Website counter
Showing posts with label Daerah Pemilihan. Show all posts
Showing posts with label Daerah Pemilihan. Show all posts

Thursday, March 14, 2013

Boundary constituencies demarcating for Indonesian General election 2014


KPU Determined 2,361 
Boundary Constituencies of  
DPRD Province and DPRD District/Municipality


Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) or Election Commission of Indonesia determined boundary constituencies or daerah pemilihan (short is ‘dapil’) for Parliament of Province (DPRD) and Parliament of District/Municipality (DPRD Kabupaten/Kota) across Indonesia on Wednesday (9/3/2013). Total number of dapil DPRD is 259 dapil and DPRD Kabupaten/Kota is 2.102 dapil.

In upcoming general election 2014, there are more dapils for Parliament of Province (DPRD) and Parliament of District/Municipality (DPRD Kabupaten/Kota) compared election 2009. The increase of population is caused the seats in one dapil exceed maximum 12 seats. 

DKI Jakarta as capital has 10 dapils with 106 seats for DPRD Province.


In general election 2009, there were 217 dapils for Parliament of Province (DPRD) and 1,851 dapils for Parliament of District/Municipality. West Jawa and North Sumatera were two provinces with the most dapils for Parliament of Province (DPRD) in Indonesia. They had 12 dapils with 100 seats each.

Central Java had 10 dapils and East Java Timur had 11 dapils, each has 100 seats for Parliament of Province (DPRD). Other provinces that had the less dapils were Central Kalimantan, North Maluku and West Papua Barat had 5 dapils with 45 seats each.

One of Commissioner of KPU RI, Ferry Kurnis Rizkiyansyah, said that in some provinces like Papua and West Papua the vast area and distribution of population are the significant differences  between one dapil and other dapil. The population is so dense in one area and in another place people live evenly. This can’t be avoided, because the determining of seat allocation refers to population. 

Ferry clarified that KPU designed dapils with consideration of all principles of constituency boundaries demarcation referred to KPU Regulation Nr 5/2013. KPU is very independent in demarcating. The process started from KPU Provinces and involved public participation. KPU National examined the results again to check all the aspects, whether it followed the principles of demarcating and determining of dapils. 

According to KPU Regulation Nr 5/2013, there are 7 principles of constituency boundaries demarcating: vote equality, fidelity to proportional electoral system, integrity of area, proportionality, in the same area scope, the cohesivity and sustainability.  

In average, most dapils have allocation seat between 6 – 12 seats.  KPU gives priority to dapils with many seats in order that the percentage of seats of any political parties get, will be the same with the vote they get in election. 

However, there are some provinces that have more dapils, means the allocation seats for them are 3-4 seats, it is minimum. It is happened in the provinces that has many islands or geographically is difficult to access. 

In upcoming general election 2014 there are 2,112 seats of Parliament of Province (DPRD) and 16,895 seats of Parliament of District/Municipality (DPRD Kabupaten/Kota) will be competed by political parties. We hope that the competition will be free and fair, with more promoting vision and mission,  in order to have a qualified election.  

Tuesday, March 12, 2013

Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif 2014


KPU Tetapkan 2.361 Dapil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Senin, 11 Maret 2013

Jakarta, kpu, go, id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Rabu lalu (9/3). Jumlah dapil DPRD Provinsi sebanyak 259 dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.102 dapil.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan secara nasional terjadi penambahan dapil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibanding pada pemilu 2009. “Penambahan dapil terjadi karena pertambahan jumlah penduduk sehingga jumlah kursi di satu dapil melebihi batas maksimal 12 kursi,” terang Husni, Senin (11/3).

Pada pemilu 2009 jumlah dapil untuk DPRD Provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD Kabupaten/kota sebanyak 1.851 dapil. Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan dua provinsi dengan dapil DPRD Provinsi terbanyak di Indonesia yakni 12 dapil dengan jumlah kursi 100.

Selain itu, Jawa Tengah dan Jawa Timur mendapat alokasi kursi 100 dengan jumlah dapil masing-masing 10 dan 11 dapil. Sementara DPRD Provinsi dengan jumlah dapil yang paling sedikit yakni Kalimantan Tengah, Maluku Utara dan Papua Barat, masing-masing lima dapil dengan 45 kursi.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnis Rizkiyansyah menambahkan di beberapa daerah di Indonesia seperti Papua dan Papua Barat terdapat perbedaan yang signfikan antara luas wilayah satu dapil dengan luas dapil yang lain. Sebab penyebaran penduduk di kawasan tersebut tidak merata tetapi menumpuk di satu tempat.
Itu tidak dapat dihindari karena penyebaran penduduk kita tidak merata, sementara penentuan dapil itu
berdasarkan alokasi kursi dengan mengacu pada jumlah penduduk," ujarnya.

