggara pemilu dalam mengadopsi peraturan kepemiluan. Partai politik yang besar juga berkolaborasi untuk membawa Federally Administered Tribal Areas (FATA) menjadi mainstream kehidupan politik nasional. Sebuah langkah menuju ke arah tersebut diambil ketika presiden menandatangani  sebuah “executive order” yang memperluas gerakan partai politik di dalam wilayah kesukuan tersebut.

Bersamaan dengan itu, reformasi ini membawa optimisme yang penuh kehati-hatian di antara banyak aktor partai politik bahwa kemajuan akan adanya pemerintahan yang demokratis akan berlanjut. Seperti yang dikatakan oleh seorang aktivis politik kepada delegasi ini, bagi banyak orang Pakistan, “ini untuk pertama kalinya ada harapan dalam sebuah pemilu di Pakistan.”

Namun, tantangan serius tetap ada dan jika tidak diselesaikan, dapat membuat kerja demokrasi keluar jalur dari momentum reformasi dan berimplikasi pada integritas pemilu. Kekerasan politik meningkat dan mengancam sejumlah partai politik sejak pembukaan masa kampanye di beberapa tempat di Pakistan. Isu penting lainnya adalah rendahnya tingkat partisipasi wanita. Pada by-elections yang diselenggarakan pada awal tahun ini, banyak wanita di berbagai bagian Pakistan ditolak hak politiknya untuk memberikan suara, kadang-kadang sebagai akibat dari kolusi antara pemimpin politik lokal dan petugas penyelenggara pemilu, dan para wanita juga tidak terwakili dan rendah sekali jumlahnya dalam Daftar pemilih nasional. Lebih jauh lagi, pertanyaan-pertanyaan tentang imparsilitas staf penyelenggara pemilu lokal, problem potensial dengan daftar pemilih, dan lamanya penundaan mengenai perselisihan hasil pemilu dapat meningkatkan pertanyaan mengenai keadilan dalam pemilu.

Sebuah karakteristik yang mendefinisikan pemilu yang akan datang adalah pemilu akan dilaksanakan, adalah tingginya jumlah anak muda  di Pakistan, sesuatu yang berlum pernah dialami sebelumnya. Hampir separuh dari jumlah pemilih yang terdaftar yaitu 85 juta berada di usia 35, sebuah persentase yang signifikan untuk sebuah elektorat adalah di mana pemilihnya adalah orang-orang yang pemilihnya merupakan pemilih pemula. Angkatan muda ini mewakili tantangan sebuah pemerintahan, partai politik dan masyarakat sipil karena merupakan kelanjutan dari sebuah pemerintahan demokratis tergantung pada keterlibatan generasi muda pada proses politik.

Pemilu mendatang akan menentukan arah Negara Pakistan di tahun-tahun mendatang. Ini merupakan suatu keharusan bahwa sebuah pemerintahan yang terpilih memiliki legitimasi yang datang karena terpilih melalui proses pemilu yang kredibel. Delegasi berharap bahwa rekomendasi ini dan usaha bagi komunitas internasional akan membantu Pakistan memenuhi tujuan tersebut.  


Sumber : NDI STATEMENT OF THE NDI PRE-ELECTION DELEGATION 
TO PAKISTAN, Islamabad, December 21, 2012