Website counter

Saturday, June 22, 2024

Kepolisian sebagai Anak Reformasi

Hal itu merupakan salah satu poin dari Diskusi Publik yang diadakan oleh Masyarakat Cinta Polri pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 di sebuah kafe di Tebet, Jakarta selatan. 

Poin tersebut dikemukakan oleh pak Petrus Selestinus, kordinator TPDI. Kantor-kantor polisi menjadi lebih baik daripada jaman dahulu sebagai buah dari pemisahan kepolisian dari TNI. Sebelum reformasi, TNI sangat kuat di segala bidang termasuk anggaran dan juga menjadi pejabat di berbagai level di Indonesia di masa itu. Saat ini, banyak purnawirawan kepolisian menunjukkan kemampuan menjadi pejabat di Indonesia, salah satunya Tito Karnavian yg saat ini menjadi Menteri Dalam Negeri.
Pembicara sebelumnya, pak Dr. Edi Hasibuan, yang saat ini menjadi pansel Kompolnas menjelaskan masih kurangnya pengakuan negara kepada polisi yang gugur dalam tugas, bagaimana pemakamannya. Juga tempat tinggal polisi yang jumlahnya makin banyak, sehingga polisi harus mencari rumah kontrakan sebelum bertugas di sebuah daerah. Dahulu disediakan asrama di dekat kantor polsek. Selain itu perlu dipikirkan mengenai transportasi untuk polisi dari dan ke tempat kerjanya. 

Restorasi justice merupakan kearifan lokal yang diterjemahkan dan didorong menjadi salah satu kerja polisi. Tidak semua kasus dan masalah harus dilaporkan ke polisi.  Lembaga-lembaga lokal seperti desa atau RT diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tidak terlalu besar. Kasus yang dilaporkan ke polisi hendaknya kasus yang berdampak luas kepada masyarakat.

Kesimpulan dari diskusi ini adalah revisi UU no. 2 tahun 2002 diperlukan
 untuk perbaikan kerja kepolisian. 

Ditulis oleh Pipit Apriani
Peneliti di ForDE (Forum on Democracy and Election)
Alumni Pasca Sarjana Ilmu Politik UI 2003
Alumni FPBS Bahasa Jerman 1990

Friday, May 1, 2020

Aksi Prodem menolak Perppu 01/2020 dan Omnibus Law

Siang hari di bulan Ramadhan tanggal 28 April 2020, dua puluh tiga aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) melakukan orasi menuntut DPR RI menolak Perppu 01/2020 dan tidak lagi membahas atau menghentikan Omnibus Law.


Monday, May 14, 2018

Sistem pemilu Pakistan

Pada bulan Juli 2018, Republik Islam Pakistan akan menyelenggarakan pemilu parlemen atau National Assembly yang merupakan lower house. Partai politik harus mendapatkan atau memenangkan 172 kursi untuk menjadi mayoritas di parlemen. 
Sistem pemilu yang digunakan di Pakistan akan memilih 342 anggota parlemen. Mereka dipilih dalam 3 cara.
1. 272 orang dipilih dengan sistem majoritarian atau first past the post.
2. 60 reserved seat untuk perempuan.
3. 10 reserved seat untuk kelompok minoritas etnis dan agama. 

Untuk kursi reserved, pemerolehan kursi menggunakan proportional representation dengan threshold sebesar 5%. Tetapi, penghitungan tidak berdasarkan jumlah suara yang diperoleh partai, tetapi jumlah perolehan kursi distrik.

Alokasi kursi meliputi 4 provinsi, federally-administered area dan capital terriory of Pakistan


Provinsi
Umum 
Wanita 
Total
Punjab
148
35
183
Sindh
61
14
75
KPK
35
8
43
Balochistan
16
3
19
FATA
12
-
12
Federal Capital
3
-
3

Ditulis oleh: Pipit Apriani
Pemantau pemilu Internasional pada pemilu Parlemen Pakistan 11 Mei 2013 di bawah manajemen ANFREL dan NDI. 
Peneliti ForDe (Forum on Election and Democracy)




Monday, October 23, 2017

Kandidasi dalam Pemilu Nepal

Dalam pemilu Nepal CA 2013, jumlah total kandidat di pemilu Nepal 2013 adalah 6.127 kandidat berkompetisi di FPTP (distrik), termasuk di antaranya 1.115 calon independen
122 partai bertanding di pemilu PR, jumlah kandidat yang bertanding di sini  10.709 orang. 
The Election Commission of Neal (ECN) mengumumkan perolehan kursi FPTP pada tanggal 25 November dan hasil akhir untuk pemilu yang menggunakan sistem PR pada tanggal 3 Desember. 
Partai-partai politik diberikan waktu satu minggu setelah pengumuman untuk memasukkan daftar final kandidat mereka. Kelemahan cara ini adalah, partai politik dapat mengubah susunan kandidatnya, menyerahkan daftar yang berbeda dengan daftar yang diserahkan sebelum pemilu.
Dalam sistem pemilu FPTP, seorang kandidat dapat menjadi kandidat di dua kontituensi dan tidak ada persyaratan bahwa seorang kandidat harus terdaftar sebagai pemilih di konstituensi di mana dia menjadi kandidat. Ada kelemahan dari model pendaftaran ini. Karena tidak terdaftar sebagai pemilih di dapil tersebut, hal ini melemahkan hubungan antara pemilih dan wakilnya. Selain itu, jika kandidat menang di kedua dapil, maka dia harus mundur di salah satu dapil. Hal ini dapat menyebabkan adanya by-election, sebuah proses yang dapat menghabiskan waktu hingga satu tahun. Dan hal semacam ini terjadi di 4 dapil, ini merupakan bentuk tidka menghormati pemilih dan mengurangi mandat atas wakil mereka. Belum lagi kerugian bagi kandidat karena harus berkampanye di wilayah yang luas. 