Ferry menegaskan KPU mendesain dapil dengan mempertimbangkan semua prinsip-prinsip penataan dan penetapan dapil yang sudah dituangkan dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013.
"KPU sangat independen dalam penentuan dapil. Prosesnya sudah dimulai dari KPU daerah dengan melibatkan partisipasi publik. Kemudian kita kaji lagi di pusat dengan melihat semua aspek dan prinsip-prinsip penataan dan penetapan dapil," ujarnya. 

Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2013 ada tujuh prinsip penataan dan penetapan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Secara umum, kata Ferry, jumlah dapil di setiap daerah berkisar antara 6 sampai 12 kursi. KPU mengutamakan dapil dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan perolehan suara yang diperolehnya.
"Namun ada beberapa daerah yang dapilnya jadi mekar, satu dapil kursinya sangat minimal hanya 3 dan 4 kursi. Hal seperti itu terjadi di daerah-daerah kepulauan atau daerah yang secara geografis sulit diakses sehingga untuk menjaga integritas wilayah perlu dapilnya dibuat menjadi lebih mekar," ujarnya.

Pada pemilu 2014 mendatang terdapat 2.112 kursi DPRD Provinsi dan 16.895 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang akan diperebutkan partai politik peserta pemilu. "Kita berharap peserta pemilu berkompetisi secara sehat dengan mengedepankan visi dan misi sehingga pemilu berkualitas yang kita cita-citakan dapat terwujud," ujarnya. 

Sumber : website KPU Indonesia  

Sunday, August 5, 2012

Sistem Pemilu dan daerah Pemilihan

Secara tradisional, ada tiga sistem pemilu yaitu pluralitas, mayoritas dan perwakilan proporsional. Sistem pemilu yang baru ditambahkan adalah sistem pemilu campuran yang  menggabungkan sistem pluralitas atau mayoritas dan perwakilan proporsional.  

Perbedaan mendasar yang membedakan antara sistem-sistem pemilu tersebut adalah cara mengalokasikan kursi di parlemen:
  • kandidat yang terpilih adalah yang memperoleh suara plural
  • kandidat yang terpilih adalah yang memperoleh suara mayoritas
  • kandidat atau partai politik yang terpilih dibagi secara proporsional berdasarkan banyaknya suara yang diperoleh 
Pembentukan Distrik dalam Sistem Pluralitas atau Mayoritas 
Pembentukan distrik daerah pemilihan biasanya selalu terkait dengan sistem pluralitas atau mayoritas.  Kedua sistem ini cenderung menggunakan distrik berwakil tunggal. 

Wawancara dengan dua orang kandidat di ECT provinsi Songkhla, Thailand Selatan, Juni 2011.
Thailand  menganut sistem FPTP dan dengan demikian distrik berwakil tunggal
Distrik-distrik ini harus dibentuk ulang secara periodik karena adanya perubahan jumlah penduduk. Kedua sistem ini juga memiliki satu elemen yang fundamental dari distrik berwakil tunggal – jumlah kursi yang diterima oleh partai politik tergantung tidak hanya dari proporsi suara yang didapatkan, tetapi juga dari mana suara didapatkan. 

Dalam sistem pluralitas dan mayoritas, partai politik kecil yang pendukungnya  secara geografis  biasanya mendapat kursi yang lebih sedikit daripada proporsi suara yang mereka dapatkan secara nasional. 

Pembentukan daerah pemilihan dalam sistem Perwakilan Proporsional 


Ada dua jenis sistem Perwakilan Proporsional – sistem daftar dan single transferable vote


Di negara yang menganut sistem daftar, tidak selalu membutuhkan adanya batasan daerah pemilihan. Contoh Belanda hanya punya satu dapil, yaitu satu negara.

Jika dibentuk daerah pemilihan, biasanya karena dapil tersebut merupakan distrik berwakil banyak dan batas-batasnya terkait langsung dengan pembagian wilayah administratif daerah tersebut. Contohnya Indonesia yang memiliki 77 dapil di 33 provinsi.

Untuk mengakomodasi perubahan penduduk, jumlah kursi yang dialokasikan untuk setiap dapil disesuaikan, bukan dengan membentuk ulang batas-batas dapil.



Di Indonesia, batas-batas dapil dibentuk ulang, karena ada beberapa dapil yang menyalahi prinsip-prinsip pembentukan dapil, antara lain karena lintas daerah administratif. Hal ini akan dijelaskan secara tersendiri.

