Website counter

Monday, November 28, 2011

Modus-modus Korupsi dalam Pemilu

Korupsi merupakan pelanggaran yang paling terlihat dalam pemilu, meski buktinya kadang mudah ditemukan atau sulit ditemukan. Tergantung levelnya.

Di bawah ini merupakan 4 modus korupsi yang kerap terjadi di sekitar Pemilu :

1. Beli suara (vote buying ), dimana partai politik atau kandidat membeli suara pemilih dengan menggunakan uang, barang, jasa, jabatan ataupun keuntungan finansial lainnya.

2. Beli kursi (candidacy buying ), dimana orang ataupun kelompok kepentingan mencoba untuk membeli nominasi agar dicalonkan dalam
pemilu.

3. Manipulasi dalam tahapan dan proses pemilu (electoral administrative corruption)

4. Dana kampanye yang ‘mengikat’ (abusive donation) menjadikan sumbangan kepada partai ataupun kandidat sebagai investasi politik.

Sumber : Republika, 18 Oktober 2011






Friday, November 18, 2011

Pelanggaran Pemilu

Pelanggaran pemilu merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Pelanggaran dapat digolongkan menjadi tindak pidana dan pelanggaran administrasi.

Pelanggaran administrasi adalah tindakan atas kelalaian pemilih, kandidat, partai politik, organisasi media atau penyelenggara. Untuk pelanggaran semacam ini, Bawaslu dan jajaran di bawahnya akan melakukan penyelidikan kemudian melaporkan ke KPU atau jajaran di bawahnya. KPU akan menjatuhkan sanksi administratif.

Pelanggaran pidana akan diberikan sanksi yang dijatuhkan oleh Pengadian Negeri. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau hukuman penjara.

Bawaslu menerima laporan dan menyelidikinya. Jika tergolong pelanggaran pidana, Bawaslu akan menyerahkannya kepada kepolisian. Kepolisian menyelidiki dan menyusun laporan untuk masuk ke Pengadilan Negeri.

Jenis-jenis pelanggaran administratif dan pidana akan saya tulis pada postingan berikutnya.

Salam demokrasi!

Tuesday, November 8, 2011

Sidang Uji Materi UU no. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu

UU no. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang diberlakukan pada 16 Oktober 2011 yang lalu memiliki sejumlah pasal yang dianggap akan mengganggu proses dan perjalanan Pemilu 2014.
Oleh karena itu, sejumlah LSM yang bergerak di bidang kepemiluan dan perorangan yang peduli dengan pemilu dan demokrasi di Indonesia kemudian mengajukan judicial review atau sidang uji materi terhadap pasal-pasal tersebut.

Pasal-pasal yang dimaksud adalah pasal 11 mengenai anggota KPU, pasal 85 mengenai anggota Bawaslu dan Pasal 109 mengenai DKPP (Dewan Kehormatan).

Lebih lengkapnya uji materi tersebut sebagai berikut : Permohonan Pengujian Pasal 11 huruf i sepanjang frasa "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik........; Pasal 85 huruf i sepanjang frasa "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik........; Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e sepanjang frasa “4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau …… dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap”, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai seseorang yang bergerak di LSM kepemiluan yaitu KIPP Indonesia, sayapun tergerak untuk ikut serta menjadi pemohon dalam Judicial Review ini. Meskipun perlu dicatat dan diperhatikan, bahwa organisasi saya yaitu KIPP Indonesia tidak turut sebagai organisasi pemohon. Jadi saya turut sebagai pemohon atas nama pribadi.

Hingga hari ini (7 Desember 2011), sudah 23 LSM kepemiluan dan 113 orang atas nama perseorangan menjadi pemohon untuk judicial review ini.

Saturday, November 5, 2011

Sidang Pemeriksaan Berkas

Sidang perdana judicial Review UU no. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilaksanakan pada hari Jum'at, 4 November 2011 jam 10.00 WIB.


Tetapi, setelah saya tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, ternyata sidang dimundurkan menjadi jam 13.30 WIB. Tentu saya kecewa, tetapi apa hendak dikata.

Berhubung jaringan internet saya sedang kacau dan super lambat, jadi saya tidak mengecek ke grup "Tolak Parpol Masuk KPU" di Facebook secara rutin menit per menit. Ternyata memang perubahan mendadak tersebut dari pihak MK. Karena siang harinya saya ada acara lain, saya memutuskan untuk menunggu laporan dari teman-teman yang hadir saja.

Sidang pendahuluan adalah sidang untuk mengecek kelengkapan permohonan. Sama seperti layaknya seorang guru atau dosen mengecek karangan, makalah atau proposal ilmiah dari siswa atau mahasiswa.

Teman-teman yang hadir dan kuasa hukum pemohon melaporkan bahwa permohonan yang ada harus direvisi. Pertama, adanya perbedaan "judul" subyek yang teregistrasi dan yang dimohonkan pada saat itu. Hal ini bisa dipahami, karena permohonan masuk ketika subyek masih berupa RUU sehingga belum mendapat penomoran. Panel Hakim MK menganjurkan untuk merevisi judul tersebut sesuai dengan nomor yang disahkan yaitu UU no. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Kedua, Panel Hakim MK juga menganjurkan agar permohonan dibuat lebih langsung dan fokus, serta mengelaborasi makna kata mandiri dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945.

Agar lebih cepat, akhirnya teman-teman dan kuasa hukum memutuskan untuk mencabut permohonan yang ada dan langsung memasukan permohonan pengganti. Hal tersebut akan dilakukan minggu depan.