Di Jerman, kandidat FPTP dapat sekaligus menjadi kandidat PR. Sehingga jika kandidat tersebut tidak menang di dapilnya, dia masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Bundestag dari daftar partai yang menggunakan sistem PR. Sebaliknya, jika kandidat tersebut menang di dapilnya, maka posisinya di PR akan gugur dan digantikan oleh kandidat dengan nomor urut di bawahnya. 




Untuk pemilu 2017, pendaftaran kandidat untuk FPTP telah selesai di 32 distrik (22/10/2017). Kandidat yang mendaftar berasal dari berbagai partai politik dan juga kandidat independen. Lebih dari 450 pemimpin dari berbagai partai politik mendaftar. Suasana pendaftaran kandidat berlangsung dalam suasana damai dan antusias.  Proses nominasi dimulai dari pukul 10 pagi dan ditutup pada jam 5 sore sesuai dengan jadwal pemilu.

Kandidasi untuk suara kedua yang menggunakan sistem perwakilan proporsional (PR) untuk tahap kedua pemilu parlemen dan provinsi diumumkan pada hari Jumat,  3/11/2017. Total ada 6.094 kandidat.

Mereka terdiri dari
783 indigenous male dan 931 female,
876 Khas Arya male dan 997 female
158 Tharu male dan 262 female
342 Dalit male dan 497 female
455 Madhesi male dan 563 female
81 muslim male dan 157 female.
158 difable male dan 115 female
107 marginalised area dan 122 female.

Dari 88 partai politik yang terdaftar di EC untuk pemilu parlemen dan provinsi, 49 sudah memasukkan daftar kandidatnya untuk pemilu parlemen, sedangkan 53 partai memasukkan daftar kandidatnya untuk pemilu provinsi.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam seleksi kandidat PR sesuai UU Pemilu yaitu dengan memberikan masukan atau complain kepada EC dalam waktu 7 (tujuh) hari.





Timetable untuk pendaftaran kandidat:
15 October          Parties submit preliminary closed list for proportional representation
22 October          Candidate nomination for first phase of first past the post
2 November       Candidate nomination for second phase of first past the post
19 November    Closed list for proportional representation finalized and published



Ditulis oleh: Pipit Apriani
International Election Observer (STO) pada Pemilu Nepal atau Constituent Assembly November 2013 di bawah manajemen ANFREL (Asia Network for Free Elections), bermarkas di Bangkok, Thailand.


Sumber:
1. Final Report, Constituent Assembly Elections, European Union, 2013
2. https://thehimalayantimes.com/nepal/nomination-filing-enthusiastic-upcoming-polls-ec/
3. http://kathmandupost.ekantipur.com/news/2017-11-03/ec-makes-public-closed-lists-of-pr-candidates.html


Saturday, October 21, 2017

Sistem pemilu Nepal

Nepal akan menyelenggarakan pemilu legislatif dalam dua tahap yaitu tanggal 26 November 2017 dan 7 Desember 2017 untuk memilih anggota the House of Representatives yang merupakan the lower house (Majelis Rendah) dari Parlemen Federal.
Pemilu pertama diselenggarakan tanggal 26 November 2017 di 32 distrik di daerah Pegunungan. Sedangkan pemilu kedua  dilaksanakan tanggal 7 Desember 2017 di 45 distrik di wilayah Terai atau dataran dan relatif aman. 

I was with Nepalese in one village in Bardiya district, 2013

Sistem pemilu yang digunakan oleh Nepal untuk pemilu Constituency Assembly 2013 dan pemilu legislatif 2017 adalah sistem MMP atau Mixed Member Paralel yang mirip dengan sistem pemilu Jerman. Sistem MMP menggunakan dua sistem pemilu dalam waktu yang bersamaan. Anggota parlemen dipilih dengan dua sistem pemilu yaitu sistem pemilu majoritarian atau first past the post atau distrik berwakil tunggal dan sistem proporsional atau distrik berwakil banyak. Dengan demikian, setiap pemilih memiliki dua surat suara untuk masing-masing sistem pemilihan. Bedanya, Jerman memiliki metode tambahan berupa kursi overhang dan kursi penyeimbang yang menjamin keproporsionalan perolehan suara masing-masing partai. Sedangkan Nepal tidak memiliki sistem ini.   
Pemilu Majelis Rendah Nepal pada 2017 akan memilih 275 anggota. Mereka akan dipilih dalam dua metode, 165 orang dipilih dari distrik berwakil tunggal atau first past the post dan 110 kursi akan dipilih dengan daftar tertutup berdasarkan sistem proporsional dengan distrik pemilihan satu negara. Dalam hal ini, metode kedua mirip dengan sistem pemilu yang digunakan oleh Thailand dalam pemilu parlemen 2011. Sedangkan untuk sistem suara kedua, dapil Jerman adalah per negara bagian, bukan dapil satu negara.  

