Setiap orang
yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa
Tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 291
Hasil survei,
jajak pendapat dan sebagainya dianggap dapat mempengaruhi opini atau pendapat
pemilih untuk memilih atau tidak memilih salah satu peserta pemilu. Dengan
demikian, hal ini dianggap sebagai bagian dari kampanye. Padahal pada masa
tenang, kampanye dilarang. Siapa saja yang mengumumkan hasil survey atau jajak
pendapat dan sebagainya dianggap melakukan tindakan pidana pemilu.
Dalam pemilukada
Cianjur 2010, saya menemukan selebaran-selebaran hasil survey pada Masa Tenang
bahwa kandidat A lebih unggul daripada kandidat lainnya. Selebaran lainnya,
kandidat B lebih unggul, demikian juga selebaran lainnya. Jadi sepertinya
begitu banyak lembaga survey di Cianjur untuk pemilukada tersebut dan hasil
setiap lembaga berbeda-beda. Sayangnya, nama lembaga survey tersebut fiktif,
dan tidak ada identitas dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
No comments:
Post a Comment