Website counter
Showing posts with label daerah pemilihan pemilu legislatif 2014. Show all posts
Showing posts with label daerah pemilihan pemilu legislatif 2014. Show all posts

Thursday, March 14, 2013

Boundary constituencies demarcating for Indonesian General election 2014


KPU Determined 2,361 
Boundary Constituencies of  
DPRD Province and DPRD District/Municipality


Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) or Election Commission of Indonesia determined boundary constituencies or daerah pemilihan (short is ‘dapil’) for Parliament of Province (DPRD) and Parliament of District/Municipality (DPRD Kabupaten/Kota) across Indonesia on Wednesday (9/3/2013). Total number of dapil DPRD is 259 dapil and DPRD Kabupaten/Kota is 2.102 dapil.

In upcoming general election 2014, there are more dapils for Parliament of Province (DPRD) and Parliament of District/Municipality (DPRD Kabupaten/Kota) compared election 2009. The increase of population is caused the seats in one dapil exceed maximum 12 seats. 

DKI Jakarta as capital has 10 dapils with 106 seats for DPRD Province.


In general election 2009, there were 217 dapils for Parliament of Province (DPRD) and 1,851 dapils for Parliament of District/Municipality. West Jawa and North Sumatera were two provinces with the most dapils for Parliament of Province (DPRD) in Indonesia. They had 12 dapils with 100 seats each.

Central Java had 10 dapils and East Java Timur had 11 dapils, each has 100 seats for Parliament of Province (DPRD). Other provinces that had the less dapils were Central Kalimantan, North Maluku and West Papua Barat had 5 dapils with 45 seats each.

One of Commissioner of KPU RI, Ferry Kurnis Rizkiyansyah, said that in some provinces like Papua and West Papua the vast area and distribution of population are the significant differences  between one dapil and other dapil. The population is so dense in one area and in another place people live evenly. This can’t be avoided, because the determining of seat allocation refers to population. 

Ferry clarified that KPU designed dapils with consideration of all principles of constituency boundaries demarcation referred to KPU Regulation Nr 5/2013. KPU is very independent in demarcating. The process started from KPU Provinces and involved public participation. KPU National examined the results again to check all the aspects, whether it followed the principles of demarcating and determining of dapils. 

According to KPU Regulation Nr 5/2013, there are 7 principles of constituency boundaries demarcating: vote equality, fidelity to proportional electoral system, integrity of area, proportionality, in the same area scope, the cohesivity and sustainability.  

In average, most dapils have allocation seat between 6 – 12 seats.  KPU gives priority to dapils with many seats in order that the percentage of seats of any political parties get, will be the same with the vote they get in election. 

However, there are some provinces that have more dapils, means the allocation seats for them are 3-4 seats, it is minimum. It is happened in the provinces that has many islands or geographically is difficult to access. 

In upcoming general election 2014 there are 2,112 seats of Parliament of Province (DPRD) and 16,895 seats of Parliament of District/Municipality (DPRD Kabupaten/Kota) will be competed by political parties. We hope that the competition will be free and fair, with more promoting vision and mission,  in order to have a qualified election.  

Tuesday, March 12, 2013

Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif 2014


KPU Tetapkan 2.361 Dapil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Senin, 11 Maret 2013

Jakarta, kpu, go, id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Rabu lalu (9/3). Jumlah dapil DPRD Provinsi sebanyak 259 dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.102 dapil.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan secara nasional terjadi penambahan dapil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibanding pada pemilu 2009. “Penambahan dapil terjadi karena pertambahan jumlah penduduk sehingga jumlah kursi di satu dapil melebihi batas maksimal 12 kursi,” terang Husni, Senin (11/3).

Pada pemilu 2009 jumlah dapil untuk DPRD Provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD Kabupaten/kota sebanyak 1.851 dapil. Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan dua provinsi dengan dapil DPRD Provinsi terbanyak di Indonesia yakni 12 dapil dengan jumlah kursi 100.

Selain itu, Jawa Tengah dan Jawa Timur mendapat alokasi kursi 100 dengan jumlah dapil masing-masing 10 dan 11 dapil. Sementara DPRD Provinsi dengan jumlah dapil yang paling sedikit yakni Kalimantan Tengah, Maluku Utara dan Papua Barat, masing-masing lima dapil dengan 45 kursi.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnis Rizkiyansyah menambahkan di beberapa daerah di Indonesia seperti Papua dan Papua Barat terdapat perbedaan yang signfikan antara luas wilayah satu dapil dengan luas dapil yang lain. Sebab penyebaran penduduk di kawasan tersebut tidak merata tetapi menumpuk di satu tempat.
Itu tidak dapat dihindari karena penyebaran penduduk kita tidak merata, sementara penentuan dapil itu
berdasarkan alokasi kursi dengan mengacu pada jumlah penduduk," ujarnya.

Ferry menegaskan KPU mendesain dapil dengan mempertimbangkan semua prinsip-prinsip penataan dan penetapan dapil yang sudah dituangkan dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013.
"KPU sangat independen dalam penentuan dapil. Prosesnya sudah dimulai dari KPU daerah dengan melibatkan partisipasi publik. Kemudian kita kaji lagi di pusat dengan melihat semua aspek dan prinsip-prinsip penataan dan penetapan dapil," ujarnya. 

Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2013 ada tujuh prinsip penataan dan penetapan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Secara umum, kata Ferry, jumlah dapil di setiap daerah berkisar antara 6 sampai 12 kursi. KPU mengutamakan dapil dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan perolehan suara yang diperolehnya.
"Namun ada beberapa daerah yang dapilnya jadi mekar, satu dapil kursinya sangat minimal hanya 3 dan 4 kursi. Hal seperti itu terjadi di daerah-daerah kepulauan atau daerah yang secara geografis sulit diakses sehingga untuk menjaga integritas wilayah perlu dapilnya dibuat menjadi lebih mekar," ujarnya.

Pada pemilu 2014 mendatang terdapat 2.112 kursi DPRD Provinsi dan 16.895 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang akan diperebutkan partai politik peserta pemilu. "Kita berharap peserta pemilu berkompetisi secara sehat dengan mengedepankan visi dan misi sehingga pemilu berkualitas yang kita cita-citakan dapat terwujud," ujarnya. 

Sumber : website KPU Indonesia