Website counter

Wednesday, August 31, 2016

Rekrutmen kandidat parlemen

Oleh : Pipit Apriani
Peneliti ForDE (Forum on Democracy and Election)

Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Di sejumlah negara, rekrutmen orang-orang yang akan menjadi kandidat diatur oleh undang-undang pemilu atau bahkan UUD. 

Di Jerman, the Basic Law Jerman menuntut setiap partai politik untuk mengelola urusan internal partai politik mereka masing-masing  secara demokratis. Pengertian demokratis mencakup berbagai hal termasuk dalam menyeleksi kandidat yang akan diajukan dalam pemilu federal atau negara bagian (Land).

Di Indonesia, seleksi kandidat diserahkan kepada partai politik masing-masing. Di Partai Gerindra, seleksi kandidat terdapat dalam AD/ART-nya. 

Di Finlandia rekrutmen kandidat diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. 

Di banyak negara yang demokrasinya mapan, seleksi kandidat tidak diatur dalam UU seperti Finlandia 

Catatan penulis: Data akan ditambahkan, jika ada informasi terbaru.

Sumber: 
1. AD/ART Partai Gerindra
2. Bernhard Wessels, "Germany" dalam buku Passages to Power: Legislative Recruitmet in Advanced Democracies, edited by Pippa Norris, Cambridge: Cambridge University Press, 1997, hal. 78   

No comments:

Post a Comment