Election threshold atau ambang batas yang diperlukan sebuah partai agar dapat mengikuti penghitungan suara untuk suara kedua atau sistem proporsional adalah 3% suara nasional.

Pemilu Constituency Assembly (Sambidhan Sabha) dilaksanakan pada 19 November 2013 untuk memilih 601 anggota.  MMP yang digunakan bukanlah MMP murni seperti yang digunakan oleh Jerman atau New Zealand. 240 anggota CA dipilih dengan sistem pemilu FPTP dari 240 konstituensi, 335 anggota dipilih melalui sistem perwakilan proporsional dan 26 anggota ditunjuk oleh Kabinet.  Daerah pemilihan untuk sistem perwakilan proporsional adalah satu negara.  Tidak ada threshold. 122 partai politik mengikuti pemilu sistem perwakilan proporsional.  Formula penghitungan yang digunakan adalah Saint Lague.


Ditulis oleh: Pipit Apriani
International Election Observer (STO) pada Pemilu Nepal atau Constituent Assembly November 2013 di bawah manajemen ANFREL (Asia Network for Free Elections), bermarkas di Bangkok, Thailand.


Sumber:
Final Report, Constituent Assembly Elections, European Union, 2013
https://thehimalayantimes.com/nepal/nomination-filing-enthusiastic-upcoming-polls-ec/





Monday, January 23, 2017

Efek buruk pencalonan tersangka menjadi kandidat dalam pilkada

Oleh : Pipit Apriani
Peneliti ForDE (Forum on Democracy and Election)
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia


PKPU no. 5 tahun 2016 menetapkan bahwa terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2017. Pasal ini menimbulkan banyak kontra di masyarakat. 

Hendri Satrio, pengamat politik dari Universitas Paramadina berpendapat bahwa bahwa partai politik lebih selektif lagi dalam melakukan seleksi calon kepala daerah, agar tidak menyia-nyiakan kepercayaan publik. Karena masih banyak kader partai yang berpotensi dan belum pernah melakukan pelanggaran hukum. 

Titi Anggraini dari Perludem berpendapat bahwa masuknya usulan pemberian kesempatan terpidana hukuman percobaan untuk mengikuti pilkada serentak 2017 memperlihatkan krisis kader di tubuh parpol. Pelanggaran hukum baik ringan maupun berat sama-sama melanggar hukum. Penetapan pasal dalam PKPU ini mencederai hak keadilan rakyat untuk mendapatkan calon-calon pemimpin yang bisa menjadi panutan figur teladan dan sebagai model integritas. Rakyat tidak bisa ikut dalam proses rekrutmen, dan malah disuguhi calon yang bermasalah. Ujung-ujungnya kemudian adalah bahwa kualitas pemilu semakin memburuk.

Fadli Zon, wakil Ketua DPR dari partai Gerindra yang menolak usulan tersebut, berpendapat bahwa mantan terpidana atau calon terpidana sebaiknya tidak mencalonkan diri sebagai kandidat karena pemimpin seharusnya menjadi teladan. Pencalonan terpidana dan mantan terpidana akan memberikan efek buruk bagi masyarakat. Fadli juga menyarankan agar mantan terpidana tidak mencalonkan diri.

Sejalan dengan Fadli, Ahmad Patria Riza, dari Gerindra dan Wakil Komisi II menyatakan sebaiknya partai politik tidak mengusung kandidat yang berstatus terpidana percobaan meskipun dibolehkan agar tidak mencederai kepercayaan dan harapan publik. Terpidana percobaan memang diperbolehkan mencalonkan diri di pilkada, karena tidak adil jika tidak diperbolehkan.



















Sumber:
1. http://bit.ly/2jQm3v3
2. http://bit.ly/2cdYO7m
3. http://bit.ly/2jGwv5Y 


Wednesday, August 31, 2016

Rekrutmen kandidat parlemen

Oleh : Pipit Apriani
Peneliti ForDE (Forum on Democracy and Election)

Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Di sejumlah negara, rekrutmen orang-orang yang akan menjadi kandidat diatur oleh undang-undang pemilu atau bahkan UUD. 

Di Jerman, the Basic Law Jerman menuntut setiap partai politik untuk mengelola urusan internal partai politik mereka masing-masing  secara demokratis. Pengertian demokratis mencakup berbagai hal termasuk dalam menyeleksi kandidat yang akan diajukan dalam pemilu federal atau negara bagian (Land).