Irlandia dan Malta menganut sistem single transferable vote.  Karena pemungutan suara berbasis kandidat dan bukannya partai, kedua negara ini menetapkan distrik berwakil banyak dengan kandidat 3 – 5 orang di setiap dapil. Di kedua negara ini, batasan daerah pemilihan harus diulang secara periodik yaitu dua tahun sekali.



Thursday, May 31, 2012

Besaran Dapil

Isu yang paling krusial dan menentukan dalam sistem pemilu manapun, adalah besaran daerah pemilihan atau district magnitude.
Besaran daerah pemilihan menentukan jumlah kandidat yang akan duduk di parlemen mewakili  dari daerah pemilihan atau distrik tersebut. Bisa dikatakan bahwa daerah pemilihan merupakan ajang kompetisi yang paling nyata bagi partai apalagi kandidat.
Dalam sistem pemilu seperti FPTP, AV (Alternative Vote)  atau Two-Round System, besaran dapil hanya satu, artinya dari daerah pemilihan atau distrik itu hanya akan didapatkan satu pemenang saja. Pemenang itulah yang akan mewakili daerah pemilihan atau distrik tersebut di parlemen. Karena itu disebut dapil berwakil tunggal.

Pengumuman Tahapan Pemilukada Cianjur 2011 di depan gedung KPUD Cianjur
Dapil berwakil banyak adalah dapil yang memungkinkan beberapa orang mewakili daerah pemilihan atau distrik tersebut di parlemen. Dapil berwakil banyak digunakan dalam semua sistem Perwakilan Proporsional, beberapa sistem pemilu pluralitas/mayoritas seperti Block Vote dan PBV, dan sejumlah sistem lain seperti Limited Vote dan SNTV (Single Non Transferable Vote).
Daerah Pemilihan atau distrik yang besar, baik dalam jumlah kursi maupun ukuran geografis dapat menyebabkan hubungan antara kandidat yang terpilih dengan pemilihnya lemah. Pemilih tidak begitu dekat dengan wakilnya, kanidat terpilih juga tidak terlalu mengenalpemilihnya, karena luasnya wilayah yang harus dikunjungi saat reses sidang, misalnya.
Untuk dapil berwakil tunggal seperti dalam system pemilu FPTP yang digunakan oleh Thailand para Pemilu Parlemen 2011 lalu, ada baiknya juga, karena pemilih mengenal kandidat bahkan secara pribadi, sehingga ada ikatan batin di antara pemilih dan kandidat yang diusung partai.
Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional sehingga daerah pemilihannya berwakil banyak. Banyak pemilih yang kemudian kecewa karena wakil mereka yang sudah terpilih dan duduk di parlemen ‘melupakan’ mereka. Kandidat sendiri merasa kesulitan dalam ‘merawat’ dan ‘membina’ konstituennya, karena bisa saja diserobot oleh kandidat lain yang lebih telaten mengunjungi konstituen di wilayah tersebut.



Penulis adalah Kepala Departemen Hubungan Luar Negeri KIPP Indonesia (Komite Independen Pemantau Pemilu. Menjadi anggota KIPP sejak 1998 dan sejak 2009 telah memantau pemilu di beberapa negara di Asia.