Sungguh, saya salut dengan kerja keras tim kuasa hukum dan teman-teman yang hadir di sana. Semoga kerja keras mereka bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Oh ya, kuasa hukum terdiri dari Veri Junaidi SH (Perludem), Alfons, SH (YLBHI), Maheswara SH. Sedangkan teman-teman yang hadir antara lain Titi Anggraini (Perludem), Wahyu Dinata (KIPP Jakarta), Hadar Gumay (CETRO) dan beberapa teman lainnya.

Monday, October 10, 2011

Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilukada

KPUD baik KPUD Provinsi maupun KPUD Kabupaten/Kota sudah mempersiapkan jadwal kampanye sejak awal dalam pembuatan tahapan kepemiluan. Jadwal kampanye tersebut dibuat secara garis besar, sedangkan detilnya dibuat setelah nomor urut setiap pasangan calon ditetapkan.

Jadwal kampanye berbeda untuk setiap pasangan calon. Gunanya adalah untuk menghindari adanya  gesekan antar pendukung pasangan calon yang kemudian berakhir dengan bentrok. 

Jadwal tersebut harus dipatuhi tidak hanya oleh pasangan calon dan tim kampanyenya saja, tetapi juga semua orang untuk melakukan kampanye sebelum tanggal dimulainya masa kampanye. (Pasal 52 ayat 1 Peraturan KPU 2009 dan 2010) 

Jika belum waktunya melakukan kampanye, hal tersebut dinamakan "mencuri start". Dalam peraturan KPU, sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur hal ini,  apakah termasuk pelanggaran administratif atau pidana. Sehingga bebas-bebas saja orang melakukannya. Tetapi saya kira, dalam hal ini yang berperan adalah norma etika dan kepatutan. Calon pemimpin tetapi belum apa-apa sudah "mencuri".

Pasangan calon dan tim kampanyenya dilarang melakukan kampanye di luar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan sebelumnya. Demikian juga pada masa tenang yang berlangsung tiga (3) hari sebelum tanggal dan hari pemungutan suara. 


Segala kegiatan pasangan calon, termasuk tim kampanye dan pelaksana kampanye yang dilakukan sebelum tanggal dimulainya kampanye, antara lain ulang tahun, kegiatan sosial/kebudayaan, perlombaan, olahraga, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain dengan nama apapun yang bersifat mengumpulkan massa disuatu tempat dapat dikategorikan kampanye apabila ada kegiatan membujuk pemilih untuk mendukung atau meminta untuk memberikan suara kepada salah satu pasangan calon. (Pasal 52 ayat 2) 

Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana lampanye, tim kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye   dikenai tindakan hukum sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

Tindakan yang bisa dilakukan oleh Panwas adalah 
  1. penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
  2. pelaporan kepada KPU kabupaten/kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye;
  3. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan/atau
  4. pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya. (Bab X Pengawasan Atas Pelaksanaan Kampanye) 




Penulis adalah anggota KIPP Indonesia (Komite Independen Pemantau Pemilu) sejak tahun 1998.




Sunday, October 9, 2011

Kampanye


Peraturan KPU memberikan penjabaran mengenai kampanye sebagaimana yang tertulis di UU Pemilu no. 8/2012 dan sebelumnya UU no. 10/2008.

Kampanye adalah penyampaian pesan-pesan oleh pasangan calon kepada masyarakat. Pesan tersebut disampaikan melalui media cetak dan elektronik. Media kampanye yang digunakan bisa berbentuk tulisan,   gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya. Inti pesan dari semua media adalah ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon.

Kampanye bisa dilakukan tidak selalu oleh pasangan calon saja, tetapi juga tim kampanye pasangan calon tersebut.

Selain mengajak orang atau masyarakat untuk mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, pasangan calon dan tim kampanyenya dapat menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.  Kampanye dan pemaparan visi, misi dan program pasangan calon harus dilakukan dalam jadwal waktu yang ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Visi adalah uraian berkenaan dengan substansi kualitas kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang hendak diwujudkan

Misi adalah uraian berkenaan dengan kebijakan yang diajukan dalam rangka mencapai dan atau mewujudkan visi

Program adalah uraian berkenaan dengan langkah-langkah dan atau strategi/taktis dan operasional untuk melaksanakan kebijakan yang bersifat publik.

Penyelenggaraan kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan di seluruh wilayah provinsi atau Kabupaten/Kota. Pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, serta bertanggungjawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
Pendidikan politik masyarakat mengikutsertakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye atau tidak menghadirinya.

Apabila tidak memenuhi seluruh unsur tersebut secara keseluruhan, suatu kegiatan tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye.



Friday, February 11, 2011

Kriteria pemilu internasional yang demokratis

Ada 15 kriteria yang dijadikan tolok ukur, apakah pemilu yang diselenggarakan oleh sebuah negara demokratis atau tidak. Kriteria tersebut adalah

1. Penyusunan kerangka hukum
2. Sistem pemilu
3. Penentuan distrik pemilihan dan definisi batasan unit pemilu
4. Hak memilih dan dipilih
5. Badan pelaksana pemilu
6. Pendaftaran pemilih dan pemilih terdaftar
7. Akses kertas suara partai politik dan kandidat
8. Kampanye pemilu yang demokratis
9. Akses Media dan kebebasan berekspresi
10. Pembiayaan dan pengeluaran kampanye
11. Pemungutan suara
12. Penghitungan dan tabulasi suara
13. Peranan wakil partai dan kandidat
14. Pemantauan pemilu
15. Kepatuhan dan penegakan hukum

Masing-masing point akan dijelaskan dalam posting tersendiri.