Di Indonesia, seleksi kandidat diserahkan kepada partai politik masing-masing. Di Partai Gerindra, seleksi kandidat terdapat dalam AD/ART-nya. 

Di Finlandia rekrutmen kandidat diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. 

Di banyak negara yang demokrasinya mapan, seleksi kandidat tidak diatur dalam UU seperti Finlandia 

Catatan penulis: Data akan ditambahkan, jika ada informasi terbaru.

Sumber: 
1. AD/ART Partai Gerindra
2. Bernhard Wessels, "Germany" dalam buku Passages to Power: Legislative Recruitmet in Advanced Democracies, edited by Pippa Norris, Cambridge: Cambridge University Press, 1997, hal. 78   

Wednesday, August 17, 2016

By elections atau Pemilu antara

Oleh : Pipit Apriani
Peneliti ForDE (Forum on Democracy and Election)
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Ketika seorang anggota parlemen atau legislatif tidak dapat melaksanakan tugasnya, apakah meninggal, mengundurkan diri atau menjadi eksekutif (perdana menteri atau menteri), maka ada peraturan untuk menggantikan anggota tersebut. Di Indonesia peraturan ini dinamakan dengan PAW atau Pergantian Antar Waktu. 

Di sejumlah negara, maka dilakukan pemilu yang dinamakan by elections atau pemilu antara. Negara yang menyelenggarakan by elections salah satunya adalah Myanmar di tahun 2012. Ada 48 kursi parlemen yang kosong, karena anggota legislatif yang bersangkutan menempati posisi sebagai menteri kabinet atau eksekutif. 

Namun, ada juga negara yang tidak menggunakan by elections, salah satunya adalah Indonesia. Indonesia menggunakan PAW yang diatur dalam peraturan KPU. 
  • Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009 ()
  • Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum
Jerman juga tidak mengenal by elections. Kursi anggota legislatif yang kosong karena aleg tersebut meninggal atau mengundurkan diri akan akan diisi oleh kandidat dari party list yang ada. 
Jerman adalah negara yang menggunakan sistem pemilu MMP (Mixed Member Proportional). Separuh dari anggota parlemen Jerman dipilih dengan sistem pemilu first past the post atau dapil berwakil tunggal. Satu dapil hanya akan diwakili oleh satu orang saja. Dan setiap partai hanya menempatkan satu kandidat saja. Separuh lagi menggunakan sistem pemilu proporsional daftar tertutup atau dapil berwakil banyak. Dapil yang digunakan adalah negara bagian dna kandidatnya disusun berdasarkan nomor urut, inilah yang disebut dengan party list atau daftar partai. Jika ada aleg yang tidak dapat bekerja lagi di Bundestag, apakah dia menang di distrik (yang menggunakan sistem FPTP) atau di dapil negara bagian (yang menggunakan sistem proporsional), maka yang mengisi kursi tersebut  adalah kandidat di nomor urut berikutnya dalam party list.   



Catatan penulis: 
Data akan ditambah, jika ada data dan informasi terbaru.  


Sumber: 
1. https://en.wikipedia.org/wiki/Myanmar_by-elections,_2012 
2. http://paw.kpu.go.id/index.php
3. Sumber: Bernhard Wessels, "Germany" dalam buku Passages to Power: Legislative Recruitmet in Advanced Democracies, edited by Pippa Norris, Cambridge: Cambridge University Press, 1997, hal. 78  

Negara-negara dengan compulsory voting

oleh : Pipit Apriani
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Memberikan suara dalam pemilihan umum tidak menjadi kewajiban di Indonesia setelah pemilu pasca Reformasi. Setidaknya saat ini ada 21 negara yang memberikan kewajiban kepada warga negaranya yang terdaftar sebagi pemilih untuk memberikan suara dalam pemilu yang diselenggarakan di negara tersebut. 

Negara-negara tersebut adalah
1. Argentina, 
2. Austria, 
3. Australia, 
4. Belgia, 
5. Bolivia, 
6. Brazil, 
7. Cyprus, 
8. Republik Dominika, 
9. Mesir, 
10. Yunani, 
11. Guatemala, 
12. Honduras, 
13. Liechtenstein, 
14. Luxemburg, 
15. Panama, 
16. Pilipina, 
17. Singapura, 
18. Swis, 
19. Uruguay, 
20. Thailand, 
21. Venezuela, 

Di Australia, warga negara yang sudah berusia 18 tahun atau lebih diwajibkan oleh undang-undang untuk mendaftar sebagai pemilih dan datang ke TPS untuk memberikan suara dalam pemilu federal, negara bagian dan teritori. Jika tidak mampu memberikan alasan yang masuk akal, maka orang tersebut akan dikenakan denda, bahkan hukuman penjara. 

Di Thailand (saya memantau pemilu Thailand Juli 2011) pemilih yang tidak memberikan suara tidak boleh menjadi caleg pada pemilu selanjutnya dan tidak berhak mengajukan protes kepada lembaga penyelenggara pemilu. 