Monday, May 28, 2012

Orang Jawa memang sudah ditakdirkan memerintah Indonesia

Kalau peta perpolitikan Indonesia dikuasai oleh orang Jawa, ya wajar-wajar saja. Penduduk Jawa-Madura jumlahnya 50% dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan pembentukan daerah pemilihan pemilu baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden berdasarkan jumlah penduduk.
Kita bisa lihat hal tersebut dalam Lampiran UU no.8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang baru diterbitkan bulan Mei 2012 lalu. Dalam pemilu 2014 nanti, dari total 560 orang anggota DPR, Sumatera akan diwakili oleh 120 orang, Jawa 306, Bali, NTB dan NTT, 32, Kalimantan 35, Sulawesi 47, Maluku dan Papua 20.
Sudah sejak lama populasi di pulau Jawa dan Madura padat.  Sehingga untuk menghindari ketidakterwakilan wilayah atau provinsi lain yang populasinya kecil,  sejak awal diselenggarakannya pemilu di Indonesia, dimunculkan kebijakan bahwa setiap provinsi di Indonesia harus mempunyai wakil di DPR. Meskipun populasinya kecil dan tidak mencukupi bilangan pembagi untuk pembentukan sebuah daerah pemilihan. 
Untuk pemilu 2014, setiap provinsi akan diwakili minimal oleh 3 wakil.  Hal ini bisa dilihat dalam pasal 22 ayat (2) UU no. 8/2012. Usulan solusi dari saya buat daerah: Perbanyaklah jumlah penduduk di daerah Anda masing-masing, jika ingin memiliki wakil yang lebih banyak di DPR. (Jika yang membaca artikel ini adalah orang di provinsi non pulau Jawa-Madura, ya).
1. Dengan memperbanyak jumlah kelahiran (ooopss, jumlah penduduk Indonesia akan ‘meledak’ dong) dan mengurangi jumlah kematian ibu dan bayi.
2. Dengan memindahkan sebagian orang yang berada di pulau Jawa ke daerah atau provinsi non pulau Jawa.
Panggil putra daerah yang sudah sekolah dan punya pengalaman bekerja di pulau Jawa bahkan di luar negeri untuk membangun daerah.
Undang orang-orang non putra daerah yang selama ini tinggal di pulau Jawa. Mengundang orang tentu mesti ada ‘jamuannya’ kan. Galilah potensi wilayah provinsi masing-masing. Itulah ‘perjamuan’ dan ‘jualan’ daerah Anda.
Indonesia tidak cuma Jakarta, Bandung, Surabaya, Jogja, Medan, Makasar. Apa yang sudah dilakukan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad bagus sekali. Beliau men-SWOT daerah Gorontalo dan menemukan kekuatan Gorontalo adalah jagung. Karena itu kebijakan beliau adalah membangun industri jagung dari hulu ke hilir. Selepas beliau menjadi gubernur, saya belum sempat mengecek kelangsungan industri jagung ini.
Jerman sebagai negara maju, juga tidak menumpukan kekuatan ekonominya pada kota-kota yang selama ini dikenal di Indonesia. Berlin jelas sebagai ibukota negara memiliki daya tarik sendiri sehingga menarik urbanisasi. Tapi kota lain juga punya daya tarik dan magnet tersendiri.
Frankfurt adalah kota industri keuangan. Semua lembaga keuangan ternama di dunia dipastikan memiliki kantor perwakilan utama di kota ini.  Siapa yang menyangka bahwa Hamburg selain terkenal sebagai salah satu kota pelabuhan terbesar di dunia, juga dikenal sebagai ‚Sillicon of Valley‘-nya Jerman. Karena itulah pak Habibie, mantan presiden Indonesia bertempat tinggal di Hamburg, karena dekat dengan komunitasnya sebagai ilmuwan peneliti teknologi.
Siapa yang tidak kenal dengan Siemens? Pabrik-pabrik Siemens berada di kota kecil yang tidak terdengar oleh publik Indonesia. Dengan juga dengan pabrik-pabrik mobil semacam Opel dan BMW. Braunschweig adalah kota industri penerbangan. Urbanisasi tetap ada di Jerman, tetapi bisa ditekan. Toh, bekerja di kota kecil sama saja. Tentu saja dibarengi dengan fasilitas yang cukup sehingga gak beda-beda jauh dengan fasilitas di kota.
Saya di salah satu jalan desa di provinsi Phatthalung, Thailand Selatan, sehabis mewawancara seorang kandidat di wilayah ini. Jalanannya besar sekali, ya.

Thailand memiliki infra struktur yang cukup bagus. Ketika tahun 2011 saya memantau pemilu parlemen di sana, saya menyusuri kota-kota dan desa-desa di 4 provinsi di Thailand Selatan (Trang, Songkhla, Pattalung dan Satun) untuk mewawancarai berbagai stakeholder kepemiluan dan menghadiri kampanye. Jalanan mulus dan lebar yang bisa dilalui mobil membentang masuk ke desa-desa, memudahkan rakyat menjual hasil panen perkebunan mereka. Hiburan sekali-sekali ke kota dan menjadi tidak jauh. Listrik, komputer, laptop dan internet bukan barang aneh bagi penduduk di sana.  

Indonesia harus bisa seperti ini, untuk menekan urbanisasi dari desa ke kota, dan dari pulau lain ke pulau Jawa.  
3. Ini usulan yang paling ekstrim. Kawinilah orang pulau Jawa, lalu bawa dia ke daerah Anda. Jangan sebaliknya ya, Anda justru pindah ke pulau Jawa, menuh-menuhin pulau Jawa yang sudah sesak, he he he.  

Penulis adalah : Kepala Departemen Hubungan Luar Negeri KIPP Indonesia (Komite Independen Pemantau Pemilu. Pemantau pemilu Internasional di beberapa negara di Asia.
Tulisan ini dimuat juga di Kompasiana.