Argumen untuk compulsory voting atau kewajiban memberikan dalam pemilu adalah:
1. Merupakan tugas warga negara
2. Mendorong partisipasi politik
3. Meningkatkan legitimasi bagi mereka yang terpilih

Mereka yang menentang compulsory voting menganggap bahwa compusory voting tidak demokratis karena memaksa orang untuk memberikan suara, memaksa orang yang memiliki pengetahuan politik minim untuk memilih, dan pada akhirnya menyebabkan banyaknya surat suara yang rusak.

Compulsory voting dan banyaknya surat suara yang rusak perlu diteliti lagi hubungannya dan statistiknya. 

Bahan bacaan: 
http://conflictresearch.org.uk/reports/young-people/Youth-Participation-in-Democratic-Process.pdf

Negara-negara dengan compulsory voting

oleh : Pipit Apriani
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Memberikan suara dalam pemilihan umum tidak menjadi kewajiban di Indonesia setelah pemilu pasca Reformasi. Setidaknya saat ini ada 21 negara yang memberikan kewajiban kepada warga negaranya yang terdaftar sebagi pemilih untuk memberikan suara dalam pemilu yang diselenggarakan di negara tersebut. 

Negara-negara tersebut adalah
1. Argentina, 
2. Austria, 
3. Australia, 
4. Belgia, 
5. Bolivia, 
6. Brazil, 
7. Cyprus, 
8. Republik Dominika, 
9. Mesir, 
10. Yunani, 
11. Guatemala, 
12. Honduras, 
13. Liechtenstein, 
14. Luxemburg, 
15. Panama, 
16. Pilipina, 
17. Singapura, 
18. Swis, 
19. Uruguay, 
20. Thailand, 
21. Venezuela, 

Di Australia, warga negara yang sudah berusia 18 tahun atau lebih diwajibkan oleh undang-undang untuk mendaftar sebagai pemilih dan datang ke TPS untuk memberikan suara dalam pemilu federal, negara bagian dan teritori. Jika tidak mampu memberikan alasan yang masuk akal, maka orang tersebut akan dikenakan denda, bahkan hukuman penjara. 

Di Thailand (saya memantau pemilu Thailand Juli 2011) pemilih yang tidak memberikan suara tidak boleh menjadi caleg pada pemilu selanjutnya dan tidak berhak mengajukan protes kepada lembaga penyelenggara pemilu. 

Argumen untuk compulsory voting atau kewajiban memberikan dalam pemilu adalah:
1. Merupakan tugas warga negara
2. Mendorong partisipasi politik
3. Meningkatkan legitimasi bagi mereka yang terpilih

Mereka yang menentang compulsory voting menganggap bahwa compusory voting tidak demokratis karena memaksa orang untuk memberikan suara, memaksa orang yang memiliki pengetahuan politik minim untuk memilih, dan pada akhirnya menyebabkan banyaknya surat suara yang rusak.

Compulsory voting dan banyaknya surat suara yang rusak perlu diteliti lagi hubungannya dan statistiknya. 

Bahan bacaan: 
http://conflictresearch.org.uk/reports/young-people/Youth-Participation-in-Democratic-Process.pdf

Saturday, September 5, 2015

Antara orang yang baru belajar dan yang sudah mempraktekkannya

Saya diprotes keras oleh penterjemah saya ketika meminta dia untuk menghubungi kandidat dari partai Pheu Thai sewaktu memantau pemilu parlemen Thailand Juni-Juli 2011 beberapa tahun lalu. 
T: Kenapa menghubungi kandidat dan partai?
P: Ya, karena kita perlu mewawancarai kandidat dan partai.
T: Tapi kita kan harus netral.
Setelah sejumlah argumen lainnya dari dia, saya kemudian menyadari, bahwa dia salah interpretasi mengenai apa yang disebut sebagai netral dalam pemantauan pemilu
P: Kita mewawancarai mereka untuk mencari informasi tentang diri mereka dan kegiatan mereka terkait pemilu ini. Mewawancarai bukan artinya kita berpihak pada partai tersebut. Selain kandidat dari partai Pheu Thai, kita juga akan dan harus mewawancarai kandidat dari partai Phak Prachathipat (Partai Demokrat Bhumjaithai, Phalang Chon dan seterusnya. Agar informasi yang kita dapatkan seimbang. Kalau kita hanya mewawancarai kandidat dari partai Pheu Thai saja di Area of Responsibility kita di 4 provinsi di Thailand selatan, nah, itu baru namanya berpihak alias tidak netral.


Rupanya dia tidak terima dengan penjelasan saya.
T: I will call Bangkok. 
Saya murka mendengarnya. Saya adalah pemimpin tim dan perintah saya diabaikan oleh anak buah saya. Tapi saya biarkan, karena saya tahu dia ditraining selama satu hari untuk menjadi penterjemah kami dan dia berpikir bahwa saya sebagai pemantau pemilu internasional juga ditraining selama satu hari sama seperti dia, jadi saya tidak paham makna "pemantau pemilu harus netral". Hal ini ternyata terbukti beberapa hari kemudian. Dia bercerita persis seperti dugaan saya. Hai Nona, saya sudah menjadi pemantau pemilu sejak tahun 1999, dan mungkin saat itu kamu masih bermain boneka.


*****

Mendengar penjelasan Fadli Zon mengenai kehadirannya dalam konferensi pers Donald Trump, membuat saya teringat akan kisah saya di atas. Antara orang yang baru belajar dan yang sudah lama mempraktekkannya.

Fadli Zon adalah kawan lama saya di ISAFIS sejak tahun 1992 yang anggota-anggotanya selalu mengedepankan networking dan diplomasi di mana, siapa saja dan kapan saja. Dan sebagai kelompok kajian internasional, hadir di publik internasional memiliki nilai tersendiri, khususnya mempromosikan Indonesia. Fadli jelas paham akan tindakannya karena sudah melakukannya sejak lama dan mendapatkan manfaat dari networking dan diplomasinya tersebut. Networking Fadli luar biasa luas bahkan pada saat itu, dan saya pun ikut kecepretan sampai sekarang, baik ilmu maupun rekanan networkingnya.
Yang tidak paham akan nilai dan bagaimana networking dan diplomasi internasional atau baru belajar yang justru kebakaran jenggot. Sayangnya, yang tidak paham jauh lebih banyak daripada yang paham. Konyolnya, pakai bawa-bawa nasionalisme segala. 
Kode etik DPR? Anggota DPR memiliki satu fungsi baru yaitu agen diplomasi sesuai dengan UU MD3. Dan para anggota DPR itu hadir dalam konferensi pers, bukan kampanye presiden. 
Mendukung Donald Trump? Ha ha ha, siapa elu..... DT orang kuat di negaranya, dan gak perlu endorsement dari negara lain termasuk Indonesia. Anda pikir orang Amerika sebodoh itu? Kalau anda gak paham, bukan artinya semua orang gak paham seperti anda. 
Argumen konyol. Seperti argumen penterjemah saya yang dapat training satu hari dan menganggap kalau saya pun ditraining satu hari juga. Jadi sama gak pahamnya dengan dia.

Saturday, August 29, 2015

Aksi #LawanAhok


Aksi "Lawan Ahok" Jum'at 28/8/2015
oleh: Pipit Apriani
Direktur Eksekutif ForDe (Forum on Democracy and Election)  



Jum'at pagi, 28 Agustus 2015, sejumlah ormas melakukan aksi damai di depan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa meminta Ahok untuk memimpin Jakarta dengan cara yang manusiawi dan tidka melakukan tindakan yang menghalalkan segala cara.  

Saya di tengah-tengah peserta aksi

ForDE menilai banyak kata-kata dari Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta sangat tidak patut untuk pejabat negara bahkan pemimpin sebuah provinsi paling penting di Indonesia. Sejak kecil saya diajari untuk tidak mengucapkan kata-kata yang tidak patut, dan ada hukuman kalau mengucapkannya. Sejak kecil saya diajari harus sopan ke orang yang lebih tua dan orang lain, bukan karena undang-undang mengharuskannya, tapi karena moral keluarga saya dan nilai-nilai sosial yang mengajarkannya, dan kami turuti karena hal itu baik untuk tatanan masyarakat yang berbudaya dan beradab. Dan itu yang saya teruskan ke keponakan saya, murid-murid saya dan lingkungan saya. Sekali-sekali mengumpat, wajar saja, toh saya manusia dan saya bukan pejabat publik. 

Kata-kata Ahok yang menggoblok-goblokkan JJ Riza beberapa hari lalu merupakan penghinaan luar biasa terhadap kelompok intelektual dan menjadi trigger bagi saya untuk turun dalam aksi ini setelah menahan kejengkelan sekian lama. JJ Riza adalah dosen sejarah UI dan narasumber sejarah Jakarta. Hal ini cukup mengkhawatirkan. Sekarang Ahok tidak menggoblok-goblokkan saya dan anda. Tapi siapa tahu besok saya atau anda yang akan digoblok-goblokkan atau dipanggil ba##‪#‎at‬ oleh Ahok. 

Peserta aksi Lawan Ahok dikawal polisi

Ucapan Ahok lain yang menohok hati nurani adalah "kalau mau benerin Jakarta, separuh Jakarta harus dibakar", secara ide bagus, tapi kalau dilaksanakan di lapangan secara letterlijk, benar-benar dibakar, digusur, ya gak bener juga. Yang diurus adalah manusia, kita tidak bisa mengatur manusia bergantung semata-mata pada undang-undang saja. Undang-undang dibuat manusia dan harusnya sesuai dengan kehidupan di lapangan dan bisa diubah sesuai kebutuhan dan tujuan masyarakat karena UU bukan kitab suci. 

Yang berikutnya adalah definisi HAM versi Ahok yang cukup mengerikan diukur dari segi apapun. Ahok bersedia membunuh 2 ribu orang yang menentangnya dan membahayakan penduduk lain yang jumlahnya 10 juta orang. Sekali lagi kita bicara mengenai manusia. Dalam HAM versi manapun di dunia, tidak boleh ada satupun manusia dibunuh dan dianiaya dengan alasan apapun. Hati-hati menggunakan statistik dalam ilmu sosial, karena yang diukur adalah manusia. Dan ini adalah contoh yang baik untuk menunjukkan arogansi mayoritas dan nantinya akan menjurus ke arogansi kelas, yang kaya dan yang miskin. 

Dan sekali lagi, kami tidak menyinggung masalah rasis, karena ini bukan masalah rasis, tapi masalahnya adalah Ahok per se.

22/8/2015

Ahok dan Pemda DKI sudah masuk tahap keterlaluan dalam kasus Kampung Pulo. Kalau sosialisasi sudah dari tahun lalu, kenapa masih ada yg menolak dipindahkan dan ada sejumlah peristiwa penganiayaan warga yg cukup mengenaskan. Dan ini terjadi di muka umum di Jakarta. Kalau yg gak mau pindah, ya dibiarkan saja dulu, biar mereka lihat kehidupan kawan2 nya yg sudah pindah lebih dulu ke rusun tsb. Bukan main hantam. 

Kedua, menggoblok-goblokkan JJ Riza. Kalau memang bang JJ salah, ya bilang saja kesalahannya di mana. Bang JJ dosen dan orang yg paham sejarah, khususnya sejarah Jakarta, jadi pasti sudah punya data dan argumen ketika berkata kalau Pluit, PIK, Muara Karang dsk adalah daerah resapan air. Orang yg tinggal di Jakarta sejak tahun 70 dan 80-an pasti tau dan hafal daerah mana yg dulunya daerah resapan atau tempat parkir air ketika musim hujan di Jakarta. 

Kalau cuma berdasarkan RTRW dari Pemda, RTRW bisa diubah2 kok sesuai permintaan pasar. Contohnya kabupaten Karawang di daerah sekitar pelabuhan Cilamaya. Awalnya kawasan pertanian, ketika ada isu perluasan pelabuhan, RTRW nya berubah jadi kawasan industri. 

Saya ada di sisi bang JJ, jika Ahok terus menggoblok-goblokan warga Jakarta, apalagi kelompok intelektual. Ahok bisa jadi gubernur karena Gerindra berpikir panjang dan jernih, padahal Ahok desersi dari Gerindra. Kalau Gerindra adalah kelompok militer, maka Ahok mungkin dikenai hukuman termasuk dipenjara.

Tuesday, April 21, 2015

Membentuk dapil yang adil





Gerrymandering -- drawing political boundaries to give your party a numeric advantage over an opposing party -- is a difficult process to explain. If you find the notion confusing, check out the chart above -- adapted from one posted to Reddit this weekend -- and wonder no more.
Suppose we have a very tiny state of fifty people. Thirty of them belong to the Blue Party, and 20 belong to the Red Party. And just our luck, they all live in a nice even grid with the Blues on one side of the state and the Reds on the other.

Now, let's say we need to divide this state into five districts. Each district will send one representative to the House to represent the people. Ideally, we want the representation to be proportional: if 60 percent of our residents are Blue and 40 percent are Red, those five seats should be divvied up the same way.
Fortunately, because our citizens live in a neatly ordered grid, it's easy to draw five lengthy districts  -- two for the Reds , and three for the Blues. Voila! Perfectly proportional representation, just as the Founders intended. That's grid 1 above, "perfect representation."
Now, let's say instead that the Blue Party controls the state government, and they get to decide how the lines are drawn. Rather than draw districts vertically they draw them horizontally, so that in each district there are six Blues and four Reds. You can see that in grid 2 above, "compact but unfair."
With a comfortable Blue majority in this state, each district elects a blue candidate to the House. The Blues win 5 seats and the Reds don't get a single one. Oh well! All's fair in love and politics.
In the real world, the results of this latter scenario are similar to what we see in New York, though there are no good examples of where a majority party gives itself a clean-sweep. In 2012, Democrats received 66 percent of the popular House vote. But they won 21 out of 27 House seats, or three more than you'd expect from the popular vote alone. And from a purely geometric standpoint, New York's congressional districts aren't terribly irregular -- at least not compared to other states.
Finally, what if the Red Party controls the state government? The Reds know they're at a numeric disadvantage. But with some creative boundary drawing --  the type you see in grid 3, "neither compact nor fair" -- they can slice the Blue population up such that they only get a majority in two districts. So despite making up 40 percent of the population, the Reds win 60 percent of the seats. Not bad!
In the real world, this is similar to what we see in Pennsylvania. In 2012, Democrats won 51 percent of the popular House vote. But the only won 5 out of 18 House seats -- fewer than one third. This was because when Pennsylvania Republicans redrew the state's Congressional districts, they made highly irregular districts that look like the one below, PA-7, one of the most geographically irregular districts in the nation.
Now, this exercise is of course a huge simplification. In the real world people don't live in neatly-ordered grids sorted by political party. But for real-world politicians looking to give themselves an advantage at redistricting time, the process is exactly the same, as are the results for the parties that gerrymander successfully.
The easiest way to solve this issue, of course, would be to take the redistricting process out of human hands entirely. There is already software capable of doing just that -- good luck getting any politicians to agree to it, though.













Friday, April 3, 2015

Language and Political Integration

I just realized that my answer to some Sri Lankans during my provincial election observation mission in 2013 could be misinterpreted and endanger their point of view regarding to the unitary of nation.
Some of them asked, which language Indonesians use, because they know that Indonesia has so many local languages. I said, we use Indonesian language as lingua franca. And they sighed. 
I am just thinking these days, perhaps they wonder why Sri Lanka has only 2 languages (so far I know), but they had bloody civil war for 30 years. And Indonesia has hundreds languages, but can live in peace with only one language.
It should be other explanation for that, but I didn't have time and lack of knowledge at that time. It regards to political integration. Indonesia has hundreds language and use one language: Indonesian language that originated from Melayu Pasar dialect used by Nusantara archipelago traders. And it's not a folk or a tribe or a nation. In the school, in the government office we use Indonesian language. But daily, they still speak local language. And the most important thing, the recruitment of bureaucrats and military officers are from all ethnics in Indonesia. We have affirmative action for all ethnics to join. It's different in Sri Lanka. They have only 2 languages, and they choose the one and it influences all aspecta of Tamil's life. And other things....
Oh, I should write it.... yes, after this semester finishes.

Friday, March 6, 2015

Ricuh Rancangan APBD DKI Jakarta 2015

Banyaknya sekolah dan kelurahan serta kecamatan yang menerima UPS (Uninterruptible Power Supply) di Jakarta Barat menimbulkan banyak pertanyaan. Sebagian besar lurah camat juga pihak sekolah mengaku tidak pernah meminta ataupun mengajukannya.


Dalam rapat mediasi dengan DPRD di KemendagriKamis (5/3/2015), Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menunjuk dan meminta Wali Kota Jakarta Barat, HM Anas Effendi untuk menjawab apakah ada atau tidak SKPD di wilayahnya yang memasukkan anggaran pembelian UPS.

Pak Anas berdiri dari tempat duduknya, namun belum sempat menjawab, Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana alias Haji Lulung menyela sehingga Anas pun duduk kembali dan mengurungkan niat untuk menjawab.

Surat pernyataan walikota Jakarta Barat


"Ini kan setelah bapak kumpulin kemarin, seakan ini pokoknya hasil pembahasan. Ini sesuai peraturan apa enggak?" demikian komentar haji Lulung.

"Ini sesuai peraturan! Apakah Anda membahas UPS Rp 4,2 miliar per kelurahan di Jakarta Barat‎," jawab Ahok.

Usai mediasi yang berujung buntu (deadlock), Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mendatangi ruang kerja Ahok dan memberikan selembar surat pernyataan dari Anas terkait banyaknya program-program lain yang tidak pernah dianggarkannya, namun muncul dalam APBD versi DPRD.



Berikut isi lengkap surat pernyataan beserta rincian program-program 'siluman' yang diberikan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi:

Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat
Surat Pernyataan 

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: H.M. Anas Efendi, S.H., M.M
Jabatan: Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat selaku Pengguna Anggaran (PA) pada SKPD Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat

Dengan ini menyatakan bahwa untuk Tahun Anggaran 2015 Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat mengusulkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Belanja Langsung Kegiatan pada SKPD Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat sesuai sistem e-budgeting sebesar Rp 131.914.519.591,- (seratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus empat belas juta lima ratus sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) terdiri dari 20 kegiatan sebagaimana terlampir. 

Bahwa setelah dilakukan penelitian ditemukan adanya penambahan anggaran kegiatan sebesar Rp 270.830.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) yang tidak pernah saya usulkan, terdiri dari: 

1. Pengadaan UPS 56 kelurahan @ Rp 4.220.000.000 = Rp 236.320.000.000

2. Pengadaan UPS 8 kecamatan @ Rp 4.220.000.000 = Rp 33.760.000.000


3. Penanggulangan kenakalan remaja dan pemuda dalam rangka pembentukan akhlak yang mulia di kalangan remaja dan pemuda tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat = Rp 150.000.000

4. Penguatan mental dan spiritual bagi remaja melalui ESQ Kota Administrasi Jakarta Barat = Rp 150.000.000 

5. Sosialisasi bahaya minuman keras dan narkoba di kalangan remaja dan pemuda dengan pendekatan keagamaan tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat= Rp 150.000.000

6. Workshop dan pengembangan character building untuk meningkatkan mental dan spiritual bagi remaja dan pemuda Jakarta Barat = Rp 150.000.000

7. ‎Peningkatan wawasan spiritual bagi remaja dan kepemudaan di Jakarta Barat = Rp 150.000.000.

Jumlah anggaran "siluman" di Pemerintah Kota Jakarta Barat mencapai Rp 270.830.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah). 

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. 

Jakarta, 2 Maret 2015
Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Barat

(tandatangan disertai materai tempel)